Apa yang dibicarakan wakil kita di Senayan tentang konstruksi, perdulikah mereka akan nasib Pengadan Barang Jasa (PBJ) yang menjadi gantungan hidup Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Jawabannya bisa kita lihat, dengar dan saksikan melalui Video rekaman acara Fit and Propert Test pemilihan Calon Pengurus LPJK periode 2021-2024 di Gedung DPR-RI (01 Des 2020) sebagai berikut :
- LPJK harus bisa mengakomodir temuan-temuan baru untuk meningkatkan Kualitas dan teknologi Konstruksi
- Seluruh Tenaga Kerja Konstruksi harus bersertifikat dan harus ditingkatkan paling tidak 70 % dari target.
- Keberadaan LPJK merugikan masyarakat konstruksi
- Pengurus sebaiknya memisahkan diri dari kepentingan pribadi
- Pengurus LPJK jangan memberi ruang sekecil apapun untuk memberi celah terjadinya Korupsi
- Harus dibuat Strategi jitu menertibkan kepemilikan nominee perusahaan jasa konstruksi yang merugikan penyedia lain saat proses tender
- Sertifikat-sertfikat jangan pernah diperjualbelikan sebagaimana praktek selama ini
- Pengurus harus Merubah image LPJK yang selama ini disebut sebagai tukang stempel SBU/SKK
- Harus dibuatkan kiat-kiat merubah kecelakaan Kerja
- Dipikirkan apa yang harus dilakukan terhadap LPJK Provinsi yang hilang
- LPJK kedepannya harus terbuka, adil dan demokrasi karena operasionalnya memakai uang rakyat
- Kecelakaan kerja yang terbaru terjadi karena sangat mudahnya Asosiasi/LPJK mengeluarkan SBU dan SKK
- Lembaga lama targetnya cari duit dan duit, lembaga sekarang dibiayai oleh negara dengan tujuan agar bisa lebih profesional
- Perlunya pembatasan SKA yg dipakai bersamaan banyak perusahaan pada SBU tertentu.
- Kita korban Asosiasi dan LPJK dan minta agar kebobrokannya bisa dihilangkan
- Sertifikat Tenaga Ahli pada kenyataanya digunakan hanya sebagai memenuhi persyaratan Tender
- Sinergitas Pusat-Daerah-BUMN terkait SKA/SKT
- LPJK saat ini moralnya harus dibenahi, apakah beranih merobah sistem ?
- Posisi daya saing konstruksi Indonesia bagaimana?
- LPJK harus profesional terkait kualitas/kuantitas Tenaga Konstruksi yang bersertifikat
- Kebijakan ditingkat Nasional terkait masih adanya dualisme di daerah
- Banyak Tenaga Kerja belum tersertifikasi namun sisi lain terdapat sertifikat yang tidak cocok dengan keahliannya
- Sertifikasi sering menjadi persoalan karena ajaibnya cara mendapatkannya
- Pegurus harus memikirkan Kondisi Daya saing konstruksi Indonesia
- Dibuatkan langkah-langkah agar LPJK mencapai indikator yang ditentukan
- Terdapat 3 juta tenaga kerja yang harus disertifikasi namun Faktanya yang tersertifikasi baru 600 ribuan
- Zero accident harus bisa dicapai
- Kontrol paling efektif adalah masyarakat
- Sertifikasi apakah bisa disubsidi pemerintah?
- Kondisi Real yang dilakukan LPJK yang lalu harus move on, hal ini terkait adanya P2JK yang membuat tender berulang-ulang.
- Mengingatkan adanya potensi Conflict of interest yang tinggi antara Latar belakang pengurus dengan Perbaikan Regulasi
- Perlu adanya Interpensi LPJK terhadap persyaratan tender yang aneh-aneh sprt: jaminan penawaran dan tenaga ahli
- Dilakukan Kajian Harga Patokan karena dimenangkannya penawaran yang menurunkan harga sampai 30 % dari HPS
- Penawarn rendah menyebabkan pekerjaan tidak terlaksana sepenuhnya
- Jasa konstruksi saat ini dalam kondisi titik nadir/kritis dan menjadi Predator sesama penyedia jasa
- Menjadi ajang Persaingan Tidak sehat contoh: terkait Peralatan Tua dan adanya Rental Alat Milik KemenPUPR
- Kebijakan lelang terkait banting-bantingan harga berdampak ke kualitas umur konstruksi
- Keterlibatan masyarakat sudah sejauh mana di dunia konstruksi
- LPJK harus ikut mengendalikan kesemerawutan tender terkait banting-bantingan harga
- Komisi V minta keuangan LPJK dibukakan
- Perlunya Pesangon ke eks karyawan LPJK Provinsi
- Apakah tidak ada pembinaan dari LPJK menyikapi penawaran rendah sampai bisa buang 30%
- Pembinaan LPJK terhadap komponen Analisa Harga satuan seperti Harga Upah dan Bahan
- Perusahaan luar daerah sanggup banting harga namun justru perusahaan lokal sebaliknya, kok bisa?
- Merubah LPJK kearah yang lebih baik, berintegritas dan memajukan Jasa konstruksi
- Perlunya Kajian Pembatasan wilayah operasional badan usaha kecil dalam rangka pemerataan perolehan paket.
- Apakah Sertifikasi bisa Aktual sehingga dipelelangan tidak perlu klarifikasi kualifikasi berulang-ulang yang berujung penilaian subjektif
- Masalah LPJK adalah Non-Teknis dan begitupula solusinya
- Perlunya Agen Perubahan, Reward and Punishment seperti Downgrade, Blacklist dan Pencabutan izin.
- Sertifikat yang sebatas formalitas malah diperjualbelikan berakibat ke buruknya kualitas pekerjaan
- Masalah harga dibuang sampai 35% yang salah adalah si perencana harga
- Perlunya Pembenahan Lembaga pelelangan terkait adanya uang jaminan sanggah serta adanya standar ganda terkait porsi subkon dan personil.
- LPJK harus profesional dan berintegritas terkait banyaknya persoalan verifikasi.
- Sinergisitas terhadap lembaga lain seperti Lembaga lelang ternyata hanya pindah tangan saja, tetap di PUPR juga
- Fakta bahwa proses Sertifikasi tidak transfaran/terbuka alias semua bisa bayar.
- Banyak Pekerja ke Luar negeri belum tersertifikasi akibatnya berdampak ke upah, bagaimana rencana kerjasama G to G menyikapi hal ini?
- Meskipun LPJK sudah berusia 21 tahun, namun Kecelakaan Kerja yang trendnya naik terus dan untuk itu perlu strategi lanjut dalam mengatasinya
- Perlunya Media pelaporan LPJK ke Menteri juga bisa diakses/update oleh rakyat khususnya DPR
- Ditetapkannya Output dan Outcome LPJK periode depan
- Menanggapi info penyaji yang menyebut bahwa LPJK lama dikuasai kelompok-kelompok tertentu yang melemahkan lembaga
- Perlu langkah-langkah mempercepat sertifikasi agar tercapat diatas 1 digit, saat ini cuman sekitar 6%, langkah tersebut termasuk membuat kerjasama dengan perguruan tinggi.
- Perlunya Terobosan Pengelolaan, Perlindungan, Pembinaan dan Instrumen rantai pasok termasuk inovasi produk konstruksi
- Mengantisipasi Pengusaha dari luar daerah yangg bisa menang hanya karena faktor hebat secara adminitrasi padahal secara teknis ujung-ujungnya mereka memakai source lokal juga
- Realita adanya Jasa pembuatan Surat Penawaran Harga (SPH) yang ternyata dipakai banyak perusahaan dalam rangka tender serta bisanya Pokja penentu segalanya diluar dari ketentuan yang berlaku.
- APBN 2021 belum ada menganggarkan biaya penalangan sertifikasi gratis
- Carut marutnya Jasa Konstruksi saat ini
- Adanya keinginan persyaratan lelang lebih sederhana sehingga tidak perlu bawa-bawa dokumen pake koper untuk klarifikasi
- Diperhatikan nasib karyawan bekas LPJK
- Realisasi penerbitan sertifikasi sampai saat ini hanya baru sekitar 9% dari target.
- Pengurus baru haJaskon bisa bersaing secara Global