Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

10 Agustus 2022

Diskresi menurut UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan


DISKRESI
Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 175 
tentang 
perubahan Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan


Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya. 


BAB VI DISKRESI

Bagian Kesatu 

Umum

Pasal 22

(1) Diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang.

(2) Setiap penggunaan Diskresi Pejabat Pemerintahan bertujuan untuk:

a. melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;

b. mengisi kekosongan hukum;

c. memberikan kepastian hukum; dan

d. mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.(Yang dimaksud dengan “stagnasi pemerintahan” adalah tidak dapat dilaksanakannya aktivitas pemerintahan sebagai akibat kebuntuan atau disfungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan, contohnya: keadaan bencana alam atau gejolak politik ).


Bagian Kedua 

Lingkup Diskresi

Pasal 23 

Diskresi Pejabat Pemerintahan meliputi:

a. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau Tindakan (Pilihan Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan dicirikan dengan kata dapat, boleh, atau diberikan kewenangan, berhak, seharusnya, diharapkan, dan kata-kata lain yang sejenis dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud pilihan Keputusan dan/atau Tindakan adalah respon atau sikap Pejabat Pemerintahan dalam melaksanakan atau tidak melaksanakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.);

b. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur (Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan tidak mengatur” adalah ketiadaan atau kekosongan hukum yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu kondisi tertentu atau di luar kelaziman);

c. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas [Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas” apabila dalam peraturan perundang-undangan masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut, peraturan yang tumpang tindih (tidak harmonis dan tidak sinkron), dan peraturan yang membutuhkan peraturan pelaksanaan, tetapi belum dibuat]; dan

d. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas (Yang dimaksud dengan “kepentingan yang lebih luas” adalah kepentingan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, penyelamatan kemanusiaan dan keutuhan negara, antara lain: bencana alam, wabah penyakit, konflik sosial, kerusuhan, pertahanan dan kesatuan bangsa).


Bagian Ketiga 

Persyaratan Diskresi

Pasal 24

Pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi harus memenuhi syarat:

a. sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2);

b. sesuai dengan AUPB;

c. berdasarkan alasan-alasan yang objektif (Yang dimaksud dengan “alasan-alasan objektif” adalah alasan-alasan yang diambil berdasarkan fakta dan kondisi faktual, tidak memihak, dan rasional serta berdasarkan AUPB. );

d. tidak menimbulkan Konflik Kepentingan (; dan

e. dilakukan dengan iktikad baik (Yang dimaksud dengan “iktikad baik” adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan didasarkan atas motif kejujuran dan berdasarkan AUPB.).

Pasal 25

(1) Penggunaan Diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran wajib memperoleh persetujuan dari Atasan Pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Yang dimaksud dengan “memperoleh persetujuan dari Atasan Pejabat” adalah memperoleh persetujuan dari atasan langsung pejabat yang berwenang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan. Bagi pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mengajukan persetujuan kepada kepala daerah. Bagi bupati/walikota mengajukan persetujuan kepada gubernur. Bagi gubernur mengajukan persetujuan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Bagi pimpinan unit kerja pada kementerian/lembaga mengajukan persetujuan kepada menteri/pimpinan lembaga. Sistem pengalokasian anggaran sebagai dampak dari persetujuan Diskresi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan). 

(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila penggunaan Diskresi berdasarkan ketentuan Pasal 23 huruf a, huruf b, dan huruf c serta menimbulkan akibat hukum yang berpotensi membebani keuangan negara (Yang dimaksud dengan “akibat hukum” adalah suatu keadaan yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Diskresi).

(3) Dalam hal penggunaan Diskresi menimbulkan keresahan masyarakat, keadaan darurat, mendesak dan/atau terjadi bencana alam, Pejabat Pemerintahan wajib memberitahukan kepada Atasan Pejabat sebelum penggunaan Diskresi dan melaporkan kepada Atasan Pejabat setelah penggunaan Diskresi (Pelaporan kepada atasan digunakan sebagai instrumen untuk pembinaan, pengawasan, dan evaluasi serta sebagai bagian dari akuntabilitas pejabat.).

(4) Pemberitahuan sebelum penggunaan Diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan apabila penggunaan Diskresi berdasarkan ketentuan dalam Pasal 23 huruf d yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.

(5) Pelaporan setelah penggunaan Diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan apabila penggunaan Diskresi berdasarkan ketentuan dalam Pasal 23 huruf d yang terjadi dalam  keadaan darurat, keadaan mendesak, dan/atau terjadi bencana alam (Yang dimaksud dengan “keadaan mendesak” adalah suatu kondisi objektif dimana dibutuhkan dengan segera penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan oleh Pejabat Pemerintahan untuk menangani kondisi yang dapat mempengaruhi, menghambat, atau menghentikan penyelenggaraan pemerintahan).


Bagian Keempat 

Prosedur Penggunaan Diskresi

Pasal 26

(1) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) wajib menguraikan maksud, tujuan, substansi, serta dampak administrasi dan keuangan.

(2) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan permohonan persetujuan secara tertulis kepada Atasan Pejabat.

(3) Dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah berkas permohonan diterima, Atasan Pejabat menetapkan persetujuan, petunjuk perbaikan, atau penolakan.

(4) Apabila Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan penolakan, Atasan Pejabat tersebut harus memberikan alasan penolakan secara tertulis.

Pasal 27

(1) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) wajib menguraikan maksud, tujuan, substansi, dan dampak administrasi yang berpotensi mengubah pembebanan keuangan negara.

(2) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan pemberitahuan secara lisan atau tertulis kepada Atasan Pejabat.

(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum penggunaan Diskresi.

Pasal 28

(1) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dan ayat (5) wajib menguraikan maksud, tujuan, substansi, dan dampak yang ditimbulkan.

(2) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Atasan Pejabat setelah penggunaan Diskresi.

(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penggunaan Diskresi.

Pasal 29

Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28 dikecualikan dari ketentuan memberitahukan kepada Warga Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g.


Bagian Kelima

Akibat Hukum Diskresi

Pasal 30

(1) Penggunaan Diskresi dikategorikan melampaui Wewenang apabila:

a. bertindak melampaui batas waktu berlakunya Wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. bertindak melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

c. tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28.

(2) Akibat hukum dari penggunaan Diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tidak sah.


Pasal 31

(1) Penggunaan Diskresi dikategorikan mencampuradukkan Wewenang apabila:

a. menggunakan Diskresi tidak sesuai dengan tujuan Wewenang yang diberikan;

b. tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28; dan/atau

c. bertentangan dengan AUPB.

(2) Akibat hukum dari penggunaan Diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibatalkan.Pasal 32

(1) Penggunaan Diskresi dikategorikan sebagai tindakan sewenang- wenang apabila dikeluarkan oleh pejabat yang tidak berwenang.

(2) Akibat hukum dari penggunaan Diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tidak sah.


BAB IX KEPUTUSAN PEMERINTAHAN

Bagian Kelima 

Akibat Hukum Keputusan dan/atau Tindakan


Paragraf 1 

Akibat Hukum Keputusan dan/atau Tindakan yang Tidak Sah


Pasal 70

(1) Keputusan dan/atau Tindakan tidak sah apabila:

a. dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang tidak berwenang;

b. dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang melampaui kewenangannya; dan/atau

c. dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bertindak sewenang-wenang.

(2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:

a. tidak mengikat sejak Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan; dan

b. segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak  pernah ada.

(3) Dalam hal Keputusan yang mengakibatkan pembayaran dari uang negara dinyatakan tidak sah, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib mengembalikan uang ke kas negara (Pengembalian uang ke kas negara dilakukan baik oleh Pejabat Pemerintahan yang terkait maupun Warga Masyarakat yang telah menerima pembayaran yang dikeluarkan oleh pemerintah).


Paragraf 2

Akibat Hukum Keputusan dan/atau Tindakan yang Dapat Dibatalkan

Pasal 71

(1) Keputusan dan/atau Tindakan dapat dibatalkan apabila:

a. terdapat kesalahan prosedur (Yang dimaksud dengan “kesalahan prosedur” adalah kesalahan dalam hal tatacara penetapan Keputusan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau standar operasional prosedur).; atau

b. terdapat kesalahan substansi (Yang dimaksud dengan “kesalahan substansi” adalah kesalahan dalam hal tidak sesuainya materi yang dikehendaki dengan rumusan dalam Keputusan yang dibuat, misal terdapat konflik kepentingan, cacat yuridis, dibuat dengan paksaan fisik atau psikis, maupun dibuat dengan tipuan).

(2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. tidak mengikat sejak saat dibatalkan atau tetap sah sampai adanya pembatalan; dan

b. berakhir setelah ada pembatalan.

(3) Keputusan pembatalan dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan  dan/atau Atasan Pejabat dengan menetapkan dan/atau melakukan Keputusan baru dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan atau berdasarkan perintah Pengadilan.

(4) Penetapan Keputusan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi kewajiban Pejabat Pemerintahan.

(5) Kerugian yang timbul akibat Keputusan dan/atau Tindakan yang dibatalkan menjadi tanggung jawab Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.


Pasal 72

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib melaksanakan  Keputusan dan/atau Tindakan yang sah dan Keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh Pengadilan atau pejabat yang bersangkutan atau atasan yang bersangkutan.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) dan tanggung jawab Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan akibat kerugian yang ditimbulkan dari Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Untuk Upaya Administrasi jika Keputusan tersebut diduga menimbulkan kerugian bisa dibaca di Artikel berikut : Upaya Administratif terhadap Keputusan PBJ yang merugikan Masyarakat. : PTUN 

07 Agustus 2022

Analisis Kebijakan "Penetapan Pemenang" melalui Tender/Seleksi

Presiden Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 memerintahkan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, tahapan pemilihan melalui Tender/Seleksi khususnya dalam Penetapan Pemenang ditetapkan dengan Peraturan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Presiden juga telah membuat ketentuan umum sebagai berikut:

1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah. 

2. Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBN yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. 

3. Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah. 

4. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah. 

5. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa. 

6. Kelompok Kerja Pernilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh kepala UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.

7. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.

Kepala LKPP dalam hal ini melalui Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia (PLKPP 12/21) menetapkan ketentuan Penetapan Pemenang sebagai berikut:

a. Pokja Pemilihan menetapkan Pemenang Tender/Seleksi dan Pemenang cadangan 1 (satu) dan Pemenang cadangan 2 (dua). Pemenang cadangan ditetapkan apabila ada. 

b. Sebelum penetapan Pemenang, apabila terjadi keterlambatan dalam proses pemilihan dan akan mengakibatkan Surat Penawaran habis masa berlakunya, maka Pokja Pemilihan melakukan konfirmasi secara tertulis kepada calon Pemenang untuk memperpanjang Surat Penawaran sampai dengan perkiraan jadwal penandatanganan Kontrak.

c. Calon pemenang yang tidak bersedia memperpanjang masa berlaku surat penawaran, dianggap mengundurkan diri dan tidak dikenakan  sanksi. Pokja Pemilihan menetapkan kembali calon Pemenang. 

d. Pokja Pemilihan membuat Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP). 

e. Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit diatas Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) dan Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit diatas Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), Pokja Pemilihan mengusulkan penetapan pemenang pemilihan kepada PA melalui UKBPJ yang ditembuskan kepada PPK dan APIP K/L/PD yang bersangkutan. 

f. PA menetapkan pemenang pemilihan berdasarkan usulan Pokja Pemilihan. Apabila PA tidak sependapat dengan usulan Pokja Pemilihan, maka PA menolak untuk menetapkan Pemenang pemilihan dan menyatakan Tender/Seleksi gagal. 

g. PA menetapkan pemenang pemilihan berdasarkan peringkat usulan Pokja Pemilihan. Dalam hal PA menetapkan pemenang cadangan 1 atau pemenang cadangan 2 sebagai pemenang maka PA harus memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. 

h. PA menyampaikan surat penetapan Pemenang atau surat penolakan Pemenang kepada UKPBJ paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah usulan penetapan pemenang diterima. Dalam hal PA tidak memberikan penetapan/penolakan maka PA dianggap menyetujui usulan Pokja Pemilihan mengacu ke Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintah .

i. Apabila PA menolak hasil pemilihan maka PA menyatakan Tender/Seleksi gagal. 

j. Dalam hal PA menerima/menolak hasil pemilihan, UKPBJ memerintahkan Pokja Pemilihan untuk menindaklanjuti penetapan/penolakan tersebut. 

k. PA untuk pengelolaan APBN dapat melimpahkan kewenangan penetapan pemenang pemilihan/Penyedia kepada KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 

Dari jabaran diatas sangat jelas terdapat 2 (dua) Pejabat yang menetapkan pemenang yaitu Pokja dan PA.


06 Agustus 2022

Upaya Hukum Administratif terhadap Keputusan PBJ yang merugikan Masyarakat. : PTUN


    Menurut Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang telah diubah oleh Pasal 175 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 30/14') bahwa Upaya Administratif adalah proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan Administrasi Pemerintahan sebagai  akibat dikeluarkannya Keputusan dan/atau Tindakan yang  merugikan. Keputusan Administrasi Pemerintahan/Tata Usaha Negara/Administrasi Negara adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya. Fungsi Pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan Administrasi Pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan. 
    Beberapa Keputusan dan/atau Tindakan yang terdapat didalam fungsi pengaturan dan pelayanan PBJ adalah antara lain Penetapan Dokumen Pemilihan (Dokpil) dan Penetapan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP), dan keputusan ini tergolong Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang masuk dalam lingkup UU 30/14".

Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan dapat mengajukan Upaya Administratif kepada Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan. Atasan Pejabat adalah atasan pejabat langsung yang mempunyai kedudukan dalam organisasi atau strata pemerintahan yang lebih tinggi. Administratif sebagaimana dimaksud terdiri atas keberatan dan banding serta tidak dibebani biaya. Upaya Administratif tidak menunda pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang dan menimbulkan kerugian yang lebih besar. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib segera menyelesaikan Upaya Administratif yang berpotensi membebani keuangan negara.

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berwenang menyelesaikan keberatan atas Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan yang diajukan oleh Warga Masyarakat. Dalam hal Warga Masyarakat tidak menerima atas penyelesaian keberatan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud, Warga Masyarakat dapat  mengajukan banding kepada Atasan Pejabat. Dalam hal Warga Masyarakat tidak menerima atas penyelesaian banding oleh Atasan Pejabat, Warga Masyarakat dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan dalam hal ini menurut UU 30/14 adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Penyelesaian Upaya Administratif berkaitan dengan batal atau tidak sahnya Keputusan dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan tuntutan administratif.

Keputusan dapat diajukan keberatan dalam waktu paling  lama  21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya Keputusan tersebut oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Keberatan sebagaimana dimaksud diajukan secara tertulis kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan. Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud diterima, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan sesuai permohonan keberatan. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menyelesaikan keberatan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. Dalam hal Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan  tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud maka keberatan dianggap dikabulkan. Keberatan yang dianggap dikabulkan, ditindaklanjuti dengan penetapan Keputusan sesuai dengan permohonan keberatan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan sesuai dengan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu.

Keputusan dapat diajukan banding dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak keputusan upaya keberatan diterima. Banding sebagaimana dimaksud diajukan secara tertulis kepada Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan. Dalam hal banding sebagaimana dimaksud dikabulkan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan sesuai dengan permohonan banding. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menyelesaikan banding paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. Dalam hal Badan dan/atau Pejabat  Pemerintahan  tidak menyelesaikan banding dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud maka keberatan dianggap dikabulkan. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan sesuai dengan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud.

Dalam hal PBJ dimana penyelenggaraannya dilakukan melalui Sistim Pengadaan Secara Elektronik Keputusan, Pejabat dan/atau Badan Pemerintahan dapat membuat Keputusan Berbentuk Elektronis. Keputusan Berbentuk Elektronis wajib dibuat atau disampaikan terhadap Keputusan yang diproses oleh sistem elektronik yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Keputusan Berbentuk Elektronis berkekuatan hukum sama dengan Keputusan yang tertulis dan berlaku sejak diterimanya Keputusan tersebut oleh pihak yang bersangkutan. Dalam hal Keputusan dibuat dalam bentuk elektronis, tidak dibuat Keputusan dalam bentuk tertulis.

    Menurut Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PS 16/18')Sanksi administratif dikenakan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pengadaan/Kelompok Kerja Pemilihan yang lalai melakukan suatu perbuatan yang menjadi kewajibannya. Sanksi tersebut diberikan Pejabat Pembina Kepegawaian/pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat dikenakan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pengadaan/Kelompok Kerja Pemilihan yang terbukti melanggar Pakta integritas berdasarkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Peradilan Umum (PN/PT/MA), atau Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).


Catt: 

Setiap Peraturan Perundang-Undangan (PPU) memiliki ketentuan sendiri terhadap Upaya masyarakat dalam mengajukan keberatan terhadap materi yang diatur PPU tersebut. Dalam penyelenggaraan PBJ,  PS 16/18' hanya mengatur prosedur keberatan atas keputusan Penetapan Pemenang yang diistilahkan dengan Sanggah dan Sanggah Banding. Kedudukan UU 30/14' jauh lebih tinggi Hierarkinya dibandingkan PS 16/18', dengan begitu masyarakat dapat melakukan upaya administratif secara bersamaan.



Analisis Kebijakan "Dokumen Pemilihan".


Menurut Presiden, Dokumen Pemilihan (Dokpil) adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia. Dokumen Pemilihan terdiri atas Dokumen Kualifikasi; dan Dokumen Tender/Seleksi/Penunjukan Langsung/Pengadaan Langsung. Ketentuan lebih lanjut mengenai Dokpil ditetapkan dengan Peraturan Kepala Lembaga dalam hal ini adalah Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia (PLKPP 12/21). Pokja (Kelompok Kerja) Pemilihan  adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) untuk mengelola pemilihan Penyedia. Pokja bertugas melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia kecuali e-Purchasing dan Pengadaan Langsung dan dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh tim ahli atau tenaga ahli. UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa. Pejabat Pengadaan (PP) adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau e-Purchasing. Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Sedangkan Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).e-Purchasing (Pembelian secara Elektronik) adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik atau Toko Daring. Agen Pengadaan (AP) adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh K/L/PD sebagai pihak pemberi pekerjaan. Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dilakukan melalui metode: a. e-Purchasing; b. Pengadaan Langsung; c. Penunjukan Langsung; d. Tender Cepat; dan e. Tender.

Selanjutnya Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menetapkan di dalam PLKPP 12/21  bahwa Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan menyusun Dokumen Pemilihan berdasarkan dokumen persiapan pengadaan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan telah direviu oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yaitu dokumen tabel 1 berikut:

Setelah Dokumen ditetapkan PPK dan direviu Pokja, maka dokumen ini dijadkan Dasar bagi Pokja untuk lanjut ke Penetapan Dokumen Pemilihan sebagai berikut: 

I. Dokumen Kualifikasi.

Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan menyusun Dokumen Kualifikasi yang memuat informasi dan ketentuan tentang persyaratan kualifikasi Penyedia, digunakan sebagai pedoman oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dan Peserta untuk memenuhi dipersyaratkan. Dokumen Kualifikasi paling sedikit memuat:

Tabel 2. Muatan Minimal Dokumen Kualifikasi

Untuk pemilihan Penyedia dengan prakualifikasi, Dokumen Kualifikasi disampaikan sebelum penyampaian penawaran. Untuk pemilihan Penyedia dengan pascakualifikasi, Dokumen Kualifikasi disampaikan bersamaan dengan Dokumen Tender/Seleksi.

II. Dokumen Tender/Seleksi/Penunjukan Langsung/Pengadaan Langsung.

1. Dokumen Tender/Tender Cepat/Pengadaan Langsung.

Pokja Pemilihan menyusun Dokumen Tender/Penunjukan Langsung yang memuat paling sedikit meliputi:

Tabel 3. Muatan Minimal Dokumen Tender/penunjukan langsung.

2. Dokumen Seleksi/Penunjukan Langsung.

Pokja Pemilihan menyusun Dokumen Seleksi/Penunjukan Langsung yang paling sedikit meliputi:

Tabel 4. Muatan Minimal Dokumen Seleksi/Penunjukan Langsung

Dokpil adalah sekumpulan beberapa dokumen tertentu dimana Kepala LKPP telah membuat ketentuan muatan minimal yang harus dikandung oleh Dokpil tersebut dalam lampiran I, II dan III PLKPP 12/21 sebagaimana ditunjukkan pada tabel diatas, namun lampiran tersebut masih bersifat judul Dokumen yang isinya belum konkret. 

Pada Pedoman Pelaksanaan PBJ melalui Penyedia terdapat tahapan Persiapan Pemilihan Penyedia melalui Tender/seleksi dimana pada tahapan ini terdapat sub tahapan penyusunan dokpil, sub tahapan ini harus mengacu kepada Model (contoh) yang dilampirkan pada lampiran IV, V dan VI. Namun Kepala Lembaga juga mengizinkan Pengguna Anggaran maupun kuasanya atas dasar pertimbangan untuk mengatasi kekosongan hukum dan/atau stagnasi pemerintahan guna kemanfaatan dan kepentingan umum untuk melakukan penyesuaian diluar dari pedoman pelaksanaan PBJ, dalam hal ini muatan yang dapat dirubah adalah terkait :

  1. Prosedur PBJ
  2. Tata cara PBJ
  3. Tahapan pada tahap :
    • persiapan pengadaan, 
    • persiapan pelaksanaan pemilihan, 
    • pelaksanaan pemilihan dan/atau 
    • pelaksanaan pekerjaan untuk barang/jasa.

Menurut Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang telah diubah oleh Pasal 175 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 30/14') bahwa Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebutkan Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya. Fungsi Pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan Administrasi Pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan. Dapat disimpulkan bahwa penetapan Dokpil adalah Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara. Status ini menarik dan akan dibahas pada artikel berikutnya apabila ada keberatan dari masyarakat yang terdampak atas putusan tersebut.


03 Agustus 2022

PROBLEM PENYELENGGARAAN SBU SAAT INI

    Implementasi Peraturan Pemerintah nomor 05 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko khususnya Penyelenggaraan Layanan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) sebagai salah satu perizinan standar kegiatan konstruksi sampai saat ini ternyata masih mengalami kendala, hal ini ditenggarai oleh Pembenahan besar-besaran yang dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku wakil Pemerintah Pusat yang berwenang melakukan pembinaan konstruksi di Indonesia. Salah satu pembenahannya dalam rangka peningkatan Kualitas Konstruksi saat ini adalah proses sertifikasi Badan Usaha dimana prosesnya semakin melibatkan banyak pihak yaitu Lembaga Online Single Submission (OSS), Kementerian PUPR, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan keikutsertaan Masyarakat Konstruksi seperti Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), dan Asosiasi terakreditasi. 

SBU yang telah disetujui LSBU dan diregistrasi LPJK baru bisa sah digunakan setelah di aktivasi/verifikasi oleh OSS RBA (Risk-Based Approach). LSBU tersebut harus dibentuk oleh Asosiasi yang telah terakreditasi LPJK, dan LSBU tersebut juga sudah memiliki lisensi dari LPJK. BUJK yang mengajukan permohonan SBU juga harus memiliki Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) yang ber-Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi, sertifikat ini dikeluarkan oleh LSP yang terlebih dahulu harus memperoleh lisensi dari BNSP baru kemudian dicatatkan di LPJK. LSP juga merupakan lembaga baru dimana belum banyak yang tersedia untuk mengampu begitu banyak kualifikasi dan klasifikasi SKK termasuk menyediakan fasilitas Tempat Uji Kemampuan (TUK) bagi para tenaga kerja yang memohon sertifikasi, dalam hal ini TUK harus mampu menjangkau seluruh kabupaten kota di Indonesia. 

Dalam hal pembenahan organisasi, pada LPJK terdapat proses transisi yang berlangsung cukup singkat dan cepat, dari semula tugas dan fungsinya mengacu kepada Undang-Undang nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi namun pada tahun 2020 harus dua kali menyesuaikan diri yaitu terhadap Undang-Undang nomor 02 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi lalu menyesuaikan lagi ke Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/20). Keberadaan LSBU dan LSP merupakan lembaga baru sebagai institusi yang didirikan berdasarkan peraturan pemerintah turunan UU 11/20, bertambahnya organisasi baru ini turut menambah beban kerja LPJK pada proses penyelenggaraan sertifikasi.

Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi (SIJKT) pada tahap awal juga menjadi beban proses karena hampir semua tahapan meliputi akreditasi asosiasi, lisensi LSBU, pembuatan Sertifikat Badan Usaha (SBU), registrasi di LPJK dan Aktivasi OSS dilakukan melalui aplikasi terintegrasi, dalam jangka pendek sistem ini sangat menyulitkan pengguna bahkan seluruh organisasi penyelenggara (KemenPUPR/LPJK/LSBU/LSP/Asosiasi) karena harus belajar terlebih dahulu namun untuk jangka panjang diyakini sistem ini akan mampu menghemat waktu dan biaya proses sertifikasi karena dilakukan secara online yang melibatkan teknologi informasi. Kelebihan SIJKT saat ini ternyata menjadi autocontrol terhadap sistim yang lama khususnya dalam mengatasi problem bajak membajak SKK, kini sistim dapat secara otomatis menolak persetujuan  SBU jika terjadi Double User yaitu 1 (satu) orang TKK dipakai dibeberapa BUJK baik sebagai Penanggungjawab BUJK, Penanggungjawab Teknik ataupun Penanggungjawab Subklasifikasi Badan Usaha, meskipun 1 (satu) orang tersebut memiliki beberapa klasifikasi dan kualifikasi SKK yang berbeda. Sistim ini juga berhasil mendeteksi Double User pada SBU yang telah diterbitkan LPJK periode pengurusan sebelumnya, tercatat lebih dari 700an pengaduan yang dikirim ke LPJK terkait pembajakan TKK bahkan sudah ada 26.629 BUJK yang terancam pencabutan SBU karena permasalahan tersebut. Problem ini menjadi masalah yang membebani Layanan Sertifikasi BUJK karena klaim mengklaim bukan perkara gampang dan cepat untuk diselesaikan, selain adanya perkara hukum hubungan industri antara perusahaan dan pekerja karena faktanya kebanyakan yang membiayai pembuatan SKK adalah BUJK tempat TKK bekerja, selain itu terdapat juga perkara hukum Pidana berupa pemalsuan surat pernyataan dan pembocoran dokumen pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk, Ijazah, SKK dan Curriculum Vitae, dalam kasus ini tak jarang LPJK dipanggil Aparat Penegak Hukum sebagai saksi ahli.

Dapat disimpulkan problem yang dihadapi LPJK periode 2021-2024 sangatlah besar, di internal lembaga ini harus mereorganisasi platform pelayanannya sesuai tujuan dan prinsip pembentukan UU 11/20, di external LPJK juga harus mempersiapkan kematangan LSBU, LSP dan Asosiasi. Platform masa lalu juga menjadi sumber permasalahan karena menyisakan pekerjaan rumah dimana ada kebijakan terdahulu yang tidak diperbolehkan saat ini. Saya memandang kebijakan Kementerian PUPR selaku kementrian yang membina Konstruksi Nasional tidak terlepas dari pembenahan Kualitas Industri Konstruksi agar kedepannya jumlah dan korban Kecelakaan terkait Konstruksi dapat ditekan sekecil-kecilnya. Sebagai rakyat berdaulat, tentunya kita harus memastikan bahwa fungsi pembinaan KemenPUPR yang melibatkan masyarakat melalui LPJK selalu dapat kita monitoring dan evaluasi setiap saat.