Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

02 Maret 2022

KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA (PENYEDIA) DI KAB. BURU SELATAN_Part 2

26 Februari 2022

Pekerjaan Konstruksi tidak boleh dilakukan secara Swakelola


  

    Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 52 tentang perubahan Undang-Undang nomor 02 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UU02/17') telah diterbitkan pertanggal 02 November 2020, terdapat perubahan pasal namun kewajiban memiliki Sertifikat masih tetap dipertahankan yaitu :

  1. Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi (JasKon) wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) (Pasal 30).
  2. Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) (Pasal 70). 
berdasarkan UU02/17', 
  • yang dimaksud dengan JasKon adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi, 
  • yang dimaksud SBU adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing dan 
  • yang dimaksud dengan SKK adalah proses pemberian sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional, dan/atau standar khusus. 

Perizinan Sektor PUPR selurunya masuk kategori kegiatan berbasis Risiko. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  nomor 06 tahun 2021 tentang  Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan berusaha berbasis Risiko sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PM06/21), seluruh Sub Sektor Jaskon tergolong Risiko Menengah Tinggi dan pelaksanaannya dilakukan oleh pelaku usaha yang  memiliki izin NIB dan Serifikat Standar (SBU/SKK).     

Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan usaha mikro, & kecil (UMK) dan kesejahteraan pekerja. Terdapat 167.605 perusahaan Konstruksi kelas Kecil (BPS, 2021) dan 1.121.092 orang Pekerja Tetap Perusahaan Konstruksi (BPS, 2018) di Negara kita dan mayoritas bekerja di Jaskon yang diadakan Pemerintah, sebagai data tambahan pada tahun 2021 saja Pemerintah telah menghabiskan 334 T yang tersebar pada 303.606 paket (LKPP, 2022), ini diluar Pekerjaan Konstruksi yang diadakan oleh BUMN dan Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan, sangat disayangkan baru 51,1 % dari Anggarannya diperuntukkan bagi UMK yang jumlahnya 80% lebih dari total perusahaan konstruksi di Indonesia.

    Dari data diatas tampaknya ini adalah alasan yang sangat tepat mengapa aspek Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ-P) menjadi salah satu yang menyesuaikan terhadap UU Cipta Kerja sehingga Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada tanggal 2 Februari 2021 (PS12/21). Sebagaimana kita ketahui, Presiden disini mengatur Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi a. Barang; b. Pekerjaan Konstruksi; c. Jasa Konsultansi; dan d. Jasa Lainnya. Pengadaannya sendiri dilaksanakan dengan cara a. Swakelola; dan/atau b. Penyedia. 

    Pada pembahasan kali ini mari kita bahas tentang Swakelola saja khususnya yang diatur pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola (PLKPP03/21) yang dikeluarkan pada tanggal 06 Mei 2021.

Apa itu Swakelola ?

Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang selanjutnya disebut Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah (K/L/PD), K/L/PD lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat. 

Apakah Pekerjaan Konstruksi termasuk PBJ Swakelola? yes, sudah pasti menurut PS 12/21 bahkan dipertegas lagi pada PLKPP03/21 yang menyebutkan:

  1. Pembangunan fisik dapat berupa Pekerjaan Konstruksi sederhana yang hanya dapat berbentuk rehabilitasi, renovasi,dan konstruksi sederhana. Konstruksi bangunan baru yang tidak sederhana, dibangun oleh K/L/PD penanggung jawab anggaran untuk selanjutnya diserahkan kepada Kelompok Masyarakat penerima sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    Contoh: 
      1. Pembangunan/pemeliharaan jalan desa/kampung, 
      2. pembangunan/pemeliharaan saluran irigasi mikro/kecil, 
      3. pengelolaan sampah di permukiman, 
      4. pembangunan sumur resapan, 
      5. pembuatan gapura atau 
      6. pembangunan/peremajaan kebun rakyat. 
Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah 
"apakah K/L/PD, K/L/PD lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat bisa memiliki SBU/SKK".

Sebelum menjawab pertanyaan terakhir ini silahkan dibaca dulu artikel saya berikut (tinggal klik):
Gimana....apakah saudara/i bisa menyimpulkan bahwa tidak mungkin K/L/PD, K/L/PD lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat memiliki SBU/SKK. Kalau menurut saya sih bagaimana mungkin dapat SBU/SKK, memenuhi persyaratan saja tidak ada jalannya......Kalo kita sepakat, lantas apa solusinya om...!!!!!!!!!
Saya sih menyarankan 2 opsi yaitu :
  1. Beberapa Pekerjaan Konstruksi termasuk yang dicontohkan diatas (angka 1 s/d 6) dikategorikan ke Pekerjaan Risiko Menengah Rendah dengan begitu pelaksanaannya cukup memiliki NIB & Sertifikat Standar berupa pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha sesuai pasal 9 ayat 4 Peraturan Pemerintah nomor 05 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP05/21). Dengan begitu baik UMK maupun Pengelola Swakelola gampang mengurus/membuat pernyataan terstandar (bisa bentuk sertifikat, pernyataan tertulis dsbg) atau
  2. PS 12/21 harus tunduk ke UU11/21, Pekerjaan konstruksi hanya bisa dikerjakan oleh Penyedia UMK ber NIB & SBU. Selain Hierarki-nya lebih tinggi, tak eloklah Pemerintah berebut lahan pekerjaan dengan UMK, justru sebaliknya mereka harus dilindungi dan dimudahkan sesuai isi BAB V pada PP05/21.
Apapun solusi yang dipilih, menurut saya hanya kedua jawaban tersebut yang memikirkan nasib 167.605 perusahaan Konstruksi kelas UMK dan 1.121.092 orang pekerja konstruksi yang pengurusan SKK-nya mayoritas dibebankan ke perusahaan.


Masih berani mengerjakan Pekerjaan Konstruksi secara Swakelola, ada sanksinya loh....baca sendiri di UU02/17'. 


Salam Kebijakan PBJ



25 Februari 2022

JUMLAH dan SEBARAN Perusahaan Konstruksi





Sumber: Direktori Perusahaan Konstruksi
Access Time: February 25, 2022, 8:40 am

15 Februari 2022

Diskusi Panel : SBU KBLI 2022 - WAJIB KTA ASOSIASI !!!

Pada acara Diskusi Musyawarah Kerja Nasional GAPENSI (15/02/22) yang dihadiri Ketua LPJK Bapak Taufik Widjoyono, Staff Ahli Kementrian Investasi/BKPM & Direktur Jenderal Bina Konstruksi KemenPUPR diperoleh kesimpulan yang coba saya rangkum sebagai berikut:
  1. Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi akan menjadi persyaratan utama dalam pengurusan SBU sehingga Asosiasi tetap hidup karena tidak akan ditinggal anggotanya. Berikutnya Anggota tersebut akan memilih masuk ke LSBU mana. Rencananya akan dibuatkan persyaratan di OSS.
  2. Kendala pengurusan SBU saat ini ditenggarai karena Sistim OSS didukung oleh banyaknya sistem-sistem lain.
  3. Akan dipertimbangkan Relaksasi terhadap persyaratan pengurusan SBU yaitu:
    • Pengalaman Penjualan Tahunan yang diakui 3 tahun doang diperluas menjadi 10 tahun mengingat selama 2 tahun Pandemi banyak perusahaan yang tidak beroperasi.
    • Peralatan per subklasifikasi dirubah per klasifikasi.
Berikut cuplikan Videonya:



08 Februari 2022

PENYEDIA BARANG/JASA PEMERINTAH

Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak baik yang menyediakan Barang; Pekerjaan Konstruksi; Jasa Konsultansi; maupun Jasa Lainnya. 

Penyedia memiliki kedudukan setara dengan Pelaku PBJ lainnya yaitu PA; KPA; PPK; Pejabat Pengadaan; Pokja Pemilihan; Agen Pengadaan; dan Penyelenggara  Swakelola sebagaimana yang dimaksud dengan ayat 8 PS 12/21. Bahkan Jumlahnya berdasarkan keterangan LKPP per September 2021 tercatat 429.868 Penyedia (Badan Usaha & perorangan) yang sangat jauh melebihi jumlah PPK (28.350 Orang), Pokja (16.798 Orang), Pejabat Pengadaan (12.796 Orang) dan 7.772 Orang Penyelenggara Swakelola. Berdasarkan laporan RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TAHUN 2020 - 2024, jumlah Pelaku Usaha tersebuta adalah:

  1. Usaha Besar, merupakan usaha yang memiliki aset lebih besar dari Rp. 10miliar Rupiah dan omset diatas Rp. 50 miliar (pada tahun 2018 berjumlah 5.550 Unit)
  2. Usaha Menengah, merupakan usaha yang memiliki aset lebih besar dari Rp. 500 juta hingga Rp. 10 miliar dan omset diatas Rp. 2,5 miliar hingga Rp. 5 miliar (pada tahun 2018 berjumlah 60.702 Unit)
  3. Usaha Kecil , merupakan usaha yang memiliki aset lebih besar dari Rp. 50 juta hingga Rp. 500 juta dan omset diatas Rp. 300 juta hingga Rp. 2,5 miliar (pada tahun 2018 berjumlah 783.132 Unit)
  4. Usaha Mikro, merupakan usaha yang memiliki aset maksimum Rp. 50 juta dan omset maksimum sebesar Rp. 300 juta (pada tahun 2018 berjumlah 63.5 juta Unit)
  5. Koperasi Aktif (pada tahun 2019 sebanyak 123.048 unit) 

Namun menurut saya Perananan Penyedia justru yang paling sentral, penting dan strategis mengingat:
  1. Tanpa diragukan lagi, Presiden beserta DPR menjamin Penyedia diberikan kemudahan melalui UU Cipta Kerja. Dengan jumlah yang sangat banyak dan tersebar di Indonesia maka secara politik seharusnya layak diperhatikan.
  2. Secara Regulasi, terdapatnya 109 kata yang menyebut "Penyedia" pada PS 12/21 yang jumlahanya jauh melebihi jumlah penyebutan kata pelaku PBJ lainnya, terdapat 8 aturan turunan PS 12/21 yang mengatur khusus Penyedia jauh melebihi aturan turunan yang mengatur Pelaku PBJ lainnya, terdapat 4 UU yang mengatur kelembagaan Penyedia yaitu UU no. 8/1997 tentang Dokumen Perusahaan; UU 19/2003 tentang BUMN ; UU no. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU no.20/2008 tentang Usaha Mikro, KecilL, dan Menengah.
  3. Satu-satunya Pelaku PBJ yang membayar Pajak ke Negara: PPN, PPh final, PPh tenaga kerja dll. Kontribusinya nyata dan langsung pada pembangunan.
  4. Semua orang/oknum memiliki cita-cita menjadi Penyedia, termasuk Oknum (PA, KPA, PPK, POKJA, Pengawas, APIP/APID, Pejabat, DPR/DPRD, APH, BPKP, BPK, APH, LSM, Tim Sukses) karena menjadi Penyedia tidak harus punya Badan Usaha alias bisa pinjam bendera, broker fee ataupun barter. 
Meskipun penting namun pada prakteknya Penyedia sering mengalami perlakuan tidak sepantasnya diantaranya dimulai dari tidak transparannya informasi paket-paket PBJ yang akan ditenderkan baik melalui skema APBN/APBN-P dan APBD/APBD-P; diperlakukan tidak adil dan dihalangi bersaing sehat dalam proses Pemilihan Penyedia; dipersulitnya persetujuan material, pembuatan progres, penagihan dan pengurusan BAST; Kerja tak dibayar; diperas Preman dijalanan, bayarin proposal para Ormas, difoto-foto oknum LSM & Media dan dipanggil oknum APH; wajib setor ke oknum Kepala Daerah/DPR/Pejabat bahkan isu terkini sulitnya Pengurusan Perizinan. Paling menyakitkan, Penyedia paling sering dibully terkait Moral Hazards dan Penghuni Neraka....mirip pameo "apapun makanannya, tetap teh botol minumannya", siapapun oknumnya tetap ada disitu Penyedia sebagai partner in-crime, soalnya tanpa penyedia pembayaran tak akan bisa cair 😁 .

Sudah saatnya kita Penyedia bersatu, memperbaiki nasib sendiri, berdiskusi tentang Kebijakan PBJ yang melibatkan Penyedia, saling membantu satu sama lain, bersama memperjuangkan kepentingan & turut membantu Pemerintah mewujudkan kemudahan berusaha.. Secara Politik, Penyedia adalah yang paling berhak mengatur Kebijakan Publik Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintahan karena sejatinya tujuan akhir dari Penyelenggaraan PBJ adalah demi kemakmuran para pelaku usaha.

Mari bergabung di Group FB PENYEDIA BARANG/JASA PEMERINTAH , kita obrolin apa saja tentang Penyedia.


Salam Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.