Media ini mengulas Kebijakan Pengadaan Indonesia & Dunia (UNCITRAL, WTO & European Union) serta Lembaga Pembiayaan Dunia (WB, ADB, IsDB). Pendekatannya melalui teori Kebijakan Publik terkait Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres/16/2018 seperti pada gambar atas) sehingga menarik untuk dibaca para Investor Asing, Pengamat, Akademisi, Rantai Pasok, dan pastinya bagi Pelaku Pengadaan Indonesia.
Layanan Konsultasi.
Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com
Translate
SEKILAS PANDANG
CARI DI BLOG INI
10 April 2021
BUPATI (TSK) PBJ BANSOS BANDUNG BARAT
Labels:
KASUS PENGADAAN
Penulis adalah Doktor & Magister Kebijakan Publik serta mengikuti Sekolah Pemikiran Pendiri Bangsa (SPPB). Selain aktif meneliti tentang Pengadaan Publik juga berprofesi sebagai Konsultan Ahli Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta aktif di beberapa Organisasi Masyarakat maupun Komunitas Profesional.
27 Maret 2021
PBJ Quay Container Crane (Qcc) PT PELINDO II
Labels:
KASUS PENGADAAN
Penulis adalah Doktor & Magister Kebijakan Publik serta mengikuti Sekolah Pemikiran Pendiri Bangsa (SPPB). Selain aktif meneliti tentang Pengadaan Publik juga berprofesi sebagai Konsultan Ahli Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta aktif di beberapa Organisasi Masyarakat maupun Komunitas Profesional.
26 Maret 2021
#savePBJ#Transparansi tender Anti Demokrasi dan Alergi Kontrol Masyarakat
Selamat buat POLRI yang telah berhasil melakukan Peresmiannya Etle di indonesia.
Meskipun kalo dipikir-pikir sangat banyak Privasi Individu yang akan terganggu karena dipantau CCTV namun memang selayaknya kepentingan Bangsa jauh lebih tinggi ketimbang kepentingan Evaluasi Transaksional Pelanggaran Lalu Lintas di jalanan sehingga PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak) dari Biaya Denda dipastikan 100% masuk ke Kas Negara....sekali lagi selamat buat POLRI PRESISI.
Next-nya bagaimana dengan PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) kita, ibarat Panggang, masih jauh dari Api, Tender PBJ di APBN/D justru semakin melibatkan Transaksi Elektronik justru hasilnya makin tertutup dari Kontrol Masyarakat dan meredam ciri Demokrasi di Indonesia. INFORMASI adalah Hak Asasi Manusia (HAM) apalagi informasi yang diminta terkait pengelolaan Dana Publik.
Bagaimana tidak, perintah Keterbukaan Informasi yang diatur pada pasal 17b UU 14/2008 dan Prinsip PBJ yang Terbuka dan Transparansi yang diatur pada pasal 6 PS 16/2018 kalah dengan Kepentingan Individu Pengusaha dan Hasil Uji Konsekuensi Badan Publik pelaksana Tender. Implementasi Peraturan perUndang-undangan tersebut GATOT (GAgal TOTal) dengan alasan Privasi dan Peraturan PPID....tidak tanggung-tanggung, kerahasian Dokumen Tender mereka buat berlaku 30 tahun kedepan, akibatnya secara praktis kecurangan PBJ hanya bisa diketahui setelah Pengadilan membukakannya itupun jika terjerat Aparat penegak Hukum.
"Kalo sistim PBJ puluhan tahun terjadi pembiaran begini, bisa jadi para Pelaku yang terjerat Hukum justru adalah "KORBAN SISTEM".
"lantas dimana UPAYA PENCEGAHAN-nya
Secara Keuangan Negara, rasanya pemasukan Kas Negara dari para Pelanggar Lalu Lintas sangat jauh jumlahnya dari pembiayaan PBJ yang alokasinya di APBN rata-rata 500 Triliun pertahun, ini belum lagi yang bersumber dari APBD, BUMN, BUMD dan BLU Pusat dan Daerah....jika sudah begini Para Pengguna Anggaran apa masih mikir kepentingan lain selain Value for Money-nya PBJ.
Catatan kecil saya bahwa dulu ada 2 Pejabat Publik yang telah melakukan keterbukaan transparansi total terhadap PBJ yaitu Gubernur Jokowi dan Gubernur Ahok, namun saya terus terang menjadi bingung melihat regulasi PBJ saat ini. Berikut adalah bukti bahwa mereka telah menanamkan transparansi dokumen peserta lelang :
Salam #savePBJ#
Labels:
AKSI NYATA,
INFORMASI PUBLIK,
SENGKETA PENGADAAN
Penulis adalah Doktor & Magister Kebijakan Publik serta mengikuti Sekolah Pemikiran Pendiri Bangsa (SPPB). Selain aktif meneliti tentang Pengadaan Publik juga berprofesi sebagai Konsultan Ahli Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta aktif di beberapa Organisasi Masyarakat maupun Komunitas Profesional.
Langganan:
Postingan (Atom)