Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

05 Februari 2021

PER KI 01/2017 : PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI PUBLIK

PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2017

TENTANG PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI PUBLIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KETUA KOMISI INFORMASI PUSAT,


Menimbang : 

  1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat kategori Informasi Publik mengenai Informasi Publik yang terbuka dan dikecualikan;
  2. bahwa Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, sehingga pengecualian Informasi Publik harus sesuai dengan undang-undang, kepatuhan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Informasi tentang Pengklasifikasian Informasi Publik; 

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN KOMISI INFORMASI TENTANG PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI PUBLIK. 


BAB I 

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:

  1. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

  2. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.

  3. Pimpinan Badan Publik adalah pimpinan tertinggi pada Badan Publik.

  4. Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

  1. Pengklasifikasian Informasi Publik adalah penetapan informasi sebagai Informasi yang Dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  2. Pengujian Konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

  3. Jangka Waktu Pengecualian adalah rentang waktu tertentu suatu Informasi yang Dikecualikan tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik.

  4. Surat Penetapan Klasifikasi adalah surat penetapan terhadap Informasi yang Dikecualikan oleh PPID berdasarkan Pengujian Konsekuensi.

  5. Pengubahan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan adalah mengubah dasar hukum dan konsekuensi terhadap suatu Informasi yang Dikecualikan dan tetap menjadi Informasi yang Dikecualikan. 

BAB II
ASAS DAN TUJUAN PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI PUBLIK

Bagian Kesatu Asas

Pasal 2

(1)Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.

(2)Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.

(3)Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

Bagian Kedua Tujuan

Pasal 3
Pengklasifikasian Informasi Publik yang dilakukan oleh Badan Publik
bertujuan untuk menentukan informasi tertentu sebagai Informasi yang Dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang.

BAB III
TATA CARA PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI PUBLIK

Pasal 4
(1)Dalam hal Badan Publik menyatakan Informasi Publik 
tertentu Dikecualikan maka pengecualian Informasi Publik tersebut harus didasarkan pada Pengujian Konsekuensi. 

(2)Pengujian Konsekuensi dapat dilakukan:

a. sebelum adanya permohonan Informasi Publik;
b. pada saat adanya permohonan Informasi Publik; atau
c. pada saat penyelesaian sengketa Informasi Publik atas 
perintah Majelis Komisioner.

(3)Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh PPID atas persetujuan Pimpinan Badan Publik.

(4) Informasi Publik yang Dikecualikan melalui Pengujian Konsekuensi ditetapkan dalam bentuk Surat Penetapan Klasifikasi, paling sedikit memuat:

a. jenis klasifikasi Informasi yang Dikecualikan;
b. identitas pejabat PPID yang menetapkan;

c.badan publik, termasuk unit kerja pejabat yang menetapkan;

d. jangka waktu pengecualian;

e. alasan pengecualian; dan

f. tempat dan tanggal penetapan.

(5)Surat Penetapan Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

BAB IV 

PENGUJIAN KONSEKUENSI

Bagian Kesatu Tahapan Pengujian Konsekuensi

Pasal 5
(1)PPID berkoordinasi dengan pejabat pada unit kerja yang 
menguasai dan mengelola informasi tertentu untuk melakukan Pengklasifikasian Informasi Publik.

(2)PPID berkoordinasi dengan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat pertimbangan tertulis secara saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu Dikecualikan.

(3)Pertimbangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan/atau Undang- undang lainnya.

(4)Hasil pertimbangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Pimpinan Badan Publik untuk mendapatkan persetujuan.

(5) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan informasi yang tersedia setiap saat.

Bagian Kedua TeknikPengujian Konsekuensi

Pasal 6
(1)Dalam melakukan Pengujian Konsekuensi, PPID wajib:

a. menyebutkan secara jelas, dan terang informasi tertentu yang akan dilakukan Pengujian Konsekuensi;

b. mencantumkan undang-undang yang dijadikan dasar pengecualian;

c. mencantumkan konsekuensi; dan

d. mencantumkan jangka waktu.

(2)Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

Bagian Ketiga
Pemberian dan Penyimpanan Informasi yang Dikecualikan

Pasal 7
(1)Dalam hal salinan dokumen Informasi Publik akan diberikan 
kepada publik, PPID dapat menghitamkan atau mengaburkan materi Informasi yang Dikecualikan.

(2) PPID tidak dapat menjadikan pengecualian sebagian informasi dalam suatu salinan dokumen Informasi Publik sebagai alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan dokumen Informasi Publik.

(3)PPID wajib menjaga kerahasian, mengelola dan menyimpan dokumen Informasi yang Dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V
JANGKA WAKTU PENGECUALIAN

Pasal 8
(1)Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang apabila 
dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) tahun.

(2)Jangka Waktu Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan jika Informasi Publik tersebut telah dibuka dalam sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.

Pasal 9
Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan 
perundang-undangan.

Pasal 10
(1)Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang apabila 
dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, merugikan ketahanan ekonomi nasional, dan merugikan kepentingan hubungan luar negeri ditetapkan selama jangka waktu yang dibutuhkan.

(2) Penentuan jangka waktu yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pimpinan Badan Publik yang bersangkutan dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11
(1)Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang apabila 
dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2)Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang ditetapkan selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk perlindungan rahasia pribadi seseorang.

(3)Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dibuka jika:

a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau

b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12
Jangka Waktu Pengecualian memorandum atau surat-surat antar-Badan Publik atau intra-Badan Publik yang berkaitan dengan Informasi yang Dikecualikan ditetapkan berdasarkan 
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13
(1)PPID menetapkan Informasi yang Dikecualikan yang telah 
habis Jangka Waktu Pengecualiannya menjadi Informasi Publik paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berakhirnya Jangka Waktu Pengecualian

(2)Dalam hal PPID tidak melakukan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Informasi yang Dikecualikan menjadi Informasi Publik pada saat berakhirnya Jangka Waktu Pengecualian.

(3) Informasi yang Dikecualikan yang dinyatakan terbuka berdasarkan putusan Komisi Informasi dan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap wajib disediakan dan dapat diakses oleh setiap orang

(4) Informasi yang Dikecualikan yang dinyatakan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimasukkan ke dalam daftar informasi publik.

BAB V
PENGUBAHAN KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

Bagian Kesatu 

Pengubahan Informasi yang Dikecualikan

Pasal 14
(1)Dalam hal PPID menilai dan mempertimbangkan perlu 
melakukan pengubahan terhadap suatu Informasi yang Dikecualikan maka pengubahan tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan Pengujian Konsekuensi dan mendapat persetujuan dari Pimpinan Badan Publik.

(2) Tahapan Pengujian Konsekuensi terhadap pengubahan Informasi yang Dikecualikan dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Komisi ini.

(3) Pengujian Konsekuensi terhadap pengubahan Informasi yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

Bagian Kedua
Penetapan Pengubahan Informasi yang Dikecualikan

Pasal 15
(1) PPID menetapkan Pengujian Konsekuensi terhadap 
pengubahan Informasi yang Dikecualikan.

(2) Penetapan Pengujian Konsekuensi terhadap pengubahan Informasi yang Dikecualikan sebagaimana disebutkan pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

BAB VI KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal 
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 2017

KETUA KOMISI INFORMASI PUSAT,

TTD

JOHN FRESLY


Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, 

TTD

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 429 

04 Februari 2021

PP 61/2010 : PELAKSANAAN UU 14/2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR 61 TAHUN 2010 


TENTANG 


PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 
TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK 


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2)  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 

  

2.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 

  

MEMUTUSKAN: 

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK. 

  

BAB I 
KETENTUAN UMUM 
Pasal 1 

  

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 

  

1.

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya sesuai dengan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. 

  

2.

Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. 

  

3.

Badan Publik Negara adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 

  

4.

Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada Badan Publik. 

  

5.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, selanjutnya disingkat PPID, adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik. 

  

6.

Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

  

7.

Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  

8.

Pengklasifikasian Informasi Publik adalah penetapan informasi sebagai Informasi yang Dikecualikan berdasarkan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  

9.

Pengujian Konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. 

  

10.

Jangka Waktu Pengecualian adalah rentang waktu tertentu suatu Informasi yang Dikecualikan tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik. 

  

11.

Ganti Rugi adalah pembayaran sejumlah uang kepada orang atau badan hukum perdata atas beban Badan Publik Negara berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara karena adanya kerugian materiil yang diderita oleh penggugat. 

  

12.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. 

  

BAB II 
PERTIMBANGAN TERTULIS KEBIJAKAN BADAN PUBLIK 
Pasal 2 

  

(1)

Dalam hal ada permintaan Informasi Publik oleh Pemohon Informasi Publik, Badan Publik wajib membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Pemohon Informasi Publik. 

  

(2)

Pertimbangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPID atas persetujuan pimpinan Badan Publik yang bersangkutan. 

  

(3)

Pertimbangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh setiap Pemohon Informasi Publik. 

  

 

BAB III 


PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI DAN JANGKA WAKTU 
PENGECUALIAN TERHADAP INFORMASI YANG DIKECUALIKAN 
 

Bagian Kesatu 
Pengklasifikasian Informasi 
Pasal 3 

  

(1)

Pengklasifikasian Informasi ditetapkan oleh PPID di setiap Badan Publik berdasarkan Pengujian Konsekuensi secara saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang. 

  

(2)

Penetapan Pengklasifikasian Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan pimpinan Badan Publik yang bersangkutan. 

  

Pasal 4 

  

(1)

Pengklasifikasian Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dalam bentuk surat penetapan klasifikasi. 

  

(2)

Surat penetapan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: 

   

a.

jenis klasifikasi Informasi yang Dikecualikan; 

   

b.

identitas pejabat PPID yang menetapkan; 

   

c.

Badan Publik, termasuk unit kerja pejabat yang menetapkan; 

   

d.

Jangka Waktu Pengecualian; 

   

e.

alasan pengecualian; dan 

   

f.

tempat dan tanggal penetapan. 

  

Bagian Kedua 
Jangka Waktu Pengecualian terhadap Informasi yang Dikecualikan 
Pasal 5 

  

(1)

Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) tahun. 

  

(2)

Jangka Waktu Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan jika Informasi Publik tersebut telah dibuka dalam sidang pengadilan yang terbuka untuk umum. 

  

Pasal 6 

  

Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

  

Pasal 7 

  

(1)

Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara ditetapkan selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk perlindungan pertahanan dan keamanan negara. 

  

(2)

Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia ditetapkan selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk perlindungan kekayaan alam Indonesia. 

  

(3)

Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional ditetapkan selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk perlindungan ketahanan ekonomi nasional.

  

(4)

Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri ditetapkan selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk perlindungan kepentingan hubungan luar negeri. 

  

(5)

Penentuan jangka waktu tertentu yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan oleh pimpinan tertinggi Badan Publik yang bersangkutan. 

  

Pasal 8 

  

(1)

Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

  

(2)

Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang ditetapkan selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk perlindungan rahasia pribadi seseorang. 

  

(3)

Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dibuka jika: 

   

a.

pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau 

   

b.

pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

  

Pasal 9 

  

Jangka Waktu Pengecualian memorandum atau surat-surat antar-Badan Publik atau intra-Badan Publik yang berkaitan dengan Informasi yang Dikecualikan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

  

Pasal 10

  

(1)

PPID atas persetujuan pimpinan Badan Publik yang bersangkutan dapat mengubah klasifikasi Informasi yang Dikecualikan. 

  

(2)

Pengubahan klasifikasi Informasi yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan berdasarkan Pengujian Konsekuensi. 

  

Pasal 11 

  

(1)

Informasi yang Dikecualikan yang telah habis Jangka Waktu Pengecualiannya menjadi Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik dengan penetapan dari PPID. 

  

(2)

Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berakhirnya Jangka Waktu Pengecualian. 

  

(3)

Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan, Informasi yang Dikecualikan menjadi Informasi Publik pada saat berakhirnya Jangka Waktu Pengecualian. 

  

BAB IV 
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI 


Bagian Kesatu 
Umum 
Pasal 12 

  

(1)

Pejabat yang dapat ditunjuk sebagai PPID di lingkungan Badan Publik Negara yang berada di pusat dan di daerah merupakan pejabat yang membidangi informasi publik. 

  

(2)

PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh pimpinan setiap Badan Publik Negara yang bersangkutan. 

  

(3)

PPID di lingkungan Badan Publik selain Badan Publik Negara ditunjuk oleh pimpinan Badan Publik yang bersangkutan. 

  

Pasal 13 

  

(1)

PPID dijabat oleh seseorang yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan informasi dan dokumentasi. 

  

(2)

Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan Badan Publik yang bersangkutan. 

  

Bagian Kedua 
Tugas dan Tanggung Jawab 
Pasal 14

  

(1)

PPID bertugas dan bertanggungjawab dalam: 

   

a.

penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi; 

   

b.

pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku; 

   

c.

pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana; 

   

d.

penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik; 

   

e.

Pengujian Konsekuensi; 

   

f.

Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya; 

   

g.

penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah habis Jangka Waktu Pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses; dan 

   

h.

penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik. 

  

(2)

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

  

Pasal 15 

  

Dalam melaksanakan tugas, PPID dibantu oleh pejabat fungsional di Badan Publik yang bersangkutan. 

  

BAB V 
TATA CARA PEMBAYARAN GANTI RUGI OLEH 
BADAN PUBLIK NEGARA DAN PEMBEBANAN PIDANA DENDA 
 

Bagian Kesatu 
Tata Cara Pembayaran Ganti Rugi oleh Badan Publik Negara 
Pasal 16 

  

(1)

Ganti rugi atas perbuatan Badan Publik Negara yang mengakibatkan adanya kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat dilaksanakan berdasarkan tata cara pelaksanaan ganti rugi pada Peradilan Tata Usaha Negara dengan ganti rugi paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). 

  

(2)

Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara jika terbukti terjadi kerugian materiil akibat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Badan Publik Negara. 

  

(3)

Ganti rugi yang telah ditetapkan dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara jumlahnya tetap dan tidak berubah sekalipun ada tenggang waktu antara tanggal ditetapkannya putusan tersebut dengan waktu pembayaran ganti rugi. 

  

Pasal 17 

  

(1)

Ganti rugi yang menjadi tanggung jawab Badan Publik dibebankan pada keuangan Badan Publik yang bersangkutan. 

  

(2)

Ketentuan mengenai pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  

Pasal 18 

  

Dalam hal pembayaran ganti rugi tidak dapat dilaksanakan oleh Badan Publik Negara dalam tahun anggaran yang sedang berjalan, pembayaran ganti rugi dimasukkan dan dilaksanakan dalam tahun anggaran berikutnya. 

  

Bagian Kedua 
Pembebanan Pidana Denda 
Pasal 19 

  

(1)

Pembayaran pidana denda bagi Badan Publik dibebankan pada keuangan Badan Publik yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

  

(2)

Pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pejabat Publik dan tidak menjadi beban keuangan Badan Publik jika dapat dibuktikan tindakan yang dilakukannya di luar tugas pokok dan fungsinya dengan melampaui wewenangnya yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan Badan Publik yang bersangkutan. 

  

Pasal 20 

  

Putusan pengadilan yang membebankan pidana denda kepada Badan Publik sebagai badan Tata Usaha Negara tidak mengurangi hak negara untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap Pejabat Publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

  

BAB VI 
KETENTUAN PENUTUP 
Pasal 21  

  

(1)

PPID harus sudah ditunjuk paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. 

  

(2)

Dalam hal PPID belum ditunjuk, tugas dan tanggung jawab PPID dapat dilakukan oleh unit atau dinas di bidang informasi, komunikasi, dan/atau kehumasan. 

  

Pasal 22

  

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

  

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 

    
      

Ditetapkan di Jakarta

      

pada tanggal 20 Agustus 2010 

      

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 

       
      

                     ttd.

       
      

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO 

       

Diundangkan di Jakarta 

pada tanggal 23 Agustus 2010 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 
REPUBLIK INDONESIA, 

 

               ttd.

 

PATRIALIS AKBAR 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 99