Media ini mengulas Kebijakan Pengadaan Indonesia & Dunia (UNCITRAL, WTO & European Union) serta Lembaga Pembiayaan Dunia (WB, ADB, IsDB). Pendekatannya melalui teori Kebijakan Publik terkait Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres/16/2018 seperti pada gambar atas) sehingga menarik untuk dibaca para Investor Asing, Pengamat, Akademisi, Rantai Pasok, dan pastinya bagi Pelaku Pengadaan Indonesia.
Layanan Konsultasi.
Translate
SEKILAS PANDANG
CARI DI BLOG INI
14 Desember 2021
KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA MUARA ENIM TERKAIT PBJ
28 November 2021
Sah...Dokumen PBJ ini sudah tidak RAHASIA lagi
Kabar gembira bagi Masyarakat Penggiat Informasi khususnya terkait PBJ, telah dikeluarkan Peraturan Komisi Informasi nomor 01 tahun 2021 tentang Standard Layanan Informasi Publik (PerKI 01/21) yang telah diundangkan dan berlaku sejak tanggal 30 Juni 2021. Dengan berlakunya perKI 01/21 maka serta merta mencabut Peraturan Komisi Informasi nomor 01 tahun 2010 tentang Standard Layanan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi nomor 01 tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.
Pada aturan tersebut, terkhusus terkait PBJ diatur pada pasal 15 ayat (9) yang berbunyi:
Informasi pengadaan barang dan jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf i paling sedikit terdiri atas:
-
tahap perencanaan, meliputi dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP).
-
tahap pemilihan, meliputi:
-
Kerangka Acuan Kerja (KAK);
-
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Riwayat HPS;
-
Spesifikasi Teknis;
-
Rancangan Kontrak;
-
Dokumen Persyaratan Penyedia atau Lembar Data Kualifikasi;
-
Dokumen Persyaratan Proses Pemilihan atau Lembar Data Pemilihan;
-
Daftar Kuantitas dan Harga;
-
Jadwal pelaksanaan dan data lokasi pekerjaan;
-
Gambar Rancangan Pekerjaan;
-
Dokumen Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan Hidup, termasuk
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
-
Dokumen Penawaran Administratif;
-
Surat Penawaran Penyedia;
-
Sertifikat atau Lisensi yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
-
Berita Acara Pemberian Penjelasan;
-
Berita Acara Pengumuman Negosiasi;
-
Berita Acara Sanggah dan Sanggah Banding;
Berita Acara Penetapan atau Pengumuman
Laporan Hasil Pemilihan Penyedia;
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ);
Surat Perjanjian Kemitraan;
Surat Perjanjian Swakelola
Surat Penugasan atau Surat Pembentukan Tim Swakelola;
Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding.
-
c. tahap pelaksanaan, meliputi:
-
Dokumen Kontrak yang telah ditandatangani beserta Perubahan Kontrak yang tidak mengandung informasi yang dikecualikan;
-
Ringkasan Kontrak yang sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai para pihak yang bertandatangan, nama direktur dan pemilik usaha, alamat penyedia, nomor pokok wajib pajak, nilai kontrak, rincian pekerjaan, spesifikasi pekerjaan, lokasi pekerjaan, waktu pekerjaan, sumber dana, jenis kontrak, serta ringkasan perubahan kontrak.
-
Surat Perintah Mulai Kerja;
-
Surat Jaminan Pelaksanaan;
-
Surat Jaminan Uang Muka;
-
Surat Jaminan Pemeliharaan;
-
Surat Tagihan;
-
Surat Pesanan E-purchasing;
-
Surat Perintah Membayar;
-
Surat Perintah Pencairan Dana;
-
Laporan Pelaksanaan Pekerjaan;
-
Laporan Penyelesaian Pekerjaan;
-
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan;
-
Berita Acara Serah Terima Sementara atau Provisional Hand Over;
-
Berita Acara Serah Terima atau Final Hand Over.
Dalam peraturan baru ini ditegaskan bahwa Informasi tentang pengadaan barang dan jasa adalah tergolong Informasi Publik yang wajib dibuka, disediakan dan diumumkan secara berkala oleh setiap Badan Publik.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU 14/08) bahwa yang dimaksud dengan Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran.Masih berdasrakan UU 14/08, bahwa yang dimaksud dengan “berkala” adalah secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu. Kewajiban tersebut diberikan dan disampaikan paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
Apa yang terjadi jika Badan Publik tidak melakukannya ? masih menurut UU 14/08 maka setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan apabila Badan Publik tersebut yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik tersebut, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Kembali ke PerKI 01/21 khususnya terkait PBJ, menurut para pembaca point manakah yang merupakan terobosan besar dalam kebebasan Informasi yang mencerminkan tingkat Demokrasi di Indonesia? jawabannya akan kita kaji satu persatu pada artikel berikutnya...mohon sabar menunggu.