Media ini mengulas Kebijakan Pengadaan Indonesia & Dunia (UNCITRAL, WTO & European Union) serta Lembaga Pembiayaan Dunia (WB, ADB, IsDB). Pendekatannya melalui teori Kebijakan Publik terkait Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres/16/2018 seperti pada gambar atas) sehingga menarik untuk dibaca para Investor Asing, Pengamat, Akademisi, Rantai Pasok, dan pastinya bagi Pelaku Pengadaan Indonesia.
Layanan Konsultasi.
Translate
SEKILAS PANDANG
CARI DI BLOG INI
14 November 2020
Masukan dan Aspirasi Draft Peraturan Pemerintah terkait Jasa Konstruksi
06 November 2020
Tanpa Keterbukaan Evaluasi, Tender serasa sulap yang membosankan
Val Valentino sang pembongkar trik sulap bertopeng awalnya dicerca karena membongkar pertunjukan Sulap yang triknya itu-itu saja dan jurusnya sama diseluruh Dunia. Pertunjukan ini sebenarnya adalah penipuan karena ada serangkain proses yang tidak tampak oleh para Penonton dari sisi yang berbeda sehingga seolah-olah hasil/outputnya nyata dan benar adanya, semakin besar dan hebat pertunjukannya maka semakin banyak pula pihak yang dilibatkan dalam proses pertunjukkan. Akibat ulah Val Valentino, terjadi Revolusi Sulap besar-besaran di Dunia bahkan di Indonesia, banyak pesulap yang tidak kreatif marah dan beralih profesi namun bagi pesulap tangguh justru menganggap ini tantangan dan belajar keras menciptakan trik-trik baru. Akhirnya Sulap sekarang serba baru dan naik ke level yang lebih tinggi dan rumit.
Ibarat proses sulap, kebanyakan proses evaluasi tender saat ini sangat mirip seperti trik yang kuno dan membosankan. Banyak Perusahaan tidak mau berinvestasi kepada peningkatan Sumber Daya Manusia....ngapain ngabisin duit training pekerja kelevel mahir sampai botak lalu dibilang pakar SPSE v.4, paham PM 14/20, paham Perlem 09/18, paham PP 22/20 atau SBD versi World Bank, training K3 dan lain-lain sebagainya toh hasil akhir kompetisi semuanya ibarat sulap, yang semua penonton tidak bisa tahu pertunjukan itu sebuah fakta atau bagaimana. Jadi SDM cukuplah ngerti cara upload dokumen penawaran seadanya, cukuplah paham dokumen tender mintanya apa toh hasil akhirnya adalah transaksional....alias yang penting bisa dapat tiket nonton dulu aja syukur-syukur bisa transaksi didalam....hmmmm
Disisi pola marketting juga tidak berubah sama sekali, ketidakterbukaan diera Digital membuat para Marketing yang seharusnya sudah bisa menghindari tatap muka namun kembali tetap pakai cara lama, pake ilmu "lobisa" alias lobi sana lobi sini. Teknik marketting seperti ini jelas berbiaya tinggi, perbanyak koneksi, pertebal relasi, entertaint sana sini, sudah transportasi mahal belom lagi bawa ini bawa itu, kasih ini kasih itu. Apakah itu semua gratis? wah emangnya perusahaan ini milik negara he3x, pada faktanya semua biaya itu menjadi beban negara...mengapa ? sepeserpun biaya itu akan tetap dimasukan ke beban harga penawaran, kalo gagal...kerugian dibebankan lagi ke tender berikutnya dan seterusnya sampai berhasil. Jika kerugian sudah cukup besar, solusinya pasti ke kualitas pekerjaan. Siapa yang rugi ? ya negara juga.
Mari para Regulator, jadilah Val Valentino PBJ, biar kami semangat berkompetisi, biar kami kreatif mengembangkan diri, tinggalkan pola-pola lama yang prakteknya hampir merata di seluruh Indonesia. Buatlah sistem yang tidak gampang dibobol Hacker, biar para pembuat sistem dan pembuat antivirus selalu Up to Date. Memang sih kita harus akui banyak juga penonton sulap yang nyaman meskipun tahu ini hanya Sulap. Namun Perlu diingat bahwa sebelum keterbukaan ala Val Valentino, yang namanya sulap dari zaman Bapak saya sama saja triknya namun berkat Revolusi Keterbukaan trik sulap....banyak sulap-sulap baru muncul walaupun itu menunggu trik tersebut diungkap lagi. Buatlah REGULASI yang tidak membosankan, sehingga Penyedia tidak malas berinovasi maupun mengembangkan diri.
Terimakasih.
01 November 2020
PERLUNYA KEPATUHAN IMPLEMENTASI KETERBUKAAN INFORMASI TERKAIT TAHAP EVALUASI TENDER
30 Oktober 2020
PENGADAAN BARANG JASA (PBJ) ADALAH PELAYANAN PUBLIK
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Kebijakan pelayanan publik sendiri bertujuan untuk:
- terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik;
- terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik;
- terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Setiap pelayanan publik yang diselenggarakan juga harus berasaskan kepada:
- kepentingan umum;
- kepastian hukum;
- kesamaan hak;
- keseimbangan hak dan kewajiban;
- keprofesionalan;
- partisipatif;
- persamaan perlakuan/tidak diskriminatif;
- keterbukaan;
- akuntabilitas;
- fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan;
- ketepatanwaktu;dan
- kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
Ruang lingkup pelayanan publik yang diatur oleh UU 25/2009 meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang diatur dalam peraturan perundang- undangan. Lebih lanjut terkait PBJ disebutkan bahwa Pelayanan barang publik meliputi :
- Pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- Pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
- Pengadaan dan penyaluran barang publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi negara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sedangkan untuk pelayanan atas jasa publik disebutkan pula meliputi:
- Penyediaan jasa publik oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- Penyediaan jasa publik oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
- Penyediaan jasa publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi negara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (disingkat APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (disingkat APBD), atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Didalam PBJ Pemerintah yang dimulai dari Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan Pemilihan Penyedia, Pelaksanaan Kontrak hingga akhirnya Serah Terima sangat banyak ditemui bentuk-bentuk pelayanan yang bersentuhan dengan publik seperti
- Layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) antara lain registrasi akun lpse, Layana prima pengunana SPSE sampai penyelesaian keluhan penggunaan aplikasi;
- Pelayanan Pokja dari ketersediaan dokumen pemilihan yang lengkap, melayani pertanyaan penyedia, tata krama mengundang Penyedia dalam rangka validasi/verifikasi/klarifikasi sampai menjawab sanggahan;
- Pelayanan PPK dalam Rapatpersiapan penunjukan penyedia, menyiapkan dokumen kontrak, SPMK, addendum, persetujuan material, kelengkapan berkas sampai penagihan sampai kepastian dana ditransfer;
- Pelayanan administratif dalam konteks PBJ seperti Perizinan lokasi, Sosialisasi Lurah ke masyarakat, IMB sampai keluarnya sertifikat layak fungsi.
- Pelayanan administratif dalam konteks supprting PBJ seperti pengurusan SKA, SBU, SIUP, SIUJK, ISO, Laporan Keuangan dan lain-lain yang terkait langsung dalam pemenuhan syarat Penyedia Jasa, apakah seluruhnya termasuk pelayanan Publik ? jawabannya tergantung apakah melibatkan Pejabat Penyelenggara Negara. LPJK termasuk Pelayanan Publik karena ada keterlibatan Menteri yang mengeluarkan Permen tentang LPJK dan para Eselon 1 lainnya yang menjadi pembina/penasehat didalamnya.
"Dari seluruh pelayanan terkait PBJ tersebut...sudahkah masyarakat merasakan Pelayanan sesuai ketentuan dan/atau sesuai standar Pelayanan Publik yang diatur UU 25/2009 ?"
11 Oktober 2020
The New LPJK
LPJK versi now ini (versi UU 02/2017) sepertinya bukan kaleng-kaleng, liat saja proses seleksi Calon Pengurusnya, terbuka lebar bahkan Masyarakat bebas dilibatkan untuk memberi masukan, sekalian mari kita bantu Panitia Seleksi yak...berikan masukan akan profile Para Calon Pengurus LPJK….silahkan diakses di https://rekrutmenlpjk.pu.go.id/web/masukan-masyarakat .
Dari sisi Kacamata Kebijakan Publik, saya melihat karakter LPJK baru persis seperti karakter lagu Hio yang dibawakan oleh Pak Menteri Kementrian PUPR feat Iwan Fals, bukan isapan jempol semata, Pak Menteri langsung mengeluarkan PermenPUPR 9/2020 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi sebagai response dan koreksi total atas LPJK versi lama.......Salam Metal Pak Menteri….jangan lupa dengar lagunya gaesss https://www.youtube.com/watch?v=ggLQlbuxAbU ...jangan lupa likes & subscribes-nya ya.😁😁
Btw mulai tahun depan apa sih tugas dan fungsi "The New LPJK" ? berdasarkan permen terbaru diatas berikut jawabannya:
Pasal 7
LPJK mempunyai tugas melaksanakan :
- Registrasi,
- Akreditasi,
- Penetapan penilai ahli,
- Pembentukan LSP,
- Pemberian lisensi, dan
- Penyetaraan di bidang Jasa Konstruksi.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, LPJK menyelenggarakan fungsi:
1. Pelaksanaan registrasi terhadap :
- Badan usaha Jasa Konstruksi,
- Pengalaman badan usaha Jasa Konstruksi,
- Tenaga Kerja Konstruksi,
- Pengalaman profesional Tenaga Kerja Konstruksi,
- Lembaga pendidikan dan pelatihan kerja di bidang konstruksi, dan
- Penilai ahli;
2. Pelaksanaan akreditasi terhadap :
- Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi,
- Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan
- Asosiasi terkait Rantai Pasok Konstruksi;
3. Pelaksanaan pelatihan, uji kompetensi, dan sertifikasi penilai ahli;
4. Pelaksanaan penetapan tim penilai ahli yang teregistrasi dalam hal terjadi kegagalan bangunan;
5. Pelaksanaan pemberian rekomendasi dalam rangka Lisensi LSP;
6. Pembentukan LSP untuk melaksanakan tugas sertifikasi kompetensi kerja yang belum dapat dilakukan oleh LSP yang
dibentuk Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi atau lembaga pendidikan dan pelatihan;
7. Pelaksanaan pemberian Lisensi LSBU
8. Pelaksanaan penyetaraan Tenaga Kerja Konstruksi Asing; dan
9. Pengelolaan aplikasi program pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Jelas terlihat barangnya beda bukan….Tugas dan Fungsi-nya jauh lebih berat dan yang jelas jauh lebih Profesional ga mirip tukang stempel kelurahan, tapi jangan lengah mari kita kawal terus ……faktanya banyak Kebijakan Gagal di Implementasi.
Disclaimer: Sebelumnya saya mengucapkan terimakasih kepada Panitia Seleksi Pengurus LPJK periode 2021-2024 yang telah menjadikan saya sebagai salah satu calon dari 59 orang kandidat yang terpilih melalui surat nomor 02/PENG/LPJK/X/2020 tentang peserta lulus seleksi administrasi Calon Pengurus LPJK tahun 2021-2024. Saya merasa bangga dan senang namum esensi terpilih atau tidak bagi saya hanya masalah berada dimana, karena berbuat yang terbaik kepada Negara bisa juga melalui tulisan, selamat bekerja Pansel terhormat. Salam.
btw. jangan lupa syarat-syarat yg dipublish konsisten dijaga https://properti.kompas.com/read/2020/09/15/163000921/ini-beda-pengurus-lpjk-sekarang-dan-dulu?page=all#page2