Hai pembaca, menindaklanjuti artikel saya sebelumnya yang berjudul SBU & SKK dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Tender Konstruksi), maka kali ini coba saya sajikan lagi ketentuan lanjut khusus tentang Sertifikat Badan Usaha atau yang lazim disebut SBU. Kebijakan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha berbasis risiko dalam hal ini SBU sudah sangat cukup jelas diatur pada PP 05/20 dengan kutipan asli sebagai berikut:
Bagian Kesembilan
Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Paragraf 1
Perizinan Berusaha
Pasal 80
jasa konstruksi;
sumber daya air; dan
bina marga.
jasa konsultansi konstruksi;
pekerjaan konstruksi; dan
pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Pasal 81
(1) Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha pada subsektor jasa konstruksi terdiri atas:
b. Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi;
c. registrasi kantor perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA);
d. lisensi lembaga sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK); dan
e. lisensi lembaga sertifikasi profesi jasa konstruksi.
(2) Kegiatan usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf c dapat dilakukan bersamaan dengan kegiatan usaha pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf b.
Pasal 84
kecil;
menengah; dan
besar.
Pasal 85
penjualan tahunan;
kemampuan keuangan;
ketersediaan tenaga kerja konstruksi; dan
kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi.
(2) Penetapan kualifikasi badan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap setiap subklasifikasi yang diusulkan.Pasal 86
Pasal 87
(1) Kemampuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 85 ayat (1) huruf b diperoleh dari nilai total ekuitas pada:neraca keuangan BUJK, untuk BUJK kualifikasi kecil; dan
neraca keuangan BUJK hasil audit kantor akuntan publik yang teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk BUJK kualifikasi menengah dan besar.
Pasal 88
(1) Ketersediaan tenaga kerja konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan minimal yang terdiri atas:jumlah tenaga kerja;
kualifikasi tenaga kerja; dan
jenjang tenaga kerja,
yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat kompetensi kerja konstruksi untuk setiap subklasifikasi.
(2) Tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
-
Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
-
Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU); dan/atau
-
Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
(3) Tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan tenaga tetap badan usaha yang tidak boleh merangkap jabatan pada badan usaha lain.(7) Setiap penggantian tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), BUJK wajib melaporkan kepada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Pasal 89
Pasal 90
kualifikasi kecil, paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
kualifikasi menengah, paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
kualifikasi besar, paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah); dan
kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA, paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Penilaian penjualan tahunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 85 ayat (1) huruf a untuk kegiatan usaha pekerjaan konstruksi bersifat umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:-
kualifikasi kecil, paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
-
kualifikasi menengah, paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
-
kualifikasi besar, paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); dan
-
kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA, paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(3) Penilaian penjualan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf a untuk kegiatan usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
-
kualifikasi besar, paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); dan
-
kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA, paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(1) Penilaian kemampuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b untuk kegiatan usaha jasa konsultansi konstruksi bersifat umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
-
kualifikasi kecil, paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
-
kualifikasi menengah, paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
-
kualifikasi besar, paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan
kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA, paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
kualifikasi kecil, paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
kualifikasi menengah, paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
kualifikasi besar, paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah); dan
kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA, paling sedikit Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah).
-
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
-
1 (satu) PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jabatan ahli paling rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi;
-
PJBU dapat merangkap sebagai PJTBU; dan
-
1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 6 (enam) atau teknisi/analis sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi;
-
kualifikasi menengah terdiri atas:
-
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
-
1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) atau ahli madya sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi; dan
-
1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi;
-
-
kualifikasi besar terdiri atas:
-
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
-
1 (satu) PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi atau memiliki sertifikat Association of South East Asian Nation (ASEAN) Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer; dan
-
1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) atau ahli madya sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi;
-
-
kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA terdiri atas:
-
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
-
1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer; dan
1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer.
-
a. kualifikasi kecil terdiri atas:
-
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
-
1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 6 (enam) atau teknisi/analis sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi;
-
PJBU dapat merangkap sebagai PJTBU; dan
-
1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 5 (lima) atau teknisi/analis sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi.
b. kualifikasi menengah terdiri atas:
-
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
-
1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi; dan
-
1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 6 (enam) atau teknisi/analis sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi.
c. kualifikasi besar terdiri atas:
-
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
-
1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) atau ahli madya sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi; dan
-
1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi.
d. kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA terdiri atas:
-
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
-
1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer; dan
-
1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer.
a. kualifikasi besar terdiri atas:
-
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
-
1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi; dan
2 (dua) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) atau ahli madya sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi.
b. kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA terdiri atas:
-
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
-
1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer; dan
2 (dua) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer.
Pasal 95
(1) Penilaian kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf d untuk kegiatan usaha pekerjaan konstruksi bersifat umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
-
kualifikasi kecil, memiliki peralatan utama paling sedikit 1 (satu) per subklasifikasinya;
-
kualifikasi menengah, memiliki peralatan utama paling sedikit 2 (dua) per subklasifikasinya;
-
kualifikasi besar, memiliki peralatan utama paling sedikit 3 (tiga) per subklasifikasinya; dan
-
kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA, memiliki paling sedikit 5 (lima) peralatan utama per subklasifikasinya.
(2) Penilaian kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf d untuk kegiatan usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
-
memiliki peralatan utama paling sedikit 3 (tiga) per subklasifikasinya; dan
kantor perwakilan BUJKA, memiliki paling sedikit 5 (lima) peralatan utama per subklasifikasinya.
Pasal 96
(1) Penilaian BUJK untuk jasa konsultansi konstruksi
dengan sifat usaha spesialis didasarkan pada ketersediaan aset dan ketersediaan tenaga kerja konstruksi sebagai berikut:paling sedikit memiliki aset senilai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi; dan
1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi.
paling sedikit memiliki aset senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer; dan
1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) atau ahli madya sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi.
paling sedikit memiliki aset senilai Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) atau ahli madya sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi;
1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi; dan
memiliki peralatan utama paling sedikit 2 (dua) per subklasifikasinya.
paling sedikit memiliki aset senilai Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer;
-
1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) atau ahli madya sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi; dan
-
memiliki peralatan utama paling rendah 5 (lima) per subklasifikasinya.
(5) Hasil penilaian BUJK atau kantor perwakilan BUJKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) merupakan dasar penerbitan SBU konstruksi.
Pasal 97
(1) Jenis kegiatan usaha jasa konsultansi konstruksi yang
bersifat umum serta klasifikasi dan subklasifikasi terdiri atas:arsitektur;
rekayasa;
rekayasa terpadu; dan
arsitektur lanskap dan perencanaan wilayah.
(2) Jenis kegiatan usaha jasa konsultansi konstruksi yang bersifat spesialis serta klasifikasi dan subklasifikasi
terdiri atas:konsultansi ilmiah dan teknis; dan
pengujian dan analisis teknis.
bangunan gedung; dan
bangunan sipil.
(4) Jenis kegiatan usaha pekerjaan konstruksi yang
bersifat spesialis serta klasifikasi dan subklasifikasi terdiri atas:persiapan;
konstruksi khusus;
konstruksi prapabrikasi;
penyewaan peralatan;
-
instalasi; dan
-
penyelesaian bangunan.
(5) Jenis kegiatan usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi serta klasifikasi dan subklasifikasi terdiri atas:
-
bangunan gedung; dan
bangunan sipil.
Pasal 98
Pasal 99
Sertifikat Standar Perizinan Berusaha subsektor jasa konstruksi meliputi:
-
SBU konstruksi;
-
SKK konstruksi; dan
lisensi.
Pasal 100
-
(1) SBU konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf a wajib dimiliki oleh BUJK yang menyelenggarakan layanan jasa konstruksi.
-
(2) SBU konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui sertifikasi dan pencatatan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum melalui sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi.
-
(3) BUJK mengajukan permohonan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) untuk mendapatkan SBU konstruksi.
-
(4) SBU konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang, serta dapat dilakukan perubahan.
(5) SBU konstruksi yang akan diperpanjang wajib diajukan sebelum habis masa berlakunya.
Pasal 102
permohonan baru;
perpanjangan; atau
perubahan.
Pasal 103
(1) Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
-
permohonan;
-
pembayaran biaya;
-
verifikasi dan validasi; dan
-
persetujuan/penolakan permohonan SBU konstruksi.
Pasal 104
(1) Dalam hal pengajuan permohonan SBU konstruksi dilakukan oleh kantor perwakilan BUJKA, ketentuan mengenai sertifikasi badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 berlaku secara mutatis mutandis terhadap proses penyetaraan kualifikasi dan subklasifikasi kantor perwakilan BUJKA.
(2) Dalam hal pengajuan pencatatan SBU konstruksi dilakukan oleh kantor perwakilan BUJKA, ketentuan mengenai pencatatan SBU konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pencatatan atas SBU konstruksi hasil penyetaraan.
Dari pasal-pasal diatas menurut saya sudah sangat jelas ketentuan tentang SBU, lantas bagaimana dengan:
a. kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, parameter Risiko, tingkat Risiko, Perizinan Berusaha, jangka waktu, masa berlaku, dan kewenangan Perizinan Berusaha;
b. persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
c. pedoman Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan
d. standar kegiatan usaha dan/atau standar produk.
Untuk pertanyaan tersebut, jawabannya bisa dilihat pada Peraturan Nomor 6 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan berusaha berbasis Risiko sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang ulasannya bisa dibaca pada artikel saya sebelumnya yang berjudul PM 06/2021 : SBU TERBARU DAN KAJIANNYA TERHADAP ATURAN LAIN.
- Kalo sekedar ingin melihat alur pembuatan SBU/SKK, teman-teman tidak usah pusing nyari SE 21/21, cukup diklik disini , namun jika ingin tahu lebih lanjut bisa dibaca pada https://lpjk.pu.go.id/ .
- Untuk tarif resmi pengurusan SBU bisa diklik disini.