Hai pembaca, menindaklanjuti artikel saya sebelumnya yang berjudul SBU & SKK dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Tender Konstruksi), maka kali ini coba saya sajikan lagi ketentuan lanjut khusus tentang Sertifikat Badan Usaha atau yang lazim disebut SBU. Kebijakan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha berbasis risiko dalam hal ini SBU sudah sangat cukup jelas diatur pada PP 05/20 dengan kutipan asli sebagai berikut:
Bagian Kesembilan
Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Paragraf 1
Perizinan Berusaha
Pasal 80
(1) Perizinan Berusaha pada sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat terdiri atas subsektor:
jasa konstruksi;
sumber daya air; dan
bina marga.
-
(2) Perizinan Berusaha pada subsektor jasa konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang
ditetapkan berdasarkan hasil analisis tingkat Risiko
kegiatan usaha terdiri atas:
jasa konsultansi konstruksi;
pekerjaan konstruksi; dan
pekerjaan konstruksi terintegrasi.
(3) Perizinan Berusaha pada subsektor sumber daya air
sebagaimana pada ayat (1) huruf b dan subsektor bina
marga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
tidak memiliki Perizinan Berusaha yang ditetapkan
berdasarkan hasil analisis tingkat Risiko.
Pasal 81
(1) Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha pada subsektor jasa konstruksi terdiri atas:
a. Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi;b. Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi;c. registrasi kantor perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA);d. lisensi lembaga sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK); dane. lisensi lembaga sertifikasi profesi jasa konstruksi.
Pasal 82
(1) Kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, parameter Risiko, tingkat Risiko, Perizinan
Berusaha, jangka waktu, masa berlaku, dan
kewenangan Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80 dan Perizinan Berusaha
Untuk Menunjang Kegiatan Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81 tercantum dalam Lampiran
I.
(2) Persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha
pada sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat
yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis Risiko
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
80 dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang
Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
81 tercantum dalam Lampiran II.
Paragraf 2
Norma dan Kriteria Subsektor Jasa Konstruksi
Pasal 83
(1) Kegiatan usaha jasa konsultansi konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf
a dan kegiatan usaha pekerjaan konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf
b tidak dapat dilakukan bersamaan dengan kegiatan
usaha lain.
(2) Kegiatan usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf
c dapat dilakukan bersamaan dengan kegiatan usaha
pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 80 ayat (2) huruf b.
Pasal 84
(1) Kualifikasi badan usaha subsektor jasa konstruksi untuk jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan
konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80
ayat (2) huruf a dan huruf b meliputi kualifikasi:
kecil;
menengah; dan
besar.
(2) Kualifikasi badan usaha subsektor jasa konstruksi untuk usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf
c hanya meliputi kualifikasi besar.
(3) Badan usaha jasa konsultansi konstruksi dan
pekerjaan konstruksi kualifikasi menengah dan besar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan
huruf c dan pekerjaan konstruksi terintegrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berbadan
hukum Indonesia.
(4) Kantor perwakilan BUJKA harus berbadan hukum di
negara asal.
(5) BUJKA dan BUJK Penanaman Modal Asing harus
memenuhi persyaratan kualifikasi besar.
(6) Kualifikasi badan usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dengan sifat usaha umum dan
spesialis dikelompokan ke dalam klasifikasi.
(7) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri
atas subklasifikasi.
(8) Pimpinan tertinggi kantor perwakilan BUJKA dijabat
oleh warga negara Indonesia, sebagai penanggung
jawab teknis.
(9) Pimpinan tertinggi kantor perwakilan BUJKA
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan konstruksi
guna proses alih teknologi dapat dijabat warga negara
asing.
Pasal 85
(1) Penetapan kualifikasi badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan berdasarkan penilaian kelayakan terhadap
dokumen:
penjualan tahunan;
kemampuan keuangan;
ketersediaan tenaga kerja konstruksi; dan
kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi.
(2) Penetapan kualifikasi badan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap setiap subklasifikasi yang diusulkan.(3) Penetapan kualifikasi badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk kegiatan
usaha jasa konsultansi konstruksi bersifat spesialis
dan pekerjaan konstruksi bersifat spesialis.
(4) Dalam hal BUJK memiliki beberapa subklasifikasi,
penyebutan entitas BUJK mengacu pada kualifikasi
tertinggi pada subklasifikasi yang dimiliki.
Pasal 86
(1) Penjualan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan rekaman
kontrak kerja konstruksi yang disahkan oleh pemilik
pekerjaan dan telah tercatat sebagai pengalaman
badan usaha.
(2) Nilai penjualan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada perolehan pekerjaan dalam
masa berlakunya SBU konstruksi.
(3) Dalam hal kontrak kerja konstruksi terdapat bentuk
kerja sama operasional dan/atau kontrak dengan
subpenyedia jasa, laporan penjualan tahunan
dipisahkan sesuai dengan porsinya.
(4) Dalam hal penjualan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sudah digunakan pada subklasifikasi
tertentu, penjualan tahunan tidak dapat digunakan
untuk permohonan kualifikasi dan subklasifikasi yang
berbeda.
(5) Dalam hal BUJK mengajukan perubahan untuk
peningkatan kualifikasi, penilaian terhadap penjualan
tahunan dilakukan terhadap akumulasi penjualan
tahunan sejenis.
Pasal 87
(1) Kemampuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 85 ayat (1) huruf b diperoleh dari nilai total
ekuitas pada:neraca keuangan BUJK, untuk BUJK kualifikasi kecil; dan
neraca keuangan BUJK hasil audit kantor akuntan publik yang teregistrasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan,
untuk BUJK kualifikasi menengah dan besar.
(2) Dalam hal total ekuitas dinyatakan dalam mata uang
asing, total ekuitas harus dikonversi ke dalam mata
uang rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada saat pengajuan penetapan
kualifikasi.
Pasal 88
(1) Ketersediaan tenaga kerja konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf c harus
memenuhi persyaratan minimal yang terdiri atas:jumlah tenaga kerja;
kualifikasi tenaga kerja; dan
jenjang tenaga kerja,
yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat
kompetensi kerja konstruksi untuk setiap
subklasifikasi.
(2) Tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
-
Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
-
Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU); dan/atau
-
Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
(3) Tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan tenaga tetap badan usaha yang
tidak boleh merangkap jabatan pada badan usaha
lain.(4) Jumlah tenaga kerja konstruksi PJSKBU sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c sesuai dengan jumlah
dan kualifikasi subklasifikasi yang dimiliki.
(5) Dalam hal BUJK memiliki beberapa subklasifikasi
dengan kualifikasi berbeda, kualifikasi dan jenjang
PJTBU mengacu kepada subklasifikasi dengan
kualifikasi tertinggi.
(6) Dalam hal tenaga kerja konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mengundurkan diri, BUJK
harus melakukan penggantian tenaga kerja konstruksi
dengan kualifikasi Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia (KKNI) minimal sama dengan yang diganti, paling lama 7 (tujuh) Hari sejak tenaga kerja konstruksi mengundurkan diri.
(7) Setiap penggantian tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), BUJK wajib
melaporkan kepada Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi (LPJK).
Pasal 89
(1) Kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf
d harus memenuhi persyaratan paling sedikit jumlah
peralatan utama untuk setiap subklasifikasi.
(2) Kemampuan dalam penyediaan peralatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disediakan
Pelaku Usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak SBU konstruksi diterbitkan.
(3) Kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan
untuk jasa konsultansi konstruksi bersifat umum.
Pasal 90
(1) Penilaian penjualan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf a untuk kegiatan usaha
jasa konsultansi konstruksi bersifat umum harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
kualifikasi kecil, paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
kualifikasi menengah, paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
kualifikasi besar, paling sedikit
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah); dan
kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA, paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Penilaian penjualan tahunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 85 ayat (1) huruf a untuk kegiatan usaha pekerjaan konstruksi bersifat umum harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
-
kualifikasi kecil, paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
-
kualifikasi menengah, paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
-
kualifikasi besar, paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); dan
-
kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA, paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(3) Penilaian penjualan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf a untuk kegiatan usaha
pekerjaan konstruksi terintegrasi harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
-
kualifikasi besar, paling sedikit
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
dan
-
kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA,
paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus
miliar rupiah).
Pasal 91
(1) Penilaian kemampuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b untuk
kegiatan usaha jasa konsultansi konstruksi bersifat
umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
-
kualifikasi kecil, paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
-
kualifikasi menengah, paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
-
kualifikasi besar, paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan
kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA,
paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).
-
(2) Penilaian kemampuan keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b untuk
kegiatan usaha pekerjaan konstruksi bersifat umum
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
kualifikasi kecil, paling sedikit Rp300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah);
kualifikasi menengah, paling sedikit
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
kualifikasi besar, paling sedikit
Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar
rupiah); dan
kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA,
paling sedikit Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh
lima miliar rupiah).
(3) Penilaian kemampuan keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b untuk
kegiatan usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.kualifikasi besar, paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah); dan
b.kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA,
paling sedikit Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh
lima miliar rupiah).
Pasal 92
Penilaian ketersediaan tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf c
untuk kegiatan usaha jasa konsultansi konstruksi bersifat
umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. kualifikasi kecil terdiri atas:
-
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
-
1 (satu) PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi
KKNI jabatan ahli paling rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi;
-
PJBU dapat merangkap sebagai PJTBU; dan
-
1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling
rendah jenjang 6 (enam) atau teknisi/analis
sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja
konstruksi;
-
kualifikasi menengah terdiri atas:
-
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
-
1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan)
atau ahli madya sesuai dengan subklasifikasi
tenaga kerja konstruksi; dan
-
1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha
dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling
rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai
dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi;
-
kualifikasi besar terdiri atas:
-
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
-
1 (satu) PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai
dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi
atau memiliki sertifikat Association of South East
Asian Nation (ASEAN) Architect atau ASEAN
Chartered Professional Engineer; dan
-
1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha
dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling
rendah jenjang 8 (delapan) atau ahli madya
sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja
konstruksi;
-
kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA terdiri
atas:
-
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
-
1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi
kualifikasi KKNI jenjang 9 (sembilan) atau ahli
utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi atau memiliki sertifikat ASEAN
Architect atau ASEAN Chartered Professional
Engineer; dan
1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha
dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jenjang 9
(sembilan) atau ahli utama sesuai dengan
subklasifikasi tenaga kerja konstruksi atau
memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN
Chartered Professional Engineer.
Pasal 93
Penilaian ketersediaan tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf c
untuk kegiatan usaha pekerjaan konstruksi bersifat umum
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. kualifikasi kecil terdiri atas:
-
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
-
1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi
kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 6 (enam)
atau teknisi/analis sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi;
-
PJBU dapat merangkap sebagai PJTBU; dan
-
1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling
rendah jenjang 5 (lima) atau teknisi/analis sesuai
dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi.
b. kualifikasi menengah terdiri atas:
-
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
-
1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh)
atau ahli muda sesuai dengan subklasifikasi
tenaga kerja konstruksi; dan
-
1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha
dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling
rendah jenjang 6 (enam) atau teknisi/analis
sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja
konstruksi.
c. kualifikasi besar terdiri atas:
-
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
-
1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan)
atau ahli madya sesuai dengan subklasifikasi
tenaga kerja konstruksi; dan
-
1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha
dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling
rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai
dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi.
d. kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA terdiri
atas:
-
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
-
1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi
kualifikasi KKNI jenjang 9 (sembilan) atau ahli
utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja
konstruksi atau memiliki sertifikat ASEAN
Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer; dan
-
1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jenjang 9
(sembilan) atau ahli utama sesuai dengan
subklasifikasi tenaga kerja konstruksi atau
memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN
Chartered Professional Engineer.
Pasal 94
Penilaian ketersediaan tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf c
untuk kegiatan usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. kualifikasi besar terdiri atas:
-
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
-
1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi
kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 9
(sembilan) atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi; dan
2 (dua) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha
dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling
rendah jenjang 8 (delapan) atau ahli madya
sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja
konstruksi.
b. kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA terdiri
atas:
-
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
-
1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi
kualifikasi KKNI jenjang 9 (sembilan) atau ahli
utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja
konstruksi atau memiliki sertifikat ASEAN
Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer; dan
2 (dua) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jenjang 9
(sembilan) atau ahli utama sesuai dengan
subklasifikasi tenaga kerja konstruksi atau
memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN
Chartered Professional Engineer.
Pasal 95
(1) Penilaian kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85
ayat (1) huruf d untuk kegiatan usaha pekerjaan
konstruksi bersifat umum harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
-
kualifikasi kecil, memiliki peralatan utama paling
sedikit 1 (satu) per subklasifikasinya;
-
kualifikasi menengah, memiliki peralatan utama
paling sedikit 2 (dua) per subklasifikasinya;
-
kualifikasi besar, memiliki peralatan utama paling
sedikit 3 (tiga) per subklasifikasinya; dan
-
kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA,
memiliki paling sedikit 5 (lima) peralatan utama
per subklasifikasinya.
(2) Penilaian kemampuan dalam penyediaan peralatan
konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85
ayat (1) huruf d untuk kegiatan usaha pekerjaan
konstruksi terintegrasi harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
-
memiliki peralatan utama paling sedikit 3 (tiga)
per subklasifikasinya; dan
kantor perwakilan BUJKA, memiliki paling sedikit
5 (lima) peralatan utama per subklasifikasinya.
Pasal 96
(1) Penilaian BUJK untuk jasa konsultansi konstruksi
dengan sifat usaha spesialis didasarkan pada
ketersediaan aset dan ketersediaan tenaga kerja
konstruksi sebagai berikut:paling sedikit memiliki aset senilai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh)
atau ahli muda sesuai dengan subklasifikasi
tenaga kerja konstruksi; dan
1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha
dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling
rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai
dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi.
(2) Penilaian kantor perwakilan BUJKA untuk jasa
konsultansi konstruksi dengan sifat usaha spesialis
didasarkan pada ketersediaan aset dan ketersediaan
tenaga kerja konstruksi sebagai berikut:
paling sedikit memiliki aset senilai
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi
kualifikasi KKNI jenjang 9 (sembilan) atau ahli
utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja
konstruksi atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer; dan
1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling
rendah jenjang 8 (delapan) atau ahli madya
sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja
konstruksi.
(3) Penilaian BUJK untuk pekerjaan konstruksi dengan
sifat usaha spesialis didasarkan pada ketersediaan
aset, ketersediaan tenaga kerja konstruksi, dan
peralatan utama sebagai berikut:
paling sedikit memiliki aset senilai
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi
kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan)
atau ahli madya sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi;
1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling
rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai
dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi;
dan
memiliki peralatan utama paling sedikit 2 (dua)
per subklasifikasinya.
(4) Penilaian kantor perwakilan BUJKA untuk pekerjaan
konstruksi dengan sifat usaha spesialis didasarkan
pada ketersediaan aset, ketersediaan tenaga kerja
konstruksi, dan peralatan utama sebagai berikut:
paling sedikit memiliki aset senilai
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi
kualifikasi KKNI jenjang 9 (sembilan) atau ahli
utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja
konstruksi atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer;
-
1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling
rendah jenjang 8 (delapan) atau ahli madya
sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja
konstruksi; dan
-
memiliki peralatan utama paling rendah 5 (lima)
per subklasifikasinya.
(5) Hasil penilaian BUJK atau kantor perwakilan BUJKA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (4) merupakan dasar penerbitan SBU konstruksi.
Pasal 97
(1) Jenis kegiatan usaha jasa konsultansi konstruksi yang
bersifat umum serta klasifikasi dan subklasifikasi
terdiri atas:arsitektur;
rekayasa;
rekayasa terpadu; dan
arsitektur lanskap dan perencanaan wilayah.
(2) Jenis kegiatan usaha jasa konsultansi konstruksi yang
bersifat spesialis serta klasifikasi dan subklasifikasi
terdiri atas:konsultansi ilmiah dan teknis; dan
pengujian dan analisis teknis.
(3) Jenis kegiatan usaha pekerjaan konstruksi yang
bersifat umum serta klasifikasi dan subklasifikasi
terdiri atas:
bangunan gedung; dan
bangunan sipil.
(4) Jenis kegiatan usaha pekerjaan konstruksi yang
bersifat spesialis serta klasifikasi dan subklasifikasi
terdiri atas:persiapan;
konstruksi khusus;
konstruksi prapabrikasi;
penyewaan peralatan;
-
instalasi; dan
-
penyelesaian bangunan.
(5) Jenis kegiatan usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi
serta klasifikasi dan subklasifikasi terdiri atas:
-
bangunan gedung; dan
bangunan sipil.
Pasal 98
(1) Klasifikasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 terdiri atas beberapa subklasifikasi usaha.
(2) BUJK hanya dapat mengambil subklasifikasi dari klasifikasi yang dimilikinya.
Pasal 99
Sertifikat Standar Perizinan Berusaha subsektor jasa konstruksi meliputi:
-
SBU konstruksi;
-
SKK konstruksi; dan
lisensi.
Pasal 100
-
(1) SBU konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf a wajib dimiliki oleh BUJK yang menyelenggarakan layanan jasa konstruksi.
-
(2) SBU konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan melalui sertifikasi dan pencatatan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pekerjaan umum melalui sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi.
-
(3) BUJK mengajukan permohonan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum melalui Lembaga Sertifikasi Badan
Usaha (LSBU) untuk mendapatkan SBU konstruksi.
-
(4) SBU konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat
diperpanjang, serta dapat dilakukan perubahan.
(5) SBU konstruksi yang akan diperpanjang wajib
diajukan sebelum habis masa berlakunya.
Pasal 102
(1) Pengajuan sertifikasi SBU konstruksi dan SKK konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dilaksanakan melalui Lembaga OSS.
(2) Pengajuan sertifikasi SKK konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk kualifikasi KKNI jenjang
1 (satu) sampai dengan 4 (empat) dapat dilakukan
melalui asosiasi profesi terakreditasi atau lembaga pendidikan pelatihan kerja.
(3) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis layanan:
permohonan baru;
perpanjangan; atau
perubahan.
(1) Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
-
permohonan;
-
pembayaran biaya;
-
verifikasi dan validasi; dan
-
persetujuan/penolakan permohonan SBU
konstruksi.
(2) BUJK mengajukan permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui Lembaga OSS
dengan dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
(3) Dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sesuai dengan kriteria penilaian
kelayakan yang telah ditetapkan dalam Pasal 85 ayat
(1), sesuai subklasifikasi dan jenis kegiatan usaha.
(4) Pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh)
Hari setelah terbitnya surat tagihan.
(5) Pelaksanaan verifikasi dan validasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan setelah
dokumen dinyatakan lengkap dan BUJK melakukan
pembayaran biaya.
(6) Apabila permohonan disetujui, paling lambat 15 (lima
belas) Hari sejak pembayaran diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), diterbitkan SBU konstruksi,
dan dicatat oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum
melalui sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi.
(7) Apabila permohonan tidak disetujui, BUJK tidak dapat
menuntut ganti rugi kepada LSBU.
Pasal 104
(1) Dalam hal pengajuan permohonan SBU konstruksi dilakukan oleh kantor perwakilan BUJKA, ketentuan
mengenai sertifikasi badan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 103 berlaku secara mutatis mutandis terhadap proses penyetaraan kualifikasi dan subklasifikasi kantor perwakilan BUJKA.
(2) Dalam hal pengajuan pencatatan SBU konstruksi
dilakukan oleh kantor perwakilan BUJKA, ketentuan
mengenai pencatatan SBU konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 103 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap pencatatan atas SBU konstruksi hasil penyetaraan.
Dari pasal-pasal diatas menurut saya sudah sangat jelas ketentuan tentang SBU, lantas bagaimana dengan:
a. kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, parameter Risiko, tingkat Risiko, Perizinan Berusaha, jangka waktu, masa berlaku, dan kewenangan Perizinan Berusaha;
b. persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
c. pedoman Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan
d. standar kegiatan usaha dan/atau standar produk.
Untuk pertanyaan tersebut, jawabannya bisa dilihat pada Peraturan Nomor 6 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan berusaha berbasis Risiko sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang ulasannya bisa dibaca pada artikel saya sebelumnya yang berjudul PM 06/2021 : SBU TERBARU DAN KAJIANNYA TERHADAP ATURAN LAIN.
UPDATE: 10/08/2022
Berikut format SBU yang berlaku :
catt:
- Kalo sekedar ingin melihat alur pembuatan SBU/SKK, teman-teman tidak usah pusing nyari SE 21/21, cukup diklik disini , namun jika ingin tahu lebih lanjut bisa dibaca pada https://lpjk.pu.go.id/ .
- Untuk tarif resmi pengurusan SBU bisa diklik disini.