Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

23 Desember 2020

Ketentuan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)




Berikut adalah Peraturan Perundang-Undangan (PPU) yang mengatur Ketentuan tentang Pembuat Komitmen yang disusun dari hirarki tertinggi.

I.PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH yang telah diubah dengan PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2021 dengan perubahan sebagai berikut (Up date 22/02/2021):
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
2.Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK.
3.Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.

Bagian Keempat : Etika Pengadaan Barang/Jasa 
Pasal 7
(2) Pertentangan kepentingan pihak yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dalam hal:
a.pengurus/manajer koperasi merangkap sebagai PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah;
b.PPK/PokjaPemilihan/PejabatPengadaanbaiklangsungmaupuntidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia; dan/atau

Pasal 8
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas: c. PPK

Bagian Keempat Pejabat Pembuat Komitmen
Pasal 11 
(1) PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:
a.menyusun perencanaan pengadaan;
b.melaksanakan Konsolidasi Pengadaan barang/Jasa;
c.menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
d.menetapkan rancangan kontrak;
e.menetapkan HPS;
f.menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
g.mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
h.melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
i.mengendalikan kontrak;
j.menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
k.melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
l.menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
m.menilai kinerja Penyedia;
n.menetapkan tim pendukung;
o.menetapkan tim ahli atau tenaga ahli; dan
p.menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
(2)  Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA, meliputi:
a.melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan
b.mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
(3)  Dalam hal tidak ada penetapan PPK pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD, PA/KPA menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf m.
(4)  PPTK yang melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi persyaratan kompetensi PPK.

Bagian Ketujuh : Agen Pengadaan
Pasal 14
(1) Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f dapat melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Pelaksanaan tugas Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mutatis mutandis dengan tugas Pokja Pemilihan dan/atau PPK.
(3) Pelaksanaan tugas Pokja Pemilihan dan/atau PPK dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 21
(1) Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan, persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, dan/atau persiapan pemilihan Penyedia.
(2)  Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan oleh PA/KPA/PPK dan/atau UKPBJ.

BAB V PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA
Bagian Kesatu Persiapan Swakelola
Pasal 23
(4)  Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK dengan memperhitungkan tenaga ahli/peralatan/bahan tertentu yang dilaksanakan dengan Kontrak tersendiri. 
(7) Rencana kegiatan yang diusulkan oleh Kelompok Masyarakat dievaluasi dan ditetapkan oleh PPK. 

Bagian Kedua : Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
Pasal 25
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia oleh PPK meliputi kegiatan:
a.menetapkan HPS;
b.menetapkan rancangan kontrak;
c.menetapkan spesifikasi teknis/KAK; dan/atau
d.menetapkan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan,jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga.

Pasal 30
(4)  Bentuk Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat:
a.tidak bersyarat;
b.mudah dicairkan; dan
c.harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari Pokja Pemilihan/PPK/Pihak yang diberi kuasa oleh Pokja Pemilihan/PPK diterima. 
Pasal 34
(1)  Jaminan Uang Muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat(1) huruf d diserahkan Penyedia kepada PPK senilai uang muka.

Pasal 47
(2) Pelaksanaan Swakelola tipe II dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: c. PPK menandatangani Kontrak dengan Ketua Tim Pelaksana Swakelola sesuai dengan kesepakatan kerja sama sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(3)  Pelaksanaan Swakelola tipe III dilakukan berdasarkan Kontrak PPK dengan pimpinan Ormas.
(4)  Pelaksanaan Swakelola tipe IV dilakukan berdasarkan Kontrak PPK dengan pimpinan Kelompok Masyarakat. 

Bagian Ketiga Pengawasan dan Pertanggungjawaban
Pasal 49
(1)Tim Pelaksana melaporkan kemajuan pelaksanaan Swakelola dan penggunaan keuangan kepada PPK secara berkala.

Pasal 52
Pelaksanaan Kontrak
(2)PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia, dalam hal belum tersedia anggaran belanja atau tidak cukup tersedia anggaran belanja yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran belanja yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai APBN/APBD.

Bagian Kelima Perubahan Kontrak
Pasal 54
(1)  Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi:
a.menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
b.menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
c.mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
d.mengubah jadwal pelaksanaan.
(2)  Dalam hal perubahan kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan penambahan nilai kontrak, perubahan kontrak dilaksanakan dengan ketentuan penambahan nilai kontrak akhir tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam Kontrak awal. 

Bagian Ketujuh : Penyelesaian Kontrak 
Pasal 56
(1) Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
(2) Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.
(3) Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melampaui Tahun Anggaran.

Bagian Kedelapan : Serah Terima Hasil Pekerjaan 
Pasal 57
(1) Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa.
(2) PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa diserahkan.
(3) PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima. 

Pasal 58
(1) PPK menyerahkan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada PA/KPA.
(2)Serah terima sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diterangkan dalam berita acara.

Bagian Kesatu : Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Keadaan Darurat 
Pasal 59
(1)Penanganan keadaan darurat dilakukan untuk keselamatan/perlindungan masyarakat atau warga negara Indonesia yang berada di dalam negeri dan/atau luar negeri yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda dan harus dilakukan segera.
(2)Keadaan darurat meliputi:
a.bencana alam, bencana non-alam, dan/atau bencana sosial;
b.pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
c.kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik;
d.bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, perkembangan situasi politik dan keamanan di luar negeri, dan/atau pemberlakuan kebijakan pemerintah asing yang memiliki dampak langsung terhadap keselamatan dan ketertiban warga negara Indonesia di luar negeri; dan/atau
e.pemberian bantuan kemanusiaan kepada negara lain yang terkena bencana.
(3)  Penetapan keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4)  Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.
(5)  Untuk penanganan keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK menunjuk Penyedia terdekat yang sedang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa sejenis atau Pelaku Usaha lain yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa sejenis.
(6)  Penanganan keadaan darurat dapat dilakukan dengan penggunaan konstruksi permanen, dalam hal penyerahan pekerjaan permanen masih dalam kurun waktu keadaan darurat.
(7)  Penanganan keadaan darurat yang hanya bisa diatasi dengan konstruksi permanen, penyelesaian pekerjaan dapat melewati masa keadaan darurat.

Bagian Ketiga: Pengadaan Berkelanjutan 
Pasal 68
(3) Pengadaan Berkelanjutan dilaksanakan oleh:
a.PA/KPA dalam merencanakan dan menganggarkan Pengadaan Barang/Jasa;
b.PPK dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK dan rancangan kontrak dalam Pengadaan Barang/Jasa; dan
c.Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan dalam menyusun Dokumen Pemilihan.

Bagian Kesatu: Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 74A
(3) Pengelola Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dapat ditugaskan sebagai PPK, membantu tugas PA/KPA, melaksanakan persiapan pencantuman barang/jasa dalam katalog elektronik, dan ditugaskan sebagai Sumber Daya Pendukung Ekosistem Pengadaan Barang/Jasa.
(9) Atas dasar pertimbangan kewenangan, Sumber daya pengelola fungsi Pengadaan Barang/Jasa yang ditugaskan sebagai PPK dapat berkedudukan di luar UKPBJ.

Bagian Ketiga : Sanksi 
Pasal 79
(3) Pengenaan Sanksi Daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf c dan Pasal 78 ayat (5) huruf d, ditetapkan oleh PA/KPA atas usulan PPK.
(4)Pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf f ditetapkan oleh PPK dalam Kontrak sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan. 

Pasal 80
(5)  Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atas usulan Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan dan/atau PPK. 

Pasal 82
(1) Sanksi administratif dikenakan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/ PjPHP/PPHP yang lalai melakukan suatu perbuatan yang menjadi kewajibannya. 
(2) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 
(3) Sanksi hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat dikenakan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/PjPHP/PPHP yang terbukti melanggar pakta integritas berdasarkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Peradilan Umum, atau Peradilan Tata Usaha Negara.

Bagian Keenam : Penyelesaian Sengketa Kontrak
Pasal 85
(1) Penyelesaian sengketa antara PPK dan Penyedia dalam pelaksanaan Kontrak dapat dilakukan melalui:
a. layanan penyelesaian sengketa Kontrak; 
b. arbitrase;
c. Dewan Sengketa Konstruksi; atau
d. penyelesaian melalui pengadilan.

BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 88
Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku:
a.Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat huruf a paling lambat 31 Desember 2020;
b.PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf b wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023;
c.PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh personil lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf c wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023;
d.PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib memiliki Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar di bidang Pengadaan Barang/Jasa sepanjang belum memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan 31 Desember 2023.


II. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (disingkat PMK 178/18) yang berbunyi:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
2. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
3. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/ Bendahara Pengeluaran.
4. Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPP-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran UP.
5. Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPP-TUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran TUP.

Pasal 12
(1) PPK melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK mempedomani pelaksanaan tanggung jawab KPA kepada PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(3) PPK tidak dapat merangkap sebagai PPSPM.

Pasal 13
(1) Dalam melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara, PPK memiliki tugas dan wewenang:
a.menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA;
b.menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
c.membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
d.melaksanakan kegiatan swakelola;
e.memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian/ kontrak yang dilakukannya;
f.mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
g.menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara;
h.membuat dan menandatangani SPP;
i.melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA;
j.menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
k.menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
l.melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan:
a.menyusun jadwal waktu pelaksanaan kegiatan termasuk rencana penarikan dananya;
b.menyusun perhitungan kebutuhan UP/TUP sebagai dasar pembuatan SPP- UP/TUP; dan
c.mengusulkan revisi POK/DIPA kepada KPA.
(3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan dengan:
a.menguji kebenaran materiil dan keabsahan surat-surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; dan/atau
b.menguji kebenaran dan keabsahan dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai.
(4) Dalam hal surat-surat bukti mengenai hak tagih kepada negara berupa surat jaminan uang muka, pengujian kebenaran materiil dan keabsahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan:
a.menguji syarat-syarat kebenaran dan keabsahan jaminan uang muka; dan
b.menguji tagihan uang muka berupa besaran uang muka yang dapat dibayarkan sesuai ketentuan mengenai pengadaan barang/ jasa pemerintah.
(5) Laporan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i berupa laporan atas:
a.pelaksanaan kegiatan;
b.penyelesaian kegiatan; dan
c.penyelesaian tagihan kepada negara.
(6) Tugas dan wewenang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l meliputi:
a.menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
b.memastikan telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara;
c.mengajukan permintaan pembayaran atas tagihan berdasarkan prestasi kegiatan;
d.memastikan ketepatan jangka waktu penyelesaian tagihan kepada negara; dan
e.menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa.
(7) Uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e dapat diberikan kepada penyedia barang/jasa untuk:
a.mobilisasi alat dan tenaga kerja;
b.pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/material; dan/atau
c.persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

Pasal 14
(1) Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf h, PPK menguji:
a.kelengkapan dokumen tagihan;
b.kebenaran perhitungan tagihan;
c.kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN;
d.kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian/kontrak dengan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa;
e.kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak;
f.kebenaran,keabsahan serta akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; dan
g.ketepatan jangka waktu penyelesaian pekerjaan sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak.
(2) PPK harus menyampaikan laporan bulanan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang kepada KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf i, yang paling kurang memuat:
a.perjanjian/kontrak dengan penyedia barang/jasa yang telah ditandatangani;
b.tagihan yang belum dan telah disampaikan penyedia barang/jasa;
c.tagihan yang belum dan telah diterbitkan SPPnya; dan
d.jangka waktu penyelesaian tagihan.

Pasal 15
(1) Dalam melaksanakan kewenangan KPA di bidang belanja pegawai, KPA mengangkat PPABP untuk membantu PPK dalam mengelola administrasi belanja pegawai.
(2) PPABP bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi belanja pegawai kepada KPA.
(3) PPABP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a.melakukan pencatatan data kepegawaian secara elektronik dan/atau manual yang berhubungan dengan belanja pegawai secara tertib, teratur, dan berkesinambungan;
b.melakukan penatausahaan dokumen terkait keputusan kepegawaian dan dokumen pendukung lainnya dalam dosir setiap pegawai pada Satker yang bersangkutan secara tertib dan teratur;
c.memproses pembuatan Daftar Gaji induk, Gaji Susulan, Kekurangan Gaji, Uang Duka Wafat/Tewas, Terusan Penghasilan/Gaji, Uang Muka Gaji, Uang Lembur, Uang Makan, Honorarium, Vakasi, dan pembuatan Daftar Permintaan Perhitungan Belanja Pegawai lainnya;
d.memproses pembuatan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP);
e.memproses perubahan data yang tercantum pada Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Tunjangan Keluarga setiap awal tahun anggaran atau setiap terjadi perubahan susunan keluarga;

Update Terbaru 06 Feb 2021, ketentuan terhadap KPA kembali diatur pada PPU berikut :
III. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH, pada Lampiran, Bab I berbunyi :
Huruf E tentang Pengguna Anggaran
7.Dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang dan jasa, PA bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.PA yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen dapat dibantu
oleh pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas pejabat pembuat komitmen atau agen pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Huruf F tentang Kuasa Pengguna Anggaran.
10.Dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang dan jasa, PA bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.PA yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen dapat dibantu oleh pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas pejabat pembuat komitmen atau agen pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

IV. Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Melalui Penyedia :

A. PENDAHULUAN 
Khusus Penyelenggaraan pengadaan pekerjaan Design & Build (DnB) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut antara lain:
2. tersedia dokumen salah satunya berupa dokumen rancangan awal (basic design), meliputi:
1)data peta geologi teknis lokasi pekerjaan;
2)referensi data penyelidikan tanah/geoteknik untuk lokasi terdekat dengan pekerjaan;
3)penetapan lingkup pekerjaan secara jelas dan terinci, kriteria desain, standar pekerjaan yang berkaitan, standar mutu, dan ketentuan teknis PPK lainnya; 
3. tersedia alokasi waktu yang cukup untuk peserta tender dalam menyiapkan dokumen penawaran yang ditetapkan oleh PPK dan dituangkan dalam dokumen pemilihan.

Dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh:
1. Tim Teknis
Tim Teknis dibentuk dari unsur Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk membantu, memberikan masukan, dan melaksanakan tugas tertentu terhadap sebagian atau seluruh tahapan Pengadaan Barang/Jasa.
2. Tim ahli atau tenaga ahli
Tim ahli atau tenaga ahli dapat berbentuk tim atau perorangan dalam rangka memberi masukan dan penjelasan/pendampingan/ pengawasan terhadap sebagian atau seluruh pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
3. Tim Pendukung atau tenaga pendukung
Tim Pendukung atau tenaga pendukung dapat berbentuk tim atau perorangan yang dibentuk dalam rangka membantu untuk urusan yang bersifat administratif/keuangan kepada PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan dan membantu Pejabat Pengadaan melakukan pemesanan dalam Pengadaan Langsung sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Dalam hal tidak ada penetapan PPK pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD, maka :
a. PA/KPA merangkap sebagai PPK; atau
b. PA/KPA menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf m Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. PPTK dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-perundangan. 
1.1 Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa
Perencanaan pengadaan disusun oleh PPK dan ditetapkan oleh PA/KPA yang meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa. Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan dengan cara swakelola dan/atau Penyedia. Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia meliputi kegiatan persiapan Pengadaan Barang/Jasa, persiapan pemilihan Penyedia, pelaksanaan pemilihan Penyedia, pelaksanaan Kontrak dan serah terima hasil pekerjaan.

1.2 Persiapan Pengadaan
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi Non konstruksi/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi Konstruksi dilakukan oleh PPK meliputi:
1.Reviu dan penetapan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Reviu pagu pekerjaan Rancang dan Bangun (khusus DnB)
2.Penyusunan dan penetapan HPS (kecuali DnB).
3.Penyusunan dan penetapan rancangan kontrak; 
4.Penetapan detailed engineering design untuk pemilihan Penyedia (Pekerjaan Konstruksi) atau Penyusunan dan Penetapan Dokumen Ketentuan PPK (DnB); dan/atau
5.Penetapan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga.
Disamping itu PPK melakukan:
1.identifikasi apakah barang/jasa yang akan diadakan termasuk dalam kategori barang/jasa yang akan diadakan melalui pengadaan langsung, E-purchasing (kecuali Konstruksi & DnB), atau termasuk pengadaan khusus; dan
2.reviu terhadap dokumen perencanaan pengadaan terkait kewajiban untuk menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produk dalam negeri paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja barang/jasa Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. 
1.3 Persiapan Pemilihan
1.Persiapan pemilihan Penyedia oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dilaksanakan setelah Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan menerima permintaan pemilihan Penyedia dari PPK yang dilampiri dokumen persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia yang disampaikan oleh PPK kepada Kepala UKPBJ/Pejabat Pengadaan.
Pokja Pemilihan melakukan persiapan pemilihan melalui Penyedia meliputi:
a.Reviu dokumen persiapan pengadaan;
b.Penetapan metode pemilihan Penyedia;
c.Penetapan metode Kualifikasi;
d.Penetapan persyaratan Penyedia;
e.Penetapan metode evaluasi penawaran;
f.Penetapan metode penyampaian dokumen penawaran;
g.Penyusunan dan penetapan jadwal pemilihan; dan
h.Penyusunan Dokumen Pemilihan.
i.Penetapan Jaminan penawaran dan Jaminan sanggah banding (khusus konstruksi & DnB). 
Persiapan pemilihan melalui Penyedia yang dilakukan oleh Pejabat Pengadaan yang menggunakan Surat Perintah Kerja, meliputi:
a.Reviu dokumen persiapan pengadaan;
b.Penetapan persyaratan Penyedia;
c.Penetapan jadwal pemilihan; dan
d.Penetapan Dokumen Pemilihan. 
1.4 Pelaksanaan Pemilihan
1.Pelaksanaan pemilihan Penyedia dilakukan oleh PPK dan Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan sesuai metode pemilihan, dengan ketentuan:
a. PPK melaksanakan:
1)E-purchasing dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan
2)E-purchasing dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. 

B. PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA
Persiapan pengadaan dilaksanakan oleh PPK berdasarkan RKA K/L atau RKA Perangkat Daerah dan Dokumen Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi Non Konstruksi dilakukan oleh PPK meliputi:
1.Reviu dan penetapan spesifikasi teknis/KAK atau Pagu (khusus DnB);
2.Penyusunan dan penetapan HPS (kecuali DnB);
3.Penyusunan dan penetapan Dokumen Ketentuan PPK (khusus DnB); 
4.Penyusunan dan penetapan rancangan Kontrak;
5.Penetapan spesifikasi teknis/KAK (Non Konstruksi) atau Penetapan detailed engineering design untuk pemilihan Penyedia (Konstruksi) dan
6.Penetapan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan,
jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi dan/atau penyesuaian
harga.
Spesifikasi teknis/KAK, HPS, rancangan Kontrak, uang muka, Jaminan uang muka, Jaminan pelaksanaan, Jaminan pemeliharaan, dan/atau penyesuaian harga yang telah ditetapkan dituangkan menjadi dokumen persiapan pengadaan.
Persiapan pengadaan melalui Penyedia dilaksanakan oleh PPK dan dapat dibantu oleh tim ahli atau tenaga ahli, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, dan/atau Tim Pendukung atau tenaga pendukung. Dokumen persiapan pengadaan disampaikan kepada UKPBJ. Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia dapat dilakukan menggunakan aplikasi. 
Khusus DnB:
●Persiapan pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun melalui Penyedia dilaksanakan oleh PPK dan dibantu oleh Konsultan Manajemen Konstruksi. Dalam hal Konsultan Manajemen Konstruksi belum tersedia PPK dibantu oleh Tim Teknis.
●Dokumen Ketentuan PPK, Pagu Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun, rancangan Kontrak, uang muka, Jaminan uang muka, Jaminan pelaksanaan, Jaminan pemeliharaan, dan/atau penyesuaian harga yang telah ditetapkan dituangkan menjadi Dokumen Persiapan Pengadaan.
B.1 Reviu dan Penetapan Spesifikasi Teknis/KAK/Pagu Pekerjaan Rancang dan Bangun 
Khusus DnB: Berdasarkan hasil reviu yang dilakukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi atau Tim Teknis, PPK menetapkan pagu pekerjaan Rancang dan Bangun.
B.1.2 Proses
PPK melakukan reviu spesifikasi teknis/KAK yang telah disusun pada tahap perencanaan Pengadaan Barang/Jasa. Reviu dilakukan berdasarkan data/informasi pasar terkini untuk mengetahui ketersediaan barang/jasa, harga, pelaku usaha dan alternatif barang/jasa sejenis. Dalam melakukan reviu ketersediaan barang/jasa perlu memperhatikan:
1.Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri;
2.memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI);
3.produk usaha mikro dan kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri; dan
4.produk ramah lingkungan hidup.
Dalam hal barang/jasa yang dibutuhkan tidak tersedia di pasar maka PPK mengusulkan alternatif spesifikasi teknis/KAK untuk mendapatkan persetujuan PA/KPA.
PPK dapat menetapkan tim ahli atau tenaga ahli yang bertugas membantu PPK dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK. 
B.1.3 Penetapan
PPK menetapkan spesifikasi teknis/KAK yang telah disetujui oleh PA/KPA berdasarkan hasil reviu. Penetapan spesifikasi teknis/KAK dicantumkan dalam Dokumen Spesifikasi Teknis/KAK. 
B.2 Penyusunan dan Penetapan HPS/Dokumen Ketentuan PPK
Khusus DnB:
PPK menyusun dan menetapkan Dokumen Ketentuan PPK untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun paling sedikit memuat:
1.latar belakang;
2.maksud dan tujuan;
3.sumber pendanaan;
4.pagu pekerjaan Rancang dan Bangun;
5.waktu pelaksanaan yang diperlukan;
6.rancangan awal (basic design);
7.lingkup dan keluaran pekerjaan dan kriteria pengujian dan penerimaan keluaran;
8.jumlah tenaga ahli perancang dan personel manajerial minimal yang diperlukan;
9.izin, persyaratan lingkungan, atau sertifikat yang harus diperoleh dalam penyusunan rancangan dan pelaksanaan konstruksi; dan
10.daftar tarif dan/atau harga penyusun komponen pekerjaan (schedule of rates).

Untuk kriteria pekerjaan kompleks yang memiliki kondisi ketidakpastian (unforeseen condition) yang tinggi, selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan j juga harus memuat keterangan mengenai bagian pekerjaan yang memiliki kondisi ketidakpastian (unforeseen condition) yang tinggi.
Bagian pekerjaan yang memiliki kondisi ketidakpastian (unforeseen condition) yang tinggi dituangkan dalam Dokumen Ketentuan PPK pada dokumen pemilihan.
Bagian pekerjaan yang memiliki kondisi ketidakpastian (unforeseen condition) yang tinggi dapat diberlakukan sebagai harga satuan dengan ketentuan:
1.memiliki desain tipikal dari PPK;
2.memiliki daftar tarif dan/atau harga penyusun komponen pekerjaan (schedule of rates); dan
3.diakibatkan oleh kondisi lapangan.
Daftar tarif dan/atau harga penyusun komponen pekerjaan (schedule of rates) tidak berlaku untuk bagian pekerjaan yang tidak ditetapkan sebagai bagian pekerjaan yang memiliki kondisi ketidakpastian (unforeseen condition) yang tinggi. 

2.2.2 Proses
PPK menyusun HPS berdasarkan pada:
a.hasil perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun pada tahap perencanaan pengadaan;
b.Pagu Anggaran yang tercantum dalam DIPA/DPA atau untuk proses pemilihan yang dilakukan sebelum penetapan DIPA/DPA mengacu kepada Pagu Anggaran yang tercantum dalam RKA K/L atau RKA Perangkat Daerah; dan
c.hasil reviu perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

PPK dapat meminta masukan dari tim ahli atau tenaga ahli dalam penyusunan HPS (ketentuan lebih lanjut bisa dibaca di peraturannya).
B.2.3 Penetapan dan Pendokumentasian
PPK menetapkan HPS dengan menandatangani pada lembar persetujuan/penetapan. HPS yang sah adalah yang telah ditandatangani oleh PPK.
Penetapan HPS paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir untuk:
1.pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi; atau
2.pemasukan dokumen kualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.
PPK mendokumentasikan data riwayat dan informasi pendukung dalam rangka penyusunan HPS.
Penetapan HPS dikecualikan untuk :
1.Pengadaan Barang/Jasa dengan Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
2.E-purchasing; dan
3.Tender pekerjaan terintegrasi (non konstruksi). 
B.3 Penyusunan dan Penetapan Rancangan Kontrak 
B.3.2 Proses
PPK menyusun rancangan kontrak yang antara lain memuat: Jenis Kontrak, Bentuk Kontrak, Naskah Perjanjian, Uang Muka, Jaminan Pengadaan, Sertifikat Garansi, Sertifikat/Dokumen dalam rangka Pengadaan Barang Impor, Penyesuaian Harga, Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), serta Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK). 
Karakteristik pekerjaan harus dicantumkan dalam surat perintah kerja. PPK menetapkan rancangan Kontrak dengan memperhatikan spesifikasi teknis/KAK dan HPS.
Perubahan rancangan surat perintah kerja dan syarat- syarat umum Kontrak yang telah ditetapkan menjadi bagian Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung hanya dilakukan melalui persetujuan PPK.
Karakteristik pekerjaan (bisa dibaca di peraturannya)harus dicantumkan dalam syarat-syarat khusus Kontrak.
PPK menetapkan rancangan Kontrak dengan memperhatikan spesifikasi teknis/KAK dan HPS.
Rancangan Kontrak yang telah ditetapkan menjadi bagian Dokumen Pemilihan dan hanya boleh diubah melalui persetujuan PPK. 
Khusus DnB :
Bagian pekerjaan yang memiliki kondisi ketidakpastian (unforeseen condition) yang tinggi pada Dokumen Ketentuan PPK dapat ditambahkan pada Dokumen Ketentuan PPK apabila pada saat pelaksanaan pekerjaan ditemukan tambahan kondisi ketidakpastian (unforeseen condition) yang tinggi.
Penambahan bagian pekerjaan yang memiliki kondisi ketidakpastian (unforeseen condition) yang tinggi harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Kementerian/Lembaga untuk pekerjaan dengan sumber dana anggaran pendapatan dan belanja negara atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Pemerintah Daerah untuk pekerjaan dengan sumber dana anggaran pendapatan dan belanja daerah. Rancangan Kontrak harus memperoleh pendapat ahli hukum Kontrak sebelum ditetapkan oleh PPK. 

B.3.2.1 Jenis Kontrak
PPK memilih jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dengan mempertimbangkan antara lain; jenis barang/jasa, spesifikasi teknis/KAK, volume, lama waktu pekerjaan, dan/atau kesulitan dan risiko pekerjaan. (Jenis dan ketentuan Kontrak bisa dibaca di peraturannya).
c. Kontrak Tahun Jamak (Konstruksi)
PPK dapat menggunakan selain jenis kontrak sesuai dengan karakteristik pekerjaan yang akan dilaksanakan.
PPK dalam menetapkan jenis kontrak harus memperhatikan prinsip efisien, efektif dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 
B.3.2.2 Bentuk Kontrak
PPK menetapkan bentuk Kontrak dengan memperhatikan nilai kontrak, jenis barang/jasa, metode pemilihan Penyedia dan/atau resiko pekerjaan sesuai ketentuan peraturan perundangan (Bentuk Kontrak bisa dibaca di peraturannya) 
B.3.2.3 Naskah Perjanjian
Naskah Perjanjian terdiri dari : 
4)  Para Pihak dalam Kontrak
a)Menjelaskan secara rinci dan menerangkan hal yang sebenarnya identitas para pihak yang meliputi nama, jabatan dan alamat serta kedudukan para pihak dalam Kontrak tersebut, yaitu sebagai pihak pertama atau pihak kedua.
b)Para pihak dalam Kontrak terdiri dari dua pihak yaitu: 
(1) pihak pertama adalah pihak Pejabat Penandatangan Kontrak (PA/KPA/PPK);
(2) pihak kedua adalah pihak Penyedia yang telah ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan;
(3) menjelaskan pihak-pihak tersebut bertindak untuk dan atas nama siapa dan dasar kewenangannya; dan
(4) apabila pihak kedua dalam Kontrak merupakan suatu konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain maka harus dijelaskan nama bentuk kerjasamanya, siapa saja anggotanya dan siapa yang memimpin dan mewakili kerja sama tersebut.
B.3.2.4 Uang Muka
PPK dapat memberikan uang muka kepada Penyedia pada seluruh jenis barang/jasa. Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan, antara lain:
1.mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan tenaga kerja;
2.pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/bahan/material/peralatan; dan/atau
3.pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan.
PPK menetapkan besaran persentase uang muka yang akan diberikan kepada Penyedia dan dicantumkan pada rancangan Kontrak yang terdapat dalam Dokumen Pemilihan.
Besaran uang muka untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan ketentuan lainnya bisa dibaca di peraturannya.
B.3.2.6 Sertifikat Garansi
Dalam Pengadaan Barang, untuk menjamin kelaikan penggunaan barang maka Penyedia menyerahkan Sertifikat Garansi/Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual yang menyatakan adanya jaminan ketersediaan suku cadang serta fasilitas dan pelayanan purna jual. Sertifikat Garansi memberikan jaminan bahwa barang yang dipasok adalah asli, barang/produk baru (hasil produksi tahun terakhir), belum pernah dipakai dan bukan barang/produk yang diperbaharui/rekondisi. Spesifikasi teknis dan deskripsi barang yang diserahkan sesuai dengan yang tercantum dalam Kontrak. Sertifikasi garansi merupakan perlindungan terhadap barang sesuai dengan Jaminan/Garansi original equipment manufacturer (OEM). Sertifikat Garansi berlaku sejak tanggal barang diterima oleh PPK dari Penyedia sesuai waktu yang diperjanjikan dalam Kontrak, terlepas dari jarak dan waktu yang ditempuh untuk pengiriman. Selama masa garansi berlaku, dalam hal barang yang diterima cacat/tidak berfungsi dengan baik, Pengguna Barang melalui Bendahara Barang segera menyampaikan secara tertulis kepada Penyedia dan Penyedia wajib merespon untuk memperbaiki/mengganti barang yang dimaksud. 
B.3.2.7 Subkontrak (Konstruksi)
Persyaratan pekerjaan konstruksi yang disubkontrakkan harus memperhatikan:
1.Dalam hal nilai pagu anggaran di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), jenis pekerjaan yang wajib disubkontrakkan dicantumkan dalam dokumen pemilihan berdasarkan penetapan PPK dalam dokumen persiapan pengadaan;
B.3.2.8  Penyesuaian Harga
PPK menyusun penyesuaian harga dalam rancangan Kontrak. Ketentuan pemberlakuan Penyesuaian harga  bisa dibaca di peraturannya.
B.3.2.8 Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK) (khusu DnB)
Pagu Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun, Dokumen Ketentuan PPK, dan Rancangan Kontrak yang telah ditetapkan menjadi dokumen persiapan pengadaan melalui Penyedia kemudian disampaikan kepada UKPBJ. 
B.3.3 Penetapan Rancangan Kontrak
PPK menetapkan rancangan kontrak dengan memperhatikan Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang telah ditetapkan sebelumnya.
Penetapan rancangan kontrak oleh PPK melalui persetujuan/penetapan pada lembar ringkasan rancangan kontrak.

C. PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA MELALUI TENDER/SELEKSI
Bagian Persiapan Pemilihan Penyedia ini menjelaskan persiapan pemilihan Penyedia yang dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan. Adapun terkait dengan persiapan pemilihan Penyedia yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan selanjutnya akan dijelaskan dalam Bagian V.
PPK menyampaikan dokumen persiapan pengadaan dan permintaan pemilihan Penyedia melalui Tender/Seleksi/Penunjukan Langsung kepada UKPBJ, dengan melampirkan:
1.Surat Keputusan Penetapan sebagai PPK;
2.Dokumen Anggaran Belanja (RKA-KL/RKA-PD yang telah ditetapkan) atau Surat Persetujuan PA untuk persiapan pengadaan dan proses pemilihan mendahului persetujuan RKA K/L oleh DPR atau RKA Perangkat Daerah oleh DPRD;
3.ID paket RUP; dan
4.rencana waktu penggunaan barang/jasa.
C.1 Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan
Pokja Pemilihan melakukan reviu dokumen persiapan pengadaan yang meliputi:
a. Dokumen Ketentuan PPK (Khusus DnB):
Memastikan Dokumen Ketentuan PPK telah lengkap dan telah memperhatikan penggunakan barang/jasa yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri, memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), produk usaha mikro dan kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri, dan produk ramah lingkungan hidup, sehingga peserta pemilihan dapat memahami ketentuan dalam Dokumen Ketentuan PPK dan merespon untuk menyusun penawaran dengan baik. 
d. Analisis Pasar
Berdasarkan dokumen persiapan pengadaan yang diserahkan oleh PPK, Pokja Pemilihan melakukan analisis pasar untuk mengetahui kemungkinan ketersediaan barang/jasa dan Pelaku Usaha dalam negeri yang mampu dan memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pekerjaan. Hasil analisis pasar digunakan untuk menentukan metode kualifikasi dan/atau metode pemilihan Penyedia.
Dalam hal hasil analisis pasar diketahui tidak ada Pelaku Usaha dalam negeri yang mampu dan memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pekerjaan maka Pokja Pemilihan mengusulkan dan meminta persetujuan kepada PPK untuk dilaksanakan melalui Tender/Seleksi Internasional. 

C.2 Penetapan Metode Pemilihan Penyedia 
C.2.2 Metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Non Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi
4)  Permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia Jasa Konsultansi Non Konstruksi yang sama.
Permintaan berulang (repeat order) diberikan batasan paling banyak 2 (dua) kali dalam tahun anggaran yang berurutan. Permintaan berulang (repeat order) dapat digunakan:
b)  diberikan kepada Penyedia yang mempunyai kinerja baik berdasarkan penilaian PPK yang tercantum dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP). 

C.5.2 Unsur-unsur Penilaian Teknis (khusus DnB)
Proposal rancangan paling sedikit memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1.Konsep rancangan yang diajukan pada setiap tahapan pokok, termasuk tanggapan terhadap pekerjaan pemetaan dan/atau survey, perhitungan struktur, serta metodologi desain yang diusulkan untuk pekerjaan utama, pendetailan terhadap rancangan awal (basic design) yang tercantum dalam Dokumen Ketentuan PPK;
2.seluruh jenis pekerjaan konsep rancangan harus mencantumkan gambar dan metode pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Ketentuan PPK; dan
3.tanggapan atas Dokumen Ketentuan PPK, antara lain namun tidak terbatas pada status informasi yang tersedia, permasalahan pengembangan desain yang relevan dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan detail pemenuhan ketentuan dalam Dokumen Ketentuan PPK. 
C.9 Penyusunan Tahapan dan Penetapan Jadwal Pemilihan 
a. Pemilihan dengan Prakualifikasi (BJL/PK/DnB)
2) Tahap Pemilihan untuk Metode Penyampaian 2 (dua) tahap
3) Tahap Pemilihan untuk Metode Penyampaian 2 (dua) file 
b. Pemilihan dengan Pascakualifikasi (BJL/PK)
1) Tahap Pemilihan untuk Metode Penyampaian Pascakualifikasi 2 (dua) file
2) Tahap Pemilihan untuk Metode Penyampaian Pascakualifikasi 1 (satu) file
d. Seleksi Jasa Konsultansi Non Konstruksi Badan Usaha (BJL/PK)
2)Tahap Pemilihan dengan Metode Evaluasi Kualitas 
3) Tahap Pemilihan dengan Metode Evaluasi Kualitas dan Biaya, Pagu Anggaran dan Biaya Terendah 
e. Seleksi Jasa Konsultansi Perorangan (BJL/PK)
1) Tahapan Pemilihan 
dimana pada semua tahapan tersebut diatas diatur adanya tahapan Laporan Pokja Pemilihan kepada PPK yang waktunya disesuaikan dengan kebutuhan

C.8.2 Dokumen Tender (khusus DnB)
Pokja Pemilihan menyusun Dokumen Tender yang memuat paling sedikit meliputi:
a.Ketentuan Umum; b.Undangan Tender; c.Instruksi Kepada Peserta; d.Lembar Data Pemilihan; e.Bentuk Dokumen Penawaran; f.Dokumen Ketentuan PPK; g. Bentuk Rancangan Kontrak; h. Daftar Keluaran dan Harga; dan i. Bentuk Dokumen Lainnya. 
C.10 Penyusunan Dokumen Pemilihan
Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan menyusun Dokumen Pemilihan berdasarkan dokumen persiapan pengadaan yang ditetapkan oleh PPK dan telah direviu oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan.
Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia. Dokumen Pemilihan terdiri atas:
1. Dokumen Kualifikasi; dan
2. Dokumen Tender/Tender Cepat/Seleksi/Penunjukan Langsung/
Pengadaan Langsung 


D. PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA MELALUI E-PURCHASING, PENUNJUKAN LANGSUNG, PENGADAAN LANGSUNG DAN TENDER CEPAT
D.1 Pelaksanaan Kualifikasi
D.1.1 Pelaksanaan Prakualifikasi 
9. Sanggah Kualifikasi
Peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi dapat mengajukan sanggah melalui SPSE apabila menemukan:
4)  penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, pimpinan UKPBJ, PPK, PA/KPA, dan/atau kepala daerah. 
1. Sanggah yang disampaikan kepada PPK, PA/KPA, dan APIP Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, atau disampaikan diluar masa sanggah, dianggap sebagai pengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan. 

D.2 Pelaksanaan Pemilihan
D.2.4  Pemberian Penjelasan  dan atau Peninjauan Lapangan 
Pada pelaksanaan pemberian penjelasan, Pokja Pemilihan dapat dibantu/mengundang oleh tim ahli atau tenaga ahli/PPK/personel satuan kerja (user).
Khusus Konstruksi: Pokja Pemilihan dapat didampingi oleh PA/KPA/PPK/Tim Teknis/Konsultan Perencana dalam pemberian penjelasan. 
Dalam hal hasil pemberian penjelasan dan/atau pertanyaan tertulis yang disampaikan oleh Peserta mengakibatkan perubahan Dokumen Pemilihan, maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam Adendum Dokumen Pemilihan. Dalam hal perubahan Dokumen Pemilihan terkait Spesifikasi Teknis/KAK, HPS/alam hal perubahan Dokumen Pemilihan terkait dengan perubahan Dokumen Ketentuan PPK atau Rancangan Kontrak maka perubahan tersebut harus disetujui oleh PPK (khusus DnB) atau Rancangan Kontrak maka perubahan tersebut harus disetujui oleh PPK atau PA/KPA (dalam hal tidak ditunjuk PPK)..
Apabila perubahan tidak dituangkan dalam Adendum Dokumen Pemilihan atau tidak disetujui oleh PPK, maka perubahan tersebut dianggap tidak ada dan ketentuan yang berlaku adalah Dokumen Pemilihan awal. Adendum Dokumen Pemilihan dapat dilakukan secara berulang dengan menyampaikan Adendum Dokumen Pemilihan melalui SPSE paling kurang 3 (tiga) hari kalender diakhiri pada hari kerja dan jam kerja sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran. Apabila Adendum Dokumen Pemilihan mengakibatkan kebutuhan penambahan waktu penyiapan kembali Dokumen Penawaran, maka Pokja Pemilihan memperpanjang batas akhir penyampaian penawaran.
D.2.11 Penetapan Pemenang 
e. Untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) dan Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), Pokja Pemilihan mengusulkan penetapan pemenang pemilihan kepada PA melalui UKBPJ yang ditembuskan kepada PPK dan APIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang bersangkutan. 
D.2.13 Sanggah 
Sanggah merupakan protes dari peserta pemilihan yang merasa dirugikan atas penetapan pemenang dengan ketentuan:
a. Peserta yang menyampaikan Dokumen Penawaran dapat mengajukan sanggah melalui SPSE apabila menemukan: 
4)  penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, Kepala UKPBJ, PPK, PA/KPA, dan/atau kepala daerah. 
Sanggah Kualifikasi (khusus DnB):
Sanggah yang disampaikan kepada, PA/KPA/PPK dan APIP Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, atau disampaikan diluar masa sanggah, dianggap sebagai pengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan. 
D.2.14 Tender/Seleksi Gagal
a. Penyebab Tender/Seleksi dinyatakan gagal
1)  Tender/Seleksi dinyatakan gagal dalam hal: 
j)  Pokja Pemilihan/PPK terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
k)  PA/KPA menyetujui penolakan oleh PPK atas hasil pemilihan dan/atau
b. Tindak Lanjut Tender/Seleksi gagal 
5)  Dalam hal Tender/Seleksi ulang yang disebabkan oleh korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme yang melibatkan Pokja Pemilihan/PPK, Tender/Seleksi ulang dilakukan oleh Pokja Pemilihan/PPK yang baru. 
Khusus pekerjaan Konstruksi ketentuannya adalah :
5)  Pokja Pemilihan melakukan penghentian proses Tender/Seleksi apabila berdasarkan hasil peninjauan dan komunikasi dengan PA/KPA/PPK, kebutuhan masih dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender/Seleksi.
6)  Dalam hal Tender/Seleksi ulang yang disebabkan oleh Korupsi, Kolusi, dan/atau Nepotisme yang melibatkan Pokja Pemilihan/PPK, Tender/Seleksi ulang dilakukan oleh Pokja Pemilihan/PPK yang baru. 
7)  Dalam hal Tender/Seleksi gagal karena tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan, Tender/Seleksi ulang dapat diikuti oleh Penyedia jasa Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha satu tingkat di atasnya. 
Khusus DnB:
Dalam hal prakualifikasi ulang dinyatakan gagal, Pokja Pemilihan mengumumkan hasil prakualifikasi ulang dan menyampaikan hasil prakualifikasi kepada PPK dan selanjutnya Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penyebab kegagalan prakualifikasi. 
D.2.15 Laporan Hasil Pemilihan
Pokja Pemilihan menyampaikan laporan hasil pemilihan kepada PPK melalui SPSE dengan tembusan (khusus konstruksi) kepada Kepala UKPBJ. 
D.2  Penunjukan Langsung
PPK menyerahkan dokumen persiapan pengadaan kepada Pejabat Pengadaan atau UKPBJ.
D.2.3 Pelaksanaan Pemilihan
j. Apabila hasil evaluasi administrasi, teknis, atau harga dinyatakan 
tidak memenuhi syarat, Pokja Pemilihan mengundang calon Penyedia lain (jika ada). Jika tidak ada calon Penyedia lain Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan melaporkan kepada PPK.
m. Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan menyampaikan hasil Penunjukan Langsung kepada PPK melalui SPSE dengan tembusan kepada Kepala UKPBJ. 
D.3 Pengadaan Langsung 
D.3.1 Persiapan Pemilihan
D.3.2 Pelaksanaan Pemilihan
Pengadaan Langsung dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: 
1)Pejabat Pengadaan melakukan pemesanan Barang/Jasa Lainnya ke Pelaku Usaha.Dalam melakukan pemesanan Pejabat Pengadaan dapat dibantu oleh tenaga pendukung.
2)Penyedia dan PPK melakukan serah terima Barang/Jasa Lainnya;
3)Penyedia menyerahkan bukti pembelian/pembayaran atau kuitansi kepada PPK; dan/atau
4)PPK melakukan pembayaran.
PPK dan Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan tahapan Pengadaan Langsung dapat dibantu oleh tenaga/tim pendukung. 
Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada huruf b dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
Tahapan 1) s/d 7) bisa dibaca di peraturannya 
8)  Pejabat Pengadaan melaporkan hasil Pengadaan Langsung kepada PPK melalui SPSE dengan tembusan kepada Kepala UKPBJ. 
Khusus Konstruksi, Pejabat Pengadaan menyampaikan berita acara hasil Pengadaan Langsung beserta dokumen penawaran dan data kualifikasi Penyedia kepada PPK.

D.4.2  Persiapan Pengadaan Tender Cepat 
Pelaksanaan persiapan pengadaan Tender Cepat dilakukan sesuai dengan ketentuan persiapan pengadaan yang diatur pada Bab II Persiapan Pengadaan Barang/Jasa.
Dikecualikan dari ketentuan persiapan pengadaan yang diatur pada Bab II, yaitu dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK memperhatikan hal sebagai berikut:
1.PPK menjelaskan secara rinci spesifikasi teknis Barang/Jasa Lainnya dan Gambar (khusus konstruksi), yang akan disetujui oleh Pelaku Usaha yang melakukan penawaran harga, yang akan menjadi satu kesatuan dari kontrak. 
2. untuk Pekerjaan Konstruksi:
1) PPK menentukan metode pelaksanaan pekerjaan, personel
manajerial, jadwal waktu pelaksanaan, gambar, alat dan bahan/material sesuai dengan kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan;
2) Penyusunan spesifikasi dapat menyebut merek untuk komponen/bagian pekerjaan sepanjang komponen/bagian pekerjaan tersebut dapat disediakan oleh banyak Pelaku Usaha. 

D.4.5 Tender Cepat Gagal dan Tindak Lanjut Tender Cepat Gagal
Tender Cepat gagal dalam hal: 
5.korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme melibatkan Pokja Pemilihan/PPK.  

E. KONSOLIDASI
E.1 Konsolidasi oleh PPK
Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa oleh PPK dengan menggabungkan paket-paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis menjadi satu atau beberapa paket yang dilaksanakan bersamaan dengan persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia.
Paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis merupakan paket yang terdiri dari barang/jasa dengan memperhatikan Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (seksi, divisi, kelompok, kelas, sub kelas, kelompok komoditas, dan/atau komoditas) yang sama. Konsolidasi juga dengan memperhatikan kondisi pasar Pelaku Usaha antara lain Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (kategori, golongan pokok, golongan, sub golongan, dan/atau kelompok), kapasitas suplai/produksi lokasi pekerjaan, dan/atau lokasi Pelaku Usaha.
Konsolidasi oleh PPK sebagai berikut:
1.PPK menerima Dokumen Perencanaan Pengadaan dari PA/KPA.
2.PPK melakukan reviu Dokumen Perencanaan Pengadaan untuk mendapatkan data/informasi paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis.
3.PPK melaksanakan strategi penggabungan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis apabila terdapat indikasi pemecahan paket untuk menghindari Tender/Seleksi.
4.PPK melakukan Konsolidasi untuk paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis yang dicadangkan untuk usaha mikro atau usaha kecil sampai dengan nilai maksimum hasil konsolidasi sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah).
5.PPK dilarang menyatukan atau memusatkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilaksanakan/dikerjakan di beberapa lokasi/daerah masing- masing.
6.PPK mengusulkan perubahan pemaketan kepada PA/KPA.
7.Dalam hal usulan perubahan pemaketan disetujui oleh PA/KPA, maka ditindaklanjuti dengan perubahan RUP. Selanjutnya PPK menyampaikan hasil Konsolidasi kepada Pejabat Pengadaan/UKPBJ untuk dilakukan pemilihan Penyedia. 
E.2 Konsolidasi oleh UKPBJ 
E.2.1 Umum 
Paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis merupakan paket yang terdiri dari barang/jasa dengan memperhatikan Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (seksi, divisi, kelompok, kelas, sub kelas, kelompok komoditas, dan/atau komoditas) yang sama. Konsolidasi juga dengan memperhatikan kondisi pasar Pelaku Usaha antara lain Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (kategori, golongan pokok, golongan, sub golongan, dan/atau kelompok), kapasitas suplai/produksi lokasi pekerjaan, dan/atau lokasi Pelaku Usaha.
Pelaksanaan Konsolidasi melalui metode tender/seleksi dapat menetapkan lebih dari 1 (satu) Pemenang. Dalam hal menetapkan lebih dari 1 Pemenang maka dapat menerapkan negosiasi teknis dan harga untuk mendapatkan 1 (satu) harga dan teknis terbaik yang sama untuk seluruh pemenang yang diselaraskan dengan Tujuan Pengadaan yang mendukung tujuan program.
UKPBJ melaksanakan strategi penggabungan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis dengan ketentuan:
1.UKPBJ melakukan Konsolidasi untuk paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis yang dicadangkan untuk usaha mikro atau usaha kecil sampai dengan nilai maksimum hasil konsolidasi sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah).
2.UKPBJ melakukan koordinasi kepada PPK untuk melaksanakan strategi pengadaan.
3.Beberapa PPK yang paketnya dikonsolidasikan oleh UKPBJ, selanjutnya ditunjuk 1 (satu) PPK sebagai koordinator/konsolidator sesuai kesepakatan para PPK atau ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang.
4.Dalam melaksanakan tugas PPK koordinator/konsolidator :
1)Melakukan konsolidasi untuk menghasilkan Dokumen Persiapan Pengadaan;
2)PPK koordinator/konsolidator tidak bertanggung jawab terhadap
Spesifikasi Teknis/KAK dan HPS dari PPK yang dikonsolidasikan
3)PPK koordinator/konsolidator mengkonsolidasi rancangan Kontrak; 
4)Hasil konsolidasi dituangkan dalam Berita Acara;
5)PPK koordinator/konsolidator membuat paket Pengadaan di SPSE. 
E.2.2  Konsolidasi setelah pengumuman RUP
Setelah pengumuman RUP, UKPBJ dapat melakukan konsolidasi terhadap pemaketan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1.UKPBJ secara tertulis mengusulkan kepada PA/KPA/PPK untuk melakukan konsolidasi.
2.Dalam hal PA/KPA menyetujui, dilakukan tahapan sebagaimana ketentuan pada klausul D.2.1.
3.Dalam hal PA/KPA tidak menyetujui, maka pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai dengan rencana semula.
E.2.3  Konsolidasi pada tahap Persiapan Pemilihan
Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa oleh UKPBJ dengan menggabungkan paket-paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis menjadi satu atau beberapa paket yang dilakukan sebelum persiapan pemilihan Penyedia oleh Pokja Pemilihan.
Konsolidasi oleh UKPBJ sebagai berikut:
1.UKPBJ menerima Dokumen Persiapan Pengadaan melalui Penyedia
dari PPK;
2.UKPBJ melakukan reviu Dokumen Persiapan Pengadaan untuk mendapatkan data/informasi paket-paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis;
3.UKPBJ secara tertulis mengusulkan kepada para PPK untuk melakukan konsolidasi termasuk perubahan spesifikasi teknis/KAK, HPS, dan/atau rancangan kontrak;
4.Dalam hal para PPK menyetujui, dilakukan tahapan sebagaimana ketentuan pada klausul D.2.1;
5.Dalam hal para PPK tidak menyetujui, maka pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai dengan rencana semula. 

F. PELAKSANAAN KONTRAK
F.1 Reviu Laporan Hasil Pemilihan Penyedia
Setelah menerima laporan hasil pemilihan penyedia, PPK melakukan reviu atas laporan hasil pemilihan Penyedia dari Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan untuk memastikan:
1.bahwa proses pemilihan Penyedia sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur yang ditetapkan; dan
2.bahwa pemenang pemilihan/calon Penyedia memiliki kemampuan untuk melaksanakan Kontrak.
Berdasarkan hasil reviu, PPK memutuskan untuk menerima atau menolak hasil pemilihan Penyedia tersebut.
Apabila PPK menerima hasil pemilihan Penyedia, dilanjutkan dengan Penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). 
Dalam hal PPK tidak menyetujui hasil pemilihan Penyedia, maka PPK menyampaikan penolakan tersebut kepada Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan disertai dengan alasan dan bukti. Selanjutnya, PPK dan Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan melakukan pembahasan bersama terkait perbedaan pendapat atas hasil pemilihan Penyedia. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, maka pengambilan keputusan diserahkan kepada PA/KPA paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah tidak tercapai kesepakatan.
PA/KPA dapat memutuskan:
1.Menyetujui penolakan oleh PPK, PA/KPA memerintahkan Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan untuk melakukan evaluasi ulang, atau Tender/Seleksi ulang; atau
2.Menyetujui hasil pemilihan Penyedia, PA/KPA memerintahkan PPK untuk menerbitkan SPPBJ paling lambat 5 (lima) hari kalender.
Keputusan PA/KPA tersebut bersifat final.
Dalam hal PA/KPA yang merangkap sebagai PPK tidak menyetujui hasil pemilihan Penyedia, PA/KPA menyampaikan penolakan tersebut kepada Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan disertai dengan alasan dan bukti serta memerintahkan untuk melakukan evaluasi ulang atau Tender/Seleksi ulang paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah menerima laporan hasil pemilihan Penyedia.
F.2  Penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)
SPPBJ ditetapkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak (PA/KPA/PPK). Dalam hal Tender/Seleksi dilakukan mendahului tahun anggaran, SPPBJ dapat diterbitkan setelah persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran atau Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 
F.3  Penandatanganan Kontrak 
F.3.1 Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak
Sebelum penandatanganan Kontrak dilakukan rapat persiapan penandatanganan Kontrak antara Pejabat Penandatangan Kontrak (PA/KPA/PPK) dengan Penyedia yang membahas hal-hal sebagai berikut:
1.finalisasi rancangan Kontrak;
2.perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran;
3.rencana penandatanganan Kontrak;
4.kelengkapan dokumen pendukung Kontrak, seperti Jaminan Pelaksanaan yang paling sedikit terdiri atas ketentuan, bentuk, isi, dan waktu penyerahan serta telah diterima sebelum penandatanganan Kontrak, asuransi, dsb;
5.Jaminan uang muka yang paling sedikit terdiri atas ketentuan, bentuk, isi, dan waktu penyerahan; dan/atau
6.hal-hal yang telah di klarifikasi dan konfirmasi pada saat evaluasi
penawaran.
Hasil pembahasan dan kesepakatan rapat persiapan penandatanganan Kontrak dituangkan dalam berita acara.
Dalam hal Penyedia tidak memenuhi ketentuan dalam rapat persiapan penandatanganan kontrak maka SPPBJ dibatalkan dan Pejabat Penandatangan Kontrak menunjuk pemenang cadangan (jika ada). Penandatanganan Kontrak Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi Non Konstruksi yang kompleks dilakukan setelah memperoleh pendapat ahli Kontrak.
Dalam hal tidak diperoleh ahli Kontrak, pendapat tersebut dapat diperoleh dari tim yang dibentuk oleh kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah yang bersangkutan.Pemberian pendapat dilakukan pada saat penyusunan rancangan Kontrak.

F.3.2  Pengunduran Diri Calon Penyedia
Apabila pemenang pemilihan (calon Penyedia) mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh PPK/Pejabat Penandatangan Kontrak baik sebelum Penerbitan SPPBJ atau sebelum penandatanganan kontrak dan masa penawarannya masih berlaku, maka calon Penyedia tersebut dikenakan sanksi Daftar Hitam sesuai ketentuan perundang-undangan dan untuk Konstruksi, Jaminan Penawarannya (jika dipersyaratkan) dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara/Daerah. 
Selanjutnya penunjukan Penyedia dilakukan kepada peserta dengan peringkat dibawahnya (jika ada). 
F.10  Pemeriksaan Bersama
Untuk pemeriksaan bersama ini, PA/KPA dapat menetapkan tim teknis dan PPK dapat menetapkan tim ahli atau tenaga ahli. 
F. 16 Keadaan Kahar
Khusus Konstruksi, selama masa keadaan kahar, jika Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk sedapat mungkin meneruskan pekerjaan, maka Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai dengan kondisi yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam keadaan kahar. Ketentuan terkait tindak lanjut penyelesaian terjadinya Keadaan Kahar ditetapkan dalam SSKK atau adendum Kontrak berdasarkan hasil negosiasi PPK dengan Penyedia. 
F.18 Pemutusan Kontrak
F.18.1 Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
Apabila terjadi Pemutusan kontrak secara sepihak :
1.PPK (non konstruksi)/Pejabat Penandatangan Kontrak (konstruksi) melakukan evaluasi atas hasil pekerjaan yang telah dilakukan;
2.PPK (non konstruksi)/Pejabat Penandatangan Kontrak (konstruksi) membayar pekerjaan yang telah dikerjakan Penyedia dan dapat dimanfaatkan oleh PPK, khusus non konstruksi dengan memperhitungkan ketentuan mengenai sanksi dan denda sesuai dengan Peraturan LKPP tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa;
3.PPK (non konstruksi)/Pejabat Penandatangan Kontrak (konstruksi) meminta Pokja Pemilihan untuk melakukan penunjukan langsung terhadap pemenang cadangan (apabila ada) atau Pelaku Usaha yang mampu;
4.Proses selanjutnya mengikuti mekanisme penunjukan langsung.

G.2 Masa Pemeliharaan (apabila dibutuhkan) 
PA/KPA mengalokasikan anggaran untuk keperluan operasional PPK selama masa pemeliharaan oleh Penyedia. 
G.3 Serah Terima Akhir Hasil Pekerjaan (Final Hand-Over)
Setelah Masa Pemeliharaan berakhir, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak (PA/KPA/PPK) untuk penyerahan akhir pekerjaan.
Pejabat Penandatangan Kontrak setelah menerima pengajuan memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan (dan pengujian apabila diperlukan) terhadap hasil pekerjaan.
Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan, Penyedia telah melaksanakan semua kewajibannya selama Masa Pemeliharaan dengan baik dan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan.
Pejabat Penandatangan Kontrak wajib melakukan pembayaran sisa Harga Kontrak yang belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan.
Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana mestinya, maka Kontrak dapat diputuskan sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dikenakan sanksi. 

      Ketentuan terhadap KPA




      Berikut adalah Peraturan Perundang-Undangan (PPU) yang mengatur Ketentuan tentang Kuasa Pengguna Anggaran yang disusun dari hirarki tertinggi.


      Pasal 10
      1. (4)Jabatan Bendahara Penerimaan/Pengeluaran tidak boleh dirangkap oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau Kuasa Bendahara Umum Negara. 

      Pasal 17
      1. (1)Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melaksanakan kegiatan sebagaimana tersebut dalam dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan.

      (2)Untuk keperluan pelaksanaan kegiatan sebagaimana tersebut dalam dokumen pelaksanaan anggaran, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang mengadakan ikatan/perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan.

      Pasal 18

      1. (1)Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD.

      2. (2)Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat (1), Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang :

        1. menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;

        2. meneliti kebenaran dokumen yang menjadi per-syaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/ perjanjian pengadaan barang/jasa;

        3. meneliti tersedianya dana yang bersangkutan;

        4. membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan;

        5. memerintahkan pembayaran atas beban APBN/APBD.

      3. (3)Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. 

      Pasal 19
      1. (1)Pembayaran atas tagihan yang menjadi beban APBN dilakukan oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara.

      2. (2)Dalam rangka pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara berkewajiban untuk:

        1. meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;

        2. menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBN yang tercantum dalam perintah pembayaran;

        3. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;

        4. memerintahkan pencairan dana sebagai dasar pengeluaran negara;

        5. menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. 

      Pasal 21
      1. (1)Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.

      2. (2)Untuk kelancaran pelaksanaan tugas kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan uang persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran. 

      1. (3)Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya setelah :

        a. meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;

        1. menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran;

        2. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.

      2. (4)Bendahara Pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran apabila persyaratan pada ayat (3) tidak dipenuhi.

      3. (5)Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya.

      4. (6)Pengecualian dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah.

      Pasal 54
      1. (1)Pengguna Anggaran bertanggung jawab secara formal dan material kepada Presiden/gubernur/bupati/walikota atas pelaksanaan kebijakan anggaran yang berada dalam penguasaannya.

      2. (2)Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab secara formal dan material kepada Pengguna Anggaran atas pelaksanaan kegiatan yang berada dalam penguasaannya. 


      Bagian Kelima Kuasa Pengguna Anggaran

      Pasal 11

      (1)PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala Unit SKPD selaku KPA.

      (2)Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan besaran anggaran kegiatan, lokasi, dan/atau rentang kendali.

      (3)Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Daerah atas usul kepala SKPD.

      (4)Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
        1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja;
        2. melaksanakan anggaran Unit SKPD yang dipimpinnya;
        3. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
        4. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
        5. melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
        6. mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya; dan
        7. melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

      (5) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) KPA bertanggung jawab kepada PA. 


      Pasal 1
      Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan: 

      • Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBN yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. 
      • Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah. 

      Pasal 8
      Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:

      1. PA;

      2. KPA;

      3. PPK;

      4. Pejabat Pengadaan;

      5. Pokja Pemilihan;

      6. Agen Pengadaan;

      7. PjPHP/PPHP; dihapus

      8. Penyelenggara Swakelola; dan

      9. Penyedia. 


      Bagian Ketiga Kuasa Pengguna Anggaran

      Pasal 10

      1. (1)KPA dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b melaksanakan pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari PA.

      2. (2)Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA berwenang menjawab Sanggah Banding peserta Tender Pekerjaan Konstruksi.

      1. (3)KPA dapat menugaskan PPK untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan:

        1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan/atau

        2. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.

      2. (4)KPA dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

      3. (5)Dalam hal tidak ada personel yang dapat ditunjuk sebagai PPK, KPA dapat merangkap sebagai PPK. KPA pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD, dapat merangkap sebagai PPK.


      Bagian Keempat Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa

      Pasal 21

      1. (1)Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan, persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, dan/atau persiapan pemilihan Penyedia.

      2. (2)Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan oleh PA/KPA/PPK dan/atau UKPBJ. 


      Bagian Kesatu Persiapan Swakelola

      Pasal 23

      1. (1)Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola meliputi penetapan sasaran, Penyelenggara Swakelola, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan RAB.

      2. (2)Penetapan sasaran pekerjaan Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PA/KPA.

      3. (3)Penetapan Penyelenggara Swakelola dilakukan sebagai berikut:

        1. Tipe I Penyelenggara Swakelola ditetapkan oleh PA/KPA;

        2. Tipe II Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA, serta Tim Pelaksana ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola;

        3. Tipe III Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA serta Tim Pelaksana ditetapkan oleh pimpinan Ormas pelaksana Swakelola; atau

        4. Tipe IV Penyelenggara Swakelola ditetapkan oleh pimpinan Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola. 

      Pasal 47
      1. (1)  Pelaksanaan Swakelola tipe I dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

        1. PA/KPA dapat menggunakan pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain dan/atau tenaga ahli;

        2. Penggunaan tenaga ahli tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Tim Pelaksana; dan

        3. Dalam hal dibutuhkan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

      2. (2)  Pelaksanaan Swakelola tipe II dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

      • PA/KPA melakukan kesepakatan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola; dan
      • PPK menandatangani Kontrak dengan Ketua Tim Pelaksana Swakelola sesuai dengan kesepakatan kerja sama sebagaimana dimaksud pada huruf a. 


      Bagian Kedua Tender/Seleksi Gagal

      Pasal 51 

      1. (4)  Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dinyatakan oleh PA/KPA.Prakualifikasi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf h dinyatakan oleh Pokja Pemilihan. 

      2. (10)  Dalam hal Tender/Seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) gagal, Pokja Pemilihan denganpersetujuan PA/KPA melakukan Penunjukan Langsung dengan kriteria:

      • kebutuhan tidak dapat ditunda; dan
      • tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender/Seleksi.

      Pasal 62

      1. (1)  Penelitian dilakukan oleh:

        1. PA/KPA pada Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai penyelenggara penelitian; dan

        2. pelaksana penelitian. 


      Bagian Kesatu Peran Serta Usaha Kecil

      Pasal 65

      1. (2)  Dalam Pengadaan Barang/Jasa, PA/KPA memperluas peran serta usaha kecil dihapus

       
      Pasal 79
      1. (1)  Pengenaan Sanksi Daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf a ditetapkan oleh PA/KPA atas usulan Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan.

      2. (2)  Pengenaan Sanksi Daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf b ditetapkan oleh PA/KPA atas usulan Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan.

      3. (3)  Pengenaan Sanksi Daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf c dan Pasal 78 ayat (5) huruf d, ditetapkan oleh PA/KPA atas usulan PPK. 



      Pasal 1

      Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

      Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

      Pasal 5

      (1)Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA berwenang:

        1. menunjuk kepala Satker yang berstatus Pegawai Negeri Sipil untuk melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga sebagai KPA; dan
        2. menetapkan Pejabat Perbendaharaan Negara lainnya.

      (2)Penunjukan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersifat ex-officio.

       

      (3)Pejabat Perbendaharaan Negara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi PPK dan PPSPM.

       

      (4)Kewenangan PA untuk menetapkan Pejabat Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilimpahkan kepada KPA.

       

      (5)Setiap terjadi pergantian jabatan kepala Satker, setelah serah terima jabatan pejabat kepala Satker yang baru langsung menjabat sebagai KPA.

      (6)  PA dapat menunjuk pejabat lain selain kepala Satker sebagai KPA dalam hal: 

      1. Satker dipimpin oleh pejabat yang bersifat komisioner;
      2. Satker dipimpin oleh pejabat Eselon I atau setingkat Eselon I;
      3. Satker sementara;
      4. Satker yang pimpinannya mempunyai tugas fungsional; atau
      5. Satker Lembaga Negara.
      (7)Dalam hal Satker yang pimpinannya bukan Pegawai Negeri Sipil, PA dapat menunjuk pejabat lain yang berstatus Pegawai Negeri Sipil sebagai KPA.

       

      (8)Dalam keadaan tertentu PA dapat menunjuk KPA yang bukan Pegawai Negeri Sipil, dengan mempertimbangkan efektivitas dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran, pelaksanaan kegiatan, dan pencapaian output/kinerja yang ditetapkan dalam DIPA.

      (9) Penunjukkan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perbendaharaan.

      Pasal 6

      (1)Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah pejabat/pegawai yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Pejabat Perbendaharaan Negara, dimungkinkan perangkapan fungsi Pejabat Perbendaharaan Negara dengan memperhatikan pelaksanaan prinsip saling uji (check and balance).

      (2)Perangkapan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan melalui perangkapan jabatan KPA sebagai PPK atau PPSPM.

      Pasal 7

      (1)  KPA melaksanakan penggunaan anggaran berdasarkan DIPA Satker.
      (2)  KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan pada DIPA.
      (3)  Penunjukan KPA tidak terikat periode tahun anggaran.
      (4) Dalam hal terdapat kekosongan jabatan kepala Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) atau pejabat lain yang ditunjuk sebagai KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6), PA segera menunjuk seorang pejabat baru sebagai pelaksana tugas KPA.
      (5) Penunjukan KPA berakhir apabila tidak teralokasi anggaran untuk program yang sama pada tahun anggaran berikutnya.

      (6)  KPA yang penunjukannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertanggungjawab untuk menyelesaikan seluruh administrasi dan pelaporan keuangan.

      Pasal 8

      (1)Penunjukan KPA atas pelaksanaan dana Dekonsentrasi dilakukan oleh Gubernur selaku pihak yang diberikan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kementerian Negara/Lembaga.
      (2)Penunjukan KPA atas pelaksanaan dana Urusan Bersama, dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atas usul Gubernur/Bupati/ Walikota.
      (3)Penunjukan KPA atas pelaksanaan Tugas Pembantuan dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atas usul Gubernur/Bupati/ Walikota.

      (4)Dalam rangka percepatan pelaksanaan anggaran, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mendelegasikan penunjukan KPA atas pelaksanaan Urusan Bersama dan Tugas Pembantuan kepada Gubernur/Bupati/Walikota.


      Pasal 9

      (1) Dalam pelaksanaan anggaran pada Satker, KPA memiliki tugas dan wewenang:

        1. menyusun DIPA;
        2. menetapkan PPK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Negara;
        3. menetapkan PPSPM untuk melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM atas beban anggaran belanja Negara;
        4. menetapkan panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelola anggaran/keuangan;
        5. menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana;
        6. memberikan supervisi dan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana;
        7. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan
        8. menyusun laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

      (2) Untuk 1 (satu) DIPA, KPA menetapkan: 

      a. 1 (satu) atau lebih PPK; dan
      b. 1 (satu) PPSPM.

      Pasal 10

      (1)  KPA bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang berada dalam penguasaannya kepada PA.

      (2)  Pelaksanaan tanggung jawab KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:

        1. mengesahkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana;
        2. merumuskan standar operasional agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah;
        3. menyusun sistem pengawasan dan pengendalian agar proses penyelesaian tagihan atas beban APBN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
        4. melakukan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA;
        5. melakukan monitoring dan evaluasi agar pembuatan perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa dan pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA serta rencana yang telah ditetapkan;
        6. merumuskan kebijakan agar pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA; dan
        7. Melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dalam rangka penyusunan laporan keuangan.

      Pasal 11

      (1)  KPA menetapkan PPK dan PPSPM dengan surat keputusan.
      (2)  Penetapan PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terikat periode tahun anggaran.
      (3)  Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditetapkan sebagai PPK dan/atau PPSPM pada saat pergantian periode tahun anggaran, penetapan PPK dan/atau PPSPM tahun yang lalu masih tetap berlaku.
      (4) Dalam hal PPK atau PPSPM dipindahtugaskan/pensiun/ diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara, KPA menetapkan PPK atau PPSPM pengganti dengan surat keputusan dan berlaku sejak serah terima jabatan.
      (5)  Dalam hal penunjukan KPA berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), penetapan PPK dan PPSPM secara otomatis berakhir.
      (6)  PPK dan PPSPM yang penunjukannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus menyelesaikan seluruh administrasi keuangan yang menjadi tanggung jawabnya pada saat menjadi PPK atau PPSPM.

      (7)  KPA menyampaikan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) kepada:

        1. Kepala KPPN selaku Kuasa BUN beserta spesimen tanda tangan PPSPM dan cap/stempel Satker;
        2. PPSPM disertai dengan spesimen tanda tangan PPK; dan
        3. PPK.

      (8)  Pada awal tahun anggaran, KPA menyampaikan pemberitahuan kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dalam hal tidak terdapat penggantian PPK dan/atau PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3).


      Update Terbaru 06 Feb 2021, ketentuan terhadap KPA kembali diatur pada PPU berikut :


      F. KUASA PENGGUNA ANGGARAN

      1. PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala Unit

        SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

      2. Pelimpahan kewenangan berdasarkan pertimbangan besaran anggaran

        kegiatan/sub kegiatan, lokasi, dan/atau rentang kendali.

      3. Pertimbangan besaran anggaran Kegiatan/sub kegiatan dilakukan oleh SKPD yang mengelola besaran anggaran Kegiatan/sub kegiatan yang

        kriterianya ditetapkan oleh kepala daerah.

      4. Pertimbangan lokasi dan/atau rentang kendali dilakukan terhadap

        SKPD yang membentuk Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan/atau kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

      5. Pelimpahan sebagian kewenangan ditetapkan oleh kepala daerah atas usul kepala SKPD.

      6. Pelimpahan sebagian kewenangan meliputi:

      1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;

      2. melaksanakan anggaran Unit SKPD yang dipimpinnya;

      3. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan

        pembayaran;

      4. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain

        dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;

      5. melaksanakan pemungutan retribusi daerah;

      6. mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung

        jawabnya; dan

      7. melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai dengan ketentuan

        peraturan perundang-undangan.

      1. Dalam melaksanakan tugas KPA bertanggung jawab kepada PA.

      2. Dalam hal kewenangan pemungutan pajak daerah dipisahkan dari

        kewenangan SKPKD, PA dapat melimpahkan kewenangannya

        memungut pajak daerah kepada KPA.

      3. Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Unit

        SKPD selaku KPA, KPA menandatangani SPM-TU dan SPM-LS.

      4. Dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang dan jasa, KPA bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen sesuai dengan ketentuan

        peraturan perundang-undangan.

      5. KPA yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dapat dibantu

        oleh pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas pejabat pembuat komitmen atau agen pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

      6. Dalam hal terdapat unit organisasi bersifat khusus, KPA mempunyai tugas:

        1. menyusun RKA-Unit Organisasi Bersifat Khusus;

        2. menyusun DPA-Unit Organisasi Bersifat Khusus;

        3. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban

          anggaran belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan;

        4. melaksanakan anggaran pada unit organisasi bersifat khusus yang

          dipimpinnya;

        5. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan

          pembayaran;

        6. melaksanakan pemungutan retribusi daerah;

      1. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;

      2. menandatangani SPM;

      3. mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawab

        SKPD yang dipimpinnya;

      4. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan unit organisasi

        bersifat khusus yang dipimpinnya;

      5. mengawasi pelaksanaan anggaran pada unit organisasi bersifat

        khusus yang dipimpinnya;

      6. menetapkan PPTK dan PPK-Unit SKPD;

      7. menetapkan pejabat lainnya dalam unit organisasi bersifat khusus

        yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah;

        dan

      8. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan

        perundang-undangan.

      13. Dalam hal KPA berhalangan tetap atau sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PA bertugas untuk mengambil alih pelimpahan sebagian tugasnya yang telah diserahkan kepada kepala Unit SKPD selaku KPA.