Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

02 Desember 2020

Fit and Propert Test Pemilihan Calon Pengurus LPJK periode 2021-2024


Apa yang dibicarakan wakil kita di Senayan tentang konstruksi, perdulikah mereka akan nasib Pengadan Barang Jasa (PBJ) yang menjadi gantungan hidup Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Jawabannya bisa kita lihat, dengar dan saksikan melalui Video  rekaman acara Fit and Propert Test pemilihan Calon Pengurus LPJK periode 2021-2024 di Gedung DPR-RI (01 Des 2020) sebagai berikut 


Jika Video tidak terbuka secara otomatis, silahkan klik disini 



Jika Video tidak terbuka secara otomatis, silahkan klik disini 

Menurut saya para wakil Rakyat sangat aspiratif jadi mari kita bantu mereka para anggota DPR untuk mengawasi perjalanan kepengurusan LPJK Periode 2021-2024 ini. Berikut rangkuman informasi diatas yang coba saya terjemahkan memakai pemahaman sendiri kedalam tulisan, untuk itu saya memohon maaf apabila terjadi kesalahan pemahaman. Berikut summary-nya   : 

I. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan



1. HJ. SADARESTUWATI, SP, M.MA-JAWA TIMUR VIII, email: sadarestuwati@dpr.go.id
Menyoroti hal-hal berikut:
  1. LPJK harus bisa mengakomodir temuan-temuan baru untuk meningkatkan Kualitas dan teknologi Konstruksi
  2. Seluruh Tenaga Kerja Konstruksi harus bersertifikat dan harus ditingkatkan paling tidak 70 % dari target.
  3. Keberadaan LPJK merugikan masyarakat konstruksi
  4. Pengurus sebaiknya memisahkan diri dari kepentingan pribadi 
  5. Pengurus LPJK jangan memberi ruang sekecil apapun untuk memberi celah terjadinya Korupsi 
  6. Harus dibuat Strategi jitu menertibkan kepemilikan nominee perusahaan jasa konstruksi yang merugikan penyedia lain saat proses tender
  7. Sertifikat-sertfikat jangan pernah diperjualbelikan sebagaimana praktek selama ini 


2.  BAMBANG SURYADI, S.H., M.H.-LAMPUNG II. email: bambang.suryadi@dpr.go.id
Menyoroti hal-hal berikut:
      1. Pengurus harus Merubah image LPJK yang selama ini disebut sebagai tukang stempel SBU/SKK
      2. Harus dibuatkan kiat-kiat merubah kecelakaan Kerja
      3. Dipikirkan apa yang harus dilakukan terhadap LPJK Provinsi yang hilang
      4. LPJK kedepannya harus terbuka, adil dan demokrasi karena operasionalnya memakai uang rakyat
      5. Kecelakaan kerja yang terbaru terjadi karena  sangat mudahnya Asosiasi/LPJK mengeluarkan SBU dan SKK
      6. Lembaga lama targetnya cari duit dan duit, lembaga sekarang  dibiayai oleh negara dengan tujuan agar bisa lebih profesional
      7. Perlunya pembatasan SKA yg dipakai bersamaan banyak perusahaan pada SBU tertentu. 
      8. Kita korban Asosiasi dan LPJK dan minta agar  kebobrokannya bisa dihilangkan



3. BOB ANDIKA MAMANA SITEPU, S.H.-SUMATERA UTARA III
email: bob.sitepu@dpr.go.id
Menyoroti hal sbb:
  1. Sertifikat Tenaga Ahli pada kenyataanya digunakan hanya sebagai memenuhi persyaratan Tender
  2. Sinergitas Pusat-Daerah-BUMN terkait SKA/SKT
  3. LPJK saat ini moralnya harus dibenahi, apakah beranih merobah sistem ?



II. Fraksi Partai Golongan Karya
1.Drs. H. HASAN BASRI AGUS, M.M.-JAMBI, 
Email: hasan.agus@dpr.go.id
menyoroti:
  1. Posisi daya saing konstruksi Indonesia bagaimana?
  2. LPJK harus profesional terkait kualitas/kuantitas Tenaga Konstruksi yang bersertifikat
  3. Kebijakan ditingkat Nasional terkait masih adanya dualisme di daerah
  4. Banyak Tenaga Kerja belum tersertifikasi namun sisi lain terdapat sertifikat yang tidak cocok dengan keahliannya


2. 
DR. H. GATOT SUDJITO, M.Si-JAWA TIMUR VII
email: gatot.sudjito@dpr.go.id
Menyoroti:
  1. Sertifikasi sering menjadi persoalan karena ajaibnya cara mendapatkannya
  2. Pegurus harus memikirkan Kondisi Daya saing konstruksi Indonesia
  3. Dibuatkan langkah-langkah agar LPJK mencapai indikator yang ditentukan
  4. Terdapat 3 juta tenaga kerja yang harus  disertifikasi namun Faktanya yang tersertifikasi baru 600 ribuan
  5. Zero accident harus bisa dicapai
  6. Kontrol paling efektif adalah masyarakat
  7. Sertifikasi apakah bisa disubsidi pemerintah?



3. DRS. HAMKA BACO KADY, MS-
SULAWESI SELATAN I
Email: hamka.kady@dpr.go.id
menyoroti:
  1. Kondisi Real yang dilakukan LPJK yang lalu harus move on, hal ini terkait adanya P2JK yang membuat tender berulang-ulang.
  2. Mengingatkan adanya potensi Conflict of interest yang tinggi antara Latar belakang pengurus dengan Perbaikan Regulasi


4. Ir. H. ANANG SUSANTO, M.Si.-
JAWA BARAT II
email: anang.susanto@dpr.go.id
menyoroti:
  1. Perlu adanya Interpensi LPJK terhadap persyaratan tender yang aneh-aneh sprt: jaminan penawaran dan tenaga ahli
  2. Dilakukan Kajian Harga Patokan karena dimenangkannya penawaran yang menurunkan harga sampai 30 % dari HPS 
  3. Penawarn rendah menyebabkan pekerjaan tidak terlaksana sepenuhnya


III. Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya


1. SUDEWO, S.T., M.T. JAWA TENGAH III
Email: sudewo@dpr.go.id
Menyoroti:
  1. Jasa konstruksi saat ini dalam kondisi titik nadir/kritis dan menjadi Predator sesama penyedia jasa
  2. Menjadi ajang Persaingan Tidak sehat contoh: terkait Peralatan Tua dan adanya Rental Alat Milik KemenPUPR
  3. Kebijakan lelang terkait banting-bantingan harga berdampak ke kualitas umur konstruksi
  4. Keterlibatan masyarakat sudah sejauh mana di dunia konstruksi


2. Ir. EDDY SANTANA PUTRA, M.T.-
SUMATERA SELATAN I
Email : eddy.putra@dpr.go.id
Menyoroti:
  1. LPJK harus ikut mengendalikan kesemerawutan tender terkait banting-bantingan harga
  2. Komisi V minta keuangan LPJK dibukakan
  3. Perlunya Pesangon ke eks karyawan LPJK Provinsi
  4. Apakah tidak ada pembinaan dari LPJK menyikapi penawaran rendah sampai bisa buang 30%
  5. Pembinaan LPJK terhadap komponen Analisa Harga satuan seperti Harga Upah dan Bahan
  6. Perusahaan luar daerah sanggup banting harga namun justru perusahaan lokal sebaliknya, kok bisa? 
  7. Merubah LPJK kearah yang lebih baik, berintegritas dan memajukan Jasa konstruksi


3. H. ANDI IWAN DARMAWAN ARAS, S.E., M.Si.-
SULAWESI SELATAN II
email: andi.aras@dpr.go.id
  1. Perlunya Kajian Pembatasan wilayah operasional badan usaha kecil dalam rangka pemerataan perolehan paket.
  2. Apakah Sertifikasi bisa Aktual sehingga dipelelangan tidak perlu klarifikasi kualifikasi berulang-ulang yang berujung penilaian subjektif
  3. Masalah LPJK adalah Non-Teknis dan begitupula solusinya
  4. Perlunya Agen Perubahan, Reward and Punishment seperti Downgrade, Blacklist dan Pencabutan izin. 

IV. Fraksi Partai Nasional Demokrat

H. SYARIEF ABDULLAH ALKADRIE, SH., MH-KALIMANTAN BARAT I 
Email:syarif.alkadrie@dpr.go.id
  1. Sertifikat yang sebatas formalitas malah diperjualbelikan berakibat ke buruknya kualitas pekerjaan
  2. Masalah harga dibuang sampai 35% yang salah adalah si perencana harga
  3. Perlunya Pembenahan Lembaga pelelangan terkait adanya uang jaminan sanggah serta adanya standar ganda terkait porsi subkon dan personil.
  4. LPJK harus profesional dan berintegritas terkait banyaknya persoalan verifikasi.
  5. Sinergisitas terhadap lembaga lain seperti Lembaga lelang ternyata hanya pindah tangan saja, tetap di PUPR juga

V. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa


1. NENG EEM MARHAMAH ZULFA HIZ., M.M.-JAWA BARAT III
email: neng.hiz@dpr.go.id
  1. Fakta bahwa proses Sertifikasi tidak transfaran/terbuka alias semua bisa bayar.
  2. Banyak Pekerja ke Luar negeri belum tersertifikasi akibatnya berdampak ke upah, bagaimana rencana kerjasama G to G menyikapi hal ini?

2. H. SYAFIUDDIN, S.Sos.-JAWA TIMUR XI
email: syaifuddin@dpr.go.id
  1. Meskipun LPJK sudah berusia 21 tahun, namun  Kecelakaan Kerja yang trendnya naik terus dan untuk itu perlu strategi lanjut dalam mengatasinya
  2. Perlunya Media pelaporan LPJK ke Menteri juga bisa diakses/update oleh rakyat khususnya DPR
 

VI. Fraksi Partai Demokrat



1. DRH. JHONI ALLEN MARBUN, MM-
SUMATERA UTARA II
email; jhoni.allen.marbun@dpr.go.id
  1. Ditetapkannya Output dan Outcome LPJK periode depan
  2. Menanggapi info penyaji yang menyebut bahwa LPJK lama dikuasai kelompok-kelompok tertentu yang melemahkan lembaga

VII. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera


H. SURYADI JAYA PURNAMA, S.T.-
NUSA TENGGARA BARAT II
email; suryadi.purnama@dpr.go.id

Menyoroti:
  1. Perlu langkah-langkah mempercepat sertifikasi agar tercapat diatas 1 digit, saat ini cuman sekitar 6%, langkah tersebut termasuk membuat kerjasama dengan perguruan tinggi.
  2. Perlunya Terobosan Pengelolaan, Perlindungan, Pembinaan dan Instrumen rantai pasok termasuk inovasi produk konstruksi
  3. Mengantisipasi Pengusaha dari luar daerah yangg bisa menang hanya karena faktor hebat secara adminitrasi padahal secara teknis ujung-ujungnya mereka memakai source lokal juga
  4. Realita adanya Jasa pembuatan Surat Penawaran Harga (SPH) yang ternyata dipakai banyak perusahaan dalam rangka tender serta bisanya Pokja penentu segalanya diluar dari ketentuan yang berlaku.
  5. APBN 2021 belum ada menganggarkan biaya penalangan sertifikasi gratis
  6. Carut marutnya Jasa Konstruksi saat ini
  7. Adanya keinginan persyaratan lelang lebih sederhana sehingga tidak perlu bawa-bawa dokumen pake koper untuk klarifikasi
  8. Diperhatikan nasib karyawan bekas LPJK 

VIII. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan



Dr. H. MUH. ARAS, S.Pd., M.M.-
SULAWESI SELATAN II
email: muhammad.aras@dpr.go.id
menyoroti:
  1. Realisasi penerbitan sertifikasi sampai saat ini hanya baru sekitar 9% dari target.
  2. Pengurus baru haJaskon bisa bersaing secara Global

Kesimpulan: 

        Ternyata....segala tulisan yang saya sampaikan melalui Blog selama ini senada dengan apa yang disampaikan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang terhormat, Gaung Sertifikasi Gratis sudah bergema  di kaum Legislatif maupun Executive, selanjutnya bola panas ada di KemenPUPR..... milih neruskan praktek lama atau Move On, kalo boleh Pak Menteri mari kita tinggalkan budaya gaya kolonial, peras Pengusaha lewat Sertifikasi.....puluhan tahun dapat duit ga kerja ga cocok lagi di zaman Now begini....mau uang ya kerja kayak kita-kita lah brother !!! 



SALAM REFORMASI !!

16 November 2020

Misi saya tentang The New LPJK tidak bisa berhenti sampai disini




        Iseng-iseng nompang lewat.....ikutan seleksi Calon Pengurus LPJK 2020-2024 ehhhh malah bisa lolos tahap administrasi. Selaku generasi muda yang vokal akan perubahan rasanya pesimis bisa lolos assesment yang bersaing diantara para Pejabat (ex) KemenPUPR, Pengurus (ex) LPJK dan para Pakar lainnya sekelas Direksi BUMN dan Guru Besar, ibarat kata orang Medan, apalah awak ni.....tukang ganggu lapak orang aja hahahaha...sudah kritikannya jejaknya dimana-mana, pas interview-pun lebih mirip protes ke assesor..... Quo Vadis LPJK ?.
        Benar saja...Gak lolos bro...alasannya  score rendah.....ya elah kok bisa... untungnya semua terukur jadi ga kecewa-kecewa amat, sebagai peserta termuda bisa saja ini menyelamatkan diri dari situasi yang selalu ingin kencang berlari  ditengah tim yang diprediksi bakal diisi para veteran yang telah melukis wajah dunia konstruksi +62 selama ini......yang jembatan runtuhlah, gedung kebakaranlah,  atap rumah sakit rubuhlah.....weleh weleh weleh apa lagi yak. Jadi mohon maaf ibu kami bu Megawati Soekarnoputri, bukan kami yang muda tidak ingin bersumbangsih membangun negeri tapi sepertinya teman-teman segenerasi ibu masih pada kuat berlari dalam panggung bertajuk eksistensi.
    Okelah itu sudah terjadi, lantas bagaimana...apakah misi saya akan The New LPJK juga terhenti.....barusan saya uji response teman-teman di Group Facebook LKPP (Barang dan Jasa) - Ekosystem PENGADAAN Indonesia tempat kumpulan para profesional PBJ ngobras, tes pasar salah satu misi saya yaitu menggratiskan SBU, SKA dan SKT, ternyata saya tidak sendiri...banyak yag berpendapat dan merasakan hal yg sama, ada masyarakat konstruksi yang selama ini tersakiti dan dieksploitasi oleh Praktek Monopoli berkedok Registrasi. 
        Sepanjang yang saya amati, LPJK cs dulunya ibarat tukang parkir liar, melihat banyak kendaraan parkir di tanah negara langsung kreatif ngadain pungutan parkir, namun belakangan oleh penguasa dikasih seragam dan dibuat Badan Pengelolanya.  Tak jelas laporan si tukang parkir, tak jelas pula tanggungjawabnya, kerjaanya cuman melihat roda kendaraan berapa dan parkir berapa lama. Hebatnya lagi kalo mau maju mundur ada lagi calonya....kena charge dimana-mana edannnnn yak. Kendaraan, spion bolong, logo, mobil hilang,  kebaret dan helm hilang ga ada urusan yg penting "Bayar".  
    KemenPUPR adalah penyelenggaranya, LPJK adalah Pengelolanya, Asosiasi adalah tukang parkirnya, sertifikat itu tiket parkirnya.....pemilik kendaraanya siapa? ya kami pengusaha dan tenaga kerjalah. The Biq Question is.....bisa ga kami parkir sendiri...ya bisalah orang sejarahnya dulu kami parkir sendiri dan gratis...upss bisa-bisa orang se-RW ngga ngomongin gue hi3x. Tapi gak papa cuek aja biar viral, biar jangan dikirain kita selamanya bodoh dan senang diginiin.
        Dulu saya sempat senang melihat ada niat baik di UU 02/17, memasukkan penghasilan parkir ke PNBP, tapi kok hampir 5 tahun ga ada realisasinya ? .....trus cerita lama akan bagaimana, sudah berapa banyak kendaraan yg parkir....ayo ngaku eMbernya dikasih kemana....laporan keuangan Pengelola parkir baru nanti gimana, mulai dari nol kah? jangan-jangan masih nombok ujung-ujungnya APBN juga dipelorotin.  Jadi ingat Ahok....kapok deh si tukang parkir dipasangin Meteran Parkir. 

        MISI saya bisa saja tenggelam diajang ini, namun tidak dengan Misi KITA pemilik kendaraan, bisa saja tetap bayar parkir tapi benarin tuh lokasi parkir, jelaskan kenapa hanya parkir saja bayarnya mahal sementara ditetangga bisa gratis malah ada service tambahan jok dan kaca ditutupin kardus jika panas. Misi KITA tidak boleh berhenti, tidak dijalanan, tidak di media sosial, tidak di Presiden, tidak di Dewan Perwakilan Rakyat, tidak di kampus-kampus, tidak di surat kabar, tidak pula diperkumpulan pemerhati,   .....mari kita gaungkan kata-kata ini

JANGAN ADA BIAYA LAGI  !!!!!

JANGAN ADA CALO LAGI  !!!!!

 JANGAN DUKUNG KUNCIAN TENDER LAGI!!!!!

LAYANI KAMI SESUAI STANDAR UU 25/2009!!!!!


sederhana tapi merakyat....bayangkan ada 677.999 Badan Usaha Jasa Konstruksi, 267.686 Tenaga Ahli (asumsi satu SKA perorang) dan Tenaga terampil 705.302 (asumsi 1 SKT/orang) ...itu kalo data KemenPUPR benar ya sambil batuk...uhukuhuk



Pada Intinya kita ingin Biaya Tender murah-semurahnya, caranya gratisin SBU, dihapuspun sebenarnya ga masalah!! toh ada SIUJK. Gratisin juga SKK...dihapuspun ga masalah wong hanya kasih Foto copy KTP, Ijazah, CV, Pasfoto, BAYAR.....minggu depan jadi deh Tukang Gojek nyambi Tenaga Ahli Madya ….Kementrian ATR / BPN saja da bantu Petani menggratiskan sertifikat tanah, Gubernur/Bupati/ walikota melalui PTSP juga gratisin ngurus SIUP, Izin Praktek dll……Kepala BKPM melalui OSS nya juga sudah tuk yg namanya NIB dan SIUJK….semua berlomba-lomba merangsang pertumbuhan usaha dengan menekan biaya UMKM, sudah saatnya KemenPUPR memperhatikan nasib kami kontraktor, belum lagi Kondisi covid praktis membuat SBU/SKA/SKT tidak produktif dipakai sementara masa berlakunya tetap berkurang setahun 😭😭😭😭😭. Pilih mana Pak Menteri terhormat……kontraktor+tenaga kerja atau setoran PNBP LPJK+Asosiasi?


Sekian dulu Pidato Pembukaannya tentang LPJK ini, nantikan banyak cerita yang lebih seru dan lebih dalam lagi.

14 November 2020

Masukan dan Aspirasi Draft Peraturan Pemerintah terkait Jasa Konstruksi



Salut buat Bapak Presiden Joko Widodo dan Menko Bidang Perekonomian, selaku Pelayan Publik beliau benar-benar menjalankan Asas Terbuka sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Semoga semua Pejabat Publik mengerti filosofi Melayani bukan Dilayani

Terkait pembuatan Peraturan Perundang-undangan, ternyata pemerintah saat ini telah pula mengikuti ketentuan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana yang telah dirubah oleh Undang-Undang nomor 15 tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Semoga Bapak Presiden dan pembantunya lebih memodernkan aplikasi ini ( https://uu-ciptakerja.go.id ) biar lebih Up to Date dan User Friendly. Jangan juga hanya untuk UU Cipta Kerja saja, kalo boleh semua Draft Peraturan Perundangan-Undangan  termasuk Peraturan Menteri dibuat juga seperti ini biar transparan dan terbuka, tidak didemo masyarakat hanya karena masalah sepele......adanya Asimetris Informasi.

Hitung-hitung ditengah WFH, saya jadi kreatif juga menulis ini menulis itu, mengkaji ini mengkaji itu, habisin waktu dan biaya tapi untuk negara gak masalahlah, toh hasilnya bisa dinikmati anak cucu. Terkait Pelaksanaan UU Cipta Kerja, kebetulan sudah tahunan juga ngumpulin bahan kajiannya, gayung bersambut dimana Pemerintah sekarang sangat terbuka.....bisa juga aspirasi selama ini disalurkan dalam bentuk masukan-masukan yang entah dibaca atau tidak bodoh amat....😀😀. 

Dear reader...berikut surat yang telah saya kirim (lampiran)...ada info sensitif yg dihide dulu (tadinya) nunggu konfirmasi Pejabat Publik yang sepertinya ngurus surat menyurat saja belum beres, masukin surat serasa masukin kelumpur.....ketelen ga jelas keluarnya jadi apa (catt: sudah dijawab tapi saya jemput bola....hampir lagi buat surat terbuka pfffttt)......, kalo boleh Pak Presiden ganti saja Pejabat Publik yang mentalnya tidak melayani gini....intermezo he3x,  selamat membaca.   

Up Date Response Pemerintah atas Masukan dan Saran (11/09/21):
1. Untuk Masukan "Penggratisan Biaya" SBU/SKK, KemenPUPR telah mengeluarkan SE nomor 30/SE/M/2020 tentang Transisis Layanan SBU & SKK Jaskon tanggal 30 Des 2020, yg salah satu isinya menggratiskan biaya Sertifikasi dari sisi Penyelenggaraan Pemerintah    
2. Untuk Masukan "SBU/SKK Kelistrikan bukan wewenang KemenPUPR",  Dirjen Binakon telah mengeluarkan Surat Edaran nomor BK 0404-Dk/ 1464 tgl 13 November 2020 tentang Subklasifikasi Terkait Ketenagalistrikan dengan begitu permasalahan untuk SBU kode EL dan Tenaga Kerja kelistrikan telah selesai.
2.  Untuk Aspirasi konflik "urusan pengaturan ketentuan pemilihan Penyedia" antara Regulator KemenPUPR vs LKPP, PP 14/21 telah menambahkan pasal 74 A sehingga selanjutanya diatur oleh Peraturan Presiden 12/21 yang menugaskan LKPP mengeluarkan PerLKPP 12/21.

Lampiran :









Saya mengucapkan apresiasi sebesar-besarnya buat K/L atas konfirmasinya yang menyatakan surat telah diterima, ini menunjukkan K/L tersebut memahami prosedur Surat-menyurat yang baik, semoga jadi pelajaran bagi K/L sebelah yang urusan etika surat menyurat saja belum paham. 






06 November 2020

Tanpa Keterbukaan Evaluasi, Tender serasa sulap yang membosankan


Val Valentino sang pembongkar trik sulap bertopeng awalnya dicerca karena membongkar pertunjukan Sulap yang triknya itu-itu saja dan jurusnya sama diseluruh Dunia. Pertunjukan ini sebenarnya adalah penipuan karena ada serangkain proses yang tidak tampak oleh para Penonton dari sisi yang berbeda sehingga seolah-olah hasil/outputnya nyata dan benar adanya, semakin besar dan hebat pertunjukannya maka semakin banyak pula pihak yang dilibatkan dalam proses pertunjukkan. Akibat ulah Val Valentino, terjadi Revolusi Sulap besar-besaran di Dunia bahkan di Indonesia, banyak pesulap yang tidak kreatif marah dan beralih profesi namun bagi pesulap tangguh justru menganggap ini tantangan dan belajar keras menciptakan trik-trik baru. Akhirnya Sulap sekarang serba baru dan naik ke level yang lebih tinggi dan rumit.

Ibarat proses sulap, kebanyakan proses evaluasi tender saat ini sangat mirip seperti trik yang kuno dan membosankan. Banyak Perusahaan tidak mau berinvestasi kepada peningkatan Sumber Daya Manusia....ngapain ngabisin duit training pekerja kelevel mahir sampai botak lalu dibilang pakar SPSE v.4, paham PM 14/20, paham Perlem 09/18, paham PP 22/20 atau SBD versi World Bank, training K3 dan lain-lain sebagainya toh hasil akhir kompetisi semuanya ibarat sulap, yang semua penonton tidak bisa tahu pertunjukan itu sebuah fakta atau bagaimana. Jadi SDM cukuplah ngerti cara upload dokumen penawaran seadanya, cukuplah paham dokumen tender mintanya apa toh hasil akhirnya adalah transaksional....alias yang penting bisa dapat tiket nonton dulu aja syukur-syukur bisa transaksi didalam....hmmmm

Disisi pola marketting juga tidak berubah sama sekali, ketidakterbukaan diera Digital membuat para Marketing yang seharusnya sudah bisa menghindari tatap muka namun kembali tetap pakai cara lama, pake ilmu "lobisa" alias lobi sana lobi sini. Teknik marketting seperti ini jelas berbiaya tinggi, perbanyak koneksi, pertebal relasi, entertaint sana sini, sudah transportasi mahal belom lagi bawa ini bawa itu, kasih ini kasih itu. Apakah itu semua gratis? wah emangnya perusahaan ini milik negara he3x, pada faktanya semua biaya itu menjadi beban negara...mengapa ? sepeserpun biaya itu akan tetap dimasukan ke beban harga penawaran, kalo gagal...kerugian dibebankan lagi ke tender berikutnya dan seterusnya sampai berhasil. Jika kerugian sudah cukup besar, solusinya pasti ke kualitas pekerjaan. Siapa yang rugi ? ya negara juga.

        Mari para Regulator, jadilah Val Valentino PBJ, biar kami semangat berkompetisi, biar kami kreatif mengembangkan diri, tinggalkan pola-pola lama yang prakteknya hampir merata di seluruh Indonesia. Buatlah sistem yang tidak gampang dibobol Hacker, biar para pembuat sistem dan pembuat antivirus selalu Up to Date. Memang sih kita harus akui banyak juga penonton sulap yang nyaman meskipun tahu ini hanya Sulap. Namun Perlu diingat bahwa sebelum keterbukaan ala Val Valentino, yang namanya sulap dari zaman Bapak saya sama saja triknya namun berkat Revolusi Keterbukaan trik sulap....banyak sulap-sulap baru muncul walaupun itu menunggu trik tersebut diungkap lagi. Buatlah REGULASI yang tidak membosankan,  sehingga Penyedia tidak malas berinovasi maupun mengembangkan diri. 


Terimakasih. 


01 November 2020

PERLUNYA KEPATUHAN IMPLEMENTASI KETERBUKAAN INFORMASI TERKAIT TAHAP EVALUASI TENDER

   
    
        Seandainya ada yang bertanya apa yang telah saya perbuat untuk Negara ini, sebagai Akademisi/ Pemerhati / Praktisi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maka saat ini hanya baru mampu menyumbangkan  pendapat/saran berdasarkan kajian ilmiah, masalah apakah hasil penelitian tersebut dipergunakan oleh para pembuat kebijakan itu semua dikembalikan ke Penilaian Publik seraya bertanya  Apa yang telah diperbuat Pejabat Publik kepada Negara.
        Konsepnya sederhana, merubah peran POKJA yg awalnya seperti Juri menjadi sebatas Wasit, dan PPK yang perannya seperti Hakim menjadi sebatas Wasit Garis. Caranya bagaimana ? Tidak ada yang baru, hanya menjalankan asas/prinsip terbuka sesuai perintah UU 25/2009 dan PS 16/2018 yg sudah ada. Instruksi Kepada Peserta tentang Keterbukaan Informasi terkait Evaluasi pasca Pengumuman benar-benar dijalankan. Dengan terbukanya seluruh dokumen yang diupload para peserta maka ibarat Video Assistant Referee (VAR) pada pertandingan sepak bola, para pelaku PBJ termasuk peserta yg kalah bebas menilai sendiri fairplay-nya Mekanisme Pemilihan Penyedia, apakah Pemenang betul² lebih layak menang dibanding Peserta yang kesalahannya dikupas tuntas Pokja. Jika memang ada Informasi yang harus dirahasiakan maka harus disepakati para peserta diawal tender termasuk alasannya tentunya tidak bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang ada.
"saya rasa ini efektif menghindari evaluasi yang transaksional"

Berikut ilustrasi kecurangan yang terjadi apabila Proses Evaluasi tidak terbuka: