Media ini mengulas Kebijakan Pengadaan Indonesia & Dunia (UNCITRAL, WTO & European Union) serta Lembaga Pembiayaan Dunia (WB, ADB, IsDB). Pendekatannya melalui teori Kebijakan Publik terkait Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres/16/2018 seperti pada gambar atas) sehingga menarik untuk dibaca para Investor Asing, Pengamat, Akademisi, Rantai Pasok, dan pastinya bagi Pelaku Pengadaan Indonesia.
Layanan Konsultasi.
Translate
SEKILAS PANDANG
CARI DI BLOG INI
09 September 2020
LIVE STREAMING - Komisi XI DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala BP...
27 Agustus 2020
VALUASI PASAR SERTIFIKAT MANAGEMENT
Gaes...melanjutkan topik BISNIS DISEPUTAR TENDER KONSTRUKSI maka pada kesempatan kali ini coba saya jabarkan seberapa besar valuasi Pasar Sertifikasi Management.
Pasar ini banyak didominasi oleh Lembaga Sertifikasi Swasta namun ada juga BUMN serta Kementrian. Melihat permintaan yang sangat tinggi, kesempatan ini turut pula melahirkan Pasar Informal. Adapun jenis-jenis sertifikat yang ditawarkan saat ini sebagai berikut:
- Sertifikat Management Mutu (ISO 9001)
- Sertifikat Manajemen Lingkungan (ISO 14001)
- Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (ISO 45001)
- Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja versi Kementrian Tenaga Kerja
- Sertifikat Anti Suap (ISO)
- Sertifikat Building Information Modeling (ISO)
- Sertifikat Green Building
- Bukankah sudah ada Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi yang dibayar juga.
- Bukankah PPK beserta jajaran SKPD terkait, Inspektorat, APH, Wartawan, LSM turut juga mengawasi ?
- Bukankah selalu ada Daily, Weekly dan Monthly Progress yang artinya Well Management?
- Bukankah selalu ada juga Uji mutu barang dan produk jadi? dan
- Bukankah selalu ada Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan pada saat serah terima?
- Apa sih Limbah yang dihasilkan pada Pekerjaan konstruksi secara umumnya? apakah ada Limbah B3
- Apa tidak cukup diatur di SOP saja yang berkordinasi dengan Dinas Lingkungan terkait?
- Sejauh mana dampak Lingkungan dalam proyek, bukankah ini sudah diantisipasi dan menjadi tugas pengguna anggaran pada saat Perencanaan PBJ.
- Bukankah masih sering terjadi kecelakaan kerja meskipun syarat ini sejak dulu telah ada?
- Bukankah Para pekerja masih sangat banyak yang tidak menggunakan APD dilapangan?
- Bukankah sudah ada Tenaga Ahli dan Petugas K3 yang mengendalikan penerapan K3 dilapangan?
- Kalolah semua sertifkat management tersebut dihilangkan dari persyaratan tender, bukankah pada saat pelaksanaan Penyedia bisa membayar konsultan yang pakar dibidang Mutu, Lingkungan dan K3?
- Seluruh Sertifikat tersebut berlaku untuk orang-orang dikantor Penyedia, faktanya pekerja dilapangan adalah orang yang berbeda...lantas apa syarat Sertifikat tersebut Efektif? bukankah sebaiknya mereka juga harus disertifikasi jika memang tujuan pembuatan syarat-syarat tersebut sesuai dengan sertifikasi pelaksana proyek yang diharapkan.
- Jika dipakai ilmu Cocokologi, malah menurut saya semua Produk ISO cocok dipakai dikonstruksi, kenapa tidak diwajibkan saja semua produk luar tersebut?
22 Agustus 2020
PBJ yg tidak tunduk pada PS 16/18 diubah PS 12/21
Masih banyak teman-teman Penyedia bertanya kok PBJ ini diluar ketentuan, dokumen tendernya kok beda, instansi ini kok suka-suka, nah melalui artikel ini coba saya terangkan bahwa ternyata Tidak semua PBJ tunduk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (disingkat: PS 16/18) termasuk turunannya. Hal ini menurut saya sudah sangat jelas dikatakan didalam Peraturan Presiden itu sendiri lhoooo.
Secara umum diterangkan bahwa Ruang lingkup pemberlakuan Peraturan Presiden ini meliputi:
- Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD
- Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman dalam negeri dan/atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; dan/atau
- Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri.
Namun ada kecualinya juga nih gaeess, semuanya ditulis pada Bagian Ketiga tentang Pengecualian, khususnya Pasal 61 yang berbunyi:
1.Dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Presiden ini adalah:- Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum;
- Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat;
- Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan;
- Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada angka 2, 3, dan 4 diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga.
Khusus pelaksanaan Pasal 3, LKPP telah mengeluarkan Peraturan nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PerLKPP 12/18).
Selanjutnya pada perlem tersebut dijalaskan bahwa :
- Dalam hal BLU belum menetapkan peraturan pimpinan BLU, pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada BLU berpedoman pada peraturan perundang-undangan dibidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan Tarif Barang/Jasa yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat, antara lain:
- Listrik.
- Telepon/komunikasi.
- Air bersih.
- Bahan Bakar Gas.
- Bahan Bakar Minyak.
- Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan. Daftar Barang/Jasa yang pengadaannya dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan :
1). Barang/jasa yang pelaksanaan transaksi dan usahanya telah berlaku secara umum dalam persaingan usaha yang sehat, terbuka dan Pemerintah telah menetapkan standar biaya untuk harga barang/jasa tersebut, antara lain:
a) jasa akomodasi hotel.
b) jasa tiket transportasi.
c) langganan koran/majalah.
2). Barang/jasa yang jumlah permintaan atas barang/jasa lebih besar daripada jumlah penawaran (excess demand) dan/atau mekanisme pasar tersendiri sehingga pihak pembeli yang menyampaikan penawaran kepada pihak penjual, antara lain:
a) keikutsertaan seminar/pelatihan/pendidikan.
b) jurnal/publikasi ilmiah/ penelitian/laporan riset. c) kapal bekas.
c) pesawat bekas.
d) Jasa sewa gedung/gudang.
3). Jasa profesi tertentu yang standar remunerasi/imbalan jasa/honorarium, layanan keahlian, praktik pemasaran, dan kode etik telah ditetapkan oleh perkumpulan profesinya, antara lain:
a) jasa Arbiter.
b) jasa Pengacara/Penasihat Hukum. c) jasa Tenaga Kesehatan.
c) jasa PPAT/Notaris.
d) jasa Auditor.
e) jasa penerjemah/interpreter.
f) jasa Penilai.
4). Barang/Jasa yang merupakan karya seni dan budaya dan/atau industri kreatif, antara lain:
a) pembuatan/sewa/pembelian film.
b) pembuatan/sewa/pembelian iklan layanan masyarakat.
c) jasa pekerja seni dan budaya.
d) pembuatan/sewa/pembelian barang/karya seni dan budaya.
4. Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Lainnya:
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
- Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara
- Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan Umum
- Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 dan Perubahannya tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
- Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden
- Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha
- Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018
- Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
Terkhusus poin 4 ini, penulis memiliki catatan khusus, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada tanggal 21 April 2020 telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 02 tahun 2017 tentang Jasa konstruksi. Pada Bagian Ketiga tentang Pemilihan dan Penetapan Penyedia Jasa, khususnya pasal 60 s/d 74 sangat jelas memuat ketentuan PBJ Konstruksi disamping itu pada pasal 70 sangat jelas juga disebutkan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Penyedia Jasa untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan jasa Konsultansi Konstruksi; dan pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi, diatur dalam peraturan Menteri. Menjadi pertanyaan besar apakah PBJ Konstruksi akankah menjadi pengecualian yang diatur PS 16/18 juga? Perlukah ada penyesuaian PerLKPP 12/18 mengingat PP hierarkinya lebih tinggi dari PS atau apakah KemenPUPR berani melawan perintah PP...ini akan coba saya ulas diartikel berikutnya.
Selain mengatur Pengecualian yang sama sekali diluar ketentuan PS 16/18, ternyata ada juga sebagian dari kebijakan PBJ nya yang diatur tersendiri diluar peraturan presiden yaitu untuk :
- Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk Kontrak dan dokumen pendukung Kontrak untuk pendanaan yang bersumber dari APBN, dan pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara .
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen pendukung Kontrak untuk pendanaan yang bersumber dari APBD, dan pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri.
- Pedoman dan tata cara Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Penelitian ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan pendidikan.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah diganti oleh Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
21 Agustus 2020
KUE PBJ DI 34 PROVINSI
Hai teman-teman, salam sehat !!
Melanjutkan artikel sebelumnya tentang PORSI PENGADAAN BARANG/JASA (PBJ) PADA BELANJA NEGARA yang bisa dilihat juga pada tautan berikut ini : https://www.kebijakanpublikpengadaanbarangjasapemerintah.com/2020/08/porsi-pengadaan-barangjasa-pada-belanja.html , kali ini saya coba masuk lebih ke dalam lagi yaitu berapa besar Porsi PBJ per APBD di setiap Provinsi di Indonesia.
Namun sebelum masuk ke pembahasan izinkan saya melalui tulisan ini mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Bapak Dr. Ir. Roni Dwi Susanto., M.Si selaku Kepala LKPP beserta para Jajarannya, tanpa komitmen Keterbukaan Informasi mustahil data-data emas tersebut bisa dinikmati publik termasuk saya. Semoga Kementrian/Lembaga/Pemda se-Indonesia meniru semangat LKPP yang betul-betul Open Data sehingga monitoring dan evaluasi PBJ di NKRI telah telanjang habis....kalo boleh pak... Dokumen Pemenang tender yang sudah habis masa kerahasiaannya secara otomatis dibuka juga di SPSE toh itu juga perintah PS 16/18, Perlem 09/18 dan PM 14/20, selain azas transparansi sangat jelas pula disebutkan bahwa masa kerahasiaan dokumen penawaran adalah sampai Hasil Kualifikasi/Pemenang diumumkan, biar kita-kita masyarakat pemerhati, akademisi dan penyedia PBJ terutama Para Pembayar Pajak bisa mengawal APBN/APBD dari rumah.
Back to the topic, berdasarkan kompilasi data Monev LKPP (https://monev.lkpp.go.id/), diperoleh data sebagai berikut:
14 Agustus 2020
VALUASI PASAR SBU/SKA/SKT
Melanjutkan artikel singkat saya tentang BISNIS DISEPUTAR TENDER KONSTRUKSI , kita semua jadi kepo seberapa besar Market Value bisnis yang dikelola LPJK di Indonesia.
Berikut ini adalah hasil dan olahan datanya
- Konversi bentuk Portrait ke Landscape
- Konversi bentuk Landscape ke Barcode
- Konversi bentuk Barcode ke Elektronik
- Daftar ulang dari LPJK Non pemerintah ke LPJK binaan KemenPUPR
- Proses Penerbitan Izin-izin di OSS dan PTSP saja gratis, sudah Layanan ditempatnya OK (ber AC, sofa empuk, teratur, jelas SOP-nya), dilindungi Peraturan Perundang-undangan, Bahan Sertifikat yang dihasilkan berkualitas tinggi & punya pengaman hologram, Hebatnya lagi layanannya Online yang bisa dimonitoring penyedia bahkan menguruspun bisa tanpa tatap muka. Kalopun ada biaya...ya masuknya ke PNBP.
- Secara Teori dan Praktek, Proses perolehan Sertifikat di PTSP -vs- LPJK bedanya dimana sih ? malah menurutku lebih hebat PTSP yang assesornya memeriksa AKTA, KTP, SKA, SKK, NPWP, SPT, IJAZAH, DOMISILI, KANTOR.
- Keahlian mana yang tidak diurus PTSP, IPTB dan Izin praktek dokterpun dikeluarkan.