Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

20 Juni 2021

LKPP - vs - KemenPUPR (Jilid-II)

-vs- 


Kebijakan terkait Pemilihan Penyedia sangat seksi dibicarakan bahkan bukan hanya pelaku PBJ saja namun ramai juga dikalangan Legislator maupun APH, pasalnya kebijakan ini memuat syarat-syarat bagaimana Penyedia dapat memenangkan suatu kontrak pemerintah pada proses pemilihan. Kontrak tersebut terkait paket yang berproses panjang mulai sejak perencanaan penganggaran bahkan disinyalir sejak tahap pengusulan oleh masyarakat, legislatif maupun eksekutif. Pemilihan penyedia menjadi proses kunci apakah orang/penyedia yang telah memantau sejak awal bakal bisa mendapatkan kue APBN/APBD tersebut atau tidak.

Sebelumnya, pedoman, tata cara, standar atau metode terkait Pemilihan Penyedia diatur oleh KemenPUPR dan LKPP dimana pada implementasi kebijakannya menimbulkan polemik yang saya sebut Jilid-I (lebih lanjut baca artikel: Masukan dan Aspirasi Draft PeraturanPemerintah terkait Jasa Konstruksi). Kita tadinya berharap bahwa dengan perombakan besar-besaran berbagai kebijakan yang diistilahkan dengan Omnibuslaw dimana Jasa Konstruksi dan PBJ termasuk kedalam kluster yang terimbas maka polemik diatas tidak muncul lagi, namun siapa sangka pasca terbitnya Pasal 52 UU 11/20; PP 14/21; PS 12/21 dan PerLKPP 12/21 ternyata masih menyisakan sejumlah permasalahan dalam Pemilihan Penyedia yang saya sebut Jilid-II. Meskipun begitu Patut disyukuri bahwa Jilid II ini sudah menjurus ke permasalahan lebih spesifik yaitu kedalam sub bagian dalam Pemilihan Penyedia yang akan coba saya jabarkan dibawah ini.

Menurut UU 02/17 yang telah diubah oleh pasal 52 UU 11/20, Pasal 45 menyebutkan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Penyedia Jasa dan penetapan Penyedia Jasa dalam hubungan kerja Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 44 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Selanjutnya sebagai pelaksanaan pasal 45 tersebut, pemerintah telah mengeluarkan PP 14/21 jo PP 22/20. Ruang lingkup jasa konstruksi pada UU ini tidak spesifik diatur pada pasal tertentu namun berdasarkan ketentuan umumnya jelas disebut bahwa Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Dimana lebih lanjut ditentukan bahwa yang dimaksud Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan dan yang dimaksud Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. Sedangkan yang dimaksud Konstruksi adalah rangkaian kegiatan untuk mewujudkan, memelihara, menghancurkan bangunan yang sebagian dan/atau seluruhnya menyatu dengan tanah atau tempat kedudukannya menyatu dengan tanah. Kurang jelas apakah yang dimaksud Pemilihan Penyedia termasuk rangkaian kegiatan sebagaimana yang dimaksud tentang konstruksi.

Namun faktanya PP 14/21 melalui Pasal 74A-nya menyebutkan bahwa Ketentuan pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi yang menggunakan sumber pembiayaan dari keuangan negara diatur dengan Peraturan Presiden. Apakah yang dimaksud peraturan presiden tersebut adalah PS 12/21 ? hal ini sangat berdasar dipertanyakan mengingat belum ada PS lain yang mengatur pemilihan penyedia selain PS 12/21, disamping itu PP 14/21 sama sekali tidak menjadi dasar hukum pembentukannya. Pasal 74A ini telah pula menimbulkan multitafsir lain apakah setiap sumber pembiayaan konstruksi berasal dari keuangan negara harus mengikuti peraturan presiden ini, maknanya meluas jika dibandingkan PS 12/21 yang hanya dipakai jika sumber pembiayaannya berasal dari APBN/APBD (lebih lanjut baca artikel BUMN/BUMD/BUMDES/BLU/BLUD wajib "memakai" PS 12/21). 

Multitafsir lainnya adalah tidak jelasnya ruang lingkup atau batasan pemilihan penyedia Jasa konstruksi tersebut sampai sejauh mana, hal ini dikarenakan terjadinya persinggungan ruang lingkup atau batasan PBJ dimana sama-sama kita ketahui bahwa Jasa Konstruksi adalah bagian dari PBJ. Namun apabila dibolehkan mendefinisikan ruang lingkup pemilihan penyedia dengan melakukan pendekatan struktur pasal per pasal, maka ruang lingkup Pemilihan Penyedia berada pada Bagian Ketiga (Pemilihan dan Penetapan Penyedia Jasa) PP 14/21 jo PP 22/20 khususnya dari pasal 60 s/d 72, yaitu Metode Pemilihan Penyedia Jasa meliputi sistem penilaian Kualifikasi, sistem evaluasi penawaran. Dari pasal 73 s/d 74A (paragraf 3) sebenarnya sudah berbicara Penetapan Penyedia Jasa namun ternyata masih mengatur ketentuan pemilihan penyedia. Lantas pasal 70 dan 74A yang benar yang mana ya.?

Presiden berdasarkan kewenangannya melaksanakan UU 01/04 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang telah diubah oleh UU 11/20 (UU 30/14') dengan mengeluarkan PS 16/18 jo PS 12/21. Berdasarkan UU 30/14', Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, sedangkan yang dimaksud dengan Kewenangan Pemerintahan yang selanjutnya disebut Kewenangan adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik.

Lebih lanjut, dalam melaksanakan kewenangannya, Presiden menugaskan LKPP yang merupakan satu-satunya lembaga pemerintah untuk mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah, perlu diketahui bahwa Presiden hanya memerintahkan LKPP, bukan KemenPUPR ataupun lembaga lain. Ruang Lingkup kegiatan PBJ cukup luas yaitu kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. PBJ yang diatur meliputi: a. Barang; b. Pekerjaan Konstruksi; c. Jasa Konsultansi; dan d. Jasa Lainnya. Dapat disimpulkan bahwa LKPP juga berwenang mengatur PBJ konstruksi dimulai dari identifikasi kebutuhan sampai Serah terima hasil pekerjaan.

Sesuai dengan ketentuan UU 12/11 jo UU UU 15/19, Pasal 8 disebutkan bahwa Jenis Peraturan Perundang-undangan selain:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

yaitu mencakup peraturan yang ditetapkan oleh (nomor 9) Menteri, dan (nomor 10) badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Maka Peraturan Perundang-undangan (PUU) sebagaimana dimaksud diatas diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh PUU yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Sampai disini jelas terlihat baik PP 14/21 maupun PS 12/21 diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. Lantas bagaimana dengan peraturan menteri dan peraturan lembaga sebagai pelaksanaan PP dan PS diatas dalam mengatur kebijakan Pemilihan Penyedia ? Mari kita uraikan satu per satu :

1. Peraturan Lembaga.

Apakah ada penugasan PUU yang lebih tinggi?

Sangat jelas berdasarkan PUU yang lebih tinggi yaitu PS 12/21 menugaskan LKPP dalam mengatur terkait Pemilihan Penyedia. Menjadi pertanyaan besar apakah penugasan tersebut sampai-sampai mengatur kebijakan mulai dari penerbitan SPPBJ, penandatangan Kontrak hingga berita acara serah terima ke-dua (FHO)? Penugasan PS 12/21 terhadap LKPP pasca tahapan pemilihan selesai dapat dilihat pada pasal 91 huruf v, w, x, y yaitu bahkan sampai ke pengembangan sistem dan kebijakan dalam Pengadaan Barang/Jasa.

Apakah dibentuk berdasarkan kewenangannya?

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang LKPP sebagaimana diubah Peraturan Presiden nomor 157 tahun 2014 tentang LKPP disebutkan bahwa LKPP adalah Satu-satunya lembaga pemerintah yang mempunyai tugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah. Salah satu fungsi lembaga ini adalah dalam penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama Pemerintah dengan badan usaha;

Kesimpulan 1: 

Tidak diragukan lagi bahwa Kebijakan LKPP yang mengatur dari identifikasi pengadaan sampai berita acara serah terima, dalam hal ini PerLKPP 12/21 tidak diakui keberadaannya dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena tidak diperintahkan oleh PUU yang lebih tinggi dan dibentuk berdasarkan kewenangan.

2. Peraturan Menteri.

Apakah ada penugasan PUU yang lebih tinggi?

PUU yang lebih tinggi yaitu PP 14/21 tidak menugaskan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat melainkan mengaturnya dalam bentuk Peraturan Presiden sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 74A.

Apakah dibentuk berdasarkan kewenangannya?

Apabila kita cermati Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat maka kita tidak menemukan kewenangan kementrian ini dalam mengatur pemilihan penyedia. Salah satu fungsinya yang bisa disambung-sambungkan adalah pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden, dan mungkin saja ini yang dimaksud adalah fungsi pembuatan kebijakan terkait pemilihan penyedia. Jika benar dugaan itu, maka saya mengusulkan agar surat penetapan presiden terkait fungsi tambahan tersebut dibukakan ke Publik.

Kesimpulan:

Menteri PUPR berhak membuat kebijakan terkait Pelaksanaan PP 14/21 kecuali Ketentuan pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi dengan asumsi Peraturan Presiden yg dimaksud pada pasl 74A PP 14/21 adalah PS 12/21 dan satu-satunya lembaga yang berwenang terkait kebijakan pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi adalah LKPP. Dalam hal ini, materi PM 14/20 dan PM 25/20 yang mengatur Ketentuan pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi jelas tidak dapat diakui keberadaannya karena justru bertentangan dengan PP 14/21.

Dari penjabaran tersebut justru saya menemukan masalah yang sebenarnya adalah terdapatnya ruang lingkup/pekerjaan yang tumpang tindih (overlapping) antara pelaksanaan PP 14/21 oleh KemenPUPR dan pelaksanaan PS 12/21 oleh LKPP dimana kedua instansi ini sama- sama berhak mengatur Ketentuan PBJ Konstruksi terkait tahapan pasca pemilihan penyedia. Pada perLKPP 12/21, faktanya turut mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia diantaranya: f. pelaksanaan Kontrak; g. serah terima; dan h. penilaian Kinerja Penyedia. Meskipun pelaksanaan PP 14/21 sampai saat ini belum ada yang keluar, namun sangat jelas menugaskan menteri PUPR untuk membuat Kebijakan antara lain terkait Kontrak Kerja Konstruksi (Bagian Keempat) dan Penyelesaian Sengketa (Bagian Ketujuh), artinya ini pasti jadi PR KemenPUPR kedepannya.

Ketentuan tentang Pemilihan Penyedia pada PM 14/20 dan PM 25/20 pasti tidak berlaku karena bertentangan dengan PP 14/21, namun ketentuan lain diluar itu masih berlaku karena menteri PUPR juga belum mencabutnya malahan justru Hierarkinya lebih tinggi karena diperintahkan oleh PP atas dasar perintah UU sebagaimana yang dimaksud pada pasal 70, sedangkan PerLKPP 12/21 diperintahkan oleh PS atas dasar kewenangan menjalankan UU. Permasalahan satu-satunya pada kedua PM tersebut apakah isinya dapat dianggap sebagai pelaksanaan PP 14/21 mengingat kedua aturan tersebut tidak menjadikan PP 14/21 jo PP 22/20 sebagai dasar hukumnya. Salah satu contoh materi yang mesih berlaku adalah Ketentuan terhadap  PjHP & PPHP yang dihapus di PerLKPP 12/21, karena pelaku ini jelas diluar dari urusan pemilihan.

Overlapping pekerjaan tersebut sangat jelas merugikan keuangan negara dan menjadi ciri khas bahwa manajemen organisasi pemerintahan tidak berjalan secara value for Money (ekonomi, efektif dan efisien). Kasus diatas akan sangat membingungkan Publik dalam implementasi kebijakannya. Contoh lain yang saat ini membingungkan publik khususnya dalam hal pengembangan Penyedia Konstruksi yaitu munculnya aplikasi yang mirip-mirip seperti Sistim Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) oleh LKPP dan Sistim Informasi Pengalaman (SIMPAN) oleh KemenPUPR, menurut saya pengembangan kedepannya kedua aplikasi ini akan tidak jauh berbeda. Semoga kedepannya untuk pekerjaan Overlapping kedua instansi ini mampu mengeluarkan peraturan bersama sehingga kepatuhan pelaksanaan perintah sama-sama terlaksana dan kepentingan Publik tidak terganggu.


Salam Kebijakan Publik

04 Juni 2021

ANGGOTA DPRD (TSK) Perkara Pengadaan Ruang Terbuka Hijau di Pemkot Bandung

02 Juni 2021

Polemik ALPALHANKAM 1,7 kuadriliun, PENGADAAN YANG DIKECUALIKAN.


Beberapa hari belakangan ramai dibahas pengadaan alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalhankam*) pada Kementerian Pertahanan yang menelan biaya Rp 1.773 T, selain karena jumlahnya yang fantastis yang hampir 2x lipat total Biaya Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) nasional pertahun ternyata proses penunjukan Penyedianya diduga sarat dengan kepentingan. Beredar kabar bahwa PT Teknologi Militer Indonesia (PT. TMI) telah ditunjuk langsung sebagai kontraktornya meskipun hal itu telah dibantah dan pihak PT. TMI yang menegaskan bahwa mereka tidak ditugaskan untuk pembelian atau pengadaan oleh Kementerian Pertahanan. Sebagai pengamat PBJ yang fokus pada Kebijakan Publiknya (No Politics, No SARA) maka sangat dirasa perlu menggambarkan duduk persoalan polemik ini dari sudut Kebijakan PBJ.

Sebagai pengetahuan bersama, ketentuan tentang Pengadaan, Pemeliharaan, dan Perbaikan alpalhankam ada diatur di bagian ketujuh dari Undang-Undang nomor 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan (UU16/12) sebagaimana telah dirubah oleh Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 74, bahkan untuk pelaksanaanya, pada pasal 44 angka (4) disebutkan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan diatur dengan Peraturan Presiden dan Peraturan yang dimaksud telah terbit yaitu Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN PRODUK INDUSTRI PERTAHANAN KONTRAK JANGKA PANJANG (PS27/19).

Peraturan presiden yang dimaksud diatas ternyata bukanlah Peraturan Presiden Nomor12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentangPengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PS16/18), secara umum pastinya masyarakat menduga itu adalah PS16/18 karena Peraturan Perundang-Undangan (PPU) tersebut khusus mengatur ketentuan Pengadaan Pemerintah namun ternyata berdasarkan keterangan pihak terkait di media bahwa Peraturan Presiden yang dimaksud justru belum keluar karena saat ini masih dalam tahap penyusunan, mungkin maksudnya adalah perubahan ataupun pergantian PS27/19?  apapun maksudnya celakanya draftnya belum lagi final namun sudah bocor duluan ke publik sehingga menimbulkan perhatian masyarakat luas dari berbagai kalangan.

Mengingat PS16/18 adalah PPU yang spesial mengatur PBJ di negara kita, lantas perntanyaannya apakah diperbolehkan pengadaan tersebut tidak mengikuti Pedoman yang diatur oleh PS16/18? jawabannya ternyata ada terdapat pada pasal 61 PS16/18 yang menegaskan bahwa ada PBJ yang dikecualikan dari PS16/18, salah satunya adalah PBJ yang diatur dengan ketentuan PPU lainnya, lebih lanjut aturan pelaksanaanya telah dikeluarkan PeraturanLKPP nomor 05 tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan padaPengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PLKPP05/21).

Pada PLLKPP05/21, lampiran II, angka 3 disebutkan bahwa DAFTAR PENGADAAN BARANG/JASA YANG DIKECUALIKAN PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH kategori Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan ketentuan PPU Lainnya salah satunya adalah bidang Industri Pertahanan karena telah diatur oleh UU16/12 yaitu Pengadaan alparhankam dengan keterangan sebagai berikut:

  • Pasal 43 mengatur pengadaan alparhankam untuk produk luar negeri melalui proses langsung antar pemerintah atau kepada pabrikan.
  • Pasal 44 mengatur mengenai pengadaan alparhankam dengan kontrak jangka panjang, dimana ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengadaannya diamanatkan untuk diatur lebih lanjut dengan Perpres
  • Pasal 45 mengatur Pengadaan untuk Kebutuhan mendesak dilakukan melalui pembelian langsung.

Jadi sampai disini sudah sangat jelas bahwa syarat dan tata cara pengadaan ALPARHANKAM nantinya akan diatur oleh peraturan presiden tersendiri. Namun jangan keliru, hal ini khusus hanya alparhankam sedangkan PBJ lain yang tidak terkait alparhankam tetap mengacu ke PS16/18.

Syarat dan Tata cara pengadaanya sudah diatur, lantas bagaimana ketentuan Imbal Dagang jika Alpalhankam didatangkan dari luar negeri? ternyata telah diatur pula pada PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 2014 TENTANG MEKANISME IMBAL DAGANG DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DARI LUAR NEGERI (PP76/14). Pada pasal 4 peraturan ini disebutkan bahwa Pengadaan Alpalhankam dari luar negeri meliputi pembelian, perbaikan dan/atau pemeliharaan dimana Pengadaan Alpalhankam dilakukan melalui mekanisme Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset. Lebih lanjut Imbal Dagang dilakukan melalui barter dan/atau imbal beli. 

Sedangkan tentang Perizinan Produksi, Ekspor Alpalhankam, dan Impor Alpalhankam juga telah diatur pada PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN INDUSTRI PERTAHANAN, PERIZINAN PRODUKSI, EKSPOR, DAN IMPOR ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN. Bagi yang kepo syarat-syarat administrasi dan teknis Impor Alpalhankam maka saya sarankan membaca aturan ini dengan begitu bisa dipakai menilai PT TMI.

Sambil menunggu keluarnya perubahan/pergantian PS27/19 tersebut saya rasa tidak salah jika kita mengutip apa sih hebatnya PS16/18 yang bisa saja kita jadikan sebagai pembanding nantinya. Syarat dan tata cara pengadaan yang diatur pada PS16/18 pelaksanaan PBJ-nya haruslah berprinsipkan kepada efisien; efektif; transparan; terbuka; bersaing; adil; dan akuntabel. Persyaratan yang harus dipenuhi dan tata cara pemilihan penyedianya juga sudah sangat lengkap diatur pada peraturan tururunan yang dikeluarkan LKPP dan Menteri PUPR. Biasanya metode pemilihan penyedianya dipakai adalah metode seleksi/tender dan dilakukan secara elektronik pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) secara terbuka dan transparan (kecuali terkait informasi dokumen penawaran pemenang). Dilain sisi, asas Penyelenggaraan Industri Pertahanan berdasarkan UU16/12 sendiri adalah prioritas; keterpaduan; berkesinambungan; efektif dan efisien berkeadilan; akuntabilitas; visioner; prima; profesional; kualitas; kerahasiaan; tepat waktu; tepat sasaran; tepat guna; pemberdayaan sumber daya manusia nasional; dan kemandirian. Dengan membandingkan prinsip PS16/18 dan azas UU16/12 terdapat perbedaan yang kontradiksi. Pada Peraturan Presiden yang dipakai adalah prinsip transparan; terbuka dan bersaing sedangkan pada UU16/12 justru azas yang dipakai adalah kerahasiaan, jadi sangat wajar publik bereaksi beraneka ragam karena adanya Asimetris Informasi tersebut.

Meskipun begitu Publik tetap berharap Peraturan Presiden yang akan keluar nantinya sesuai dengan tujuan dikeluarkannya PLKPP05/21 yaitu untuk mewujudkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan yang mudah dengan tata kelola yang jelas dan memberikan value for money. Peraturan Presiden tersebut kiranya tetap juga menyamakan pelaku PBJ sesuai Lampiran I pada PLKPP05/21, pada angka 1.3 tentang Pelaku Pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah meliputi:

  1. Penguna Anggaran (PA)/Kuasa Penguna Anggaran (KPA);

  2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);

  3. Pejabat Pengadaan;

  4. Pokja Pemilihan;

  5. Penyedia; dan

  6. Pihak lainnya, meliputi:

1) pihak yang dibutuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; atau 

2) pihak yang dibutuhkan sesuai peraturan pimpinan BLU/BLUD.

Demikianlah kajian ini saya sampaikan, bila ada kekeliruan mohon dimaklumi dan akan dilakukan perbaikan.

catt: 

* Media, UU, PP dan PS27/19 menyebut istilah alpalhankam namun PL 05/21 mengistilahkannya dengan alparhankam