Media ini mengulas Kebijakan Pengadaan Indonesia & Dunia (UNCITRAL, WTO & European Union) serta Lembaga Pembiayaan Dunia (WB, ADB, IsDB). Pendekatannya melalui teori Kebijakan Publik terkait Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres/16/2018 seperti pada gambar atas) sehingga menarik untuk dibaca para Investor Asing, Pengamat, Akademisi, Rantai Pasok, dan pastinya bagi Pelaku Pengadaan Indonesia.
Layanan Konsultasi.
Translate
SEKILAS PANDANG
CARI DI BLOG INI
27 September 2024
KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA DUGAAN PROYEK PENGADAAN BANDUNG SMART CITY
21 September 2024
KONSULTAN KEBIJAKAN PUBLIK: PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Kepada Pembaca kami yang terhormat,
Assalamualaikum, Shalom, Om Swastiastu, Namo Buddhaya
Salam Sejahtera, Rahayu, Horas.
Sebelumnya perkenankan Kami mengucapkan terimakasih kepada pembaca setia media ini, dimana menurut Google Analytic terdapat 70.979 Pembaca Aktif sejak tahun 2023 sampai 13 September 2024 yang berasal dari berbagai Negara seperti Indonesia, United States, Singapore, Poland, Norway, Japan, Philippines, Netherland, United Kingdom yang merupakan Pembaca Spesifik dari kalangan Pelaku Pengadaan, Investor dan kalangan lain yang terkait Barang/Jasa Pemerintah.
Permasalahan Implementasi Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) di Indonesia sampai detik ini masih menjadi jenis kasus terbesar yang ditangani baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun di Aparat Penegak Hukum lainnya, informasi ini bisa dilihat dari banyaknya tayangan Konferensi Pers KPK yang dikompilasi pada label KASUS PENGADAAN di media ini yang menceritakan terdapatnya Fraud/Moral Hazards terkait Pengadaan.
Berdasarkan banyaknya pihak yang berdiskusi kepada kami, dapat disimpulkan bahwa ketidakpahaman Pelaku Pengadaan baik Pengguna Anggaran maupun Kuasanya (PA/KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja (Pokja), Penyelenggara Swakelola dan Penyedia masih menjadi faktor dominan penyebab tingginya kasus fraud pengadaan, disisi lain Investor sebagai pihak ketiga ternyata turut menjadi korban akibat minimnya pengetahuan akan risiko Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Ketidakpahaman itu mestinya dapat dimaklumi mengingat terdapat 6.023 judul Peraturan Perundang-Undangan (PPU) terkait Pengadaan, dan 981 judul PPU dibidang PBJ yang saling terkait sebagaimana kami petakan memakai VOSViewer dengan hasil seperti pada gambar dibawah ini.
Dari kesimpulan tersebut maka kami merekomendasikan perlunya suatu Lembaga Konsultasi Pengadaan yang Profesional yang bisa melayani para Pelaku Pengadaan maupun pihak ketiga (Investor) dalam memberikan kajian kebijakan secara menyeluruh dari berbagai Perspektif Peraturan Perundang-Undangan terkait jenis Barang/Jasa yang diadakan, untuk keperluan tersebut, saya sebagai Doktor Kebijakan Publik merasa terpanggil secara sosial untuk mengaplikasikan ilmu yang diperoleh selama ini dalam bentuk layanan konsultasi gratis kepada pelaku Pengadaan, namun untuk kajian mendalam maupun keperluan resmi dari Kementerian/Lembaga/Pemerintahan Daerah (K/L/PD) maupun Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D) serta Investor, kami telah menyiapkan media yang sepadan yaitu Perusahaan yang bergerak dibidang Konsultan Kebijakan Publik yang disupport para Doktor Kebijakan Publik spesialisasi beraneka ragam dengan Profil Perusahaan sebagai berikut:
PT. Konsultan Kebijakan Publik adalah Perusahaan perorangan yang bergerak dibidang Penasehatan & Pendampingan terkait Kebijakan Publik terutama terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ). Perusahaan ini dibuat didasarkan pada hasil penelitian yang menunjukkan betapa banyaknya Para Pejabat pemangku Kebijakan di lingkungan K/L/PD maupun (BUMN/D) dan afiliasinya yang terjerat sangkaan melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH), banyak kejadian dimana Para Pemangku Kebijakan tersebut sebenarnya tidak melakukan bahkan tidak tahu menahu sama sekali terkait sangkaan. Berangkat dari fakta tersebut maka kami merasa perlu adanya suatu jasa nasehat dan pendampingan yang memberikan masukan melalui serangkaian kajian dari berbagai perspektif kebijakan terkait Pengadaan yang diselenggarakan yang tentunya bertujuan akhir untuk pengamanan kebijakan Pimpinan sehingga implementasinya sesuai dengan arahan kebijakan dan terhindar dari PMH.
Founder: Dr. Bonatua Silalahi, S.Si., S.H.,M.E.
Pria kelahiran Medan, Sumatera Utara pada tahun 1977, berlatarbelakang Doktor Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti dengan fokus pada Pengadaan yang disertasinya berjudul Kebijakan Publik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Penanganan Bencana, sebelumnya beliau juga telah menyandang Master Kebijakan Publik dari Universitas dan fokus yang sama dengan Tesis berjudul Analisis Implementasi Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa untuk meningkatkan Value for Money. Selain memiliki latar belakang pendidikan dibidang Kebijakan Pengadaan beliau juga berlatar belakang sebagai Praktisi Pengadaan sejak tahun 2011, aktif menulis artikel tentang kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Jurnal terindeks internasional mapun media Kebijakan Publik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan telah menerbitkan Buku edisi Uni Eropa berjudul Implementation Analysis of Government Procurement Policy to Increase Value for Money (ISBN-10: 9994988344; ISBN-13: 978-9994988341). Dalam berorganisasi maupun keprofesian, beliau aktif dikomunitas pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), komunitas pemerhati Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), anggota Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) dan pengurus Asosiasi Ahli Kebijakan Indonesia (AAKI).
I. PROFIL BADAN USAHA.
Nama : PT. KONSULTAN KEBIJAKAN PUBLIK.
Alamat : SIGNATURE PARK GRANDE TL/TA 16-12
JL.M.T. HARYONO KAV.20, CAWANG-JAKARTA 13630
Pemilik : Dr. Bonatua Silalahi S.Si., S.H., M.E.
EMAIL : Ptkonsultankebijakanpublik@gmail.com
NPWP : 270500812005000
NIB : 1809240054587
Kontak : Ibu Nurul (087883068688)
II. JASA YANG KAMI BERIKAN.
a. Jasa Penasehatan terkait:
- Pengamanan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.
- Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Pembuatan Peta Kebijakan.
- Pengkajian Keamanan (Mitigasi Risiko) Investasi skema KPBU.
b. Jasa Pendampingan:
- Pembuatan dan Pengkajian Kebijakan Peraturan Perusahaan.
- Pembuatan Dokumen Tender.
- Pemenangan Tender.
- Kontrak Pengadaan.
- Pengurusan Perizinan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU).
III. KEBIJAKAN terkait PBJ yang kami kuasai antara lain:
- Undang-Undang Nomor 06 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Undang-Undang nomor 02 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
- Undang-Undang nomor 13 tahun 2016 tentang Paten.
- Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
- Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang nomor 05 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Alat Elektronik.
- Undang-Undang nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, KecilL, dan Menengah.
- Undang-Undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
- Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
- Undang-Undang nomor 05 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor 08 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa Badan Usaha Milik Negara.
- Beserta segala aturan turunan pelaksanaan peraturan perundang-undangan diatas.
Melalui Konsultan Kebijakan Publik yang kami bentuk kiranya bisa mewujudkan Jasa Tenaga Ahli Kebijakan Pengadaan sebagaimana yang dimaksud oleh pasal Pasal 11 ayat (1) huruf o, Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 23 ayat (5) pada Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah sehingga risiko fraud Pengadaan dapat dihindari sedini mungkin.
Demikianlah kiranya artikel penghantar ini disampaikan, kami selalu berharap kiranya pembaca setia media kami ini tetap terhubung dan berdiskusi serta menyampaikan berbagai tantangan/hambatan dalam implementasi Kebijakan Pengadaan Indonesia. Sebagai Ahli Kebijakan Pengadaan maupun Perusahaan Konsultan profesional, besar harapan agar dapat membantu Kaum Profesional Pengadaan maupun institusi K/L/PD, BUMN/D dan Perusahaan/Investor sehingga Prinsip Akuntabel terhadap Peraturan Perundang-undangan di Negara Republik Indonesia dapat diimplementasikan. Mohon maaf sebelumnya apabila ada hal-hal yang kurang berkenan. Terimakasih.