Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

08 April 2023

KEGIATAN TANGKAP TANGAN TERSANGKA BUPATI KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI


21/HM.01.04/KPK/56/04/2023

Jakarta, 7 April 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya pada TA 2022 s.d 2023; dugaan tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umroh; dan dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Dalam tangkap tangan tersebut KPK mengamankan 28 orang di empat lokasi berbeda yaitu di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, serta DKI Jakarta. KPK juga mengamankan uang sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar Rp1,7 Miliar.

KPK selanjutnya menetapkan tiga orang tersangka yaitu MA Bupati Kepulauan Meranti periode 2021 s.d 2024; FN Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti; serta MFA Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau.

Para Tersangka selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 s.d 26 April 2023. Tersangka MA dan FN ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, kemudian MFA ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Dalam konstruksi perkara ini, MA diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang kepada MA. Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5% s.d 10% untuk setiap SKDP. Setoran dalam bentuk uang tunai dan disetorkan kepada FN yang menjabat Kepala BPKAD Pemkab. Kepulauan Meranti sekaligus orang kepercayaan MA. Uang tersebut selanjutnya digunakan MA diantaranya untuk dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonannya untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau pada tahun 2024.

Tersangka MA juga diduga menerima uang sejumlah sekitar Rp1,4 Miliar dari PT. TM melalui FN. Pemberian tersebut karena memenangkan PT TM dalam proyek pemberangkatan umroh bagi para Takmir Masjid di Kab. Kepulauan Meranti.

Kemudian Tersangka MA bersama-sama FN juga diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp1,1 Miliar kepada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau. Pemerian tersebut dimaksudkan agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab. Kepulauan Meranti tahun 2022 mendapatkan predikat baik atau Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp26, 1 Miliar dari berbagai pihak. KPK masih akan mendalami lebih detail temuan ini.

Atas perbuatannya, MA sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, MA juga sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

FN sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

MFA sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pemotongan anggaran oleh kepala daerah menjadi salah satu modus korupsi yang rentan terjadi di daerah. Modus ini menjadi perhatian KPK karena rantai korupsinya saling terkait sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangannya. Sehingga mengakibatkan kerugian yang besar bagi keuangan negara.

 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan

Ali Fikri - 085216075917

31 Maret 2023

KONPERS DUGAAN SUAP TERKAIT PROYEK INFRASTRUKTUR KABUPATEN BURU SELATAN_Part 4


19/HM.01.04/KPK/56/03/2023

Jakarta, 30 Maret 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan LST selaku pihak swasta sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka LST untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 30 Maret s.d 18 April 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka yaitu TSS Bupati Buru Selatan periode 2011 s.d 2016 dan 2016 s.d 2021; JRK pihak swasta, IK pihak swasta/Direktur PT VCK, serta LCSS selaku Advokat.

Perkara ini bermula dari adanya paket proyek pekerjaan infrastuktur pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Buru Selatan, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2015. Salah satunya yaitu Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek sebesar Rp3 Miliar.

TSS diduga memerintahkan pejabat pada Dinas PU untuk menetapkan PT VCK milik Ivana Kwelju dan LST sebagai pemenang paket proyek pekerjaan tersebut, meskipun proses pengadaan belum dilaksanakan. Di lain sisi, sebelum lelang dilaksanakan, Ivana Kwelju bersama LST bersepakat mengirimkan uang kepada TSS sejumlah Rp200 juta sebagai tanda jadi melalui rekening bank milik JRK. Selanjutnya dilakukan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang. Kemudian pada sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana Kwelju bersama LST diduga kembali melakukan transfer uang kepada TSS sejumlah sekitar Rp200 juta melalui rekening bank milik JRK.

Diketahui bahwa hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015 belum sepenuhnya selesai. Adapun uang yang ditransfer oleh Ivana Kwelju dan LST melalui JRK diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan TSS. Sebagai bukti permulaan, uang yang diberikan kepada TSS sejauh ini sejumlah sekitar Rp400 juta.

Atas perbuatannya LST disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 22 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan

Ali Fikri - 085216075917

29 Maret 2023

Sosialisasi Perubahan Tenaga Kerja Konstruksi Pada Sertifikat Badan Usaha

Keputusan LPJK dalam upaya pencegahan penyalahgunaan data tenaga kerja:


  1. Pencatatan tenaga tetap di e-simpan Tenag Kerja Konstruksi (TKK).
  2. Input ijazah, Sertifikat Keterampilan Kerja (SKK) dan Surat Pemberitahuan Tahunan  (SPT) pada form Penangungjawab Teknis (PJT) & Penanggungjawab Sub Klasifikasi (PJSK )di portal perizinan.
  3. Pengaduan pencabutan PJT/PJSK/PJK melalui 1 kanal untuk LPJK dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) serta klarifikasi ke Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) maksimum 5 hari (semula 7/10 hari).
  4. Melaporkan kepada kepada Menteri terkait langkah-langkah LPJK dan progress pencegahan penyalahgunaan data TKK.
  5. Mengkaji ulang informasi publik yang ditayangkan LPJK melalui Web dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
  6. Menginformasikan kepada LSBU terkait perubahan dokumen permohonan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dan sarana pelayanan pengaduan pencabutaan TKK dari TKK sendiri.
  7. Melaksanakan Sosialisasi dan Bimbingan kepada LSBU.


Penjelasan selanjutnya dapat dilihat di Youtube berikut ini :