Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

08 Februari 2022

PENYEDIA BARANG/JASA PEMERINTAH

Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak baik yang menyediakan Barang; Pekerjaan Konstruksi; Jasa Konsultansi; maupun Jasa Lainnya. 

Penyedia memiliki kedudukan setara dengan Pelaku PBJ lainnya yaitu PA; KPA; PPK; Pejabat Pengadaan; Pokja Pemilihan; Agen Pengadaan; dan Penyelenggara  Swakelola sebagaimana yang dimaksud dengan ayat 8 PS 12/21. Bahkan Jumlahnya berdasarkan keterangan LKPP per September 2021 tercatat 429.868 Penyedia (Badan Usaha & perorangan) yang sangat jauh melebihi jumlah PPK (28.350 Orang), Pokja (16.798 Orang), Pejabat Pengadaan (12.796 Orang) dan 7.772 Orang Penyelenggara Swakelola. Berdasarkan laporan RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TAHUN 2020 - 2024, jumlah Pelaku Usaha tersebuta adalah:

  1. Usaha Besar, merupakan usaha yang memiliki aset lebih besar dari Rp. 10miliar Rupiah dan omset diatas Rp. 50 miliar (pada tahun 2018 berjumlah 5.550 Unit)
  2. Usaha Menengah, merupakan usaha yang memiliki aset lebih besar dari Rp. 500 juta hingga Rp. 10 miliar dan omset diatas Rp. 2,5 miliar hingga Rp. 5 miliar (pada tahun 2018 berjumlah 60.702 Unit)
  3. Usaha Kecil , merupakan usaha yang memiliki aset lebih besar dari Rp. 50 juta hingga Rp. 500 juta dan omset diatas Rp. 300 juta hingga Rp. 2,5 miliar (pada tahun 2018 berjumlah 783.132 Unit)
  4. Usaha Mikro, merupakan usaha yang memiliki aset maksimum Rp. 50 juta dan omset maksimum sebesar Rp. 300 juta (pada tahun 2018 berjumlah 63.5 juta Unit)
  5. Koperasi Aktif (pada tahun 2019 sebanyak 123.048 unit) 

Namun menurut saya Perananan Penyedia justru yang paling sentral, penting dan strategis mengingat:
  1. Tanpa diragukan lagi, Presiden beserta DPR menjamin Penyedia diberikan kemudahan melalui UU Cipta Kerja. Dengan jumlah yang sangat banyak dan tersebar di Indonesia maka secara politik seharusnya layak diperhatikan.
  2. Secara Regulasi, terdapatnya 109 kata yang menyebut "Penyedia" pada PS 12/21 yang jumlahanya jauh melebihi jumlah penyebutan kata pelaku PBJ lainnya, terdapat 8 aturan turunan PS 12/21 yang mengatur khusus Penyedia jauh melebihi aturan turunan yang mengatur Pelaku PBJ lainnya, terdapat 4 UU yang mengatur kelembagaan Penyedia yaitu UU no. 8/1997 tentang Dokumen Perusahaan; UU 19/2003 tentang BUMN ; UU no. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU no.20/2008 tentang Usaha Mikro, KecilL, dan Menengah.
  3. Satu-satunya Pelaku PBJ yang membayar Pajak ke Negara: PPN, PPh final, PPh tenaga kerja dll. Kontribusinya nyata dan langsung pada pembangunan.
  4. Semua orang/oknum memiliki cita-cita menjadi Penyedia, termasuk Oknum (PA, KPA, PPK, POKJA, Pengawas, APIP/APID, Pejabat, DPR/DPRD, APH, BPKP, BPK, APH, LSM, Tim Sukses) karena menjadi Penyedia tidak harus punya Badan Usaha alias bisa pinjam bendera, broker fee ataupun barter. 
Meskipun penting namun pada prakteknya Penyedia sering mengalami perlakuan tidak sepantasnya diantaranya dimulai dari tidak transparannya informasi paket-paket PBJ yang akan ditenderkan baik melalui skema APBN/APBN-P dan APBD/APBD-P; diperlakukan tidak adil dan dihalangi bersaing sehat dalam proses Pemilihan Penyedia; dipersulitnya persetujuan material, pembuatan progres, penagihan dan pengurusan BAST; Kerja tak dibayar; diperas Preman dijalanan, bayarin proposal para Ormas, difoto-foto oknum LSM & Media dan dipanggil oknum APH; wajib setor ke oknum Kepala Daerah/DPR/Pejabat bahkan isu terkini sulitnya Pengurusan Perizinan. Paling menyakitkan, Penyedia paling sering dibully terkait Moral Hazards dan Penghuni Neraka....mirip pameo "apapun makanannya, tetap teh botol minumannya", siapapun oknumnya tetap ada disitu Penyedia sebagai partner in-crime, soalnya tanpa penyedia pembayaran tak akan bisa cair 😁 .

Sudah saatnya kita Penyedia bersatu, memperbaiki nasib sendiri, berdiskusi tentang Kebijakan PBJ yang melibatkan Penyedia, saling membantu satu sama lain, bersama memperjuangkan kepentingan & turut membantu Pemerintah mewujudkan kemudahan berusaha.. Secara Politik, Penyedia adalah yang paling berhak mengatur Kebijakan Publik Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintahan karena sejatinya tujuan akhir dari Penyelenggaraan PBJ adalah demi kemakmuran para pelaku usaha.

Mari bergabung di Group FB PENYEDIA BARANG/JASA PEMERINTAH , kita obrolin apa saja tentang Penyedia.


Salam Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

02 Februari 2022

Launching Aplikasi Pengaduan Pengadaan Barang dan Jasa Ombudsman RI

Rabu, 2 Februari 2022


JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menghadirkan kemudahan bagi masyarakat dengan meluncurkan aplikasi pengaduan terkait pengadaan barang dan jasa Pemerintah, pada Rabu (2/2/2022) di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan. Dengan diluncurkannya sistem ini, Ombudsman RI berharap untuk dapat lebih hadir di tengah masyarakat dan mempermudah proses pengaduan.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam sambutannya memaparkan, pada tahun 2021 jumlah pengaduan yang diterima Ombudsman terkait pengadaan barang dan jasa sebanyak 118 laporan baik di pusat maupun perwakilan. Dari 118 laporan dimaksud, sebanyak 53 ditindaklanjuti dalam proses pemeriksaan. Sebagian besar melaporkan mengenai tidak diberikan layanan saat menyampaikan keberatan, baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Inspektorat, sebanyak 21 laporan. 

"Kewenangan yang dimiliki Ombudsman harus difungsikan dan dilaksanakan dengan baik dalam Pengadaan Barang dan Jasa mengingat nilai APBN yang terserap pada kegiatan ini cukup besar. Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah kerap kali dijadikan momentum untuk mendapatkan keuntungan dengan menyalahgunakan wewenang atas tugas atau jabatan yang berujung pada korupsi," tegas Yeka.

Ia menambahkan, mengingat pentingnya peran Ombudsman dalam rangka menciptakan iklim pegelolaan keuangan negara yang sehat maka diperlukan aplikasi pengaduan atas permasalahan yang timbul pada Pengadaan Barang dan Jasa. "Dengan diluncurkannya aplikasi ini, diharapkan dapat mempercepat laporan atas maladministrasi pada pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Ombudsman serius menangani laporan barang dan jasa ini karena potensi kebocoran uang negara ada banyak di sini. Sehingga ke depan keuangan negara dapat lebih hemat," ujar Yeka.



Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman RI, Patnuaji Agus Indrarto dalam pemaparannya menyampaikan aplikasi pengaduan pengadaan barang dan jasa ini mengusung konsep borderless yaitu dapat diakses kapan saja dan dimana saja yaitu melalui Website Resmi Ombudsman RI submenu Pengaduan, dan melalui aplikasi Radius pada submenu Ombudsman RI sebagai pilot project kolaborasi Ombudsman RI dengan aplikasi non-komersial. "Sistem Pengaduan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ini akan memudahkan pelapor melalui metode sistem formulir langkah-perlangkah (Wizard Form) yang telah didesain untuk meningkatkan daya komunikasi, kelengkapan data, dan kesesuaian penyampaian aduan," terang Patnuaji.

Setiap aduan yang masih membutuhkan unggahan persyaratan lain seperti data tambahan formiil maupun materiil dapat dikomunikasikan secara sistem melalui email kepada pelapor. "Sehingga diharapkan akan memudahkan proses komunikasi dan pengarsipan dari setiap materi unggahan pelengkap aduan yang disampaikan," tutup Patnuaji.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas dalam kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi atas diluncurkan aplikasi pengaduan pengadaan barang dan jasa oleh Ombudsman RI. 

Anas memaparkan orientasi LKPP adalah memudahkan stakeholder dalam menjalankan atau mengakses belanja pemerintah, terutama memprioritaskan produk dalam negeri dan UMKM-koperasi melalui program E-Katalog dan Toko Daring. "Maret ini 200.000 produk harus naik ke E-Katalog. Toko Daring LKPP bekerja sama dengan 23 market place untuk mendorong pertumbuhan produk dalam negeri dan UMKM," jelasnya.

Selain itu Anas menambahkan, LKPP juga melakukan pengurangan mata rantai proses pengadaan yang panjang. "Kami memotong banyak mata rantai yang panjang. Belum lama ini LKPP bersama Kemendagri bersama KPK melakukan sosialisasi dengan para gubernur, bupati dan walikota. Kita potong mata rantai, dari OSS langsung ke E-Katalog. Sehingga target kami, produk lebih banyak dan mata rantai tahapan dikurangi agar lebih efisien," tutupnya. 

Acara peluncuran aplikasi pengaduan pengadaan barang dan jasa ini juga diisi dengan Diskusi Publik bertema "Pencegahan Maladministrasi dalam Pelayanan Publik Pengadaan Barang dan Jasa" dengan narasumber Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setya Budi Arijanta, Tenaga Ahli Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) KPK Fridolin Berek, Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan Kementerian Keuangan Edy Gunawan dan dimoderatori oleh Ahli Pengadaan, Khalid Mustafa. (*)


Narahubung :

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika



Catt :

Aplikasi Aduan masih belum tersedia di Google Playstore, saat ini aduan baru bisa dilakukan via website  pada https://ombudsman.go.id/pengaduan . Selamat mencoba.

LIVE STREAMING - KOMISI V DPR RI RDP DENGAN ESELON 1 KEMEN-PUPR

26 Januari 2022

PENAHANAN TERSANGKA (BUPATI) KABUPATEN BURU SELATAN_Part 1


Jakarta, 26 Januari 2022. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011 s.d 2016.

Ketiga tersangka tersebut yaitu TSS selaku Bupati Buru Selatan periode 2011 s.d 2016 dan 2016 s.d 2021, serta JRK dan IK selaku pihak swasta.

Perkara ini bermula dari Tersangka TSS yang merekomendasikan dan menentukan sepihak rekanan yang dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan. TSS diduga meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7% s.d 10% dari nilai kontrak atau sekitar sejumlah Rp10 Miliar.

TSS juga diduga membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal-usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor tersebut.

Atas perbuatannya, Tersangka IK sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka TSS dan JRK sebagai Penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 26 Januari s.d 14 Februari 2022. Tersangka TSS ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan JRK di Rutan Polres Jakarta Pusat.

KPK prihatin atas praktik gratifikasi yang melibatkan Bupati sebagai seorang pejabat publik, yang sudah semestinya memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena gaji dan fasilitas yang diperoleh dari jabatannya tersebut adalah dari uang rakyat.

KPK selain fokus menangani tindak pidana korupsinya, juga akan mengungkap tindak pidana pencucian uangnya. Sehingga penegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi bisa lebih optimal dalam memulihkan kerugian keuangan Negara yang telah timbul akibat kejahatan tersebut.

KPK terus mengingatkan seluruh pihak, termasuk pelaku usaha, untuk memiliki kesadaran dan komitmen bersama dalam upaya pemberantasan korupsi. Salah satunya menerapkan praktik bisnis secara jujur dan berintegitas.

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198

www.kpk.go.id

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan

Ali Fikri – 085216075917

25 Januari 2022

LIVE STREAMING - KOMISI V DPR RI RAPAT KERJA DENGAN MENTERI PEKERJAAN UM...