Peristilahan Tender Gagal pertama sekali muncul pada Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PS 12/21), disebutkan bahwa salah satu tugas dan kewenangan Pengguna Anggaran (PA) adalah menyatakan Tender Gagal.
Selanjutnya di Peraturan Presiden tersebut (ayat 2 Pasal 51 PS 12/21 ) disebutkan bahwa Tender dinyatakan Gagal dalam hal:
a. terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;
b. tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;
c. tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
d. ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini;
e. seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
f. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;
g. seluruh penawaran harga Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya di atas HPS;
h. negosiasi biaya pada Seleksi tidak tercapai; dan/atau
i. korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme melibatkan Pokja Pemilihan/ PPK.
Lantas siapa yang berhak menyatakan Tender Gagal? dari ketentuan pasal 9 secara jelas disebutkan bahwa dalam menyatakan Tender Gagal maka PA bertindak atas wewenang dan tugas yang diembannya, sedangkan berdasarkan pasal 51, dalam menyatakan Tender Gagal maka Pokja hanya bertindak atas tugas-nya dalam melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia (pasal 13 PS 12/21). Wewenang dan tugas tersebut tidak terlepas dari definisi bahwa PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah, sedangkan Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh kepala UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.
Diatur pula (ayat 4 pasal 51 PS 12/21) bahwa Tender Gagal yang disebabkan oleh terdapatnya hal-hal yang disebutkan pada huruf a sampai dengan huruf h dinyatakan oleh Pokja Pemilihan dan untuk hal yang disebutkan pada huruf i dinyatakan oleh PA/KPA.
Tindak lanjut dari Tender gagal (pasal 7 PS 12/21), Pokja Pemilihan segera melakukan:
a.Evaluasi ulang, dilakukan dalam hal ditemukan kesalahan evaluasi penawaran (pasal 8 PS 12/21); atau
b.Tender ulang, dilakukan dalam hal ditemukan kesalahan sebagaimana dimaksud pada huruf b sampai dengan huruf i (pasal 9 PS 12/21).
Sebagai pelaksanaan dari PS 12/21, LKPP telah pula mengeluarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia (PLKPP 12/21). Terkhusus pekerjaan Konstruksi, pada umumnya pemilihan untuk pedoman pekerjaan pelaksana konstruksi biasa maupun pelaksana konstruksi rancang bangun (lampiran 2 dan 3 PLKPP 12/21) memiliki kebijakan yang sama terkait pengaturan masalah Tender Gagal. Dalam hal ini sebagai contoh perwakilan saya mengambil ketentuan pada Lampiran 3 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun melalui Penyedia (L3 PLKPP 12/21).
Disebutkan penyebab bilamana Tender dinyatakan gagal (angka 4.2.12 L3 PLKPP 12/21) adalah sebagai berikut.
1) Tender dinyatakan gagal dalam hal:
a)terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;
b)tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;
c)seluruh penawaran harga pada Tender Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun di atas pagu Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun;
d)tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
e)ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya;
f)seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
g)seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;
h)tidak menjalankan prosedur berdasarkan dokumen pemilihan;
i)Pokja Pemilihan/PPK terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
j)PA/KPA menyetujui penolakan oleh PPK atas hasil pemilihan; dan/atau
k)PA/KPA menolak untuk menetapkan pemenang pemilihan untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
2) Tender gagal dalam hal tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf d) dinyatakan setelah melewati masa sanggah dan/atau sanggah banding.
3) Tender gagal dalam hal seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf g) berdasarkan hasil evaluasi penawaran.
4) Tender gagal sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf a) sampai dengan huruf h) ditetapkan oleh Pokja Pemilihan.
5) Tender gagal sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf i) sampai dengan huruf k) ditetapkan oleh PA/KPA.
6) Dalam hal sanggah dan sanggah banding dinyatakan benar/diterima, Tender dinyatakan gagal.
Selanjutnya ketentuan Tindak Lanjut setelah Tender dinyatakan Gagal adalah:
-
1)Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penawaran ulang, atau Tender ulang.
-
2)Pokja Pemilihan melakukan reviu penyebab Tender gagal sebelum dilakukan Tender ulang.
-
3)Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang apabila terdapat kesalahan sebagaimana dimaksud pada huruf a), huruf j), dan huruf k).
-
4)Pokja Pemilihan melakukan Tender ulang dalam hal Tender gagal disebabkan oleh sebagaimana dimaksud pada huruf b) sampai dengan huruf k).
-
5)Dalam hal Tender ulang yang disebabkan oleh korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme yang melibatkan Pokja Pemilihan/PPK, Tender ulang dilakukan oleh Pokja Pemilihan/PPK yang baru.
-
6) Dalam hal Tender gagal karena tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan, Tender ulang dapat diikuti oleh Penyedia dengan kualifikasi usaha satu tingkat di atasnya.
-
1) kebutuhan tidak dapat ditunda; dan
-
2) tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender.