LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2015
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL SERTIFIKASI KEAHLIAN TINGKAT DASAR
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH,
Menimbang
- bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 126 ayat (1)
dan Pasal 134 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah perlu pengaturan
teknis operasional Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- bahwa bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah tentang Petunjuk Teknis Operasional
Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
Mengingat
- Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 Tentang
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
157 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 314);
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5655);
- Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN
BARANG/JASA PEMERINTAH TENTANG PETUNJUK TEKNIS
OPERASIONAL SERTIFIKASI KEAHLIAN TINGKAT DASAR
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
-
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya
disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan
untuk memperoleh Barang/Jasa oleh
Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/
Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan
kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk
memperoleh Barang/Jasa.
-
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
yang selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga Pemerintah
yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
-
Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
adalah seluruh kegiatan yang dilakukan oleh LKPP untuk
menentukan bahwa seseorang telah memenuhi aspek
pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap
kerja yang relevan yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang Pengadaan
Barang/Jasa.
-
Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah yang selanjutnya disebut Sertifikasi Keahlian
Tingkat Dasar adalah seluruh kegiatan yang dilakukan oleh
LKPP untuk menentukan bahwa seseorang telah memahami
peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan
Barang/Jasa.
-
Sertifikasi Keahlian Berbasis Kompetensi yang selanjutnya
disebut Sertifikasi Kompetensi adalah seluruh kegiatan yang
dilakukan oleh LKPP secara sistematis dan obyektif melalui
uji kompetensi yang mengacu pada Standar Kompetensi
Kerja Nasional Indonesia dan Standar Khusus.
-
Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
yang selanjutnya disebut dengan Sertifikat adalah tanda
bukti pengakuan dari pemerintah atas kompetensi dan
kemampuan profesi di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
-
Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya
Manusia LKPP yang selanjutnya disebut Deputi Bidang
PPSDM adalah unit organisasi di LKPP yang mempunyai
tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan
penyusunan strategi dan kebijakan pembinaan sumber daya
manusia di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
-
Direktorat Sertifikasi Profesi adalah unit organisasi di bawah
Deputi Bidang PPSDM yang mempunyai tugas menyiapkan
rumusan kebijakan dan pedoman serta pelaksanaan
sertifikasi profesi Pengadaan Barang/Jasa.
-
Direktorat Pelatihan Kompetensi adalah unit organisasi di
bawah Deputi Bidang PPSDM yang mempunyai tugas
menyiapkan rumusan pedoman pelatihan kompetensi
pengadaan barang/jasa Pemerintah dan pengelolaan
sumberdaya pembelajaran.
Pelaksana Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut
Pelaksana Sertifikasi Keahlian adalah LKPP melalui
Direktorat Sertifikasi Profesi.
-
Pelaksana Ujian Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya
disebut Pelaksana Ujian adalah pihak-pihak yang telah
memenuhi persyaratan untuk melaksanakan Ujian
Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
-
Ujian Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Ujian
adalah proses yang dilaksanakan oleh Pelaksana Ujian
untuk menilai layak atau tidaknya calon Pemegang
Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa mendapatkan
Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
-
Pengawas Ujian Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya
disebut Pengawas LKPP adalah seseorang yang ditugaskan
oleh Direktur Sertifikasi Profesi untuk mengawasi
pelaksanaan ujian sertifikasi.
-
Peserta Ujian Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Peserta
Ujian adalah seseorang yang namanya telah terdaftar dalam
data Peserta Ujian dan telah mendapat nomor Peserta Ujian.
-
Pemegang Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut
Pemegang Sertifikat adalah seseorang yang telah lulus Ujian
dan telah mendapatkan Sertifikat Keahlian Pengadaan
Barang/Jasa.
-
Pengawasan Hasil (surveillance) adalah proses untuk
memastikan pemegang Sertifikat Keahlian Pengadaan
Barang/Jasa masih memiliki pengetahuan dan pemahaman
peraturan di bidang Pengadaan Barang/Jasa dan untuk
memelihara mutu Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar
Pengadaan Barang/Jasa.
Log Book Pengawasan Hasil (Surveillance) yang selanjutnya
disebut log book adalah buku kerja/catatan kegiatan
Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan oleh Pemegang
Sertifikat.
BAB II
TUJUAN PELAKSANAAN SERTIFIKASI KEAHLIAN TINGKAT
DASAR
Pasal 2
Tujuan pelaksanaan Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar yang
diatur dalam Peraturan ini untuk:
a. memastikan sumber daya manusia yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa telah mengetahui dan memahami
Peraturan Perundang-undangan tentang Pengadaan
Barang/Jasa; dan
b. meningkatkan mutu, profesionalitas, integritas, dan
akuntabilitas para pihak dalam pelaksanaan Sertifikasi
Keahlian.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 3
-
(1) Ruang lingkup Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa
terdiri dari :
1. Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar
2. Sertifikasi Keahlian Berbasis Kompetensi
(2) Ruang lingkup Peraturan ini mengatur mengenai Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) angka 1 yang
meliputi:
1. Para Pihak dalam pelaksanaan Sertifikasi Keahlian
Tingkat Dasar;
Persiapan pelaksanaan Ujian;
Pelaksanaan Ujian;
Pembiayaan Pelaksanaan Ujian;
Pengelolaan Sertifikat;
Pengaduan; dan
Pemberian sanksi dalam Penyelenggaraan Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar.
BAB IV
PARA PIHAK DALAM PELAKSANAAN SERTIFIKASI KEAHLIAN
TINGKAT DASAR
Bagian Kesatu Pelaksana Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar
Pasal 4
(1) Deputi Bidang PPSDM bertanggung jawab atas
penyelenggaraan Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar.
-
(2) Deputi Bidang PPSDM sebagai penanggungjawab
penyelenggaraan Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar memiliki
kewenangan:
a. menetapkan Pelaksana Ujian;
b. menetapkan sistem manajemen mutu pelaksanaan
Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar; dan
c. menetapkan Tata Cara pemberian sanksi.
(3) Penyelenggaraan Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Sertifikasi Profesi.
Pasal 5
(1) Direktur Sertifikasi Profesi bertanggung jawab atas
Pelaksanaan Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(2) Direktur Sertifikasi Profesi sebagai penanggung jawab
pelaksanaan Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar memiliki
kewenangan:
a. menetapkan materi Ujian;
b. menetapkan hasil Ujian; dan
c. menetapkan pengawas Ujian LKPP.
Bagian Kedua Komite Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar
Pasal 6
(1) LKPP membentuk Komite Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar
dalam rangka menjaga akuntabilitas pelaksanaan Sertifikasi
Keahlian Tingkat Dasar.
-
(2) Anggota Komite Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar
berjumlah gasal, terdiri dari:
a. 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota, yang dijabat oleh Direktur Sertifikasi Profesi;
1 (satu) orang Sekretaris merangkap Anggota, yang dijabat oleh Pejabat Struktural di Direktorat Sertifikasi Profesi; dan
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Anggota, yang dijabat oleh pejabat struktural di Deputi Bidang PPSDM.
(3) Pembentukan dan Keanggotaan Komite Sertifikasi Keahlian
Tingkat Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Deputi Bidang PPSDM.
-
(1) Komite Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar memiliki tugas
untuk mengusulkan kepada Deputi Bidang PPSDM ,
meliputi:
a. standar kelulusan;
b. hasil verifikasi Pelaksana Ujian; dan
c. tata cara pemberian sanksi kepada Pelaksana Ujian, Peserta Ujian, Pengawas Ujian, dan Pemegang Sertifikat dalam proses sertifikasi;
(2) Komite Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar memiliki tugas memeriksa pengaduan terkait proses sertifikasi.
Bagian Ketiga
Pelaksana Ujian
Pasal 8
Pihak yang dapat bertindak sebagai Pelaksana Ujian terdiri atas:
-
Direktorat Sertifikasi Profesi;
-
Unit Organisasi Pendidikan/Pelatihan di Kementerian/
Lembaga/ Pemerintah Daerah/Institusi; dan
Lembaga/Unit Pendidikan/Pelatihan Lainnya selain Pelaksana Ujian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b.
Pasal 9
Persyaratan Pelaksana Ujian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 meliputi:
-
Pelaksana Ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf b merupakan Unit Organisasi Pendidikan/ Pelatihan
di Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah /Institusi
yang memiliki tugas dan fungsi serta kewenangan
melaksanakan pendidikan/pelatihan;
-
Apabila Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/
Institusi yang tidak memiliki unit Organisasi sebagaimana
dimaksud pada huruf a maka pelaksana ujian merupakan
unit organisasi yang membidangi kepegawaian/sumber daya
manusia;
-
Pelaksana ujian sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf
b dan huruf c, merupakan lembaga pendidikan dan
pelatihan dengan status akreditasi minimal D pada
Direktorat Pelatihan Kompetensi;
-
Pelaksana Ujian pada unit organisasi Pendidikan /Pelatihan
di Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Institusi
yang dikelola untuk peserta ujian internal
Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/ Institusi
merupakan lembaga pendidikan dan pelatihan dengan
status minimal terdaftar pada Direktorat Pelatihan
Kompetensi;
-
Pelaksana Ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf c merupakan Lembaga/Unit Pendidikan/ Pelatihan
Lainnya yang memiliki tugas dan fungsi serta kewenangan
melaksanakan pendidikan/pelatihan;
-
Pelaksana Ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf a dan huruf b memiliki mekanisme pengelolaan
keuangan melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak/Badan
Layanan Umum/Peraturan Perundang-undangan terkait
lainnya apabila melakukan pungutan terhadap Peserta
Ujian;
-
Pelaksana Ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf c memiliki izin resmi yang masih berlaku untuk
penyelenggaraan pendidikan/pelatihan dari instansi
pemerintah yang berwenang;
-
Pelaksana Ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf c berbentuk sebagai Badan Hukum/Badan Usaha
sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; dan
memiliki sistem manajemen mutu pelaksanaan Sertifikasi
Keahlian Tingkat Dasar yang berpedoman pada ketentuan
yang ditetapkan oleh Deputi Bidang PPSDM.
Pasal 10
Pelaksana Ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
-
hak meliputi:
1. mendapat fasilitasi Ujian dari Direktorat Sertifikasi
Profesi; dan
2. memberikan masukan, saran dan/atau pengaduan
terhadap pelaksanaan Ujian.
-
kewajiban meliputi:
1. menjaga mutu pelaksanaan Ujian;
2. menyusun rencana kegiatan pelatihan dan Ujian serta melaporkan ke Deputi Bidang PPSDM LKPP;
3. menyeleksi Peserta Ujian sesuai dengan persyaratan peserta ujian yang telah ditetapkan;
4. menyediakan sarana dan prasarana pengujian sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan;
5. melaksanakan Ujian secara profesional, independen, dan kredibel;
6. menjaga ketertiban, kerahasiaan, dan keamanan materi Ujian;
7. mengunggah pas foto peserta ujian terbaru ukuran 3 x4;
8. mengunggah data peserta ujian dan mengelola database Peserta Ujian;
9. mengirimkan Sertifikat kepada Peserta Ujian yang telah lulus Ujian paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal penerimaan Sertifikat dari LKPP; dan
10. mematuhi Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Pelaksana Ujian yang memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ditetapkan sebagai
Pelaksana Ujian oleh Deputi Bidang PPSDM.(2) Pelaksana Ujian yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dapat mengajukan
permohonan untuk melaksanakan Ujian.
Bagian Keempat
Peserta Ujian
Pasal 12
(1) Peserta yang dapat mengikuti Ujian terdiri atas:
a. Pegawai pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi; dan/atau
b. Orang perorangan.
(2) Persyaratan Peserta Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
- Telah mengikuti pelatihan Pengadaan Barang Jasa
Pemerintah atau memiliki pengalaman di bidang
Pengadaan Barang/Jasa dalam 2 (dua) tahun terakhir
yang dibuktikan dengan portofolio;
- Terdaftar sebagai Peserta Ujian di Direktorat Sertifikasi
Profesi ;
- Menyerahkan dan/atau mengunggah pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4;
- Tidak pernah mengikuti Ujian dalam 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Ujian; dan
- Tidak memiliki Sertifikat.
Peserta Ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
-
Hak Peserta Ujian meliputi:
1. untuk mengikuti Ujian;
2. memberikan masukan, saran dan/atau pengaduan
kepada Pelaksana Ujian;
3. mendapatkan Sertifikat apabila lulus Ujian; dan
4. mengajukan keberatan atas penetapan hasil ujian.
Kewajiban Peserta Ujian meliputi:
1. mematuhi tata tertib pelaksanaan Ujian;
2. menyerahkan dan/atau mengunggah pas foto terbaru
dan salinan kartu identitas; dan
3. menyerahkan surat tugas dari instansi, khusus ujian
yang dilaksanakan oleh Direktorat Sertifikasi Profesi.
Bagian Kelima
Pengawas LKPP
Pasal 14
(1) Pengawas LKPP ditunjuk oleh Direktur Sertifikasi Profesi.(2) Pengawas LKPP memiliki tanggung jawab:
a. Melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan yang
diberikan oleh Direktur Sertifikasi Profesi;
Menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas; dan
Menjaga kerahasiaan soal ujian dan informasi lain yang
perlu dirahasiakan, serta tidak menggunakan informasi
yang bersifat rahasia untuk kepentingan pribadi.
(3) Pengawas LKPP memiliki tugas dan kewenangan:
a. Mengatur pelaksanaan ujian sesuai dengan pedoman
Standar Mutu Sertifikasi Profesi; dan
b. Mendiskualifikasi peserta ujian yang melanggar tata
tertib pada saat Ujian berlangsung.
BAB V
PERSIAPAN PELAKSANAAN UJIAN
Bagian Kesatu
Persiapan
Pasal 15
Direktorat
pelaksanaan Ujian yang meliputi:
Sertifikasi Profesi melaksanakan persiapan
a. validasi materi Ujian;
b. verifikasi Pelaksana Ujian;
c. menyetujui, mengubah, dan membatalkan jadwal Ujian; dan
d. menunjuk Pengawas Ujian LKPP.
Bagian Kedua
Permohonan Ujian
Pasal 16
(1) Pelaksana Ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf b dan huruf c mengajukan permohonan fasilitasi
pelaksanaan Ujian secara tertulis kepada Deputi Bidang
PPSDM up. Direktur Sertifikasi Profesi yang ditandatangani
oleh:
a. pimpinan Unit Organisasi Pendidikan/Pelatihan di
Kementerian /Lembaga/Pemerintah Daerah/ Institusi;
atau
b. pimpinan penyelenggara pelatihan dan Pelaksana Ujian
Lembaga/Unit Pendidikan/Pelatihan Lainnya.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah
(upload) melalui aplikasi pendaftaran Ujian daring (online) di
www.lkpp.go.id.
(3) Isi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memuat paling kurang:
a. nama dan nomor telepon staf Pelaksana Ujian yang
dapat dihubungi;
-
maksimal jumlah Peserta Ujian;
-
jumlah ruangan pelaksanaan Ujian;
-
waktu pelaksanaan Ujian; dan
-
tempat pelaksanaan Ujian.
(4) Permohonan yang diunggah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diterima Direktorat Sertifikasi Profesi dalam waktu
paling lambat 12 (dua belas) hari kerja dan paling cepat 40
(empat puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan Ujian.
(5) Permohonan Pelaksana Ujian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) sebagai dasar penunjukkan jumlah pengawas LKPP
oleh Direktorat Sertifikasi Profesi.
-
(6) Direktorat Sertifikasi memberikan konfirmasi atas
permohonan Ujian sebagaimana ayat (5) paling lambat 5
(lima) hari kerja sebelum pelaksanaan ujian melalui aplikasi
pendaftaran Ujian daring (online) di www.lkpp.go.id.
-
(7) Pelaksana Ujian melengkapi permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dengan mengunggah data dan pas
foto Peserta Ujian melalui aplikasi pendaftaran daring
(online) di www.lkpp.go.id paling lambat 3 (tiga) hari kerja
sebelum pelaksanaan Ujian.
-
(8) Pelaksana Ujian tidak dapat melakukan perubahan
dan/atau penambahan data Peserta Ujian setelah batas
akhir waktu unggah (upload) data Peserta Ujian.
-
(9) Apabila Pelaksana Ujian berada di daerah yang belum
memiliki jaringan internet, permohonan dan data Peserta
Ujian dapat dikirimkan melalui faksimili, pos tercatat, atau
menyerahkan langsung ke kantor LKPP.
Pasal 17
-
(1) Direktorat Sertifikasi Profesi memfasilitasi Pelaksana Ujian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dan huruf c,
apabila telah memenuhi persyaratan dan mengajukan
permohonan ujian.
-
(2) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi selain
Pelaksana Ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf b, dapat mengajukan kerja sama pelaksanaan Ujian
kepada Pelaksana Ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8, dengan mekanisme swakelola instansi Pemerintah lain
atau pemilihan penyedia barang/jasa.
-
(3) Berdasarkan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pelaksana Ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
mengajukan permohonan Ujian kepada Direktorat Sertifikasi
Profesi.
Bagian Ketiga
Pembatalan dan Perubahan Jadwal Ujian
Pasal 18
-
(1) Pelaksana Ujian mengajukan permohonan secara tertulis
mengenai pembatalan atau perubahan jadwal Ujian dengan
mengunggah permohonan melalui aplikasi pendaftaran
Ujian daring (online) di www.lkpp.go.id.
-
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima
oleh Direktorat Sertifikasi Profesi paling lambat 5 (lima) hari
kerja sebelum tanggal pelaksanaan Ujian.
Bagian Kesatu
Sistem Manajemen Mutu
Pasal 19
Sistem Manajemen Mutu Pelaksanaan Sertifikasi Keahlian
Tingkat Dasar ditetapkan oleh Deputi Bidang PPSDM.
Bagian Kedua
Media Pelaksanaan Ujian
Pasal 20
-
(1) Pelaksana Ujian melaksanakan ujian dengan menggunakan
media komputer daring (online).
-
(2) Pelaksana Ujian yang belum dapat melaksanakan Ujian
dengan media komputer daring (online) sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (1) dapat melaksanakan Ujian
menggunakan media kertas sampai dengan akhir Tahun
2015.
Bagian Ketiga
Evaluasi Ujian
Pasal 21
-
(1) Evaluasi Hasil Ujian dilaksanakan oleh Direktorat Sertifikasi
Profesi berdasarkan standar kelulusan yang ditetapkan oleh
Deputi Bidang PPSDM.
-
(2) Hasil Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Direktur Sertifikasi Profesi.
Bagian Keempat
Pengumuman Hasil Ujian
Pasal 22
-
(1) Direktorat Sertifikasi Profesi mengumumkan hasil Ujian
paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pelaksanaan
Ujian.
-
(2) Penayangan pengumuman hasil Ujian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan di situs resmi LKPP
(www.lkpp.go.id).
Bagian Kelima
Keberatan Atas Penetapan Hasil Ujian
Pasal 23
(1) Pelaksana Ujian atau Peserta Ujian dapat mengajukan
keberatan atas penetapan hasil evaluasi Ujian paling lambat
40 (empat puluh) hari kerja sejak pengumuman hasil Ujian
dengan mengirimkan surat kepada Deputi Bidang PPSDM
u.p Direktur Sertifikasi Profesi.
(2) Direktur Sertifikasi Profesi menjawab keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 15 (lima
belas) hari kerja sejak keberatan diterima.
BAB VII
PENGELOLAAN SERTIFIKAT
Bagian Kesatu
Penerbitan Sertifikat
Pasal 24
-
(1) Direktorat Sertifikasi Profesi menerbitkan Sertifikat kepada
Peserta Ujian yang telah dinyatakan lulus.
-
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
seumur hidup sejak tanggal diterbitkannya sertifikat.
Bagian Kedua
Penyerahan Sertifikat
Pasal 25
-
(1) Sertifikat diberikan kepada Peserta Ujian pada hari yang
sama dengan pelaksanaan Ujian apabila pelaksanaan Ujian
dilakukan dengan media daring (online) di LKPP.
-
(2) Sertifikat dikirimkan kepada Pelaksana Ujian melalui jasa
kurir (pos tercatat) paling lambat 15 (lima belas) hari kerja
sejak pengumuman hasil ujian.
-
(3) Pelaksana Ujian yang belum menerima pengiriman Sertifikat
selama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengumuman hasil
ujian dapat mengajukan permintaan secara tertulis ke
Direktorat Sertifikasi Profesi.
-
(4) Pelaksana Ujian menyerahkan Sertifikat kepada Peserta
Ujian paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah menerima
Sertifikat dari Direktorat Sertifikasi Profesi.
-
(5) Peserta Ujian yang belum menerima Sertifikat sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dapat mengajukan permintaan
Sertifikat secara tertulis kepada Pelaksana Ujian yang
ditembuskan ke Direktorat Sertifikasi Profesi.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Pemegang Sertifikat Barang/Jasa.
Pasal 26
a. hak meliputi:
1. dapat ditetapkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen;
2. dapat ditetapkan sebagai Anggota Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan dan/atau Pejabat Pengadaan;
3. dapat ditetapkan sebagai pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa; dan/atau
4. melaksanakan kegiatan lain di bidang Pengadaan
Pasal 27
b. kewajiban meliputi:
1. menjaga integritas;
2. menyebarkan pengetahuan Pengadaan Barang/ Jasa;
3. meningkatkan kompetensi; dan
4. mengisi log book.
Bagian Keempat
Pencetakan Ulang Sertifikat
Pasal 28
-
(1) Pemegang Sertifikat dapat mengajukan permohonan
pencetakan ulang Sertifikat melalui log book di website resmi
LKPP (www.lkpp.go.id).
-
(2) Pemegang Sertifikat dapat mengajukan permohonan cetak
ulang dalam hal:
a. adanya kesalahan penulisan atau kerusakan pada
Sertifikat; atau
b. Sertifikat hilang.
-
(3) Dalam hal adanya kesalahan penulisan atau kerusakan
pada Sertifikat, Pemegang Sertifikat dapat mengajukan
permohonan cetak ulang dengan ketentuan:
-
surat permohonan cetak ulang ditujukan kepada Deputi
Bidang PPSDM u.p Direktur Sertifikasi Profesi; dan
-
surat permohonan memuat kesalahan penulisan berikut
perbaikan penulisannya dengan bukti pendukung dan
melampirkan Sertifikat asli yang salah cetak atau rusak.
-
(4) Dalam hal Sertifikat hilang, Pemegang Sertifikat dapat
mengajukan permohonan cetak ulang dengan ketentuan:
-
surat permohonan cetak ulang ditujukan kepada Deputi
Bidang PPSDM u.p Direktur Sertifikasi Profesi;
-
melampirkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
-
melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian
setempat; dan
-
melampirkan Daftar Hasil Ujian yang telah diunduh di
situs resmi LKPP (www.lkpp.go.id).
-
(5) Pemegang Sertifikat yang mengajukan surat permohonan
cetak ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) dilakukan oleh:
a. Pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja
Perangkat Daerah/ Instansi paling rendah setingkat
Pejabat Eselon II/Kepala Kantor/Pimpinan Unit Kerja
bidang Pengadaan/Pejabat yang menangani urusan
kepegawaian, atau Pendidikan dan Pelatihan untuk
pegawai yang bekerja pada Kementerian/
Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Instansi
tersebut; atau
b. Orang perorangan pada non Kementerian/Lembaga/
Satuan Kerja Perangkat Daerah/Instansi.
(6) Hasil cetak ulang Sertifikat dikirim kepada Pemegang
Sertifikat paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak surat
permohonan cetak ulang diterima oleh Direktur Sertifikasi
Profesi.
BAB VIII
PENGADUAN
Pasal 29
-
(1) Dalam hal Pelaksana Ujian, Peserta Ujian, dan/atau
masyarakat menemukan indikasi penyimpangan dalam
pelaksanaan Ujian, dapat mengajukan pengaduan atas
pelaksanaan Ujian, dan Cetak Ulang Sertifikat.
-
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan
kepada LKPP, disertai bukti-bukti kuat yang terkait
langsung dengan materi pengaduan.
BAB IX
SANKSI
Pasal 30
Tata cara pemberian sanksi kepada Pelaksana Ujian, Peserta
Ujian, Pengawas Ujian, dan Pemegang Sertifikat dalam proses
sertifikasi ditetapkan oleh Deputi Bidang PPSDM.
BAB X
PEMBIAYAAN PELAKSANAAN SERTIFIKASI KEAHLIAN TINGKAT
DASAR
Pasal 31
-
(1) Sumber pembiayaan pelaksanaan Sertifikasi Keahlian
Tingkat Dasar terdiri atas:
a. seluruh biaya berasal dari anggaran LKPP; atau
b. sebagian biaya berasal dari anggaran LKPP dan
Pelaksana Ujian.
-
(2) Pembiayaan pelaksanaan Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar
yang berasal dari anggaran pelaksana ujian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Sarana dan prasarana ujian;
b. transportasi, akomodasi, dan honorarium bagi Pengawas
Ujian; dan/atau
c. pengiriman Sertifikat kepada peserta ujian.
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenjang Sertifikasi Keahlian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (3) Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015
tentang Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah diatur dengan Peraturan Kepala LKPP.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 33
-
(1) Dengan berlakunya Peraturan Kepala ini, Sertifikat yang
dikeluarkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional/LKPP dengan kategori L2, L4, dan L5, maupun
Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6
yang masih berlaku atau telah habis masa berlakunya tetap
dapat digunakan dan dinyatakan masih berlaku sampai
dengan seumur hidup.
-
(2) Pelaksana Ujian yang melaksanakan Ujian di wilayah DKI
Jakarta menggunakan media komputer daring (online) sejak
Peraturan Kepala ini berlaku.
Pasal 34
Pelaksana Ujian yang belum memenuhi ketentuan pasal 9
huruf c dan huruf d, namun telah ditetapkan sebagai Pelaksana
Ujian melalui Keputusan Deputi Bidang PPSDM sebelum
peraturan ini ditetapkan, masih dapat melaksanakan ujian
hingga batas waktu sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan
Deputi Bidang PPSDM tentang Penetapan Pelaksana Ujian.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
(1)Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Operasional Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
(2) Peraturan Kepala ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 2015
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN
PENGADAAN BARANG/JASA
PEMERINTAH,