Media ini mengulas Kebijakan Pengadaan Indonesia & Dunia (UNCITRAL, WTO & European Union) serta Lembaga Pembiayaan Dunia (WB, ADB, IsDB). Pendekatannya melalui teori Kebijakan Publik terkait Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres/16/2018 seperti pada gambar atas) sehingga menarik untuk dibaca para Investor Asing, Pengamat, Akademisi, Rantai Pasok, dan pastinya bagi Pelaku Pengadaan Indonesia.
Layanan Konsultasi.
Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com
Pada saat kampanye Pilkada, image masyarakat terhadap Jokowi-Ahok adalah sosok tokoh Antikorupsi yang tercermin dari pengelolaan PBJ kota Solo. Begitu nyagub di DKI, sebagai Penyedia saya sebenarnya sempat gusar gundah gulana 😟😟😟, namun harapan Jakarta akan lebih baik tetaplah yang terpenting. Ternyata mayoritas Warga DKI seperti saya, demi Jakarta yang lebih baik berhasil memilih Jokowi-Ahok memimpin Jakarta. Image Anti Korupsi tersebut akhirnya membuat mereka terpilih memimpin DKI Jakarta, bahkan saat ini telah menghantarkan Pak Jokowi menjadi Presiden.
Mereka sangat meng-inspirasi dan membakar semangat saya untuk turut membantu meskipun hanya melalui tulisan dan pemikiran untuk memberi masukan terkait Pencegahan Korupsi di Pemda DKI Jakarta kala itu. Tindakan itu saya realisasikan dengan mengirim hasil Pengamatan dalam bentuk surat (gambar dibawah), ternyata bertemu dan menyampaikan surat ke mereka tidak sesusah bertemu pejabat publik lainnya di republik ini, publik diterima dengan baik di balai kota termasuk saya dan surat saya.... senangnya luar biasa, setidaknya hasil olah pikir saya tersampaikan.
Pada saat itu sedang dilakukan pembenahan PBJ secara besar-besaran yang sangat menyentuh hal-hal yang fundamental meskipun secara regulasi Pemda DKI memiliki otonomi khusus dalam mengelola keuangannya belum lagi terkait Undang-Undang Daerah Khusus Ibukota yang disandangnya. Faktanya Platform Dasar Pengelolaan PBJ Pemprov. DKI yang dibangun mereka sangatlah kokoh dan memperoleh dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat. Dibawah pemerintahan mereka PBJ dalam kondisi terbaik, bahkan oleh para penerusnya tetap dikembangkan lebih baik lagi termasuk sekarang oleh Pak Anies Baswedan yang sering mendapat penghargaan seperti dari BPK, KPK maupun LKPP.
Berdasarkan Data dari KPK, tindak pidana Korupsi yang tertinggi ditanganinya sejak tahun 2014 sampai sekarang konsisten berasal dari SUMBANGSIH Pemerintahan Daerah.
Mungkin Pemimpin Daerah lain perlu belajar bagaimana kondisi PBJ di Pemda DKI 7 tahun silam dan perubahannya sekarang, atau para pembuat kebijakan PBJ bisa menjadikannya sebagai masukan, atau apakah dibeberapa K/L/Pemda masih ada yang berpraktek seperti Siklus Korupsi Anggaran yang saya simpulkan pada gambar terakhir dibawah....mari kita sikapi menjadi Aksi Pencegahan Korupsi kedepannya.
Salam Pencegahan Korupsi
btw sebelum membaca surat saya, silahkan ditonton dulu buka-bukaan Pak Ahok tentang PBJ di DKI Jakarta 18 Maret 2015 silam pada Youtube berikut :
isinya seru karena isinya cerminanan surat saya 17 Februari 2014, setahun sebelumnya.....ini membuktikan mereka serius memperbaiki Bangsa dan Negara.
Siklus ini berdasarkan penelitian tahun 2014, masih sangat kredibel dipakai mengingat perubahan regulasi dari Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ke Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menurut saya tidak mengalami perubahan substansial dan fundamental.