Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

26 Desember 2020

PERLKPP 6/2019 TENTANG SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

UP DATE: 

 



LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2019
TENTANG
SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

a.     bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah perlu pengaturan mengenai Sertifikasi Dasar dan Sertifikasi Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 

b.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 

Mengingat :

1.     Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 

2.     Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 60, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 6037 

 

3.     Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang  Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 314); 

4.     Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1372);

 

Menetapkan : 

MEMUTUSKAN:
PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN 
 BARANG/JASA PEMERINTAH TENTANG SERTIFIKASI  PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.

BAB I KETENTUAN UMUM 

Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 

1.     Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut PBJ adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. 

2.     Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

3.     Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP yang selanjutnya disebut Deputi Bidang PPSDM adalah unit organisasi di LKPP yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan penyusunan strategi dan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang Pengadaan Barang/Jasa. 

4.     Direktorat Sertifikasi Profesi adalah unit organisasi di bawah Deputi Bidang PPSDM yang mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan dan pedoman serta Sertifikasi profesi Pengadaan Barang/Jasa. 

5.     Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pengelola PBJ adalah Pejabat Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. 

6.     Lembaga Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat LPPBJ adalah lembaga yang ditetapkan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa untuk menyelenggarakan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa. 

7.     Pelaksana Ujian Sertifikasi Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut dengan Pelaksana Ujian Sertifikasi Dasar adalah LPPBJ yang telah terverifikasi untuk menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Dasar. 

8.     Tempat Uji Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat TUK PBJ adalah tempat yang memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai tempat Sertifikasi Kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan persyaratan Tempat Uji Kompetensi yang ditetapkan oleh Direktorat Sertifikasi Profesi. 

9.     Tempat Uji Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Mandiri yang selanjutnya disingkat TUK PBJ Mandiri adalah Tempat Uji Kompetensi yang dimiliki oleh LPPBJ yang terverifikasi untuk menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa dan bermitra dengan Direktorat Sertifikasi Profesi untuk  digunakan sebagai TUK PBJ secara berkelanjutan.

10. Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan  sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. 

11. Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Sertifikasi PBJ adalah proses yang mencakup pendaftaran, penilaian, keputusan sertifikasi, pemeliharaan sertifikasi, sertifikasi ulang, dan penggunaan sertifikat di bidang Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan oleh LKPP secara sistematis dan obyektif.

12. Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar di bidang Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Sertifikasi Dasar adalah kegiatan yang dilakukan oleh LKPP untuk memastikan bahwa seseorang telah memahami peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa.

13. Sertifikasi Kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Sertifikasi Kompetensi adalah seluruh kegiatan yang dilakukan oleh LKPP untuk menentukan bahwa seseorang telah memenuhi aspek kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa. 

14. Ujian Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar di bidang Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Ujian Sertifikasi Dasar adalah tata cara untuk mengukur pengetahuan seseorang terhadap peraturan perundang- undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa. 

15. Ujian Sertifikasi Kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Ujian Sertifikasi Kompetensi adalah tata cara untuk mengukur kompetensi Peserta Sertifikasi Kompetensi sesuai dengan Skema Sertifikasi Kompetensi yang diajukan. 

16. Komite Penjaminan Mutu Pelatihan dan Sertifikasi PBJ yang selanjutnya disebut dengan Komite adalah sejumlah orang yang ditetapkan untuk melaksanakan tugas tertentu dalam rangka menjaga akuntabilitas dan efektifitas penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi PBJ. 

17. Sistem Manajemen Mutu Sertifikasi PBJ yang selanjutnya disebut Sistem Manajemen Mutu adalah sekumpulan prosedur terdokumentasi dan praktek-praktek standar untuk manajemen Sertifikasi PBJ yang bertujuan menjamin kesesuaian Sertifikasi PBJ. 

18. Pengawas Ujian Sertifikasi Dasar yang selanjutnya disebut Pengawas Ujian adalah personil yang mendapatkan penugasan resmi dari LKPP untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan Ujian Sertifikasi Dasar. 

19. Asesor Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Asesor Kompetensi adalah orang yang mempunyai kompetensi dan mendapatkan penugasan resmi dari LKPP untuk melakukan dan memberikan penilaian dalam uji kompetensi yang memerlukan pertimbangan atau pembenaran secara profesional. 

20. Peserta Sertifikasi PBJ yang selanjutnya disebut Peserta Sertifikasi adalah Pemohon Sertifikasi yang telah memenuhi persyaratan dan telah diterima untuk mengikuti Sertifikasi PBJ. 

21. Pemilik Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pemilik Sertifikat adalah seseorang yang telah lulus Sertifikasi PBJ. 

22. Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar di bidang Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Sertifikat Dasar adalah tanda bukti atau dokumen yang diterbitkan oleh LKPP, yang menunjukkan bahwa seseorang telah memahami peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa. 

23. Sertifikat Kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Sertifikat Kompetensi adalah tanda bukti atau dokumen yang diterbitkan oleh LKPP, yang menunjukkan bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan Sertifikasi Kompetensi. 

24. Skema Sertifikasi Kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Skema Sertifikasi Kompetensi adalah paket kompetensi dan persyaratan spesifik yang berkaitan dengan kategori jabatan atau keterampilan tertentu dari seseorang di Bidang Pengadaan Barang/Jasa. 

25. Persyaratan Sertifikasi Kompetensi adalah kumpulan persyaratan yang ditentukan, termasuk persyaratan Skema Sertifikasi Kompetensi yang harus dipenuhi dalam menetapkan atau memelihara sertifikasi. 

26. Portal Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Portal PPSDM adalah pintu gerbang sistem informasi terkait pengembangan dan pembinaan SDM PBJ. 

Pasal 2 

Ruang lingkup Peraturan Lembaga ini meliputi pengaturan tentang: 

  1. Jenis Sertifikasi PBJ; 
  2. Perangkat dan Para Pihak dalam Sertifikasi PBJ; 
  3. Tata Kelola Sertifikasi PBJ; dan 
  4. Pemantauan dan Evaluasi, Pengaduan, dan Pembinaan  Sertifikasi PBJ. 

BAB II
TUJUAN DAN KEBIJAKAN SERTIFIKASI 

Pasal 3 

Sertifikasi PBJ bertujuan untuk: 

  1. menyelenggarakan Sertifikasi PBJ yang sistematis dan akuntabel; dan 
  2. meningkatkan mutu, profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas para pihak dalam Sertifikasi PBJ. 

Pasal 4 

Kebijakan Sertifikasi PBJ meliputi: 

a.     meningkatkan kualitas Sertifikasi PBJ; 

b.     melaksanakan Sertifikasi PBJ yang transparan, terbuka, dan efisien

c.     menggunakan teknologi informasi dan komunikasi dalam Sertifikasi PBJ; dan 

d.     meningkatkan kerjasama para pihak dalam Sertifikasi PBJ. 

Pasal 5
Semua pihak yang terlibat dalam Sertifikasi PBJ mematuhi 
 etika sebagai berikut: 

  1. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung  jawab untuk mencapai tujuan Sertifikasi PBJ; 
  2. bekerja secara profesional, mandiri, dan berintegritas; 
  3. menjaga kerahasiaan materi uji Sertifikasi dan informasi terkait Sertifikasi PBJ; 
  4. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan 
  5. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berakibat menurunkan mutu Sertifikasi PBJ. 

BAB III JENIS SERTIFIKASI 

Pasal 6 

(1)  Jenis Sertifikasi PBJ terdiri dari: 

a.     Sertifikasi Dasar; dan 

b.     Sertifikasi Kompetensi. 

(2)  Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: 

a.     Sertifikasi Kompetensi Pengelola PBJ; dan 

b.     Sertifikasi Kompetensi Teknis PBJ. 

(3)  Sertifikasi Kompetensi Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Sertifikasi Kompetensi bagi Pengelola PBJ. 

(4)  Sertifikasi Kompetensi Teknis PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Sertifikasi Kompetensi yang berkaitan dengan kategori jabatan atau keterampilan tertentu dari seseorang di bidang Pengadaan Barang/Jasa. 

(5) Jenis Sertifikasi PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Keputusan Deputi Bidang PPSDM. 

BAB IV
PERANGKAT DAN PARA PIHAK DALAM SERTIFIKASI PBJ 

Bagian Kesatu Perangkat Sertifikasi PBJ 

Pasal 7 

(1)  Perangkat Sertifikasi Dasar terdiri dari: 

a.     Pengawas Ujian; 

b.     Materi Uji Dasar; dan 

c.     LPPBJ yang memenuhi persyaratan sebagai Pelaksana Ujian Sertifikasi Dasar. 

(2)  Perangkat Sertifikasi Kompetensi terdiri dari: 

a.     Asesor Kompetensi; 

b.     Materi Uji Kompetensi; dan 

c.     LPPBJ yang memenuhi persyaratan sebagai TUK PBJ  Mandiri. 

Pasal 8 

(1)  Pengawas Ujian dan Asesor Kompetensi memiliki  tanggung jawab, tugas, dan kewenangan dalam Sertifikasi  PBJ. 

(2)  Tanggung jawab, tugas, dan kewenangan Pengawas Ujian dan Asesor Kompetensi diatur lebih lanjut dalam Keputusan Kepala LKPP. 

Pasal 9 

(1)  Materi Uji disusun oleh Direktorat Sertifikasi Profesi. 

(2)  Direktorat Sertifikasi Profesi dapat bekerjasama dengan pihak lain dalam penyusunan Materi Uji. 

(3) Penyusunan Materi Uji diatur lebih lanjut dalam Keputusan Deputi Bidang PPSDM. 

Bagian Kedua

Para Pihak Dalam Sertifikasi PBJ 

Pasal 10

Para pihak dalam Sertifikasi PBJ terdiri atas: 

  1. Kepala LKPP; 
  2. Deputi Bidang PPSDM; 
  3. Direktur Sertifikasi Profesi; 
  4. Komite dan Sekretariat Komite; 
  5. Pelaksana Ujian Sertifikasi PBJ; 
  6. Peserta Sertifikasi; dan 
  7. Pemilik Sertifikat. 

Pasal 11 

Kepala LKPP memiliki kewenangan: 

  1. menetapkan Komite dan Sekretariat Komite; 
  2. menetapkan Pengawas Ujian; dan 
  3. menetapkan Asesor Kompetensi. 

Pasal 12 

Deputi Bidang PPSDM memiliki kewenangan: 

a.     menandatangani Sertifikat Kompetensi; 

b.     menetapkan Pelaksana Ujian Sertifikasi Dasar dan TUK  PBJ Mandiri; 

c.     menetapkan standar kelulusan Sertifikasi Dasar; 

d.     menetapkan Sistem Manajemen Mutu Sertifikasi PBJ; dan 

e.     menetapkan tata cara pembinaan dalam Sertifikasi PBJ. 

Pasal 13 

(1)  Direktur Sertifikasi Profesi bertanggung jawab atas Sertifikasi PBJ. 

(2)  Direktur Sertifikasi Profesi sebagai penanggung jawab  Sertifikasi PBJ, memiliki tugas dan kewenangan: 

a.     menandatangani Sertifikat Dasar; 

b.     menetapkan Materi Uji Sertifikasi PBJ; 

c.     menetapkan hasil Ujian Sertifikasi PBJ; 

d.     menugaskan Pengawas Ujian; 

e.     menugaskan Asesor Kompetensi; 

f.      memantau dan mengevaluasi Sertifikasi PBJ; dan 

g.     memberikan pembinaan kepada Pelaksana Ujian Sertifikasi PBJ, Peserta Sertifikasi, Pengawas Ujian, Asesor Kompetensi, dan Pemilik Sertifikat. 

Pasal 14 

(1)  Komite terdiri atas: 

a.     Ketua; 

b.     Wakil Ketua; 

c.     Sekretaris; dan 

d.     Anggota. 

(2)  Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan Komite, dibentuk Sekretariat Komite. 

(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerja, tugas, dan kewenangan Komite dan Sekretariat Komite diatur dalam Keputusan Kepala LKPP. 

Pasal 15 

(1)  Pihak yang bertindak sebagai Pelaksana Ujian Sertifikasi  adalah Direktorat Sertifikasi Profesi. 

(2)  Direktorat Sertifikasi Profesi dapat bekerja sama dengan  LPPBJ, dengan ketentuan: 

a.     pada Sertifikasi Dasar, LPPBJ wajib memenuhi  persyaratan sebagai Pelaksana Ujian Sertifikasi Dasar; dan 

b.     pada Sertifikasi Kompetensi, LPPBJ wajib memenuhi persyaratan sebagai TUK PBJ Mandiri. 

(3)  Persyaratan, hak, kewajiban, dan tata cara verifikasi Pelaksana Ujian Sertifikasi Dasar dan TUK PBJ Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Keputusan Deputi Bidang PPSDM.

 

 

Pasal 16 

(1)  Peserta Sertifikasi wajib memenuhi persyaratan untuk  mengikuti Ujian Sertifikasi PBJ. 

(2)  Persyaratan Peserta Sertifikasi diatur lebih lanjut dalam Keputusan Deputi Bidang PPSDM. 

Pasal 17 

(1)  Pemilik Sertifikat PBJ memiliki hak dan kewajiban atas  Sertifikat PBJ. 

(2)  Hak dan kewajiban Pemilik Sertifikat PBJ diatur lebih  lanjut dalam Keputusan Deputi Bidang PPSDM. 

BAB V
TATA KELOLA SERTIFIKASI PBJ 

Bagian Kesatu Pelaksanaan Ujian Sertifikasi PBJ 

Pasal 18 

(1)  Pelaksana Ujian Sertifikasi Dasar sebagaimana dimaksud  pada Pasal 15 ayat (2) huruf a mengajukan permohonan fasilitasi Ujian Sertifikasi Dasar kepada Direktur Sertifikasi Profesi. 

(2)  TUK PBJ Mandiri sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (2) huruf b mengajukan permohonan fasilitasi Ujian Sertifikasi Kompetensi kepada Direktur Sertifikasi Profesi. 

(3)  Ketentuan dan tata cara permohonan fasilitasi Ujian Sertifikasi Dasar dan Ujian Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Keputusan Deputi Bidang PPSDM. 

Pasal 19 

(1) Pelaksana Ujian Sertifikasi Dasar sebagaimana dimaksud  pada Pasal 15 ayat (2) huruf a dapat mengajukan permohonan pembatalan atau perubahan jadwal Ujian Sertifikasi Dasar kepada Direktur Sertifikasi Profesi. 

 (2)  TUK PBJ Mandiri sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (2) huruf b dapat mengajukan permohonan pembatalan atau perubahan jadwal Ujian Sertifikasi Kompetensi kepada Direktur Sertifikasi Profesi. 

(3)  Ketentuan dan tata cara permohonan pembatalan atau perubahan jadwal Ujian Sertifikasi Dasar dan Ujian Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Keputusan Deputi Bidang PPSDM. 

(4)  Pembatalan atau perubahan jadwal Ujian Sertifikasi Dasar dan Ujian Sertifikasi Kompetensi dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pelaksana Ujian Sertifikasi Dasar dan TUK PBJ Mandiri. 

Pasal 20
(1) Pelaksanaan Ujian Sertifikasi PBJ dilakukan oleh Direktorat Sertifikasi Profesi.

(2) Ketentuan dan tata cara pelaksanaan Ujian Sertifikasi PBJ diatur lebih lanjut dalam Keputusan Deputi Bidang PPSDM.

Pasal 21 

(1)  Evaluasi Hasil Ujian Sertifikasi Dasar dilaksanakan oleh  Direktorat Sertifikasi Profesi berdasarkan standar kelulusan yang ditetapkan oleh Deputi Bidang PPSDM. 

(2)  Evaluasi Hasil Ujian Sertifikasi Kompetensi dilaksanakan oleh Direktorat Sertifikasi Profesi berdasarkan Skema Sertifikasi Kompetensi melalui Rapat Keputusan  Sertifikasi Kompetensi. 

(3)  Hasil Ujian Sertifikasi Dasar dan Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Sertifikasi Profesi. 

Pasal 22 

(1) Direktorat Sertifikasi Profesi mengumumkan hasil Ujian  Sertifikasi Dasar dan Ujian Sertifikasi Kompetensi. 

(2)  Penayangan pengumuman hasil Ujian Sertifikasi Dasar dan Ujian Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Portal PPSDM. 

(3)  Ketentuan dan tata cara pengumuman hasil Ujian Sertifikasi Dasar dan Ujian Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Keputusan Deputi Bidang PPSDM. 

Pasal 23 

(1)  Peserta Sertifikasi Dasar dapat mengajukan keberatan atas hasil Ujian Sertifikasi Dasar dengan mengirimkan surat kepada Direktur Sertifikasi Profesi. 

(2)  Peserta Sertifikasi Kompetensi dapat meminta peninjauan kembali atas keputusan hasil Ujian Sertifikasi Kompetensi yang telah dibuat oleh Direktur Sertifikasi Profesi melalui mekanisme banding. 

(3)  Ketentuan dan tata cara pengajuan keberatan atas hasil Ujian Sertifikasi Dasar dan peninjauan kembali atas keputusan hasil Ujian Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Keputusan Deputi Bidang PPSDM. 

Bagian Kedua

Ketentuan Kepemilikan Sertifikat Dasar dan Sertifikasi Kompetensi 

Pasal 24 

(1)  Sertifikat Dasar berlaku seumur hidup. 

(2)  Sertifikat Kompetensi berlaku selama 5 (lima) tahun. 

Pasal 25 

(1) Perpanjangan Sertifikat Kompetensi dilaksanakan terhadap Pemilik Sertifikat Kompetensi yang telah habis masa berlakunya. 

 (2) Ketentuan dan tata cara perpanjangan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Keputusan Deputi Bidang PPSDM. 

Pasal 26 

(1)  Pemilik Sertifikat Dasar dan Sertifikat Kompetensi dapat mengajukan permohonan pencetakan ulang Sertifikat kepada Direktur Sertifikasi Profesi. 

(2)  Ketentuan dan tata cara pengajuan permohonan pencetakan ulang Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Keputusan Deputi Bidang PPSDM. 

Bagian Ketiga

Sistem Informasi Manajemen Sertifikasi PBJ 

Pasal 27 

(1)  LKPP mengembangkan Sistem Informasi Manajemen Sertifikasi PBJ yang terintegrasi sebagai media informasi  dan komunikasi dalam Sertifikasi PBJ. 

(2)  Sistem Informasi Manajemen Sertifikasi PBJ sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) terdapat di Portal PPSDM. 

Bagian Keempat 

Pembiayaan Sertifikasi 

Pasal 28 

(1) Sumber pembiayaan Sertifikasi PBJ terdiri atas: 

a.     seluruh biaya berasal dari anggaran LKPP; atau

b.     b. sebagian biaya berasal dari anggaran LKPP dan LPPBJ sebagai Pelaksana Ujian Sertifikasi Dasar atau TUK PBJ Mandiri.

 

(2) Pembiayaan Sertifikasi PBJ yang berasal dari anggaran LPPBJ sebagai Pelaksana Ujian Sertifikasi Dasar atau TUK PBJ Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain:

a.     sarana dan prasarana Ujian Sertifikasi PBJ; 

b.     transportasi, akomodasi, dan honorarium bagi Pengawas Ujian/Asesor Kompetensi; dan/atau 

c.     pengiriman Sertifikat PBJ kepada Peserta Sertifikasi. 

BAB VI 

PEMANTAUAN DAN EVALUASI, PENGADUAN, DAN PEMBINAAN SERTIFIKASI PBJ 

Bagian Kesatu

Pemantauan dan Evaluasi Sertifikasi PBJ 

Pasal 29 

(1)  Direktorat Sertifikasi Profesi melaksanakan pemantauan  dan evaluasi Sertifikasi PBJ untuk menjamin kualitas  mutu dan akuntabilitas Sertifikasi PBJ. 

(2)  Kegiatan pemantauan dan evaluasi dilakukan kepada: 

a.     Pelaksana Ujian Sertifikasi PBJ; 

b.     Peserta Sertifikasi; 

c.     Pengawas Ujian; 

d.     Asesor Kompetensi; dan/atau 

e.     Pemilik Sertifikat. 

(3)  Kegiatan pemantauan dan evaluasi dimaksudkan untuk menilai kesesuaian Sertifikasi PBJ terhadap Sistem Manajemen Mutu. 

(4)  Ketentuan dan tata cara pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Sertifikasi PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Keputusan Deputi Bidang PPSDM. 

Bagian Kedua Pengaduan 

Pasal 30 

(1) Pelaksana Ujian Sertifikasi PBJ, Peserta Sertifikasi, Pengawas Ujian, Asesor Kompetensi, Pemilik Sertifikat, dan/atau masyarakat apabila menemukan indikasi penyimpangan dalam Sertifikasi PBJ dapat mengajukan pengaduan. 

(2)  Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan kepada LKPP, disertai bukti-bukti kuat yang terkait langsung dengan materi pengaduan. 

(3)  Direktorat Sertifikasi Profesi menelaah pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan apabila terdapat indikasi penyimpangan maka akan ditindaklanjuti oleh Komite. 

Bagian Ketiga Pembinaan 

Pasal 31 

Ketentuan dan tata cara pembinaan kepada Pelaksana Ujian Sertifikasi PBJ, Peserta Sertifikasi, Pengawas Ujian, Asesor Kompetensi, dan Pemilik Sertifikat diatur lebih lanjut dalam Keputusan Deputi Bidang PPSDM.

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN 

Pasal 32

Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, pelaksanaan tata kelola sertifikasi PBJ, pemantauan dan evaluasi sertifikasi PBJ serta pembinaan sertifikasi PBJ yang diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Operasional Sertifikasi Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan ketentuan dalam Peraturan Lembaga ini. 

Pasal 33 Dengan berlakunya Peraturan Lembaga ini: 

(1) Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau LKPP dengan kategori L2, L4, dan L5, dinyatakan tetap dapat digunakan dan berlaku seumur hidup; 

(2)  Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar yang dikeluarkan oleh LKPP berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Operasional Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1652) yang masih berlaku atau telah habis masa berlakunya, dinyatakan tetap dapat digunakan dan berlaku seumur hidup; dan 

(3)  Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh LKPP berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pembinaan Kompetensi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1877), dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku sertifikat kompetensi. 

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP 

Pasal 34 

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai :

a.     Jenis Sertifikasi PBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; 

  1. Penyusunan Materi Uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; 
  2. Persyaratan, hak, kewajiban, dan tata cara verifikasi Pelaksana Ujian Sertifikasi Dasar dan TUK PBJ Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; 
  3. Persyaratan Peserta Peserta Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16; 
  4. Hak dan kewajiban Pemilik Sertifikat PBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; 
  5. Ketentuan dan tata cara permohonan fasilitasi Ujian Sertifikasi PBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; 
  6. Ketentuan dan tata cara pembatalan atau perubahan jadwal Ujian Sertifikasi PBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; 
  7. Ketentuan dan tata cara pelaksanaan Ujian Sertifikasi PBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; 
  8. Ketentuan dan tata cara pengumuman hasil Ujian Sertifikasi Dasar dan Ujian Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; 
  9. Ketentuan dan tata cara pengajuan keberatan atas hasil Ujian Sertifikasi Dasar dan peninjauan kembali atas keputusan hasil Ujian Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; 
  10. Ketentuan dan tata cara perpanjangan Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; 
  11. Ketentuan dan tata cara pengajuan permohonan pencetakan ulang Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26; 
  12. Ketentuan dan tata cara pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Sertifikasi PBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; dan 
  13. Ketentuan dan tata cara pembinaan kepada Pelaksana Ujian Sertifikasi PBJ, Peserta Sertifikasi, Pengawas Ujian, Asesor Kompetensi, dan Pemilik Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 

ditetapkan dengan Keputusan Deputi Bidang PPSDM tentang Sistem Manajemen Mutu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak Peraturan Lembaga ini diundangkan. 

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai: 

  1. Pengawas Ujian dan Asesor Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan 
  2. Komite dan Sekretariat Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, 

 ditetapkan dengan Keputusan Kepala LKPP. 

Pasal 35 

(1)  Dengan berlakunya Peraturan Lembaga ini, maka Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Operasional Sertifikasi Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1652), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

(2)  Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Sertifikasi Kompetensi yang tertuang dalam Pasal 22 – Pasal 30 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pembinaan Kompetensi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1877), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

(3)  Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.