Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

17 Mei 2023

Tersangka Korupsi Pengadaan Menara Base Transceiver Station Menkominfo Johnny G Plate.

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Sebelumnya, Menkominfo Jhonny G Plate diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan korupsi pengadaan menara BTS 46 Bakti Kominfo.

Kapuskenhum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, hari ini (17/05/23) Plate diperiksa sebagai saksi.

Dipemeriksaan hari ini Plate perlu mengklarifikasi kenapa kerugian negara dari pengadaan Menara BTS 4G mencapai Rp8,32 triliun.

Sebelumnya Kejagung telah memeriksa 60 orang dan ada 23 orang yang dicekal untuk bepergian ke luar negeri.


16 Mei 2023

KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA DUGAAN SUAP PENGESAHAN ANGGARAN PROYEK PADA PROVINSI JAMBI TAHUN ANGGARAN 2017


Jakarta, 16 Mei 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap MU Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s.d 2019 sebagai Tersangka tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka MU dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari kedepan terhitung 16 Mei s.d 4 Juni 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Pada perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan ini, KPK telah menetapkan 52 orang sebagai tersangka. Dimana 24 orang diantaranya telah diputus bersalah oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Para Tersangka selaku Anggota DPRD Prov. Jambi periode 2014 s.d 2019 tersebut diduga meminta sejumlah uang ‘ketok palu’ kepada Zumi Zola, yang saat itu menjabat Gubernur Jambi, untuk pengesahan RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018. Atas permintaan itu, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 Miliar.

Mengenai pembagian uang ‘ketok palu’ disesuaikan dengan posisi para Tersangka di DPRD, dengan besaran mulai dari Rp100 juta s.d Rp400 juta per-Anggota DPRD. Adapun besaran uang yang diterima Tersangka MU sebesar Rp200 juta. Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018 disahkan. Sebagai pengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin, Zumi Zola memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov. Jambi kepadanya.

Atas perbuatan tersebut, para Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan

Ali Fikri - 085216075917

12 Mei 2023

KONFERENSI PERS SUBKON FIKTIF DI BUMN KARYA PT. AMARTA KARYA (PERSERO)

KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA PT. AMARTA KARYA TAHUN 2018-2020


Jakarta, 11 Mei 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang Tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT AK Persero Tahun 2018 s.d 2020. Kedua Tersangka tersebut yaitu CP selaku Direktur Utama PT AK Persero dan TS Direktur Keuangan PT AK Persero.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka TS untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 11 Mei s.d 30 Mei 2023. Penahanan dilakukan di Cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara. Sedangkan terhadap Tersangka CP, KPK meminta agar hadir pada penjadwalan pemanggilan pemeriksaan berikutnya.

Dalam konstruksi perkara ini, pada tahun 2017 Tersangka CP memerintahkan Tersangka TS dan pejabat di bagian akuntansi PT AK Persero menyiapkan sejumlah uang untuk kebutuhan pribadinya. Guna kebutuan tersebut, Tersangka TS bersama beberapa staf di PT AK Persero mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang digunakan untuk menerima pembayaran subkontraktor dari PT AK Persero tanpa melakukan pekerjaan yang sebenarnya (fiktif).

Pada tahun 2018, kemudian dibentuk beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT AK Persero. Diduga terdapat sekitar 60 proyek pengadaan yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Tersangka CP dan TS. Uang yang diterima Tersangka CP dan TS kemudian diduga antara lain untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf, dan pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya.

Perbuatan Tersangka CP dan TS tersebut melanggar ketentuan diantaranya UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Peraturan Menteri BUMN PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN; serta Prosedur PT AK Persero tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungan internal PT AK Persero. Akibat perbuatan tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp46 Miliar.

Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan

Ali Fikri - 085216075917

16 April 2023

KONFERENSI PERS DUGAAN KORUPSI PBJ WALIKOTA KOTA BANDUNG

14 April 2023

TEKNIK PEMETAAN KEBIJAKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA

    Apa jadinya jika suatu Penelitian Eksplorasi Bumi tidak dapat kita visualisasikan kedalam peta? kami rasa Metodologi peneliti dalam membuat kajian akan mirip Metodologi  Vasco Da Gama yaitu sebatas meneruskan perjalanan Bartolomeu Dias mengikuti pinggiran pantai menembus Afrika hingga akhirnya sampai di Calicut, India (1498) atau Hasil Penelitiannya mirip Christopher Columbus yang semula berencana menemukan Benua Asia tapi ternyata yang ditemukan malah Benua Amerika. Keduanya tentu dianggap berhasil dari sudut pandang ukuran saat itu karena belum ada Peta Dunia, Novelty mereka beserta penjelajah setelahnya justru terletak pada Pemetaan Peneliti yang dihasilan. Kita patut bersyukur berkat teknologi Satelit, Peta Bumi yang dihasilkan mereka saat ini semakin presisi dan sempurna. 

    Lantas bagaimana dengan Penelitian Kebijakan khususnya Peraturan Perundang-Undangan (PPU) di Indonesia? saat ini tercatat 198.624 jenis PPU yang sudah dikeluarkan, sudahkah para stakeholder memiliki Peta Kebijakannya? adalah suatu keberuntungan di zaman digital ini Scientometric telah berkembang pesat. Jurnal, Buku, Undang-Undang dan sebagainya sudah dapat disajikan dalam bentuk Metada, lalu informasi tersebut dipetakan oleh VOSviewer memakai analisis Bibliometrik co-Author dan co-Occurrence terhadap Judul, Abstrak, Pengarang ataupun keyword. Namun sangat disayangkan Metadata PPU diseluruh dunia belum bisa diolah otomatis secara sempurna oleh Aplikasi Mendeley, hal ini karena Format Standar setiap PPU diseluruh Dunia tidaklah sama, bahkan untuk kasus Indonesia, setiap jenis PPU juga memiliki standar yang berbeda mengakibatkan Mendeley salah membaca Metadata dokumen PPU di Indonesia, untuk kasus ini terpaksa Metadata diperbaiki secara manual pada fitur entry manual.

    Metadata PPU yang dihasilkan dapat disetarakan dengan metadata Jurnal dan dapat dianalisis secara Bibliometrik. Dengan Prinsip dan pola yang sama pada pemetaan Jurnal oleh VOSViewer maka pemetaan Kebijakan juga dapat dapat kita lakukan, perbedaannya adalah bahwa pada pada Jurnal informasi Metadata yang dipakai sangat beragam seperti Title, Abstrak, Author dan Keyword namun untuk  PPU kita cukup menggunakan Judul yang disetarakan dengan Title, Dasar Hukum yang disetarakan dengan Author dan Ketentuan Umum yang disetarakan dengan Keyword.    

Kami telah berhasil mengembangakan suatu teknik pembuatan Metadata dari PPU Negara Indonesia memakai Aplikasi Mendeley, selanjutnya metadata tersebut diekspor ke file berbentuk Research Information System (RIS) yang kemudian diolah VOSviewer menghasilkan Pemetaan Kebijakan

    Artikel Penelitian ini telah disetujui para pakar di Social Science Research Network (SSRN) yaitu platform terkemuka untuk penyebaran cepat penelitian ilmiah di bidang ilmu sosial dan humaniora. SSRN menyediakan tempat penyimpanan tempat peneliti dapat mengunggah dan membagikan kertas kerja, pracetak, dan makalah yang diterbitkan. SSRN juga menyediakan berbagai alat bagi peneliti untuk melacak unduhan, kutipan, dan metrik lain yang terkait dengan makalah mereka. Selain makalah penelitian, SSRN juga menyelenggarakan eJournal, yaitu kumpulan makalah yang disusun berdasarkan topik atau disiplin ilmu tertentu. eJournals ini memberi para peneliti cara yang nyaman untuk terus mengikuti perkembangan terbaru di bidang minat mereka. Secara keseluruhan, SSRN berfungsi sebagai sumber yang berharga bagi para peneliti, akademisi, dan mahasiswa untuk mengakses dan berbagi penelitian ilmiah dalam ilmu sosial dan humaniora. SSRN merupakan salah satu brand dari sekian banyak yang dikelola oleh Elsevier, brand lainnya yang sangat terkenal adalah seperti Scopus dan takkala penting adalah Mendeley karena tools ini merupakan alat utama dalam pengembangan teknik ini. 

    Sekarang makalah ini telah diposting sebagai pracetak SSRN yang dapat diakses di https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=4414479 atau http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.4414479, hasil pemetaannya sangat luar biasa sebagaimana ditampilkan pada gambar 1 dan 2 berikut:

Gambar 1. Peta Kebijakan sebanyak 122 jenis PPU bertemakan PBJ.


Gambar 2. Peta Materi Muatan dari 122 PPU bertemakan Kebijakan PBJ.

    Generasi Kita saat ini sangat diuntungkan dengan meningkat pesatnya  Scientometric sehingga sangat membantu aplikasi Mendeley dan VOSviewer, dengan analisis kuantitatif dari metadata Jurnal, Buku dan Dokumen Legal saat ini bisa dihasilkan Pemetaan yang luar biasa yang menggambarkan informasi satu terhadap Informasi lainnya. Adapun kegunaan Peta Kebijakan yang dihasilkan memberikan informasi sebagai berikut:

1.Seluruh Nama PPU yang saling terkait pada bidang kebijakan tertentu, bermanfaat dalam memberikan:
a.PPU Network.
b.Kekuatan hubungan antar PPU.
c.Pengelompokan (Clustering) PPU.
d.Peta Jalan yang menghubungkan ke PPU bidang lain.  
2. Seluruh Muatan Materi yang dikandung dalam PPU yang saling terkait pada bidang kebijakan tertentu, informasi ini bermanfaat dalam memberikan:
a.Materi Muatan yang diatur PPU.
b.Adanya Tumpang Tindih (density) Materi Muatan.
c.Pengelompokan (Clustering) Materi Muatan.
d.Peramalan Kebijakan.

Mari para
Ahli Kebijakan, Ahli Hukum, Peneliti dan Pengambil keputusan di Indonesia, mari bergabung dalam Policy Mapping Movement dalam segala bidang kebijakan di Indonesia. 
Tercatat baru 122 Kebijakan PPU yang terpetakan dari sebanyak 2.744 PPU bertemakan PBJ dan dari 198.624 PPU seluruh tema kebijakan di Indonesia. 
Kami siap membantu membuatkan Policy Mapping untuk Penelitian Tesis dan Disertasi secara gratis dengan syarat ditayangkan di Jurnal terindeks bereputasi internasional. 

Salam Kebijakan.


Informasi Tambahan.

Artikel terkait teknik ini telah kami daftarkan Hak Ciptanya di Negara Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia dengan nomor EC00202330099 sesuai sertifikat pada gambar dibawah.