a.pengurus/manajer koperasi merangkap sebagai PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah;b.PPK/PokjaPemilihan/PejabatPengadaanbaiklangsungmaupuntidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia; dan/atau
a.menyusun perencanaan pengadaan;b.melaksanakan Konsolidasi Pengadaan barang/Jasa;c.menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);d.menetapkan rancangan kontrak;e.menetapkan HPS;f.menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;g.mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;h.melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);i.mengendalikan kontrak;j.menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;k.melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;l.menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;m.menilai kinerja Penyedia;n.menetapkan tim pendukung;o.menetapkan tim ahli atau tenaga ahli; danp.menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
a.melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; danb.mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
a.menetapkan HPS;b.menetapkan rancangan kontrak;c.menetapkan spesifikasi teknis/KAK; dan/ataud.menetapkan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan,jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga.
a.tidak bersyarat;b.mudah dicairkan; danc.harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari Pokja Pemilihan/PPK/Pihak yang diberi kuasa oleh Pokja Pemilihan/PPK diterima.
a.menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;b.menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;c.mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/ataud.mengubah jadwal pelaksanaan.
a.bencana alam, bencana non-alam, dan/atau bencana sosial;b.pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;c.kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik;d.bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, perkembangan situasi politik dan keamanan di luar negeri, dan/atau pemberlakuan kebijakan pemerintah asing yang memiliki dampak langsung terhadap keselamatan dan ketertiban warga negara Indonesia di luar negeri; dan/ataue.pemberian bantuan kemanusiaan kepada negara lain yang terkena bencana.
a.PA/KPA dalam merencanakan dan menganggarkan Pengadaan Barang/Jasa;b.PPK dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK dan rancangan kontrak dalam Pengadaan Barang/Jasa; danc.Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan dalam menyusun Dokumen Pemilihan.
a. layanan penyelesaian sengketa Kontrak;b. arbitrase;c. Dewan Sengketa Konstruksi; ataud. penyelesaian melalui pengadilan.
a.Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat huruf a paling lambat 31 Desember 2020;b.PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf b wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023;c.PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh personil lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf c wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023;d.PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib memiliki Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar di bidang Pengadaan Barang/Jasa sepanjang belum memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan 31 Desember 2023.
a.menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA;b.menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;c.membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;d.melaksanakan kegiatan swakelola;e.memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian/ kontrak yang dilakukannya;f.mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;g.menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara;h.membuat dan menandatangani SPP;i.melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA;j.menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan;k.menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; danl.melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
a.menyusun jadwal waktu pelaksanaan kegiatan termasuk rencana penarikan dananya;b.menyusun perhitungan kebutuhan UP/TUP sebagai dasar pembuatan SPP- UP/TUP; danc.mengusulkan revisi POK/DIPA kepada KPA.
a.menguji kebenaran materiil dan keabsahan surat-surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; dan/ataub.menguji kebenaran dan keabsahan dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai.
a.menguji syarat-syarat kebenaran dan keabsahan jaminan uang muka; danb.menguji tagihan uang muka berupa besaran uang muka yang dapat dibayarkan sesuai ketentuan mengenai pengadaan barang/ jasa pemerintah.
a.pelaksanaan kegiatan;b.penyelesaian kegiatan; danc.penyelesaian tagihan kepada negara.
a.menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa;b.memastikan telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara;c.mengajukan permintaan pembayaran atas tagihan berdasarkan prestasi kegiatan;d.memastikan ketepatan jangka waktu penyelesaian tagihan kepada negara; dane.menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa.
a.mobilisasi alat dan tenaga kerja;b.pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/material; dan/atauc.persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
a.kelengkapan dokumen tagihan;b.kebenaran perhitungan tagihan;c.kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN;d.kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian/kontrak dengan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa;e.kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak;f.kebenaran,keabsahan serta akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; dang.ketepatan jangka waktu penyelesaian pekerjaan sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak.
a.perjanjian/kontrak dengan penyedia barang/jasa yang telah ditandatangani;b.tagihan yang belum dan telah disampaikan penyedia barang/jasa;c.tagihan yang belum dan telah diterbitkan SPPnya; dand.jangka waktu penyelesaian tagihan.
a.melakukan pencatatan data kepegawaian secara elektronik dan/atau manual yang berhubungan dengan belanja pegawai secara tertib, teratur, dan berkesinambungan;b.melakukan penatausahaan dokumen terkait keputusan kepegawaian dan dokumen pendukung lainnya dalam dosir setiap pegawai pada Satker yang bersangkutan secara tertib dan teratur;c.memproses pembuatan Daftar Gaji induk, Gaji Susulan, Kekurangan Gaji, Uang Duka Wafat/Tewas, Terusan Penghasilan/Gaji, Uang Muka Gaji, Uang Lembur, Uang Makan, Honorarium, Vakasi, dan pembuatan Daftar Permintaan Perhitungan Belanja Pegawai lainnya;d.memproses pembuatan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP);e.memproses perubahan data yang tercantum pada Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Tunjangan Keluarga setiap awal tahun anggaran atau setiap terjadi perubahan susunan keluarga;
1)data peta geologi teknis lokasi pekerjaan;2)referensi data penyelidikan tanah/geoteknik untuk lokasi terdekat dengan pekerjaan;3)penetapan lingkup pekerjaan secara jelas dan terinci, kriteria desain, standar pekerjaan yang berkaitan, standar mutu, dan ketentuan teknis PPK lainnya;
a. PA/KPA merangkap sebagai PPK; ataub. PA/KPA menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf m Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. PPTK dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-perundangan.
1.Reviu dan penetapan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Reviu pagu pekerjaan Rancang dan Bangun (khusus DnB)2.Penyusunan dan penetapan HPS (kecuali DnB).3.Penyusunan dan penetapan rancangan kontrak;4.Penetapan detailed engineering design untuk pemilihan Penyedia (Pekerjaan Konstruksi) atau Penyusunan dan Penetapan Dokumen Ketentuan PPK (DnB); dan/atau5.Penetapan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga.
1.identifikasi apakah barang/jasa yang akan diadakan termasuk dalam kategori barang/jasa yang akan diadakan melalui pengadaan langsung, E-purchasing (kecuali Konstruksi & DnB), atau termasuk pengadaan khusus; dan2.reviu terhadap dokumen perencanaan pengadaan terkait kewajiban untuk menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produk dalam negeri paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja barang/jasa Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
a.Reviu dokumen persiapan pengadaan;b.Penetapan metode pemilihan Penyedia;c.Penetapan metode Kualifikasi;d.Penetapan persyaratan Penyedia;e.Penetapan metode evaluasi penawaran;f.Penetapan metode penyampaian dokumen penawaran;g.Penyusunan dan penetapan jadwal pemilihan; danh.Penyusunan Dokumen Pemilihan.i.Penetapan Jaminan penawaran dan Jaminan sanggah banding (khusus konstruksi & DnB).
a.Reviu dokumen persiapan pengadaan;b.Penetapan persyaratan Penyedia;c.Penetapan jadwal pemilihan; dand.Penetapan Dokumen Pemilihan.
1)E-purchasing dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan2)E-purchasing dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
1.Reviu dan penetapan spesifikasi teknis/KAK atau Pagu (khusus DnB);2.Penyusunan dan penetapan HPS (kecuali DnB);3.Penyusunan dan penetapan Dokumen Ketentuan PPK (khusus DnB);4.Penyusunan dan penetapan rancangan Kontrak;5.Penetapan spesifikasi teknis/KAK (Non Konstruksi) atau Penetapan detailed engineering design untuk pemilihan Penyedia (Konstruksi) dan6.Penetapan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan,jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi dan/atau penyesuaian
●Persiapan pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun melalui Penyedia dilaksanakan oleh PPK dan dibantu oleh Konsultan Manajemen Konstruksi. Dalam hal Konsultan Manajemen Konstruksi belum tersedia PPK dibantu oleh Tim Teknis.●Dokumen Ketentuan PPK, Pagu Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun, rancangan Kontrak, uang muka, Jaminan uang muka, Jaminan pelaksanaan, Jaminan pemeliharaan, dan/atau penyesuaian harga yang telah ditetapkan dituangkan menjadi Dokumen Persiapan Pengadaan.
1.Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri;2.memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI);3.produk usaha mikro dan kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri; dan4.produk ramah lingkungan hidup.
1.latar belakang;2.maksud dan tujuan;3.sumber pendanaan;4.pagu pekerjaan Rancang dan Bangun;5.waktu pelaksanaan yang diperlukan;6.rancangan awal (basic design);7.lingkup dan keluaran pekerjaan dan kriteria pengujian dan penerimaan keluaran;8.jumlah tenaga ahli perancang dan personel manajerial minimal yang diperlukan;9.izin, persyaratan lingkungan, atau sertifikat yang harus diperoleh dalam penyusunan rancangan dan pelaksanaan konstruksi; dan10.daftar tarif dan/atau harga penyusun komponen pekerjaan (schedule of rates).
1.memiliki desain tipikal dari PPK;2.memiliki daftar tarif dan/atau harga penyusun komponen pekerjaan (schedule of rates); dan3.diakibatkan oleh kondisi lapangan.
a.hasil perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun pada tahap perencanaan pengadaan;b.Pagu Anggaran yang tercantum dalam DIPA/DPA atau untuk proses pemilihan yang dilakukan sebelum penetapan DIPA/DPA mengacu kepada Pagu Anggaran yang tercantum dalam RKA K/L atau RKA Perangkat Daerah; danc.hasil reviu perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
1.pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi; atau2.pemasukan dokumen kualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.
1.Pengadaan Barang/Jasa dengan Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);2.E-purchasing; dan3.Tender pekerjaan terintegrasi (non konstruksi).
a)Menjelaskan secara rinci dan menerangkan hal yang sebenarnya identitas para pihak yang meliputi nama, jabatan dan alamat serta kedudukan para pihak dalam Kontrak tersebut, yaitu sebagai pihak pertama atau pihak kedua.b)Para pihak dalam Kontrak terdiri dari dua pihak yaitu:
(1) pihak pertama adalah pihak Pejabat Penandatangan Kontrak (PA/KPA/PPK);(2) pihak kedua adalah pihak Penyedia yang telah ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan;(3) menjelaskan pihak-pihak tersebut bertindak untuk dan atas nama siapa dan dasar kewenangannya; dan(4) apabila pihak kedua dalam Kontrak merupakan suatu konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain maka harus dijelaskan nama bentuk kerjasamanya, siapa saja anggotanya dan siapa yang memimpin dan mewakili kerja sama tersebut.
1.mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan tenaga kerja;2.pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/bahan/material/peralatan; dan/atau3.pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan.
1.Dalam hal nilai pagu anggaran di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), jenis pekerjaan yang wajib disubkontrakkan dicantumkan dalam dokumen pemilihan berdasarkan penetapan PPK dalam dokumen persiapan pengadaan;
1.Surat Keputusan Penetapan sebagai PPK;2.Dokumen Anggaran Belanja (RKA-KL/RKA-PD yang telah ditetapkan) atau Surat Persetujuan PA untuk persiapan pengadaan dan proses pemilihan mendahului persetujuan RKA K/L oleh DPR atau RKA Perangkat Daerah oleh DPRD;3.ID paket RUP; dan4.rencana waktu penggunaan barang/jasa.
b) diberikan kepada Penyedia yang mempunyai kinerja baik berdasarkan penilaian PPK yang tercantum dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).
1.Konsep rancangan yang diajukan pada setiap tahapan pokok, termasuk tanggapan terhadap pekerjaan pemetaan dan/atau survey, perhitungan struktur, serta metodologi desain yang diusulkan untuk pekerjaan utama, pendetailan terhadap rancangan awal (basic design) yang tercantum dalam Dokumen Ketentuan PPK;2.seluruh jenis pekerjaan konsep rancangan harus mencantumkan gambar dan metode pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Ketentuan PPK; dan3.tanggapan atas Dokumen Ketentuan PPK, antara lain namun tidak terbatas pada status informasi yang tersedia, permasalahan pengembangan desain yang relevan dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan detail pemenuhan ketentuan dalam Dokumen Ketentuan PPK.
2) Tahap Pemilihan untuk Metode Penyampaian 2 (dua) tahap3) Tahap Pemilihan untuk Metode Penyampaian 2 (dua) file
1) Tahap Pemilihan untuk Metode Penyampaian Pascakualifikasi 2 (dua) file2) Tahap Pemilihan untuk Metode Penyampaian Pascakualifikasi 1 (satu) file
2)Tahap Pemilihan dengan Metode Evaluasi Kualitas3) Tahap Pemilihan dengan Metode Evaluasi Kualitas dan Biaya, Pagu Anggaran dan Biaya Terendah
a.Ketentuan Umum; b.Undangan Tender; c.Instruksi Kepada Peserta; d.Lembar Data Pemilihan; e.Bentuk Dokumen Penawaran; f.Dokumen Ketentuan PPK; g. Bentuk Rancangan Kontrak; h. Daftar Keluaran dan Harga; dan i. Bentuk Dokumen Lainnya.
1. Dokumen Kualifikasi; dan2. Dokumen Tender/Tender Cepat/Seleksi/Penunjukan Langsung/Pengadaan Langsung
4) penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, pimpinan UKPBJ, PPK, PA/KPA, dan/atau kepala daerah.
4) penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, Kepala UKPBJ, PPK, PA/KPA, dan/atau kepala daerah.
1) Tender/Seleksi dinyatakan gagal dalam hal:
j) Pokja Pemilihan/PPK terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;k) PA/KPA menyetujui penolakan oleh PPK atas hasil pemilihan dan/atau
5) Dalam hal Tender/Seleksi ulang yang disebabkan oleh korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme yang melibatkan Pokja Pemilihan/PPK, Tender/Seleksi ulang dilakukan oleh Pokja Pemilihan/PPK yang baru.
5) Pokja Pemilihan melakukan penghentian proses Tender/Seleksi apabila berdasarkan hasil peninjauan dan komunikasi dengan PA/KPA/PPK, kebutuhan masih dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender/Seleksi.6) Dalam hal Tender/Seleksi ulang yang disebabkan oleh Korupsi, Kolusi, dan/atau Nepotisme yang melibatkan Pokja Pemilihan/PPK, Tender/Seleksi ulang dilakukan oleh Pokja Pemilihan/PPK yang baru.7) Dalam hal Tender/Seleksi gagal karena tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan, Tender/Seleksi ulang dapat diikuti oleh Penyedia jasa Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha satu tingkat di atasnya.
j. Apabila hasil evaluasi administrasi, teknis, atau harga dinyatakantidak memenuhi syarat, Pokja Pemilihan mengundang calon Penyedia lain (jika ada). Jika tidak ada calon Penyedia lain Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan melaporkan kepada PPK.m. Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan menyampaikan hasil Penunjukan Langsung kepada PPK melalui SPSE dengan tembusan kepada Kepala UKPBJ.
1)Pejabat Pengadaan melakukan pemesanan Barang/Jasa Lainnya ke Pelaku Usaha.Dalam melakukan pemesanan Pejabat Pengadaan dapat dibantu oleh tenaga pendukung.2)Penyedia dan PPK melakukan serah terima Barang/Jasa Lainnya;3)Penyedia menyerahkan bukti pembelian/pembayaran atau kuitansi kepada PPK; dan/atau4)PPK melakukan pembayaran.
1.PPK menjelaskan secara rinci spesifikasi teknis Barang/Jasa Lainnya dan Gambar (khusus konstruksi), yang akan disetujui oleh Pelaku Usaha yang melakukan penawaran harga, yang akan menjadi satu kesatuan dari kontrak.2. untuk Pekerjaan Konstruksi:
manajerial, jadwal waktu pelaksanaan, gambar, alat dan bahan/material sesuai dengan kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan;2) Penyusunan spesifikasi dapat menyebut merek untuk komponen/bagian pekerjaan sepanjang komponen/bagian pekerjaan tersebut dapat disediakan oleh banyak Pelaku Usaha.
5.korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme melibatkan Pokja Pemilihan/PPK.
1.PPK menerima Dokumen Perencanaan Pengadaan dari PA/KPA.2.PPK melakukan reviu Dokumen Perencanaan Pengadaan untuk mendapatkan data/informasi paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis.3.PPK melaksanakan strategi penggabungan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis apabila terdapat indikasi pemecahan paket untuk menghindari Tender/Seleksi.4.PPK melakukan Konsolidasi untuk paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis yang dicadangkan untuk usaha mikro atau usaha kecil sampai dengan nilai maksimum hasil konsolidasi sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah).5.PPK dilarang menyatukan atau memusatkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilaksanakan/dikerjakan di beberapa lokasi/daerah masing- masing.6.PPK mengusulkan perubahan pemaketan kepada PA/KPA.7.Dalam hal usulan perubahan pemaketan disetujui oleh PA/KPA, maka ditindaklanjuti dengan perubahan RUP. Selanjutnya PPK menyampaikan hasil Konsolidasi kepada Pejabat Pengadaan/UKPBJ untuk dilakukan pemilihan Penyedia.
1.UKPBJ melakukan Konsolidasi untuk paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis yang dicadangkan untuk usaha mikro atau usaha kecil sampai dengan nilai maksimum hasil konsolidasi sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah).2.UKPBJ melakukan koordinasi kepada PPK untuk melaksanakan strategi pengadaan.3.Beberapa PPK yang paketnya dikonsolidasikan oleh UKPBJ, selanjutnya ditunjuk 1 (satu) PPK sebagai koordinator/konsolidator sesuai kesepakatan para PPK atau ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang.4.Dalam melaksanakan tugas PPK koordinator/konsolidator :
1)Melakukan konsolidasi untuk menghasilkan Dokumen Persiapan Pengadaan;2)PPK koordinator/konsolidator tidak bertanggung jawab terhadapSpesifikasi Teknis/KAK dan HPS dari PPK yang dikonsolidasikan3)PPK koordinator/konsolidator mengkonsolidasi rancangan Kontrak;4)Hasil konsolidasi dituangkan dalam Berita Acara;5)PPK koordinator/konsolidator membuat paket Pengadaan di SPSE.
1.UKPBJ secara tertulis mengusulkan kepada PA/KPA/PPK untuk melakukan konsolidasi.2.Dalam hal PA/KPA menyetujui, dilakukan tahapan sebagaimana ketentuan pada klausul D.2.1.3.Dalam hal PA/KPA tidak menyetujui, maka pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai dengan rencana semula.
1.UKPBJ menerima Dokumen Persiapan Pengadaan melalui Penyediadari PPK;2.UKPBJ melakukan reviu Dokumen Persiapan Pengadaan untuk mendapatkan data/informasi paket-paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis;3.UKPBJ secara tertulis mengusulkan kepada para PPK untuk melakukan konsolidasi termasuk perubahan spesifikasi teknis/KAK, HPS, dan/atau rancangan kontrak;4.Dalam hal para PPK menyetujui, dilakukan tahapan sebagaimana ketentuan pada klausul D.2.1;5.Dalam hal para PPK tidak menyetujui, maka pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai dengan rencana semula.
1.bahwa proses pemilihan Penyedia sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur yang ditetapkan; dan2.bahwa pemenang pemilihan/calon Penyedia memiliki kemampuan untuk melaksanakan Kontrak.
1.Menyetujui penolakan oleh PPK, PA/KPA memerintahkan Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan untuk melakukan evaluasi ulang, atau Tender/Seleksi ulang; atau2.Menyetujui hasil pemilihan Penyedia, PA/KPA memerintahkan PPK untuk menerbitkan SPPBJ paling lambat 5 (lima) hari kalender.
1.finalisasi rancangan Kontrak;2.perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran;3.rencana penandatanganan Kontrak;4.kelengkapan dokumen pendukung Kontrak, seperti Jaminan Pelaksanaan yang paling sedikit terdiri atas ketentuan, bentuk, isi, dan waktu penyerahan serta telah diterima sebelum penandatanganan Kontrak, asuransi, dsb;5.Jaminan uang muka yang paling sedikit terdiri atas ketentuan, bentuk, isi, dan waktu penyerahan; dan/atau6.hal-hal yang telah di klarifikasi dan konfirmasi pada saat evaluasi
1.PPK (non konstruksi)/Pejabat Penandatangan Kontrak (konstruksi) melakukan evaluasi atas hasil pekerjaan yang telah dilakukan;2.PPK (non konstruksi)/Pejabat Penandatangan Kontrak (konstruksi) membayar pekerjaan yang telah dikerjakan Penyedia dan dapat dimanfaatkan oleh PPK, khusus non konstruksi dengan memperhitungkan ketentuan mengenai sanksi dan denda sesuai dengan Peraturan LKPP tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa;3.PPK (non konstruksi)/Pejabat Penandatangan Kontrak (konstruksi) meminta Pokja Pemilihan untuk melakukan penunjukan langsung terhadap pemenang cadangan (apabila ada) atau Pelaku Usaha yang mampu;4.Proses selanjutnya mengikuti mekanisme penunjukan langsung.