Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

30 April 2021

BUPATI TALAUD (TSK) PBJ KONSTRUKSI

26 April 2021

PMPUPR 06/2021 : SBU TERBARU DAN KAJIANNYA TERHADAP ATURAN LAIN


 

    Dalam rangka pelaksanaan UU Cipta Kerja, maka pada tanggal 31 Maret 2021, MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT mengeluarkan PERATURAN NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PEKERJAAN UMUM DANPERUMAHAN RAKYAT (disingkat PM 06/2021).

Peraturan terbaru ini sangat penting kita ketahui dan pahami mengingat:

Beberapa hal yang cukup menarik dari kebijakan terbaru ini adalah:

  1. Terjadi penyesuaian dengan KBLI.
  2. Berubahnya Klasifikasi/Sub Klasifikasi beserta ruang lingkupnya.
  3. Telah mengakomodir SBU Usaha Perorangan meskipun jumlahnya sangat sedikit.
  4. Lembaga Sertifikasi Badan Usaha dan Profesi (LSP/LSBU) memiliki SBU juga.
  5. Terdapatnya pasal 3 yang berbunyi "Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Peraturan Menteri yang mengatur mengenai standar kegiatan usaha dan produk dalam Penyelenggaran Perizinan Berusaha sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 

  • Untuk pembahasan angka 1 s/d 3 telah saya rangkum pada tabel (gambar) dibagian bawah.
  • Untuk poin 3, kira-kira SBU LSP/LSBU yang bikin siapa ya? apakah Asosiasi sementara disisi lain Asosiasi berada dalam supervisi LSP/LSBU. Lantas SBU-nya Asosiasi Apa dan Usahanya diatur oleh Kebijakan mana. Jangan sampai terjadi pertukaran kepentingan antara LSP/LSBU dengan Asosiasi.
  • Untuk pembahasan angka 5, maka ini perlu hati-hati karena diperlukan kajian mendalam apakah materi yang diatur pada peraturan menteri yang lama bertentangan dengan PM 06/2021. Berdasarkan sepengetahuan penulis maka kebijakan yang mengatur ataupun terkait standar SBU diatas adalah sebagai berikut:

    1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  nomor 19 tahun 2014 tentang  Perubahan Permen PUPR nomor 08 tahun 2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi (PM 19/2014)
    2. Peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (PM 14/2020)
    3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia (PM 25/2020)
    4. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/SE/M/2021tentang Tata Cara Pengajuan Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha(LSBU), Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Sertifikasi BadanUsaha (SE 10/21).....Update 06/11/21 : kebijakan ini telah dicabut oleh SE 21/21.
    5. Surat Edaran  Direktorat Jenderal Bina Jasa Konstruksi nomor 04.2_SE_KD_2021_Tentang Petunjuk Pelaksanaan Sertifikasi Badan Usaha Pada Masa Transisi. (SE DJBK 04/2021) Update 06/11/21 : kebijakan ini telah dicabut oleh SE 21/21.
    6. Update 06/11/21, Masa Transisi telah dicabut dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/SE/M/2021 Tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, Dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi yang berlaku pertanggal 06 November 2021. 
Catt:
Untuk melihat lebih detail aturan tersebut dapat dilihat dengan meng-klik tulisan masing-masing kebijakan

Dari perbandingan memakai metode "apple to apple", sepertinya PM 19/2014 dan SE DJBK 04/2021 jelas bertentangan sehingga harus mengalah ikut PM 06/2021. Lantas bagaimana nasib SBU yang masih mengikuti aturan tersebut mengingat aturan baru PM 06/2021 telah berlaku pertanggal 01 April 2021, tentunya akan masalah ini kita berharap ada kejelasan lebih lanjut dari Pihak KemenPUPR.

     Pada PM 14/2020 dan PM 25/2021, khususnya pada lampiran mereka yaitu pada BAB LDK dan Tata Cara Evaluasi Kualifikasi masihlah mempersyaratkan IUJK dan SBU. Terkait IUJK mungkin sudah final sebagaimana yang telah dibahas pada artikel saya terdahulu berjudul IUJK RESMI DIHENTIKAN & SBU BERUBAH. Namun untuk isian Standar SBU dan Ruang Lingkup pekerjaan, sangat banyak menyisakan pertanyaan antara lain: 
  1. Pelaku PBJ akan mengacu kemana mengingat saat ini SBU yang ada masih mengacu ke PM 19/2014. Mungkin saja masih dipakai keduanya tapi tentunya harus ada dasar hukumnya. 
  2. Apakah akan terjadi Konversi lagi atau masih tetap berlaku sampai masa berlakunya habis.
  3. SBU yang dalam proses pengurusan bagaimana, apakah bisa langsung mengikuti PM 06/2021.
Untuk jawaban pertanyaan diatas kita berharap kebijakan baru dari Regulator segera dikeluarkan agar tidak membingungkan masyarakat.

UPDATE: 10/08/2022
Telah terbit Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 08 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi. Penting : Peraturan baru ini tidak ada menjelaskan statusnya apakah mencabut aturan sebelumnya, dengan begitu semuanya dinyatakan masih berlaku.

Tabel Matrix SBU berdasarkan PM 06/2021:










Sekian, matrix ini adalah hasil saduran sendiri, mohon pembaca bijak dengan langsung check-recheck ke sumber aslinya. Thanks


23 April 2021

Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) RESMI DIHENTIKAN & SErtifikat Badan Usaha (SBU) BERUBAH

    IUJK menurut Undang-Undang nomor 02 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UU2/17) adalah adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi. Selanjutnya IUJK diatur khusus pada pasal 28 dan 29. Namun oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang tentang Cipta Kerja yang telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 06 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU6/23), kedua pasal tersebut diubah dimana nomenklatur dan definisi Izin Usaha (IUJK) dirubah menjadi Perizinan Berusaha yaitu legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya.  Perizinan Berusaha Berbasis Risiko penyelenggaraannya melalui layanan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS) yaitu sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.    
    Selanjutnya berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO (PP5/21), pasal 14 maka Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berupa: a. Nomor Induk Berusaha (NIB); dan b. Sertifikat Standar (SS) yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing- masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh Pelaku Usaha, pada Pasal 99 diperjelas lagi bahwa SS Perizinan Berusaha subsektor jasa konstruksi meliputi: a. SBU konstruksi; b. SKK konstruksi; dan c. lisensi. NIB dan SS yang belum terverifikasi dikeluarkan oleh Lembaga OSS dan harus segera mendapatkan verifikasi sesuai jangka waktu yang diberikan.
    Sebelum UU2/17 dirubah, ketentuan IUJK juga ada diatur pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU23/14), berdasarkan LAMPIRAN-nya tentang PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA, disebutkan bahwa:

I. MATRIKS PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA, huruf c tentang Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, tabel angka 10 Sub Urusan Jasa Konstuksi, dengan matriks sebagai berikut:

Pemerintah Pusat:
a. Penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja konstruksi percontohan.
b. Penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan nasional.
c. Penerbitan izin usaha jasa konstruksi asing
d. Pengembangan standar kompetensi kerja dan pelatihan jasa konstruksi,
e. Pengemnbangan pasar dan kerjasama kontraktor luar negeri

Daerah Provinsi:
a. Penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli konstruksi
b. Pengembangan informasi jasa konstruksi cakupan Daerah provinsi.

Daerah Kabupaten/Kota:
a. Penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi.
b. Penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi Daerah cakupan kabupaten/kota.
c. Penerbitan izin usaha jasa konstruksi nasional (nonkecil dan kecil).
d. Pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi.

Namun UU23/14 juga dirubah oleh UU2/23, pada Pasal 402A disebutkan bahwa Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi serta Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah harus dibaca dan dimaknai sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini. Sepertinya ini bisa diartikan bahwa IUJK telah dihapus dan diganti dengan SS, kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota juga dicabut digantikan dengan Lembaga OSS dan Pemerintah Pusat dalam hal ini diwakili Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

      Perubahan Perizinan Berusaha tersebut ternyata ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  nomor 06 tahun 2021 tentang  Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan berusaha berbasis Risiko sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PMPUPR 6/21) dengan salinan sebagai berikut (dapat didownload di https://jdih.pu.go.id/detail-dokumen/2863/1 ).




Selanjutnya dalam lampiran PM 06/2021 tersebut banyak perubahan terkait SBU akibat penyesuaian KLBI pada BKPM diantaranya:
1. Ruang Lingkup, Klasifikasi, Sub Klasifikasi dan Kode pada SBU berubah
2. Terdapat Nomenklatur baru pada Klasifikasi KLBI
3. Persyaratan-persyaratan baru dalam pengurusan SBU.
lebih lengkapnya bisa diakses dengan klik disini dan disini.

Menindaklanjuti PMPUPR6/21 tersebut, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi secara resmi menyatakan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) tidak dikeluarkan lagi dan selanjutnya menyesuaikan terhadap standar yang berlaku di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hal ini diperkuat dengan dikeluarkannya surat bernomor BK 04.01-Dk/349 dengan salinan yang terverifikasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai berikut: