Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

03 Oktober 2024

KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA Tindak Pidana Korupsi PENGADAAN Alat Perlindungan Diri DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN


28 September 2024

Jaksa Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi di Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, Kerugian Rp 7,1 Miliar

Medan - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menahan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi di salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Total kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 7,1 Miliar.

Kepala seksi (kasi) Penerangan hukum Kejaksaan tinggi Sumut Adre Wanda Ginting memerinci bahwa yang dikorupsi para pelaku itu adalah pengadaan pekerjaan troli management system, smart airport, smart parking airport tahun anggaran 2017.

Adapun kelima tersangka adalah, AD (pensiunan), ER (Manager of Electronic & IT), EB (Engineering & Amp Facility Quality Assurance), LS (Manager Of Electronic Facility & Amp IT) dan FM (karyawan).

"Pekerjaan yang dilakukan tidak tepat waktu dan mendapat teguran dari PT Angkasa Pura II hingga akhirnya pekerjaan tersebut tidak selesai tepat waktu dan tidak sesuai dengan spesifikasi atau wanprestasi," kata Adre, Kamis (26/9/2024).

Mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Binjai itu mengatakan total kontrak pengadaan itu sebesar Rp 34.301.538.000 atau Rp 34 miliar. Namun, akibat ulah pelaku, negara mengalami kerugian sebesar Rp 7.112.454.271 atau Rp 7,1 Miliar.

Adre menjelaskan bahwa para tersangka ditahan selama 20 hari sejak tanggal 26 September hingga 15 Oktober 2024. Tersangka FM ditahan di Rumah tahanan (Rutan) Wanita Klas I Tanjung Gusta Medan, sedangkan empat tersangka lainnya di Rutan Klas I Tanjung Gusta.

"Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana," jelasnya.

Diberitakan ulang dari artikel detiksumut, "Jaksa Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi di Perusahaan BUMN, Kerugian Rp 7,1 M" selengkapnya https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-7560012/jaksa-tahan-5-tersangka-kasus-korupsi-di-perusahaan-bumn-kerugian-rp-7-1-m.


27 September 2024

KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA DUGAAN PROYEK PENGADAAN BANDUNG SMART CITY

21 September 2024

KONSULTAN KEBIJAKAN PUBLIK: PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Kepada Pembaca kami yang terhormat,

    Assalamualaikum, Shalom, Om Swastiastu, Namo Buddhaya

    Salam Sejahtera, Rahayu, Horas.

  

Sebelumnya perkenankan Kami mengucapkan terimakasih kepada pembaca setia media ini, dimana menurut Google Analytic terdapat 70.979 Pembaca Aktif sejak tahun 2023 sampai 13 September 2024 yang berasal dari berbagai Negara seperti Indonesia, United States, Singapore, Poland, Norway, Japan, Philippines, Netherland, United Kingdom yang merupakan Pembaca Spesifik dari kalangan Pelaku Pengadaan, Investor dan kalangan lain yang terkait Barang/Jasa Pemerintah. 

Permasalahan Implementasi Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) di Indonesia sampai detik ini masih menjadi jenis kasus terbesar yang ditangani baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun di Aparat Penegak Hukum lainnya, informasi ini bisa dilihat dari banyaknya tayangan Konferensi Pers KPK yang dikompilasi pada label KASUS PENGADAAN di media ini yang menceritakan terdapatnya Fraud/Moral Hazards terkait Pengadaan

Berdasarkan banyaknya pihak yang berdiskusi kepada kami, dapat disimpulkan bahwa ketidakpahaman Pelaku Pengadaan baik Pengguna Anggaran maupun Kuasanya (PA/KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja (Pokja), Penyelenggara Swakelola dan Penyedia masih menjadi faktor dominan penyebab tingginya kasus fraud pengadaan, disisi lain Investor sebagai pihak ketiga ternyata turut menjadi korban akibat minimnya pengetahuan akan risiko Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Ketidakpahaman itu mestinya dapat dimaklumi mengingat terdapat 6.023 judul Peraturan Perundang-Undangan (PPU) terkait Pengadaan, dan 981 judul PPU dibidang PBJ yang saling terkait sebagaimana kami petakan memakai VOSViewer dengan hasil seperti pada gambar dibawah ini.

Gambar Pemetaan PPU dibidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tampilan lebih interaktif dapat dibuka pada link berikut: https://tinyurl.com/2c4qczdv

Dari kesimpulan tersebut maka kami merekomendasikan perlunya suatu Lembaga Konsultasi Pengadaan yang Profesional yang bisa melayani para Pelaku Pengadaan maupun pihak ketiga (Investor) dalam memberikan kajian kebijakan secara menyeluruh dari berbagai Perspektif Peraturan Perundang-Undangan terkait jenis Barang/Jasa yang diadakan, untuk keperluan tersebut, saya sebagai Doktor Kebijakan Publik merasa terpanggil secara sosial untuk mengaplikasikan ilmu yang diperoleh selama ini dalam bentuk layanan konsultasi gratis kepada pelaku Pengadaan, namun untuk kajian mendalam maupun keperluan resmi dari Kementerian/Lembaga/Pemerintahan Daerah (K/L/PD) maupun Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D) serta Investor, kami telah menyiapkan media yang sepadan yaitu Perusahaan yang bergerak dibidang Konsultan Kebijakan Publik yang disupport para Doktor Kebijakan Publik spesialisasi beraneka ragam dengan Profil Perusahaan sebagai berikut: 

PT. Konsultan Kebijakan Publik adalah Perusahaan perorangan yang bergerak dibidang Penasehatan & Pendampingan terkait Kebijakan Publik terutama terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ). Perusahaan ini dibuat didasarkan pada hasil penelitian yang menunjukkan betapa banyaknya Para Pejabat pemangku Kebijakan di lingkungan K/L/PD maupun (BUMN/D) dan afiliasinya yang terjerat sangkaan melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH), banyak kejadian dimana Para Pemangku Kebijakan tersebut sebenarnya tidak melakukan bahkan tidak tahu menahu sama sekali terkait sangkaan. Berangkat dari fakta tersebut maka kami merasa perlu adanya suatu jasa nasehat dan pendampingan yang memberikan masukan melalui serangkaian kajian dari berbagai perspektif kebijakan terkait Pengadaan yang diselenggarakan yang tentunya bertujuan akhir untuk pengamanan kebijakan Pimpinan sehingga implementasinya sesuai dengan arahan kebijakan dan terhindar dari PMH.

Founder: Dr. Bonatua Silalahi, S.Si., S.H.,M.E.

Pria kelahiran Medan, Sumatera Utara pada tahun 1977, berlatarbelakang Doktor Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti dengan fokus pada Pengadaan yang disertasinya berjudul Kebijakan Publik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Penanganan Bencana, sebelumnya beliau juga telah menyandang Master Kebijakan Publik dari Universitas dan fokus yang sama dengan Tesis berjudul Analisis Implementasi Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa untuk meningkatkan Value for Money. Selain memiliki latar belakang pendidikan dibidang Kebijakan Pengadaan beliau juga berlatar belakang sebagai Praktisi Pengadaan sejak tahun 2011, aktif menulis artikel tentang kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Jurnal terindeks internasional mapun media Kebijakan Publik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan telah menerbitkan Buku edisi Uni Eropa berjudul Implementation Analysis of Government Procurement Policy to Increase Value for Money (ISBN-10: ‎ 9994988344; ISBN-13: ‎ 978-9994988341). Dalam berorganisasi maupun keprofesian, beliau aktif dikomunitas pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), komunitas pemerhati Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), anggota Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) dan pengurus Asosiasi Ahli Kebijakan Indonesia (AAKI). 

I. PROFIL BADAN USAHA.

Nama  : PT. KONSULTAN KEBIJAKAN PUBLIK.

Alamat : SIGNATURE PARK GRANDE TL/TA 16-12 

                        JL.M.T. HARYONO KAV.20, CAWANG-JAKARTA 13630

Pemilik : Dr. Bonatua Silalahi S.Si., S.H., M.E.

EMAIL : Ptkonsultankebijakanpublik@gmail.com

NPWP : 270500812005000

NIB         : 1809240054587 

Kontak      : Ibu Nurul (087883068688) 

II. JASA YANG KAMI BERIKAN.

a. Jasa Penasehatan terkait:

    1. Pengamanan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
    2. Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.
    3. Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
    4. Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
    5. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
    6. Pembuatan Peta Kebijakan.
    7. Pengkajian Keamanan (Mitigasi Risiko) Investasi skema KPBU.

b. Jasa Pendampingan:

    1. Pembuatan dan Pengkajian Kebijakan Peraturan Perusahaan.
    2. Pembuatan Dokumen Tender.
    3. Pemenangan Tender.
    4. Kontrak Pengadaan.
    5. Pengurusan Perizinan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU). 

III. KEBIJAKAN terkait PBJ yang kami kuasai antara lain:

    1. Undang-Undang Nomor 06 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
    2. Undang-Undang nomor 02 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
    3. Undang-Undang nomor 13 tahun 2016 tentang Paten.
    4. Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
    5. Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
    6. Undang-Undang nomor 05 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
    7. Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
    8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Alat Elektronik.
    9. Undang-Undang nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, KecilL, dan Menengah.
    10. Undang-Undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
    11. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
    12. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
    13. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    14. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
    15. Undang-Undang nomor 05 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
    16. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
    17. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor 08 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa Badan Usaha Milik Negara.
    18. Beserta segala aturan turunan pelaksanaan peraturan perundang-undangan diatas.

Melalui Konsultan Kebijakan Publik yang kami bentuk kiranya bisa mewujudkan Jasa Tenaga Ahli Kebijakan Pengadaan sebagaimana yang dimaksud oleh pasal Pasal 11 ayat (1) huruf o, Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 23 ayat (5) pada Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah sehingga risiko fraud Pengadaan dapat dihindari sedini mungkin. 

Demikianlah kiranya artikel penghantar ini disampaikan, kami selalu berharap kiranya pembaca setia media kami ini tetap terhubung dan berdiskusi serta menyampaikan berbagai tantangan/hambatan dalam implementasi Kebijakan Pengadaan Indonesia. Sebagai Ahli Kebijakan Pengadaan maupun Perusahaan Konsultan profesional, besar harapan agar dapat membantu Kaum Profesional Pengadaan maupun institusi K/L/PD, BUMN/D dan Perusahaan/Investor sehingga Prinsip Akuntabel terhadap Peraturan Perundang-undangan di Negara Republik Indonesia dapat diimplementasikan. Mohon maaf sebelumnya apabila ada hal-hal yang kurang berkenan. Terimakasih.



18 September 2024

KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA DUGAAN TPK PENGADAAN TANAH DI KOTA JAKARTA UTARA