Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

30 Oktober 2020

PENGADAAN BARANG JASA (PBJ) ADALAH PELAYANAN PUBLIK


            


        Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Kebijakan pelayanan publik sendiri bertujuan untuk: 

  1. terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik; 
  2. terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik; 
  3. terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan 
  4. terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 

Setiap pelayanan publik yang diselenggarakan juga harus berasaskan kepada: 

  1. kepentingan umum; 
  2. kepastian hukum; 
  3. kesamaan hak; 
  4. keseimbangan hak dan kewajiban; 
  5. keprofesionalan; 
  6. partisipatif; 
  7. persamaan perlakuan/tidak diskriminatif; 
  8. keterbukaan; 
  9. akuntabilitas; 
  10. fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan; 
  11. ketepatanwaktu;dan 
  12. kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. 

Ruang lingkup pelayanan publik yang diatur oleh UU 25/2009 meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang diatur dalam peraturan perundang- undangan. Lebih lanjut terkait PBJ disebutkan bahwa Pelayanan barang publik meliputi :

  1. Pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; 
  2. Pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan; dan 
  3. Pengadaan dan penyaluran barang publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi negara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 

Sedangkan untuk pelayanan atas jasa publik disebutkan pula meliputi:

  1. Penyediaan jasa publik oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; 
  2. Penyediaan jasa publik oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan; dan 
  3. Penyediaan jasa publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi negara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 
        Organisasi dan penyelenggara pelayanan publik dilakukan oleh institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik yang tergabung dalam satuan kerja. Para pelaksana pelayanan publik terdiri dari pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.

        Badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (disingkat APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (disingkat APBD), atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

    Didalam PBJ Pemerintah yang dimulai dari Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan Pemilihan Penyedia, Pelaksanaan Kontrak hingga akhirnya Serah Terima sangat banyak ditemui bentuk-bentuk pelayanan yang bersentuhan dengan publik seperti 

  1. Layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) antara lain registrasi akun lpse, Layana prima pengunana SPSE sampai penyelesaian keluhan penggunaan aplikasi; 
  2. Pelayanan Pokja dari ketersediaan dokumen pemilihan yang lengkap, melayani pertanyaan penyedia, tata krama mengundang Penyedia dalam rangka validasi/verifikasi/klarifikasi sampai menjawab sanggahan; 
  3. Pelayanan PPK dalam Rapatpersiapan penunjukan penyedia, menyiapkan dokumen kontrak, SPMK, addendum, persetujuan material, kelengkapan berkas sampai penagihan sampai kepastian dana ditransfer; 
  4. Pelayanan administratif dalam konteks PBJ seperti Perizinan lokasi, Sosialisasi Lurah ke masyarakat, IMB sampai keluarnya sertifikat layak fungsi. 
  5. Pelayanan administratif dalam konteks supprting PBJ seperti pengurusan SKA, SBU, SIUP, SIUJK, ISO, Laporan Keuangan dan lain-lain yang terkait langsung dalam pemenuhan syarat Penyedia Jasa, apakah seluruhnya termasuk pelayanan Publik ? jawabannya tergantung apakah melibatkan Pejabat Penyelenggara Negara. LPJK termasuk Pelayanan Publik karena ada keterlibatan Menteri yang mengeluarkan Permen tentang LPJK dan para Eselon 1 lainnya yang menjadi pembina/penasehat didalamnya.


"Dari seluruh pelayanan terkait PBJ tersebut...sudahkah masyarakat merasakan Pelayanan sesuai ketentuan  dan/atau  sesuai standar Pelayanan Publik yang diatur  UU 25/2009 ?"


Jika dirasa tidak, sesuai Pasal 40, Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada Penyelenggara, Ombudsman, dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Masyarakat yang melakukan pengaduan dijamin hak-haknya oleh peraturan perundang-undangan dan yang terpenting ada ketentuan pidananya loh....

Salam Kebijakan Publik Pengadaan Barang Jasa

11 Oktober 2020

The New LPJK





        LPJK versi now ini (versi UU 02/2017)  sepertinya  bukan kaleng-kaleng, liat saja proses seleksi Calon Pengurusnya, terbuka lebar bahkan Masyarakat bebas dilibatkan untuk memberi masukan, sekalian mari kita bantu Panitia Seleksi yak...berikan masukan akan profile Para Calon Pengurus LPJK….silahkan diakses di https://rekrutmenlpjk.pu.go.id/web/masukan-masyarakat  .     

Dari sisi Kacamata Kebijakan Publik, saya melihat karakter LPJK baru persis seperti karakter lagu Hio yang dibawakan oleh Pak Menteri Kementrian PUPR feat Iwan Fals, bukan isapan jempol semata, Pak Menteri langsung mengeluarkan PermenPUPR 9/2020 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi sebagai response dan koreksi total atas LPJK versi lama.......Salam Metal Pak Menteri….jangan lupa dengar lagunya gaesss https://www.youtube.com/watch?v=ggLQlbuxAbU  ...jangan lupa likes & subscribes-nya ya.😁😁


Btw mulai tahun depan apa sih tugas dan fungsi "The New LPJK" ? berdasarkan permen terbaru diatas berikut jawabannya:

Pasal 7

LPJK mempunyai tugas melaksanakan :

  1. Registrasi, 
  2. Akreditasi,
  3. Penetapan penilai ahli, 
  4. Pembentukan LSP, 
  5. Pemberian lisensi, dan 
  6. Penyetaraan di bidang Jasa Konstruksi.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, LPJK menyelenggarakan fungsi:

1. Pelaksanaan registrasi terhadap :

  • Badan usaha Jasa Konstruksi, 
  • Pengalaman badan usaha Jasa Konstruksi, 
  • Tenaga Kerja Konstruksi, 
  • Pengalaman profesional Tenaga Kerja Konstruksi, 
  • Lembaga pendidikan dan pelatihan kerja di bidang konstruksi, dan 
  • Penilai ahli;

2. Pelaksanaan akreditasi terhadap :

  • Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, 
  • Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan 
  • Asosiasi terkait Rantai Pasok Konstruksi;

3. Pelaksanaan pelatihan, uji kompetensi, dan sertifikasi penilai ahli;

4. Pelaksanaan penetapan tim penilai ahli yang teregistrasi dalam hal terjadi kegagalan bangunan;

5. Pelaksanaan pemberian rekomendasi dalam rangka Lisensi LSP;

6. Pembentukan LSP untuk melaksanakan tugas sertifikasi kompetensi kerja yang belum dapat dilakukan oleh LSP yang  

        dibentuk Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi atau lembaga pendidikan dan pelatihan;

7. Pelaksanaan pemberian Lisensi LSBU

8. Pelaksanaan penyetaraan Tenaga Kerja Konstruksi Asing; dan

9. Pengelolaan aplikasi program pengembangan keprofesian berkelanjutan.


Jelas terlihat barangnya beda bukan….Tugas dan Fungsi-nya jauh lebih berat dan yang jelas jauh lebih Profesional ga mirip tukang stempel kelurahan, tapi jangan lengah mari kita kawal terus ……faktanya banyak Kebijakan Gagal di Implementasi. 

        


Disclaimer: Sebelumnya saya mengucapkan terimakasih kepada Panitia Seleksi Pengurus LPJK periode 2021-2024 yang telah menjadikan saya sebagai salah satu calon dari 59 orang kandidat yang terpilih melalui surat nomor 02/PENG/LPJK/X/2020 tentang peserta lulus seleksi administrasi Calon Pengurus LPJK tahun 2021-2024. Saya merasa bangga dan senang namum esensi  terpilih atau tidak bagi saya hanya masalah berada dimana, karena berbuat yang terbaik kepada Negara bisa juga melalui tulisan, selamat bekerja Pansel terhormat. Salam. 


btw. jangan lupa syarat-syarat yg dipublish konsisten dijaga https://properti.kompas.com/read/2020/09/15/163000921/ini-beda-pengurus-lpjk-sekarang-dan-dulu?page=all#page2 

09 September 2020

LIVE STREAMING - Komisi XI DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala BP...

27 Agustus 2020

VALUASI PASAR SERTIFIKAT MANAGEMENT

Gaes...melanjutkan topik BISNIS DISEPUTAR TENDER KONSTRUKSI  maka pada kesempatan kali ini coba saya jabarkan seberapa besar valuasi Pasar Sertifikasi Management.

Pasar ini banyak didominasi oleh Lembaga Sertifikasi Swasta namun ada juga BUMN serta Kementrian. Melihat permintaan yang sangat tinggi, kesempatan ini turut pula melahirkan Pasar Informal. Adapun jenis-jenis sertifikat yang ditawarkan saat ini sebagai berikut:

  1. Sertifikat Management Mutu (ISO 9001)
  2. Sertifikat Manajemen Lingkungan (ISO 14001)
  3. Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (ISO 45001)
  4. Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja versi Kementrian Tenaga Kerja
  5. Sertifikat Anti Suap (ISO)
  6. Sertifikat Building Information Modeling (ISO)
  7. Sertifikat Green Building
Poin 1 s/d 3 biasanya sesuai Standar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,  dan biasanya juga dipakai untuk Tender kelas Menengah keatas. Harga di pasar Formal bervariatif tergantung posisi tawar dan besarnya Organisasi yang distandarisasi, untuk versi ISO dikenakan tarif Rp. 40 jt s/d 50 jt diawal tahun dengan masa berlaku selama 3 tahun dan masih dikenakan biaya audit surveillance tahun kedua dan ketiga sebesar 20 s/d 25 jt pertahun. Dipasar Informal biayanya bisa lebih mahal namun ekpress seharga  sekitar 50 jt s/d 60 jt dengan biaya tahunan 20 s/d 25 jt.  
Namun untuk sertifikat versi Kementrian Tenaga Kerja di Pasar Formal harganya bisa diantara  80 jt s/d 100 jt untuk masa berlaku 3 tahun tanpa ada biaya audit surveillance tahun kedua dan ketiga, di Pasar Informal sendiri harganya bisa jatuh lebih murah berkisar sampai 70 jt-an.

Jadi jika ditotal, untuk dapat mengikuti Tender Standar KemenPUPR (minimal sertifikat dari no. 1 s/d 3 diatas) saja maka Penyedia harus Investasi Kertas sebesar 120 jt s/d 150 jt ditambah 40 jt s/d 50 jt untuk masa berlaku selama 3 tahun yang jika ditotal lagi menjadi sebesar 160 jt s/d 200 jt per 3 tahun, atau jika dirata-ratakan berkisar 54 jt s/d 67 jt pertahun.

Dari tambang data yang diambil http://binakonstruksi.pu.go.id/data-bidang-konstruksi/badan-usaha-jasa-konstruksi, diperoleh angka Jumlah Badan Usaha Kualifikasi Menengah keatas sebanyak 123.403 perusahaan, jika diasumsikan semuanya mengurus keempat Sertifikat diatas maka Valuasi Pasar Bisnis ini bisa mencapai 6,6 T s/d 8,3 T pertahun. Jika dibandingkan nilai PBJ yang rata-rata 500 T pertahun maka khusus untuk Sertifikat ini saja sudah menggerus APBN rata-rata 1,5%, biaya ini pastinya sudah dimasukkan penyedia ke perhitungan pada saat memasukkan penawaran harga, btw....bukankan Sertifikat ISO juga barang Import alias licence Luar Negeri yak...brarti dana APBN pasti mengalir ke Luar Negeri? hmmmm jangan-jangan Proses tender juga harus dihitung TKDN nya nih.

Adalah saya, diisi kepala saya, tersimpan pertanyaan BESAR sejauh mana sih konstribusi Sertifikasi tersebut dibutuhkan pada saat pelaksanaan konstruksi terkait masing-masing sertifikasi berikut :

1. Sertifikat Management Mutu
  • Bukankah sudah ada Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi yang dibayar juga.
  • Bukankah PPK beserta jajaran SKPD terkait, Inspektorat, APH, Wartawan, LSM turut juga mengawasi ?
  • Bukankah selalu ada Daily, Weekly dan Monthly Progress yang artinya Well Management? 
  • Bukankah selalu ada juga Uji mutu barang dan produk jadi? dan 
  • Bukankah selalu ada Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan pada saat serah terima?
2. Sertifikat Manajemen Lingkungan
  • Apa sih Limbah yang dihasilkan pada Pekerjaan konstruksi secara umumnya? apakah ada Limbah B3
  • Apa tidak cukup diatur di SOP saja yang berkordinasi dengan Dinas Lingkungan terkait?
  • Sejauh mana dampak Lingkungan dalam proyek, bukankah ini sudah diantisipasi dan menjadi tugas pengguna anggaran pada saat Perencanaan PBJ. 
3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja 
  • Bukankah masih sering terjadi kecelakaan kerja meskipun syarat ini sejak dulu  telah ada?
  • Bukankah Para pekerja masih sangat banyak yang tidak menggunakan APD dilapangan? 
  • Bukankah sudah ada Tenaga Ahli dan Petugas K3 yang mengendalikan penerapan K3 dilapangan? 
masih tersisa pertanyan besar lainnya yang tak kalah penting untuk kita jawab yaitu:
  1. Kalolah semua sertifkat management tersebut dihilangkan dari persyaratan tender, bukankah pada saat pelaksanaan Penyedia bisa membayar konsultan yang pakar dibidang Mutu, Lingkungan dan K3?
  2. Seluruh Sertifikat tersebut berlaku untuk orang-orang dikantor Penyedia, faktanya pekerja dilapangan adalah orang yang berbeda...lantas apa syarat Sertifikat tersebut Efektif? bukankah sebaiknya mereka juga harus disertifikasi jika memang tujuan pembuatan syarat-syarat tersebut sesuai dengan sertifikasi pelaksana proyek yang diharapkan.
  3. Jika dipakai ilmu Cocokologi, malah menurut saya semua Produk ISO cocok dipakai dikonstruksi, kenapa tidak diwajibkan saja semua produk luar tersebut? 
Demikianlah artikel singkat ini, semoga pertanyaan diatas bisa dijawab para Regulator dan sebagai Penyedia, sangat besar harapan kami agar Pemerintah menerapkan Tender yang Ekonomi, Efisien dan Efektif. Mari kita wujudkan Pemilihan Penyedia yang bermartabat. Salam.

Melalui Blog ini ijinkan saya berterimakasih yang sebesar-besar kepada Bapak Ir. Mochamad Basoeki Hadimoeljono, M.Sc., Ph.D beserta jajarannya khususnya Direktorat Bina Konstruksi. Tanpa adanya data-data yang dibuka kepublik mustahil kami bisa memonitoring Para Penyedia di PBJ Konstruksi. 



Catt: Perhitungan ini adalah pendekatan praktis yang menggunakan sumber data tidak resmi. 

22 Agustus 2020

PBJ yg tidak tunduk pada PS 16/18 diubah PS 12/21


Masih banyak teman-teman Penyedia bertanya kok PBJ ini diluar ketentuan, dokumen tendernya kok beda, instansi ini kok suka-suka, nah melalui artikel ini coba saya terangkan bahwa ternyata Tidak semua PBJ tunduk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (disingkat: PS 16/18) termasuk turunannya. Hal ini menurut saya sudah sangat jelas dikatakan didalam Peraturan Presiden itu sendiri lhoooo. 


Secara umum diterangkan bahwa Ruang lingkup pemberlakuan Peraturan Presiden ini meliputi:

  1. Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD
  2. Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman dalam negeri dan/atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; dan/atau
  3. Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri.

Namun ada kecualinya juga nih gaeess, semuanya ditulis pada Bagian Ketiga tentang Pengecualian, khususnya Pasal 61 yang berbunyi:

1.Dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Presiden ini adalah:
    • Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum;
    • Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan  berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat;
    • Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan
    • Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2. Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan Badan Layanan Umum. 
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada angka 2, 3, dan 4 diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga

Khusus pelaksanaan Pasal 3, LKPP telah mengeluarkan Peraturan nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PerLKPP 12/18).

Selanjutnya pada perlem tersebut dijalaskan bahwa :

  1. Dalam hal BLU belum menetapkan peraturan pimpinan BLU, pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada BLU berpedoman pada peraturan perundang-undangan dibidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 
  2. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan Tarif Barang/Jasa yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat, antara lain: 
    1. Listrik.
    2. Telepon/komunikasi.
    3. Air bersih.
    4. Bahan Bakar Gas.
    5. Bahan Bakar Minyak.
  1. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapanDaftar Barang/Jasa yang pengadaannya dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan :

1). Barang/jasa yang pelaksanaan transaksi dan usahanya telah berlaku secara umum dalam persaingan usaha yang sehat, terbuka dan Pemerintah telah menetapkan standar biaya untuk harga barang/jasa tersebut, antara lain:

a) jasa akomodasi hotel.

b) jasa tiket transportasi.

c) langganan koran/majalah.

2). Barang/jasa yang jumlah permintaan atas barang/jasa lebih besar daripada jumlah penawaran (excess demand) dan/atau mekanisme pasar tersendiri sehingga pihak pembeli yang menyampaikan penawaran kepada pihak penjual, antara lain: 

a) keikutsertaan seminar/pelatihan/pendidikan.

b) jurnal/publikasi ilmiah/ penelitian/laporan riset. c) kapal bekas.

c) pesawat bekas.

d) Jasa sewa gedung/gudang.

3). Jasa profesi tertentu yang standar remunerasi/imbalan jasa/honorarium, layanan keahlian, praktik pemasaran, dan kode etik telah ditetapkan oleh perkumpulan profesinya, antara lain:

a) jasa Arbiter.

b) jasa Pengacara/Penasihat Hukum. c) jasa Tenaga Kesehatan.

c) jasa PPAT/Notaris.

d) jasa Auditor.

e) jasa penerjemah/interpreter.

f)  jasa Penilai.

4). Barang/Jasa yang merupakan karya seni dan budaya dan/atau industri kreatif, antara lain:

a)  pembuatan/sewa/pembelian film.

b)  pembuatan/sewa/pembelian iklan layanan masyarakat.

c)  jasa pekerja seni dan budaya.

d)  pembuatan/sewa/pembelian barang/karya seni dan budaya.


4.  Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Lainnya: 

    • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai;
    • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
    • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan
    • Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
    • Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
    • Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara
    • Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan Umum
    • Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 dan Perubahannya tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
    • Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden
    • Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha
    • Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
    • Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018
    • Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
     Terkhusus poin 4 ini, penulis memiliki catatan khusus, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada tanggal 21 April 2020  telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-Undang  nomor 02 tahun 2017 tentang Jasa konstruksi. Pada Bagian Ketiga tentang Pemilihan dan Penetapan Penyedia Jasa, khususnya pasal 60 s/d 74 sangat jelas memuat ketentuan PBJ Konstruksi disamping itu pada pasal 70 sangat jelas juga disebutkan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Penyedia Jasa untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan jasa Konsultansi Konstruksi; dan pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi, diatur dalam peraturan Menteri.  Menjadi pertanyaan besar apakah PBJ Konstruksi akankah menjadi pengecualian yang diatur PS 16/18 juga? Perlukah ada penyesuaian PerLKPP 12/18 mengingat PP hierarkinya lebih tinggi dari PS atau apakah KemenPUPR berani melawan perintah PP...ini akan coba saya ulas diartikel berikutnya.  

Selain mengatur Pengecualian yang sama sekali diluar ketentuan PS 16/18, ternyata ada juga sebagian dari kebijakan PBJ nya yang diatur tersendiri diluar peraturan presiden yaitu untuk :

  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk Kontrak dan dokumen pendukung Kontrak  untuk pendanaan yang bersumber dari APBN, dan pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara .
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen pendukung Kontrak untuk pendanaan yang bersumber dari APBD, dan pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri.

  3. Pedoman dan tata cara Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri  ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri  
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Penelitian ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan pendidikan


        Demikianlah artikel ini saya sampaikan, semoga kiranya pertanyaan-pertanyaan kok Industry Pertahanan gak ada LPSE-nya?, mau masok PBJ waktu Asian Games XVIII kok gak ngikutin PS 16/18 ? atau kok ada tender di LPSE KemenPUPR yang sumber dananya dari World Bank/Asian Development Bank ga ngikutin Pedoman Standar Dokumen yang berlaku ? semuanya terjawab sekarang...sekian terimakasih.

Catt:

Update 01 Juni 2021