Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

21 Mei 2021

PBJ JASA ASURANSI BP MIGAS-KKKS

17 Mei 2021

PENGUSAHA TIDAK PERLU ASOSIASI & TARIF RESMI PENGURUSAN SBU/SKK

    Aturan terbaru, pengusaha konstruksi kini tidak berurusan dengan Asosiasi untuk mengurus sertifikasi. Ini bisa dilihat dengan hilangnya Asosiasi dari alur pengurusan Sertifikasi pada Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/SE/M/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha, Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Sertifikasi Badan Usaha

Hal tersebut telah pula dikonfirmasi oleh Ketua LPJK 2020-2024, Bapak Ir. Taufik Widjoyono, M.Sc. (via whatsapps" seizin beliau isi konfirmasinya sebagai berikut:

"Dengan adanya lsp dan lsbu (maka) sudah tidak ada (lagi) kewajiban pemohon (sertifikasi harus) melalui asosiasi, bahkan tidak wajib menjadi anggota asosiasi. 

Jika nanti OSS sudah berfungsi.. maka Pemohon Langsung mendaftar.

Asosiasi punya kewajiban membina anggotanya dalam mengembangkan profesi. Anggotanya hanya wajib membayar iuran anggota dan itu diatur oleh asosiasi."

Seru juga, akhirnya keluhan masyarakat konstruksi benaran (pengusaha) didengar juga sama pemerintah.

Memang kalo kita baca SE terbaru ini, hilangnya proses di Asosiasi ternyata dibarengi bertambahnya proses di LSP/LSBU, setidaknya dengan adanya lisensi dari BNSP sangat diharapkan pengurusan sertifikasi nantinya tidak terkesan seperti jual kertas berlogo LPJK semata sebagaimana praktek-praktek terdahulu. 

Berikut adalah alur terbaru pembuatan SKK, SBU dan LSBU:

Disamping itu, terdapat pula perubahan pada Tempate SBU menjadi seperti berikut:




Bersamaan dengan SE tersebut tepatnya 07 Mei 2021 terbit pula Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 559/KPTS/M/2021 tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi. Harus diapresiasi transparansi proses pengurusan Sertifikasi melalui KepMen ini sangat jelas terlihat total biaya berapa, komponennya apa saja, dan yang terpenting ada masuk ke kas negara. Berikut besaran tarif pengurusan SBU dan SKK.




Melihat gebrakan KemenPUPR, kemudahan berusaha di sektor Konstruksi tampak nyata. Dari sisi perizinan sudah dipermudah, kita tinggal menunggu dari sisi Regulasi apakah Sistem Transparansi dan keterbukaan Evaluasi Pemilihan masih gitu-gitu saja. Kalo ternyata iya maka sia-sia juga gampang mendapatkan perizinan namun pas tender gak bisa menang, ujung-ujungnya Perusahaan dan Tenaga Ahlinya tetap jadi Rentalan menyokong bisnis para Mafia PBJ.

Mari para pelaku Konstruksi, kita lakukan Uji Publik apakah Alur tersebut masih menyulitkan ataukah Biayanya masih kebangetan.....Publik sangat berhak memberikan masukan.

#savePBJ 




Artikel terkait:

  1. PM 06/2021 : SBU TERBARU DAN KAJIANNYA TERHADAP ATURAN LAIN
  2. IUJK RESMI DIHENTIKAN & SBU BERUBAH
  3. SE 05.2_SE_KD_2021_Tentang Petunjuk Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi Pada Masa Transisi
  4. SE 04.2_SE_KD_2021_Tentang Petunjuk Pelaksanaan Sertifikasi Badan Usaha Pada Masa Transisi
  5. SEMenPUPR 02/2021 : perubahan SE No. 30/2020 : Transisi Layanan SBU & SKK Jasa Konstuksi
  6. SE KemenPUPR no. 30/SE/M/2020 tentangTransisi Layanan SBU dan SKK Jasa Konstruksi

05 Mei 2021

Babak Baru Perjuangan Transparansi Tender dan Penyelamatan PBJ

#savePBJ : Babak Baru Perjuangan Transparansi Tender dan Penyelamatan PBJ



    Sebagai kelanjutan aksi saya dalam perjuangan Transparansi dan Keterbukaan Informasi terkait Evaluasi Tender, dengan update aksi terakhir yaitu melakukan permohon kepada Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta namun ditolak dengan alasan yang sangat disayangkan lari dari pembuktian status Informasi yang dimohonkan. Maka terkait penolakan tersebut, selaku Publik yang hak konstitusinya dilindungi undang-undang langsung mendaftarkan keberatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pertanggal 10 Maret 2021 dan siang tadi, Rabu 05 Mei 2021 telah pula menjalani sidang perdana. Sepertinya kasus yang saya jalani ini memang sifatnya khusus dan belum pernah ada sehingga butuh waktu hampir sebulan persiapan sidangnya.  

    Upaya hukum kali ini akan sangat berbeda, selain karena diajukannya bukti baru bahwa sebelumnya pernah ada Pejabat Publik yang terang-terangan berani membuka dokumen tender, juga semakin jelas bahwa ada 2 type Pejabat Publik dalam menafsir Transparansi yaitu 

  1. Pejabat Publik yang ngotot melindungi kerahasiaan Penyedia dengan bermacam alasan dan 
  2. Pejabat Publik yang membuka informasi seluas-luasnya karena menyangkut Dana Publik sekaligus menjadi tools dalam Society Control
Mari kita nantikan Hakim PTUN menentukan Pejabat Publik mana yang tidak sesuai aturan.

    Adalah Gubernur Jokowi dan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang menurut saya Tokoh PBJ yang berani membukakan seluruh informasi terkait Hasil Lelang seperti RAB, Perusahaan pemenang seperti apa, Spec yang ditawarkan bagaimana yang semuanya demi dan agar publik tahu kenapa penawaran bisa menang ataupun kalah. Namun saat ini justru tindakan mereka tidak ditiru oleh Pejabat Publik lainnya, ramai-ramai Badan Publik menetapkan kerahasiaan Informasi terkait Evaluasi Tender bahkan ada yang mempatenkan tidak bisa dibuka selama 30 tahun kedepan. Pada titik ini Majelis Hakim akan memutuskan dan keputusan tersebut akan menjadi kepastian hukum di seluruh NKRI.

    Menurut saya, Aksi kedua tokoh publik tersebut diataslah yang jelas mengimplementasikan Transparansi yang dimaksud oleh  Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Meskipun saat ini peraturan yang berlaku adalah Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021, namun ketentuan tentang Transparansi tetap sama termasuk pada aturan turunannya seperti Peraturan Kepala LKPP maupun Peraturan Menteri PUPR.

Video Wawancara Exclusif Gubernur Ahok dengan Aiman (Kompas)

Sedikit intermezo, Video diatas adalah jejak digital bagaimana perjuangan tokoh PBJ tersebut dalam menghadapi para Mafia PBJ, ini sekaligus menjawab keraguan Pejabat Publik lainnya apakah membuka seluruh dokumen tender para penawar pasca penetapan pemenang adalah melanggar hukum. Saya meyakini justru ini adalah implementasi hukum yang sebenarnya mengingat sampai detik ini tidak ada orang maupun badan usaha yang melakukan gugatan atas tindakan tersebut......jadi jangan Ragu para Pejabat Publik hasil pemilu kemarin...bisa dipastikan Rakyat bersamamu dan Anda-lah pemimpin masa depan.

catt: Video tersebut disunting dari aslinya ( https://youtu.be/RRbohP-4FG0 )



Semoga Yang Mulia Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta bisa memandang permohonan saya ini dari kacamata Penyelamatan Keuangan Negara khususnya terkait PBJ karena menurut pengamatan saya, Kondisi PBJ saat ini harusnya sudah layak dikategorikan membahayakan sehingga  perlu diselamatkan mengingat adanya fakta-fakta sebagai berikut:
  1. Update, 27 Mei 2021, Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P., selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada acara Kabar Petang TV One mengatakan bahwa korupsi saat ini (era reformasi) lebih parah dibandingkan zaman sebelumnya, kini dalam bentuk bagi-bagi proyek yang melibatkan Eksekutif, Legeslatif dan Yudikatif bahkan telah dimulai sebelum Anggaran (APBN/APBD) belum disahkan. 
  2. Survey LSI menyebutkan bahwa Bagian Pengadaan dinilai paling rawan terjadi kegiatan koruptif, yakni 47,2 persen. PBJ menelan biaya rata-rata 1/4 dari total APBN sekitar 500 Triliun per tahun, ini belum termasuk angka PBJ pada APBD, BLU/BLUD, BUMN/BUMD dan lain-lainnya.
  3. Skor Indeks Persepsi Korupsi tahun 2020 yang memburuk turun tiga poin dari tahun 2019 yang berada di skor 40masih kalah jauh dibandingkan Singapura (skor 85), Brunei Darussalam (skor 60), Malaysia (skor 51), dan jadi setara Timor Leste (skor 40)
  4. Kasus Tindak Pidana Korupsi PBJ yang ditangani KPK tertinggi kedua dan 100% terkait tidak langsung terhadap PBJ. Ini merupakan sebab akibat ditutupnya informasi yang merupakan akses kontrol masyarakat dan menjadi peluang amannya tindakan kecurangan yang  tersembunyi rapat selama 30 tahun.
  5. Indeks Demokrasi di Indonesian juga terendah sepanjang 14 tahun ini, hal ini terkait Informasi yang menjadi salah satu indikator Demokrasi ternyata masih dikekang Oknum Pejabat Publik. Informasi tersebut sejatinya adalah Hak asasi manusia, dengan pengekangan informasi terkait PBJ maka pastilah menjadi contoh untuk pengekangan informasi lainnya.  
Jadi rasanya tidak salah kalo kita bersama-sama menggaungkan aksi #savePBJ demi tercapainya Value for Money yang diamanatkan bapak Presiden.

Sekian, 
Salam PBJ


Gambar Bukti pemanggilan Sidang perdana.

Artikel terkait:
2. Putusan Sidang Sengketa Informasi terkait Evaluasi Tender.


30 April 2021

BUPATI TALAUD (TSK) PBJ KONSTRUKSI

26 April 2021

PMPUPR 06/2021 : SBU TERBARU DAN KAJIANNYA TERHADAP ATURAN LAIN


 

    Dalam rangka pelaksanaan UU Cipta Kerja, maka pada tanggal 31 Maret 2021, MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT mengeluarkan PERATURAN NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PEKERJAAN UMUM DANPERUMAHAN RAKYAT (disingkat PM 06/2021).

Peraturan terbaru ini sangat penting kita ketahui dan pahami mengingat:

Beberapa hal yang cukup menarik dari kebijakan terbaru ini adalah:

  1. Terjadi penyesuaian dengan KBLI.
  2. Berubahnya Klasifikasi/Sub Klasifikasi beserta ruang lingkupnya.
  3. Telah mengakomodir SBU Usaha Perorangan meskipun jumlahnya sangat sedikit.
  4. Lembaga Sertifikasi Badan Usaha dan Profesi (LSP/LSBU) memiliki SBU juga.
  5. Terdapatnya pasal 3 yang berbunyi "Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Peraturan Menteri yang mengatur mengenai standar kegiatan usaha dan produk dalam Penyelenggaran Perizinan Berusaha sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 

  • Untuk pembahasan angka 1 s/d 3 telah saya rangkum pada tabel (gambar) dibagian bawah.
  • Untuk poin 3, kira-kira SBU LSP/LSBU yang bikin siapa ya? apakah Asosiasi sementara disisi lain Asosiasi berada dalam supervisi LSP/LSBU. Lantas SBU-nya Asosiasi Apa dan Usahanya diatur oleh Kebijakan mana. Jangan sampai terjadi pertukaran kepentingan antara LSP/LSBU dengan Asosiasi.
  • Untuk pembahasan angka 5, maka ini perlu hati-hati karena diperlukan kajian mendalam apakah materi yang diatur pada peraturan menteri yang lama bertentangan dengan PM 06/2021. Berdasarkan sepengetahuan penulis maka kebijakan yang mengatur ataupun terkait standar SBU diatas adalah sebagai berikut:

    1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  nomor 19 tahun 2014 tentang  Perubahan Permen PUPR nomor 08 tahun 2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi (PM 19/2014)
    2. Peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (PM 14/2020)
    3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia (PM 25/2020)
    4. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/SE/M/2021tentang Tata Cara Pengajuan Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha(LSBU), Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Sertifikasi BadanUsaha (SE 10/21).....Update 06/11/21 : kebijakan ini telah dicabut oleh SE 21/21.
    5. Surat Edaran  Direktorat Jenderal Bina Jasa Konstruksi nomor 04.2_SE_KD_2021_Tentang Petunjuk Pelaksanaan Sertifikasi Badan Usaha Pada Masa Transisi. (SE DJBK 04/2021) Update 06/11/21 : kebijakan ini telah dicabut oleh SE 21/21.
    6. Update 06/11/21, Masa Transisi telah dicabut dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/SE/M/2021 Tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, Dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi yang berlaku pertanggal 06 November 2021. 
Catt:
Untuk melihat lebih detail aturan tersebut dapat dilihat dengan meng-klik tulisan masing-masing kebijakan

Dari perbandingan memakai metode "apple to apple", sepertinya PM 19/2014 dan SE DJBK 04/2021 jelas bertentangan sehingga harus mengalah ikut PM 06/2021. Lantas bagaimana nasib SBU yang masih mengikuti aturan tersebut mengingat aturan baru PM 06/2021 telah berlaku pertanggal 01 April 2021, tentunya akan masalah ini kita berharap ada kejelasan lebih lanjut dari Pihak KemenPUPR.

     Pada PM 14/2020 dan PM 25/2021, khususnya pada lampiran mereka yaitu pada BAB LDK dan Tata Cara Evaluasi Kualifikasi masihlah mempersyaratkan IUJK dan SBU. Terkait IUJK mungkin sudah final sebagaimana yang telah dibahas pada artikel saya terdahulu berjudul IUJK RESMI DIHENTIKAN & SBU BERUBAH. Namun untuk isian Standar SBU dan Ruang Lingkup pekerjaan, sangat banyak menyisakan pertanyaan antara lain: 
  1. Pelaku PBJ akan mengacu kemana mengingat saat ini SBU yang ada masih mengacu ke PM 19/2014. Mungkin saja masih dipakai keduanya tapi tentunya harus ada dasar hukumnya. 
  2. Apakah akan terjadi Konversi lagi atau masih tetap berlaku sampai masa berlakunya habis.
  3. SBU yang dalam proses pengurusan bagaimana, apakah bisa langsung mengikuti PM 06/2021.
Untuk jawaban pertanyaan diatas kita berharap kebijakan baru dari Regulator segera dikeluarkan agar tidak membingungkan masyarakat.

UPDATE: 10/08/2022
Telah terbit Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 08 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi. Penting : Peraturan baru ini tidak ada menjelaskan statusnya apakah mencabut aturan sebelumnya, dengan begitu semuanya dinyatakan masih berlaku.

Tabel Matrix SBU berdasarkan PM 06/2021:










Sekian, matrix ini adalah hasil saduran sendiri, mohon pembaca bijak dengan langsung check-recheck ke sumber aslinya. Thanks