Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

25 Januari 2022

Ketentuan perizinan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)

 

    Kembali pembaca, menindaklanjuti artikel saya sebelumnya yang berjudul SBU & SKK dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Tender Konstruksi), setelah menjelaskan Ketentuan perizinan Sertifikat Badan Usaha, maka kali ini coba saya jabarkan Ketentuan perizinan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Sebagaimana diterangkan pada artikel sebelumnya, diperoleh kesimpulan bahwa SKK diwajibkan dimiliki oleh Penangung Jawab Teknik Badan Usaha (PJTBU) dan Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU). Tidak seperti SBU yang sangat banyak Pasal ketentuannya di PP 05/20, untuk SKK hanya diterangkan pada 3 pasal saja yaitu dengan kutipan asli sebagai berikut:

 Pasal 101

(1)  SKK konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf b wajib dimiliki tenaga kerja konstruksi.
(2)  SKK konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja.
(3)  Pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi bidang konstruksi.
(4)  Sertifikasi SKK konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum melalui sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi.
(5)  SKK konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang serta dapat dilakukan perubahan.
(6)  SKK konstruksi yang akan diperpanjang wajib diajukan sebelum habis masa berlakunya.

Pasal 102

    (1)  Pengajuan sertifikasi SBU konstruksi dan SKK konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dilaksanakan melalui Lembaga OSS.

    (2)  Pengajuan sertifikasi SKK konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kualifikasi KKNI jenjang 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) dapat dilakukan melalui asosiasi profesi terakreditasi atau lembaga pendidikan pelatihan kerja.


    (3)  Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis layanan:

    1. permohonan baru;

    2. perpanjangan; atau

    3. perubahan.

      Pasal 103

      (1) Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) dilakukan dengan tahapan:

      1. permohonan;

      2. pembayaran biaya;

      3. verifikasi dan validasi; dan

      4. persetujuan/penolakan permohonan SBU konstruksi.

      (2)  BUJK mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui Lembaga OSS dengan dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

      (3)  Dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kriteria penilaian kelayakan yang telah ditetapkan dalam Pasal 85 ayat (1), sesuai subklasifikasi dan jenis kegiatan usaha.=> pasal 85 bisa dibaca di link berikut https://www.kebijakanpublikpengadaanbarangjasapemerintah.com/2022/01/ketentuan-perizinan-sertifikat-badan.html

      (4)  Pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari setelah terbitnya surat tagihan.

      (5)  Pelaksanaan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan setelah dokumen dinyatakan lengkap dan BUJK melakukan pembayaran biaya.

      (6)  Apabila permohonan disetujui, paling lambat 15 (lima belas) Hari sejak pembayaran diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diterbitkan SBU konstruksi, dan dicatat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum melalui sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi.


      (7)  Apabila permohonan tidak disetujui, BUJK tidak dapat menuntut ganti rugi kepada LSBU.


      Dari pasal-pasal diatas menurut saya terdapat ketidakjelasan ketentuan pada pasal 103, misalnya:

      1. apakah ayat (1) diterapkan juga pada tahapan pengurusan SKK mengingat huruf d pada ayat tersebut hanya menyebutkan SBU  

      2. Pengurusan SKK apakah harus diajukan hanya oleh BUJK ? dan 

      3. Ayat (2) s/d ayat (7) sepertinya bukan untuk SKK namun lebih cocok mengatur ketentuan tentang SBU, lantas untuk SKK bagaimana?

      Disamping itu PP 05/20 ini juga tidak menerangkan pembagian Klasifikasi beserta ruang lingkup keahliannya  dan juga tidak memerintahkan Menteri PUPR melaksanakan ketentuan lebih lanjut akan hal tersebut. Good Newsnya melalui pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (PP 14/20), dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/SE/M/2021 tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SE 21/21) yang menjadi jawaban atas ketidakjelasan tersebut diatas.

      Untuk Kualifikasi Tenaga Kerja, SKK mengacu kebijakan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka KualifikasiNasional Indonesia (PS 08/12). Sedangkan untuk klasifikasinya mengacu ke PP 14/20 dengan kutipan sebagai berikut:

      Pasal 28
      (1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d, harus mempekerjakan Tenaga Kerja Konstruksi yang memenuhi standar kompetensi kerja.

      (2)  Tenaga Kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud 

      pada ayat (1) terdiri atas Kualifikasi jabatan:
      1. operator;

      2. teknisi atau analis; dan

      3. ahli. 

      Pasal 28C

      (1)  Penetapan Klasifikasi Tenaga Kerja Konstruksi 

      berdasarkan bidang keilmuan yang terkait Jasa Konstruksi. 
      (2) Klasifikasi Tenaga Kerja Konstruksi pada Kualifikasi jabatan operator, teknisi atau analis, dan ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) meliputi:
      1. arsitektur;

      2. sipil;

      3. mekanikal;

      4. tata lingkungan;

      5. arsitektur lanskap, iluminasi, dan desain interior;

      6. perencanaan wilayah dan kota;

      7. sains dan rekayasa teknik; atau

      8. manajemen pelaksanaan. 

      Untuk Kode dan Subklasifikasi dari Klasifikasi Sipil (b), Mekanikal(c) dan Manajemen pelaksanaan (h) dapat dilihat pada Surat Edaran nomor 11/SE/LPJK/2021 perihal Pedoman Teknis Konversi Jenjang Kualifikasi Jabatan Kerja pada SKK dengan Klasifikasi Sipil, Mekanikal dan Manajemen Pelaksanaan.    

          Sebagai penambah pengetahuan, terkait  ketentuan terkait SKK, kebijakannya telah beberapa kali dirubah dimana saat ini yang dipakai adalah SE 21/21. Sebelumnya dipakai Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/SE/M/2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usahadan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi (SE 30/20'). Hal ini terjadi karena terdapatnya Masa transisi yang berlangsung sejak pelantikan pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi periode 2021-2024 sampai ditetapkannya pedoman pemberian lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), rekomendasi lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), serta dilakukannya registrasi LSBU dan LSP yang sudah mendapatkan lisensi pada 06 Desember 2021. Pada masa kepengurusan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi periode 2017-2020 yang dipakai adalah Peraturan LPJK nomor 5 tahun 2017 tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Ahli (PLPJK 05/17) dan Peraturan LPJK nomor 6 tahun 2017 tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Terampil (PLPJK 06/17). 

      Up date 02 Februari 2022:
      Telah keluar KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BINA KONSTRUKSI NOMOR 12.1 /KPTS/Dk/2022 TENTANG PENETAPAN JABATAN KERJA DAN KONVERSI JABATAN KERJA EKSISTING SERTA JENJANG KUALIFIKASI BIDANG JASA KONSTRUKSI yang mengatur :
      1. Penambahan Subklasifikasi (Jabatan Kerja) Baru selain yang diatur pada PLPJK 05/17 dan PLPJK 06/17.
      2. Konversi Kualifikasi, Klasifikasi/Sub Klasifikasi dan Kodefikasi dari ketentuan lama pada PLPJK 05/17 dan PLPJK 06/17. 

      UPDATE: 10/08/2022
      Telah terbit Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 08 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi. Penting : Peraturan baru ini tidak ada menjelaskan statusnya apakah mencabut aturan sebelumnya, dengan begitu semuanya dinyatakan masih berlaku.


      Berikut format SKK yang berlaku :


      catt: 
      • Kalau sekedar ingin melihat alur pembuatan SBU/SKK, teman-teman tidak usah pusing nyari SE 21/21, cukup diklik disini ,  namun jika ingin tahu lebih lanjut bisa dibaca pada https://lpjk.pu.go.id/ .
      • Tarif resmi pengurusan SKK dari pemerintah bisa diklik disini

      Ketentuan perizinan Sertifikat Badan Usaha (SBU)


          Hai pembaca, menindaklanjuti artikel saya sebelumnya yang berjudul SBU & SKK dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Tender Konstruksi), maka kali ini coba saya sajikan lagi ketentuan lanjut khusus tentang Sertifikat Badan Usaha atau yang lazim disebut SBU. Kebijakan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha berbasis risiko dalam hal ini SBU sudah sangat cukup jelas diatur pada PP 05/20 dengan kutipan asli sebagai berikut:

      Bagian Kesembilan

      Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

      Paragraf 1 

      Perizinan Berusaha

      Pasal 80

      (1)  Perizinan Berusaha pada sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat terdiri atas subsektor:

      1. jasa konstruksi;

      2. sumber daya air; dan

      3. bina marga.

      (2)  Perizinan Berusaha pada subsektor jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis tingkat Risiko kegiatan usaha terdiri atas:

      1. jasa konsultansi konstruksi;

      2. pekerjaan konstruksi; dan

      3. pekerjaan konstruksi terintegrasi.

      (3)  Perizinan Berusaha pada subsektor sumber daya air sebagaimana pada ayat (1) huruf b dan subsektor bina marga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak memiliki Perizinan Berusaha yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis tingkat Risiko.

      Pasal 81

      (1) Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha pada subsektor jasa konstruksi terdiri atas:

      a. Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi;
      b. Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi;
      c. registrasi kantor perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA);
      d. lisensi lembaga sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK); dan
      e. lisensi lembaga sertifikasi profesi jasa konstruksi.

      Pasal 82
      (1)  Kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, parameter Risiko, tingkat Risiko, Perizinan Berusaha, jangka waktu, masa berlaku, dan kewenangan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 tercantum dalam Lampiran I.

      (2)  Persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha pada sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis Risiko kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 tercantum dalam Lampiran II.

      Paragraf 2
      Norma dan Kriteria Subsektor Jasa Konstruksi

      Pasal 83
      (1) Kegiatan usaha jasa konsultansi konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf a dan kegiatan usaha pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf b tidak dapat dilakukan bersamaan dengan kegiatan usaha lain.

      (2) Kegiatan usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf c dapat dilakukan bersamaan dengan kegiatan usaha pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf b. 

      Pasal 84

      (1)  Kualifikasi badan usaha subsektor jasa konstruksi untuk jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf a dan huruf b meliputi kualifikasi:

      1. kecil;

      2. menengah; dan

      3. besar.

      (2)  Kualifikasi badan usaha subsektor jasa konstruksi untuk usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf c hanya meliputi kualifikasi besar.
      (3)  Badan usaha jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi kualifikasi menengah dan besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dan pekerjaan konstruksi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berbadan hukum Indonesia.
      (4)  Kantor perwakilan BUJKA harus berbadan hukum di negara asal.
      (5)  BUJKA dan BUJK Penanaman Modal Asing harus memenuhi persyaratan kualifikasi besar.
      (6)  Kualifikasi badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan sifat usaha umum dan spesialis dikelompokan ke dalam klasifikasi.
      (7)  Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas subklasifikasi.
      (8)  Pimpinan tertinggi kantor perwakilan BUJKA dijabat oleh warga negara Indonesia, sebagai penanggung jawab teknis.

      (9)  Pimpinan tertinggi kantor perwakilan BUJKA sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan konstruksi guna proses alih teknologi dapat dijabat warga negara asing.

      Pasal 85

      (1)  Penetapan kualifikasi badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan penilaian kelayakan terhadap dokumen:

      1. penjualan tahunan;

      2. kemampuan keuangan;

      3. ketersediaan tenaga kerja konstruksi; dan

      4. kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi.

      (2)  Penetapan kualifikasi badan usaha sebagaimana 

      dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap setiap subklasifikasi yang diusulkan.

      (3)  Penetapan kualifikasi badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk kegiatan usaha jasa konsultansi konstruksi bersifat spesialis dan pekerjaan konstruksi bersifat spesialis.

      (4)  Dalam hal BUJK memiliki beberapa subklasifikasi, penyebutan entitas BUJK mengacu pada kualifikasi tertinggi pada subklasifikasi yang dimiliki.

      Pasal 86

      (1)  Penjualan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan rekaman kontrak kerja konstruksi yang disahkan oleh pemilik pekerjaan dan telah tercatat sebagai pengalaman badan usaha.
      (2)  Nilai penjualan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada perolehan pekerjaan dalam masa berlakunya SBU konstruksi.
      (3)  Dalam hal kontrak kerja konstruksi terdapat bentuk kerja sama operasional dan/atau kontrak dengan subpenyedia jasa, laporan penjualan tahunan dipisahkan sesuai dengan porsinya.
      (4)  Dalam hal penjualan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah digunakan pada subklasifikasi tertentu, penjualan tahunan tidak dapat digunakan untuk permohonan kualifikasi dan subklasifikasi yang berbeda.

      (5)  Dalam hal BUJK mengajukan perubahan untuk peningkatan kualifikasi, penilaian terhadap penjualan tahunan dilakukan terhadap akumulasi penjualan tahunan sejenis.

      Pasal 87

      (1)  Kemampuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam 

      Pasal 85 ayat (1) huruf b diperoleh dari nilai total ekuitas pada:
      1. neraca keuangan BUJK, untuk BUJK kualifikasi kecil; dan

      2. neraca keuangan BUJK hasil audit kantor akuntan publik yang teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk BUJK kualifikasi menengah dan besar.

      (2)  Dalam hal total ekuitas dinyatakan dalam mata uang asing, total ekuitas harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada saat pengajuan penetapan kualifikasi.

      Pasal 88

      (1)  Ketersediaan tenaga kerja konstruksi sebagaimana 

      dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan minimal yang terdiri atas:
      1. jumlah tenaga kerja;

      2. kualifikasi tenaga kerja; dan

      3. jenjang tenaga kerja,

      yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat kompetensi kerja konstruksi untuk setiap subklasifikasi.

      (2)  Tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

      1. Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);

      2. Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU); dan/atau

      3. Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).

      (3)  Tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud pada 

      ayat (2) merupakan tenaga tetap badan usaha yang tidak boleh merangkap jabatan pada badan usaha lain.
      (4)  Jumlah tenaga kerja konstruksi PJSKBU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sesuai dengan jumlah dan kualifikasi subklasifikasi yang dimiliki.
      (5)  Dalam hal BUJK memiliki beberapa subklasifikasi dengan kualifikasi berbeda, kualifikasi dan jenjang PJTBU mengacu kepada subklasifikasi dengan kualifikasi tertinggi.
      (6)  Dalam hal tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengundurkan diri, BUJK harus melakukan penggantian tenaga kerja konstruksi dengan kualifikasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) minimal sama dengan yang diganti, paling lama 7 (tujuh) Hari sejak tenaga kerja konstruksi mengundurkan diri.

      (7) Setiap penggantian tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), BUJK wajib melaporkan kepada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

      Pasal 89

      (1)  Kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf d harus memenuhi persyaratan paling sedikit jumlah peralatan utama untuk setiap subklasifikasi.
      (2)  Kemampuan dalam penyediaan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disediakan Pelaku Usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SBU konstruksi diterbitkan.

      (3)  Kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk jasa konsultansi konstruksi bersifat umum.

      Pasal 90

      (1)  Penilaian penjualan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf a untuk kegiatan usaha jasa konsultansi konstruksi bersifat umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

      1. kualifikasi kecil, paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

      2. kualifikasi menengah, paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

      3. kualifikasi besar, paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah); dan

      4. kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA, paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

      (2)  Penilaian penjualan tahunan sebagaimana dimaksud 

      dalam Pasal 85 ayat (1) huruf a untuk kegiatan usaha pekerjaan konstruksi bersifat umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
      1. kualifikasi kecil, paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);

      2. kualifikasi menengah, paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);

      3. kualifikasi besar, paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); dan

      4. kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA, paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

      (3) Penilaian penjualan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf a untuk kegiatan usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

      1. kualifikasi besar, paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); dan

      2. kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA, paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

      Pasal 91

      (1) Penilaian kemampuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b untuk kegiatan usaha jasa konsultansi konstruksi bersifat umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

      1. kualifikasi kecil, paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);

      2. kualifikasi menengah, paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);

      3. kualifikasi besar, paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan

      4. kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA, paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).


      (2)  Penilaian kemampuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b untuk kegiatan usaha pekerjaan konstruksi bersifat umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

      1. kualifikasi kecil, paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);

      2. kualifikasi menengah, paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);

      3. kualifikasi besar, paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah); dan

      4. kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA, paling sedikit Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah).

      (3)  Penilaian kemampuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b untuk kegiatan usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

      a.kualifikasi besar, paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah); dan
      b.kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA, paling sedikit Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah).

      Pasal 92
      Penilaian ketersediaan tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf c untuk kegiatan usaha jasa konsultansi konstruksi bersifat umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

      a. kualifikasi kecil terdiri atas:
      1. 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;

      2. 1 (satu) PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jabatan ahli paling rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi;

      1. PJBU dapat merangkap sebagai PJTBU; dan

      2. 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 6 (enam) atau teknisi/analis sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi;

      1. kualifikasi menengah terdiri atas:

        1. 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;

        2. 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) atau ahli madya sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi; dan

        3. 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi;

      2. kualifikasi besar terdiri atas:

        1. 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;

        2. 1 (satu) PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi atau memiliki sertifikat Association of South East Asian Nation (ASEAN) Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer; dan

        3. 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) atau ahli madya sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi;

      3. kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA terdiri atas:

        1. 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;

        2. 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer; dan

        3. 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer.

      Pasal 93
      Penilaian ketersediaan tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf c untuk kegiatan usaha pekerjaan konstruksi bersifat umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

      a. kualifikasi kecil terdiri atas:

      1. 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;

      2. 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 6 (enam) atau teknisi/analis sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi;

      3. PJBU dapat merangkap sebagai PJTBU; dan

      4. 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 5 (lima) atau teknisi/analis sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi.

      b. kualifikasi menengah terdiri atas:

      1. 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;

      2. 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi; dan

      3. 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 6 (enam) atau teknisi/analis sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi.

      c. kualifikasi besar terdiri atas:

      1. 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;

      2. 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) atau ahli madya sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi; dan

      3. 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi.

      d. kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA terdiri atas:

      1. 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;

      2. 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer; dan

      3. 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer.

      Pasal 94
      Penilaian ketersediaan tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf c untuk kegiatan usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

      a. kualifikasi besar terdiri atas:

      1. 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;

      2. 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi; dan

      3. 2 (dua) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) atau ahli madya sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi.

      b. kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA terdiri atas:

      1. 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;

      2. 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer; dan

      3. 2 (dua) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer.

      Pasal 95

      (1) Penilaian kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf d untuk kegiatan usaha pekerjaan konstruksi bersifat umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

      1. kualifikasi kecil, memiliki peralatan utama paling sedikit 1 (satu) per subklasifikasinya;

      2. kualifikasi menengah, memiliki peralatan utama paling sedikit 2 (dua) per subklasifikasinya;

      3. kualifikasi besar, memiliki peralatan utama paling sedikit 3 (tiga) per subklasifikasinya; dan

      4. kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA, memiliki paling sedikit 5 (lima) peralatan utama per subklasifikasinya.

      (2) Penilaian kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf d untuk kegiatan usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

      1. memiliki peralatan utama paling sedikit 3 (tiga) per subklasifikasinya; dan

      2. kantor perwakilan BUJKA, memiliki paling sedikit 5 (lima) peralatan utama per subklasifikasinya.

      Pasal 96

      (1)  Penilaian BUJK untuk jasa konsultansi konstruksi 

      dengan sifat usaha spesialis didasarkan pada ketersediaan aset dan ketersediaan tenaga kerja konstruksi sebagai berikut:
      1. paling sedikit memiliki aset senilai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

      2. 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;

      3. 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi; dan

      4. 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi.

      (2)  Penilaian kantor perwakilan BUJKA untuk jasa konsultansi konstruksi dengan sifat usaha spesialis didasarkan pada ketersediaan aset dan ketersediaan tenaga kerja konstruksi sebagai berikut:

      1. paling sedikit memiliki aset senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

      2. 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;

      3. 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer; dan

      4. 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) atau ahli madya sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi.

      (3)  Penilaian BUJK untuk pekerjaan konstruksi dengan sifat usaha spesialis didasarkan pada ketersediaan aset, ketersediaan tenaga kerja konstruksi, dan peralatan utama sebagai berikut:
      1. paling sedikit memiliki aset senilai Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);

      2. 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;

      3. 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) atau ahli madya sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi;

      4. 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi; dan

      5. memiliki peralatan utama paling sedikit 2 (dua) per subklasifikasinya.

      (4)  Penilaian kantor perwakilan BUJKA untuk pekerjaan konstruksi dengan sifat usaha spesialis didasarkan pada ketersediaan aset, ketersediaan tenaga kerja konstruksi, dan peralatan utama sebagai berikut:

      1. paling sedikit memiliki aset senilai Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);

      2. 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;

      3. 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer;

      1. 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) atau ahli madya sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi; dan

      2. memiliki peralatan utama paling rendah 5 (lima) per subklasifikasinya.

      (5) Hasil penilaian BUJK atau kantor perwakilan BUJKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) merupakan dasar penerbitan SBU konstruksi.

      Pasal 97

      (1)  Jenis kegiatan usaha jasa konsultansi konstruksi yang 

      bersifat umum serta klasifikasi dan subklasifikasi terdiri atas:
      1. arsitektur;

      2. rekayasa;

      3. rekayasa terpadu; dan

      4. arsitektur lanskap dan perencanaan wilayah.

      (2)  Jenis kegiatan usaha jasa konsultansi konstruksi yang bersifat spesialis serta klasifikasi dan subklasifikasi 

      terdiri atas:
      1. konsultansi ilmiah dan teknis; dan

      2. pengujian dan analisis teknis.

      (3)  Jenis kegiatan usaha pekerjaan konstruksi yang bersifat umum serta klasifikasi dan subklasifikasi terdiri atas:

      1. bangunan gedung; dan

      2. bangunan sipil.

      (4)  Jenis kegiatan usaha pekerjaan konstruksi yang 

      bersifat spesialis serta klasifikasi dan subklasifikasi terdiri atas:
      1. persiapan;

      2. konstruksi khusus;

      3. konstruksi prapabrikasi;

      1. penyewaan peralatan;

      2. instalasi; dan

      3. penyelesaian bangunan.

      (5) Jenis kegiatan usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi serta klasifikasi dan subklasifikasi terdiri atas:

      1. bangunan gedung; dan

      2. bangunan sipil.

      Pasal 98

      (1)  Klasifikasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 terdiri atas beberapa subklasifikasi usaha.

      (2)  BUJK hanya dapat mengambil subklasifikasi dari klasifikasi yang dimilikinya.

      Pasal 99

      Sertifikat Standar Perizinan Berusaha subsektor jasa konstruksi meliputi:

      1. SBU konstruksi;

      2. SKK konstruksi; dan

      3. lisensi.

      Pasal 100

      1. (1)  SBU konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf a wajib dimiliki oleh BUJK yang menyelenggarakan layanan jasa konstruksi.

      2. (2)  SBU konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui sertifikasi dan pencatatan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum melalui sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi.

      3. (3)  BUJK mengajukan permohonan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) untuk mendapatkan SBU konstruksi.

      4. (4)  SBU konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang, serta dapat dilakukan perubahan.

      5. (5) SBU konstruksi yang akan diperpanjang wajib diajukan sebelum habis masa berlakunya.

      Pasal 102

      (1)  Pengajuan sertifikasi SBU konstruksi dan SKK konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dilaksanakan melalui Lembaga OSS.
      (2)  Pengajuan sertifikasi SKK konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kualifikasi KKNI jenjang 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) dapat dilakukan melalui asosiasi profesi terakreditasi atau lembaga pendidikan pelatihan kerja.

      (3)  Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis layanan:

      1. permohonan baru;

      2. perpanjangan; atau

      3. perubahan.

      Pasal 103

      (1) Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) dilakukan dengan tahapan:

      1. permohonan;

      2. pembayaran biaya;

      3. verifikasi dan validasi; dan

      4. persetujuan/penolakan permohonan SBU konstruksi.

      (2)  BUJK mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui Lembaga OSS dengan dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
      (3)  Dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kriteria penilaian kelayakan yang telah ditetapkan dalam Pasal 85 ayat (1), sesuai subklasifikasi dan jenis kegiatan usaha.
      (4)  Pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari setelah terbitnya surat tagihan.
      (5)  Pelaksanaan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan setelah dokumen dinyatakan lengkap dan BUJK melakukan pembayaran biaya.
      (6)  Apabila permohonan disetujui, paling lambat 15 (lima belas) Hari sejak pembayaran diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diterbitkan SBU konstruksi, dan dicatat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum melalui sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi.

      (7)  Apabila permohonan tidak disetujui, BUJK tidak dapat menuntut ganti rugi kepada LSBU.

      Pasal 104

      (1) Dalam hal pengajuan permohonan SBU konstruksi dilakukan oleh kantor perwakilan BUJKA, ketentuan mengenai sertifikasi badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 berlaku secara mutatis mutandis terhadap proses penyetaraan kualifikasi dan subklasifikasi kantor perwakilan BUJKA.

      (2) Dalam hal pengajuan pencatatan SBU konstruksi dilakukan oleh kantor perwakilan BUJKA, ketentuan mengenai pencatatan SBU konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pencatatan atas SBU konstruksi hasil penyetaraan. 


      Dari pasal-pasal diatas menurut saya sudah sangat jelas ketentuan tentang SBU, lantas bagaimana dengan:

      a. kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, parameter Risiko, tingkat Risiko, Perizinan Berusaha, jangka waktu, masa berlaku, dan kewenangan Perizinan Berusaha;

      b. persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;

      c. pedoman Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan

      d. standar kegiatan usaha dan/atau standar produk.

      Untuk pertanyaan tersebut, jawabannya bisa dilihat pada Peraturan Nomor 6 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan berusaha berbasis Risiko sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang ulasannya bisa dibaca pada artikel saya sebelumnya yang berjudul PM 06/2021 : SBU TERBARU DAN KAJIANNYA TERHADAP ATURAN LAIN.


          Sebagai penambah pengetahuan, terkait  ketentuan terkait SBU, kebijakannya telah beberapa kali dirubah dimana saat ini yang dipakai adalah Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/SE/M/2021 tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SE 21/21). Sebelumnya dipakai Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/SE/M/2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usahadan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi (SE 30/20). Hal ini terjadi karena terdapatnya Masa transisi yang berlangsung setelah pelantikan pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi periode 2021-2024 sampai setelah ditetapkannya pedoman pemberian lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), rekomendasi lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), serta dilakukannya registrasi LSBU dan LSP yang sudah mendapatkan lisensi pada 06 Desember 2021. Pada masa kepengurusan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi periode 2017-2020 yang dipakai adalah Peraturan LPJK nomor 3 tahun 2017 tentang Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (PLPJK 03/17). 

      UPDATE: 10/08/2022
      Telah terbit Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 08 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi. Penting : Peraturan baru ini tidak ada menjelaskan statusnya apakah mencabut aturan sebelumnya, dengan begitu semuanya dinyatakan masih berlaku. 

      Berikut format SBU yang berlaku :




      catt: 
      • Kalo sekedar ingin melihat alur pembuatan SBU/SKK, teman-teman tidak usah pusing nyari SE 21/21, cukup diklik disini ,  namun jika ingin tahu lebih lanjut bisa dibaca pada https://lpjk.pu.go.id/ .
      • Untuk tarif resmi pengurusan SBU bisa diklik disini.

      20 Januari 2022

      KONFERENSI PERS TANGKAP TANGAN TERSANGKA BUPATI KABUPATEN LANGKAT

      18 Januari 2022

      TERSANGKA BUPATI PENAJAM PASER UTARA

      10 Januari 2022

      Tender Gagal dalam Proses Pemilihan Penyedia Konstruksi

          Peristilahan Tender Gagal pertama sekali muncul pada Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PS 12/21), disebutkan bahwa salah satu tugas dan kewenangan Pengguna Anggaran (PAadalah menyatakan Tender Gagal.

      Selanjutnya di Peraturan Presiden tersebut (ayat 2 Pasal 51 PS 12/21 ) disebutkan bahwa Tender dinyatakan Gagal dalam hal:

      a. terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;

      b. tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada  pemberian waktu perpanjangan;

      c. tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;

      d. ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini;

      e. seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;

      f. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;

      g. seluruh penawaran harga Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya di atas HPS;

      h. negosiasi biaya pada Seleksi tidak tercapai; dan/atau

      i. korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme melibatkan Pokja Pemilihan/ PPK.

      Lantas siapa yang berhak menyatakan Tender Gagal? dari ketentuan pasal 9 secara jelas disebutkan bahwa dalam menyatakan Tender Gagal maka PA bertindak atas wewenang dan tugas yang diembannya, sedangkan berdasarkan pasal 51, dalam menyatakan Tender Gagal maka Pokja hanya bertindak atas tugas-nya dalam melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia (pasal 13 PS 12/21). Wewenang dan tugas tersebut tidak terlepas dari definisi bahwa PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah, sedangkan Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh kepala UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia. 

      Diatur pula (ayat 4 pasal 51 PS 12/21) bahwa Tender Gagal yang disebabkan oleh terdapatnya hal-hal yang disebutkan pada huruf a sampai dengan huruf h dinyatakan oleh Pokja Pemilihan dan untuk hal yang disebutkan pada huruf i dinyatakan oleh PA/KPA.

      Tindak lanjut dari Tender gagal (pasal 7 PS 12/21), Pokja Pemilihan segera melakukan:

      a.Evaluasi ulangdilakukan dalam hal ditemukan kesalahan evaluasi penawaran (pasal 8 PS 12/21); atau

      b.Tender ulangdilakukan dalam hal ditemukan kesalahan sebagaimana dimaksud pada huruf b sampai dengan huruf i (pasal 9 PS 12/21).

          Sebagai pelaksanaan dari PS 12/21, LKPP telah pula mengeluarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia (PLKPP 12/21). Terkhusus pekerjaan Konstruksi, pada umumnya pemilihan untuk pedoman pekerjaan pelaksana konstruksi biasa maupun pelaksana konstruksi rancang bangun (lampiran 2 dan 3 PLKPP 12/21) memiliki kebijakan yang sama terkait pengaturan masalah Tender Gagal. Dalam hal ini sebagai contoh perwakilan saya mengambil ketentuan pada Lampiran 3 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun melalui Penyedia (L3 PLKPP 12/21). 

      Disebutkan penyebab bilamana  Tender dinyatakan gagal (angka 4.2.12 L3 PLKPP 12/21) adalah sebagai berikut.

      1) Tender dinyatakan gagal dalam hal:

      a)terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;

      b)tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;

      c)seluruh penawaran harga pada Tender Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun di atas pagu Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun;

      d)tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;

      e)ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya;

      f)seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;

      g)seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;

      h)tidak menjalankan prosedur berdasarkan dokumen pemilihan;

      i)Pokja Pemilihan/PPK terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme; 

      j)PA/KPA menyetujui penolakan oleh PPK atas hasil pemilihan; dan/atau

      k)PA/KPA menolak untuk menetapkan pemenang pemilihan untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

      2)  Tender gagal dalam hal tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf d) dinyatakan setelah melewati masa sanggah dan/atau sanggah banding.
      3)  Tender gagal dalam hal seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf g) berdasarkan hasil evaluasi penawaran.
      4)  Tender gagal sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf a) sampai dengan huruf h) ditetapkan oleh Pokja Pemilihan.
      5)  Tender gagal sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf i) sampai dengan huruf k) ditetapkan oleh PA/KPA.
      6)  Dalam hal sanggah dan sanggah banding dinyatakan benar/diterima, Tender dinyatakan gagal.
       

      Selanjutnya ketentuan Tindak Lanjut setelah Tender dinyatakan Gagal adalah:

      1. 1)Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penawaran ulang, atau Tender ulang.

      2. 2)Pokja Pemilihan melakukan reviu penyebab Tender gagal sebelum dilakukan Tender ulang.

      3. 3)Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang apabila terdapat kesalahan sebagaimana dimaksud pada  huruf a), huruf j), dan huruf k).

      4. 4)Pokja Pemilihan melakukan Tender ulang dalam hal Tender gagal disebabkan oleh sebagaimana dimaksud pada huruf b) sampai dengan huruf k).

      5. 5)Dalam hal Tender ulang yang disebabkan oleh korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme yang melibatkan Pokja Pemilihan/PPK, Tender ulang dilakukan oleh Pokja Pemilihan/PPK yang baru.

      6. 6)  Dalam hal Tender gagal karena tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan, Tender ulang dapat diikuti oleh Penyedia dengan kualifikasi usaha satu tingkat di atasnya. 

      Apabila setelah dilakukan tender ulang  namun ternyata masih Gagal maka Tindak Lanjut Tender Ulang Gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan PA/KPA melakukan Penunjukan Langsung dengan kriteria:
      1. 1)  kebutuhan tidak dapat ditunda; dan

      2. 2)  tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender. 

      Dapat disimpulkan bahwa Pokja dan Pengguna Anggaran dapat menyatakan Gagal Tender tergantung hal-hal yang menyebabkan kegagalan tersebut. Setelah Tender dinyatakan Gagal maka barulah bisa diputuskan apakah dilakukan evaluasi ulang atau tender ulang.