Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

Tampilkan postingan dengan label TEORI PENGADAAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TEORI PENGADAAN. Tampilkan semua postingan

28 November 2022

UJI MATERIIL Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan



Update: 
Permohonan ini telah kami cabut secara resmi per tanggal 19 desember 2022 pukul 11:00 dengan beberapa alasan diantaranya "Menyampaikan Saran/kritik kepada Pemerintah dan DPR bahwa ada pemikiran dari rakyat terhadap suatu permasalahan Kebijakan Dasar yang disusun oleh Bapak Pendiri Bangsa kita dalam bentuk UUD 1945, dan pesan dan makna Filosofis keberatan Rakyat dianggap sudah tersampaikan". Pencabutan tersebut telah ditetapkan Mahkamah pada tanggal 31 januari 2023 (https://inforadar.disway.id/amp/649576/permohonan-pencabutan-uji-uu-p3-dikabulkan-mk).

Akhirnya permohonan Uji Materiil kami terhadap Pasal 1 angka 6; Pasal 7 ayat 1; Pasal 13 dan penjelasan Pasal 13 dari Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah diterima dan akan menghadapi persidangan minggu depan sebagaimana panggilan sidang berikut:


    
    Sejak memulai penyusunan permohonan sampai mendapatkan Akta Pengajuan Permohonan hingga akhirnya mendapatkan panggilan sidang memang sudah terasa kelas Pelayanan Publik Mahkamah Konstitusi melebihi standar, tak salah kalo Lembaga ini sangat memperhatikan Hak/Kewenangan Konstitusi Masyarakat pencari keadilan. Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik, pelayanan cepat, tersedia Kantor Pos yang melakukan leges gratis, parkiran gratis, dan terpenting security/pegawai bermental melayani. Semoga Hak hak Konstitusional Masyarakat tetap Prioritas utama di Lembaga ini.
    
    Kata orang, Hakim memutuskan perkara berdasarkan keyakinan, dan semoga keyakinan kami sama yaitu :
  1. UUD 45 hanya menyebutkan Ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah sebagai sumber hukum konstitusional kita.
  2. Jikapun ada peraturan lain seperti Peraturan Presiden, Peraturan Kementerian/Lembaga, Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota maka peraturan itu harus memiliki hubungan langsung dan jelas diperintahkan oleh salah satu sumber hukum konstitusional diatas.
  3. Kekuasaan Pembentukan Perundang-Undangan merupakan hak/kewajiban konstitusional bersama antara Presiden dan DPR, dengan begitu segala peraturan selain bersumber dari hukum konstitusional kita maka dapat dikatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat.
  4. Dalam hal pembentukan Peraturan Presiden, maka apabila bukan dibentuk atas dasar hukum dan perintah yang jelas dari Undang-Undang dan atau Peraturan Pemerintah maka dapat dikatakan Peraturan Presiden tersebut dibentuk :
    • oleh Presiden diluar hak/kewenangan konstitusi yang dimilikinya.
    • tanpa Persetujuan DPR.
    • tidak bersumber dari UUD 45
tentunya keyakinan itu bukanlah muncul tanpa Alasan, Bukti dan Dasar Hukum dan semoga teman-teman pembaca memiliki keyakinan yang sama juga setelah membaca permohonan kami, untuk itu kami sampaikan isi permohonan kami selengkapnya:


Kepada yang terhormat,
    Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 
    Jl. Medan Merdeka Barat No. 6
    Jakarta Pusat 10110



PERMOHONAN UJI MATERIIL 
Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 
tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan


Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan dibawah ini, bermaksud mengajukan permohonan pengujian Materiil yang berkenaan dengan Materi muatan dalam Pasal 1 angka 6; Pasal 7 ayat 1; Pasal 13 dan penjelasan Pasal 13 dari Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut UU 12/11) (bukti P-1) yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 45) (bukti P-2).

Adapun kami para pemohon sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 pasal 4 pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 02/21) yang menganggap Hak Konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya UU 12/11 adalah sebagai berikut:

a. 
Nama : Bonatua Silalahi
N.I.K : xxxxxxxxxxxxxx
Pekerjaan : Mahasiswa Program Doktor (S-3) Kebijakan Publik.
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat Rumah : xxxxxxxxxxxxxxx
Alamat Email : Bonatua.766hi@gmail.com
Sebagai orang perorangan warga negara Indonesia----------------------Pemohon I;

b. 
Nama : xxxxxxxxxxxxxxxxx
N.P.W.P : xxxxxxxxxxxxxxx
Bidang Usaha : Konsultan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
AlamatKantor : xxxxxxxxxxxxxxxx
Alamat Email : xxxxxxxxxxxx@gmail.com
Sebagai orang badan hukum Privat--------------------------------------- Pemohon II

Adapun Hak Konstitusional Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya UU 12/11 sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 pasal 4 pada PMK 02/21 adalah kami jabarkan sebagai berikut:

A. Ada hak konstitusional pemohon yang diberikan UUD 45.

1) Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 berbunyi: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.


B. 
Hak dirugikan oleh berlakunya UU 12/11 yang dimohonkan pengujian.

2) Bahwa para pemohon merasa dirugikan atas berlakunya UU12/11 khusunya Pasal 1 angka 6; Pasal 7 ayat 1; Pasal 13 dan penjelasan Pasal 13. Kerugian tersebut adalah tidak diperolehnya kepastian hukum yang adil atas berlakunya Peraturan Presiden yang bukan merupakan salah satu dari jenis Peraturan yang disebut didalam UUD 45.


C. Kerugian konstitusional bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.

C.1. Bersifat spesifik (khusus) dan Aktual

a. Pemohon I.

3)  Bahwa Pemohon I adalah penyandang gelar Master Ekonomi Konsentrasi Kebijakan Publik berijazah (bukti P-12) dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti.

4) Bahwa pemohon I dalam meraih gelar tersebut telah melakukan Penelitian dalam bentuk Tesis (bukti P-9) yang berfokus pada Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (selanjutnya disebut PBJ).

5) Bahwa saat ini Pemohon I sedang menjalani Studi Pendidikan Doktor (S-3) Kebijakan Publik di Fakultas Ilmu Ekonomi dan Bisnis Program Studi Universitas Trisakti dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 221022106004 (bukti P-8) dan telah melakukan sidang kolokium yang tetap konsisten melakukan penelitian dalam bentuk Disertasi yang berfokus tetap pada Kebijakan PBJ.

6) Menurut buku HANDBOOK of PUBLIC POLICY yang diedit oleh B.GUYPETERS and JON PIERRE, menyebutkan bahwa Konstitusi adalah hukum dasar yang menetapkan 'aturan main' untuk proses politik. UUD 45 adalah hukum dasar untuk menetapkan aturan main bagaimana Proses Politik antara Dewan Perwakilan Rakyat (selanjutnya disebut DPR) dan Pemerintah khususnya dalam kerjasama membuat Peraturan Perundang-Undangan (selanjutnya disebut PPU).

7)  Bahwa pada saat menjalani penelitian (Tesis dan Disertasi) terkait Kebijakan PBJ, pemohon I menemukan fakta bahwa jenis hierarki PPU paling tinggi dibidang PBJ adalah Jenis Peraturan Presiden (selanjutnya disebut PS) yaitu PS Nomor 16 Tahun 2018 tentang PBJ (selanjutnya disebut PS 16/18) (bukti P-4).

8)  Bahwa menurut kajian Pemohon I, pertimbangan pembentukan PS 16/18 bukanlah untuk menjalankan perintah PPU yang lebih tinggi sebagaimana yang diatur pada Pasal 1 angka 6 dan Pasal 13 UU 12/11 dengan alasan sebagai berikut:

  1. a)  Pada bagian Menimbang PS 16/18 sama sekali tidak menyatakan bahwa aturan tersebut dibentuk atas pelaksanaan PPU yang lebih tinggi.

  2. b)  Pada bagian Mengingat, PS16/18 menyebutkan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (selanjutnya disebut UU 01/04) (bukti P-5) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut UU 30/14) (bukti P-6) sebagai Dasar hukumnya, pada kedua UU tersebut ditemukan fakta bahwa:

    • UU 01/04 hanya mengandung 1 frasa/kalimat yang materi muatannya terkait PBJ yaitu pada pasal 16 ayat 4 berbunyi "Penerimaan berupa komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh negara/daerah adalah hak negara/daerah". Begitu pula pada Peraturan Pemerintah (selanjutnya disebut PP) sebagai aturan pelaksana/turunan, pemohon sama sekali tidak menemukan aturan yang memuat materi PBJ maupun adanya perintah pembentukan PS untuk mengatur PBJ.

    • UU 30/14 sama sekali tidak menyebutkan adanya frasa/kalimat yang mengatur materi terkait PBJ.

9)  Bahwa pertimbangan pembentukan PS 16/18 patut diduga dibentuk dalam rangka menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan sebagaimana yang diatur pada Pasal 1 angka 6 dan Pasal 13 UU 12/11 namun tidak dapat dipastikan kekuasaan yang mana dari sekian banyak (11 jenis) kekuasaan pemerintah yang diatur pada BAB III UUD 45. 

10) Bahwa Pemohon I juga menyimpulkan berdasarkan kajian yaitu:
  1. a)  Lingkup pengaturan PBJ yang diatur pada PS 16/18 sangatlah luas sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 angka 1 PS/16 berbunyi: Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (selanjutnya disebut APBN)/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (selanjutnya disebut APBD) yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.

  2. b)  Pengaturan PBJ yang dibiayai APBN oleh PS mengakibatkan adanya Intervensi Kebijakan yang dilakukan oleh Presiden terhadap pemegang Kekuasaan Negara lainya (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif & Eksaminatif) yaitu Majelis Permusyaratan Rakyat (selanjutnya disebut MPR), DPR, Mahkamah Agung (selanjutnya disebut M.A), Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut M.K) dan Badan Pemeriksa Keuangan (selanjutnya disebut BPK). Secara Aktual, seluruh lembaga tersebut telah menyelenggarakan PBJ berpedoman pada PS 16/18.

  3. c)  Pengaturan PBJ yang dibiayai APBD oleh PS mengakibatkan adanya Intervensi Kebijakan yang dilakukan oleh Presiden terhadap Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut PEMDA) yang memiliki hak/kewenangan konstitusi menetapkan Peraturan Daerah (selanjutnya disebut PERDA) dan peraturan- peraturan lain dalam melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Secara Aktual, seluruh PEMDA saat ini telah melaksanakan PS 16/18 meskipun penyelenggaraannya dalam rangka pelaksanaan otonomi dan tugas perbantuan.

  4. d)  Ketidakjelasan penerapan pengaturan materi muatan yang dapat diatur PS juga telah menimbulkan multi tafsir terhadap Undang-Undang (selanjutnya disebut UU) yang materi muatannya telah disetujui DPR seperti:

    • Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang PEMDA dimana seharusnya Daerah memiliki Hak Konstitusi mengatur keuangan daerahnya sendiri termasuk tata cara belanja Modal maupun belanja barang/jasa sebagai urusan yang bersifat otonom sebagaimana diatur pada pasal 18 ayat 6 UUD 45.
    • Undang-Undang nomor 02 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (selanjutnya disebut UU 02/17) yang mana seharusnya Ketentuan Pengadaan Jasa Konstruksi diatur dalam bentuk PP yang merupakan aturan pelaksanaanya.
    • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mana Badan Usaha Milik Negara (selanjutnya disebut BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (selanjutnya disebut BUMD) selaku usaha yang modalnya bersumber dari kekayaan Negara seharusnya aturan PBJ-nya mengikuti PS 16/18, pada Aktualnya mereka mengacu pada aturan sendiri.
11)Bahwa sebagai Peneliti, Pemohon I mengalami kebingungan menguraikan benang merah keterkaitan PS 16/18 (khususnya yang dibentuk dalam rangka untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan) terhadap UUD 45.
b. Pemohon II

12)Bahwa Pemohon II adalah Badan Usaha berbadan Hukum yang kegiatannya memberikan Jasa Nasehat (konsultan) terkait penyelenggaraan PBJ pada Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD.

13) Bahwa dalam pemberian nasehat kepada klien-nya, Pemohon II sering dihadapkan dengan multi tafsir kebijakan atas keberadaan PS 16/18 antara lain:

  1. PBJ didaerah memiliki standar ganda dimana sebagian mengacu ke PS 16/18 dan sebagian lagi mengacu ke PERDA-nya, bahkan ada beberapa daerah yang membuat PERDA khusus terkait PBJ meskipun isinya hanya suatu pernyataan bahwa kebijakan PBJ didaerah tersebut berpedoman kepada PS 16/18.

  2. PBJ konstruksi mengalami 2(dua) polarisasi pedoman pelaksanaan PBJ, dimana ada yang mengacu ke Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 09 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia sebagai turunan PS 16/18 namun ada juga yang mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia sebagai pelaksanaan UU 02/17.

  3. Kebijakan PBJ di BUMN/BUMD, anak BUMN/BUMD maupun teravialiasi BUMN/BUMD juga menjadi sangat bervariasi, dimulai dari perusahaan membuat kebijakan sendiri, mengikuti kebijakan menteri BUMN, mengikuti PS 16/18 beserta turunannya sampai hanya mengikuti PS 16/18 namun tidak mengikuti Peraturan turunannya.

14)  Bahwa multitafsir yang disebut pada angka 13) diatas sering dipakai sepihak oleh Badan Publik, Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan dan Kelompok kerja pemilihan dengan mengambil tafsiran yang menguntungkan pihaknya dan merugikan pihak lain termasuk para klien pemohon II. Kondisi ini sangat berpotensi terjadi transaksi kepentingan agar dapat memperkaya diri sendiri dan orang lain.

15)  Sebagai kelanjutannya, pihak II pada akhirnya dirugikan secara bisnis seperti tidak mendapatkan pembayaran yang sesuai karena hasil pekerjaannya tidak maksimal akibat kualitas nasehat yang diberikan penuh ketidakpastian.

16)  Pemohon II secara spesifik mengalami kerugian tidak terdapatnya kepastian hukum akibat multitafsir pada Jasa Nasehat PBJ dan terjadi secara aktual sampai saat ini.

C.2. Kerugian bersifat Potensial

17)Bahwa ketidakjelasan pembentukan PS akan bisa berpotensi terjadinya intervensi bahkan barter kekuasan antara Kekuasaan Pemerintah terhadap kekuasaan lainnya, dalam hal ini pemohon mencontohkan potensi kerugian yang dimaksud terhadap pembentukan PS 16/18 sebagai berikut:
    a) Melalui PS 16/18 maka Pemerintah Pusat akan bermain di eksekusi Anggaran Belanja Barang/Jasa di Lembaga MPR, DPR, BPK, M.A & M.K dengan cara membuat aturan sedemikian rupa sehingga pelaksanaan PBJ menjadi tidak value for money (ekonomis, efektif, efisien). Barter kekuasan akan terjadi dalam bentuk kompensasi anggaran dengan cara melonggarkan/mengetatkan kebijakan tata cara PBJ sehingga masing-masing kepentingan tercapai. Dalam hal ini bisa saja DPR tidak mempermasalahkan isi Materi PS walaupun sebenarnya tidak layak disetujui karena UU pembentuknya belum ada atau bahkan bertentangan dengan UU yang telah disetujui bersama, sepanjang barter kepentingan berlangsung maka ketertiban dan kepastian materi menjadi bukan hal yang penting. Kekuasaan Pemerintah dalam membentuk PS bisa disetting sehingga tata cara PBJ nya menjadi rentang pelanggaran, minim pengawasan bahkan hanya pencatatan saja, setidaknya menurut kami settingan ini sudah terjadi seperti Pelaksanaan Swakelola yang dibolehkan cukup transparansi dengan hanya pencatatan saja atapun menutup informasi dokumen penawaran pemenang tender sebagai Informasi yang dikecualikan.
    b)  PEMDA juga tidak bisa menjalankan Hak Konstitusi dalam menjalankan kekuasaan Otonomi Daerah-nya mengingat PS 16/18 turut melakukan intervensi mengatur PBJ yang bersumber dari APBD. Kekuasaan mengelola anggaran sendiri adalah salah satu hak otonomi daerah sebagai wujud desentralisasi fiskal, kami berpandangan Presiden tidak berwenang mengatur urusan-urusan yang telah diserahkan ke daerah.
    c)  Materi PS 16/18 sering menjadi bahan bongkar pasang, terbukti sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sampai yang berlaku saat ini yaitu Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tercatat sudah 16 kali perubahan dan jika dirata-ratakan 0,88 kali perubahan setiap tahunnya. Sangat gampangnya merubah Materi muatan mengindikasikan dasar hukum pembentukannya tidak kuat karena memang bukan dibentuk atas dasar materi pada UU yang disepakati DPR dan terkesan tidak ada kontrol. Akibat lebih lanjut anggaran yang dikeluarkan dalam Pembentukan PS 16/18 tidak efektif dan efisien seperti biaya serap pendapat, biaya penyusunan naskah akademik, akomodasi rapat dan sebagainya, belum lagi anggaran untuk sosialisasi perubahan aturan, pembentukan dan sosialisasi aturan turunan. Khusus untuk perubahan tertentu ternyata diperlukan adanya pelatihan karena melibatkan pedoman tata cara penggunaan aplikasi seperti Sistim Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).


18) Bahwa pembentukan PS bisa menjadi celah bagi Presiden untuk mengatur materi muatan tertentu tanpa perlu mendapat persetujuan DPR. Dengan diakuinya PS sebagai salah satu PPU maka pembentukan dan materi muatannya akan mengacu ke UU 12/11 dan dengan dalil/alasan:

  1. untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan dan atau
  2. mengatur materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan dan atau
  3. untuk menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut perintah UU atau PP secara tidak tegas diperintahkan pembentukannya.
Maka Presiden dengan kekuasaanya yang dibatasi UUD 45 akan dapat membuat PS yang materi muatannya tanpa melalui persetujuan DPR dan dasar pembentukannya memakai metode cocokologi terhadap beberapa UU/PP yang dianggap bisa memberikan justifikasi menyalurkan kepentingannya.

19) Bahwa setiap kebijakan yang muncul termasuk PS berimplikasi langsung terhadap alokasi anggaran, hal ini berpotensi dan bahkan telah terjadi dimana banyak Lembaga yang dibentuk berdasarkan PS telah membebani APBN. Kedudukan Lembaga tersebut menjadi permasalahan serius terhadap bentuk pengawasan DPR mengingat Lembaga dan materi muatan yang diselenggarakan bukanlah dari UU/PP yang disepakati bersama. Menjadi pertanyaan besar berikutnya bagaimana hak/kewenangan Budgeting lembaga yang tidak memiliki hak/kewenangan konstitusional bahkan tanpa persetujuan DPR melalui UU yang disepakati. Sebagai contoh adalah pembentukan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007.


D. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya UU 12/11 yang 
dimohonkan pengujian.

20)  Bahwa berlakunya UU 12/11 adalah bentuk diskresi proses pembentukan PPU yang diatur oleh UUD 45 yang diberikan DPR kepada Presiden sehingga bisa membuat aturan tanpa secara jelas diperintahkan UU/PP dan dapat dengan bebas memilih UU/PP mana yang dijadikan konsideran maupun dasar hukum pembentukannya.

21)  Diskresi selanjutnya adalah terkait materi muatan, dimana pada aturan PS dapat dibuat tanpa persetujuan DPR dengan dalih materinya untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan tanpa harus ada kejelasan dalam rangka pelaksanaan kekuasaan pemerintah mana yang dimaksud.

22)  Muncul PS yang bukan dibuat berdasarkan konstitusional, maka akibat selanjutnya menimbulkan ketidakpastian akan jenis dan hierarkinya dan menimbulkan multi tafsir tak kala berhadapan dengan PPU lain yang pada akhirnya menimbulkan ketidaktertiban hukum.

23)Bahwa akhirnya berlakunya UU 12/11 tersebut telah menimbulkan kerugian konstitusional para pemohon karena tidak mendapatkan hak/kewajiban berupa kepastian hukum yang adil yang dijamin oleh UUD 45.


    
Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat 2 huruf b PMK 02/21 maka izinkan kami menguraikan secara jelas mengenai hal-hal sebagai berikut:

I. KEWENANGAN M.K.

24)  Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Keempat UUD 1945 menyatakan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah M.K”.

25)  Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat UUD 1945 menyatakan: “M.K berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang (selanjutnya disebut UU) terhadap Undang-Undang Dasar (selanjutnya disebut UUD), memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”.

26)  Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, M.K mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian UU terhadap UUD 1945 yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang M.K sebagaimana telah diubah terakhirkali oleh Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU 24/03) (bukti P-3) yang menyatakan: “M.K berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji UU terhadap UUD 45”;

27)  Bahwa Pasal 9 ayat 1 UU 12/11 berbunyi : "Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh M.K." 

28)  Bahwa melalui permohonan ini, para Pemohon mengajukan pengujian Pasal 1 angka 6; Pasal 7; Pasal 13 dan penjelasan Pasal 13 pada UU 12/11 yang ditujukan terhadap UUD 45;

29)  Bahwa secara kelembagaan, M.K memiliki kewenangan melakukan Pengujian dan UU 12/11 juga mengatur bahwa pengujian UU dilakukan oleh M.K.

30)  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka M.K berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan a quo;

II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON

31)Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU 24/03 yang menyatakan: “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU, yaitu:
  1. perorangan WNI,
  2. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI yang diatur dalam UU; (c) badan hukum publik dan privat, atau 
  3. lembaga negara”;
32)Bahwa Putusan M.K Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 11/PUU-V/2007, juga menyebutkan tentang kapasitas Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian UU terhadap UUD, yaitu :
  1. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 45.
  2. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh para Pemohon
    telah dirugikan oleh suatu UU yang diuji.
  3. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik atau
    khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran
    yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
  4. adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya UU yang
    dimohonkan untuk diuji.
  5. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
    kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
33) Bahwa kelima syarat sebagaimana dimaksud di atas dijelaskan lagi oleh M.K melalui Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 dalam pengujian formil Perubahan Kedua UU tentang M.K (halaman 59), yang menyebutkan sebagai berikut: “Dari praktik Mahkamah (2003-2009), perorangan WNI, terutama pembayar pajak (tax payer; vide Putusan Nomor 003/PUU-I/2003) berbagai asosiasi dan NGO/LSM yang concern terhadap suatu UU demi kepentingan publik, badan hukum, Pemerintah daerah, lembaga negara, dan lain-lain, oleh Mahkamah dianggap memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian, baik formil maupun materiil, UU terhadap UUD 1945 (lihat juga Lee Bridges, dkk. Dalam “Judicial Review in Perspective, 1995).”

34)Bahwa Pemohon I merupakan orang perseorangan warga negara Indonesia yang bernama Bonatua Silalahi, xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx(bukti P-7).

35)Bahwa Pemohon II merupakan orang berbentuk Badan Hukum Private berbentuk Perseroan terbatas (bukti P-10) yang dibentuk pada tahun 2017 dan secara sah pendiriannya berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas oleh Notaris Bliamto Silitonga, S.H., Nomor 2 tahun 2017, dan kemudian mendapatkan Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0016375.AH.01.01.TAHUN 2017 (bukti P- 11) pada tanggal 6 April 2017.

36)  Bahwa Pemohon II merupakan Badan usaha yang menjalankan usaha dalam bidang jasa pada umumnya yaitu Jasa Konsultan bidang manajemen dan administrasi PBJ. Sehingga Pemohon II haruslah dipandang sebagai perwujudan upaya, baik secara sendiri-sendiri maupun secara kolektif dalam membangun masyarakat, bangsa dan Negaranya dalam penegakan nilai-nilai konstitusionalisme;

37)  Bahwa para Pemohon memiliki kepentingan konstitusional atas diberlakukannya Pasal 1 angka 6; Pasal 7; Pasal 13 dan penjelasan Pasal 13 UU 12/11 karena pemberlakukan ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat berpotensi dirugikannya hak konstitusional Pemohon maupun warga negara Indonesia yang telah dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;

38)  Bahwa oleh sebab itu para Pemohon merupakan pihak yang dimaksudkan Pasal 51 ayat (1) huruf (a) UU 24/03, serta seperti yang dimaksudkan huruf c Putusan M.K Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 11/PUU-V/2007, serta Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 telah terpenuhi;


III. ALASAN PEMOHON.

    Adapun alasan Pemohon yang memuat penjelasan mengenai materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dari UU 12/11 yang diduga bertentangan dengan UUD 45 sebagaimana yang dimaksud pada angka 3 huruf b ayat (2) pasal 10 pada PMK 02/21 adalah sebagi berikut: 

39) Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 45 menyatakan “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.

40) Bahwa dalam rangka menjadikan Negara Hukum, UUD 45 telah menetapkan 6 (enam) jenis PPU yang diakui secara Konstitusional yaitu:

  1. UUD (pasal 1 ayat 2 UUD 45).
  2. PutusanMajelisPermusyawaratanRakyat(pasal2ayat3UUD45).
  3. UU (pasal 5 ayat 1 UUD 45)
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (selanjutnya disebut PPPUU) (Pasal 22 ayat 1 UUD 45)
  5. PP (pasal 5 ayat 2 UUD 45)
  6. PERDA dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan (pasal 18 ayat 6).

41) Bahwa UU 12/11 telah memperkenalkan Jenis baru PPU yaitu "PS" yang terdapat pada:

  1. a)  Pasal 1 angka 6 berbunyi: "PS adalah PPU yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah PPU yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan".
    b)  Pasal 7 ayat 1 berbunyi: "Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
    3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
    4. Peraturan Pemerintah;
    5. Peraturan Presiden;
    6. PERDA Provinsi; dan
    7. PERDA Kabupaten/Kota.
  2. c) Pasal 13 berbunyi: Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh UU, materi untuk melaksanakan PP, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.
  3. d) Penjelasan Pasal 13 berbunyi: "PS dibentuk untuk menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut perintah UU atau PP secara tegas maupun tidak tegas diperintahkan pembentukannya".


42)Bahwa selanjutnya pada BAB III UUD 45, terdapat 11 (sebelas) jenis kekuasaan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) UUD 45 adalah meliputi:

  1. membentuk UU dengan persetujuan DPR.
  2. menetapkan PP untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya.
  3. memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
  4. atas persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
  5. membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UU harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
  6. menyatakan keadaan bahaya.
  7. mengangkat duta dan konsul.
  8. menerima duta negara lain.
  9. memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan M.A.
  10. memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  11. memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan UU.

43)  Bahwa ayat 6 pasal 18 UUD 45 berbunyi: PEMDA berhak menetapkan PERDA dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

44)  Bahwa UUD 45 sama sekali tidak menyebut jenis PPU yang disebut, diistilahkan atau hal lain yang bermakna seperti "Peraturan Presiden". Hal ini menandakan bahwa PS sama sekali bukanlah PPU yang diatur dalam konstitusi kita dan bisa dipastikan keberadaannya secara langsung bukanlah berdasar pada UUD 45.

45)  Bahwa munculnya Jenis PS sebagai salah satu PPU pada UU 12/11 telah menyebabkan para pemohon tidak mendapatkan hak memperoleh kepastian hukum yang adil mengingat:

  1. a)  Menurut kami PS tidak memiliki kekuatan Hukum mengikat karena Presiden tidak memiliki Hak/kewenangan Konstitusional membentuk PS dimana UUD 45 hanya menentukan 6 (enam) jenis PPU sebagaimana yang disebutkan pada angka 40) diatas.

  2. b)  PS adalah PPU yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan

    1. perintah PPU yang lebih tinggi atau
    2. dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan
  3. sebagaimana yang disebutkan pada angka 41) huruf a), terhadap menjalankan perintah PPU yang lebih tinggi, pemohon menganggap jelas terdapat kepastian hukum mengingat PS tersebut diperintahkan oleh UU yang disetujui oleh DPR atau oleh PP yang dibentuk atas dasar persetujuan oleh DPR pula, namun yang menimbulkan ketidakpastian hukum adalah apabila PS ditetapkan dalam rangka menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan, dalam hal ini tidak ada kepastian kekuasaan mana diantar 11 jenis kekuasaan sebagaimana yang disebut pada angka 42) diatas.

  4. c) Hierarki PS sebagaimana yang disebutkan pada angka 41) huruf b) ternyata kedudukannya dibuat lebih tinggi diatas PERDA, menjadi timbul ketidakpastian hukum yang sangat mendasar mengingat Presiden dalam membentuk PS bukanlah karena Hak/Kewenangan Konstitusinya bersama DPR, sebaliknya PERDA dibentuk oleh PEMDA yang memang bersumber dari Hak/kewenangan konstitusionalnya. Dalam hal ini PS dianggap dibentuk untuk menjalankan dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan sebagaimana disebut pada angka 41) huruf a dan PERDA dibentuk untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan sebagaimana yang dimaksud pada angka 40) huruf f diatas, akan sangat berbeda hierarkinya jikaPS dibentuk atas dasar perintah UU/PP.
  5. d)  Materi muatan Peraturan Presiden sebagaimana disebut pada angka 41) huruf c adalah berisi:
    • materi yang diperintahkan oleh Undang- Undang,
    • materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau
    • materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan
  1. Dalam hal materi muatan pada huruf a dan huruf b diatas, kami memandang masih ada kepastian hukum mengingat materi tersebut telah disetujui Presiden bersama DPR, namun dalam hal materi muatan pada huruf c menjadi timbul ketidakpastian dalam rangka materi muatan mana atau untuk melaksanakan kekuasaan pemerintah yang mana diantara kekuasaan pemerintah yang dimaksud pada angka 42).
  1. e)  Ketidakpastian pada angka 45) huruf d) diatas semakin jelas terjadi mengingat pada penjelasan pasal 13 sebagaimana yang disebut pada angka 41) huruf d yang menyebutkan bahwa PS dibentuk untuk menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut perintah UU atau PP secara

      1. tegas maupun
      2. tidak tegas
  2. diperintahkan pembentukannya.
  3. Terhadap perintah UU atau PP secara "tegas diperintahkan pembentukannya", kami pandang masih mengandung kepastian hukum bahwa PS tersebut dibentuk telah disetujui Presiden bersama DPR, namun dalam hal "tidak tegas diperintahkan pembentukannya" maka sangat mengandung ketidakpastian hukum apakah DPR atas persetujuan pembentukan PS tersebut, dalam hal ini jika Pembentukan PS saja tidak pasti disetujui maka bisa dipastikan "materi muatannya" juga sudah pasti tanpa persetujuan.

46) Seluruh Ketidakpastian yang timbul akibat diberlakunnya UU 12/11 khususnya pasal 1 angka 6, pasal 7 dan pasal 13 beserta penjelasannya nyata telah merugikan hak konstitusional para pemohon dan menjadi alasan agar dilakukan pengujian.


IV. PETITUM.

    Adapun Petitum yang memuat hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam permohonan pengujian Materiil sebagaimana yang dimaksud pada huruf d ayat (2) pasal 10 pada PMK 02/21 adalah sebagai berikut:

Kami memohon agar kiranya Majelis Hakim Konstitusi yang mulia mengabulkan permohonan kami yaitu:
1). Menyatakan bahwa:
  • frasa pada materi muatan pada pasal 1 angka 6 UU 12/11 yang berbunyi "atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan" dan atau.
  • materi muatan pada huruf e, ayat 1, pasal 7 pada UU 12/11 dan atau
  • Isi Pasal 13 dan penjelasannya
yang dimohonkan pengujian adalah bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
2). Memerintahkan pemuatan putusan dalam berita Negara Republik Indonesia.
atau dalam hal mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).


    V. PENUTUP

    Demikianlah permohonan Uji Material (Judicial Review) ini kami sampaikan, atas perhatian dan kearifan Majelis Hakim yang mulia kami ucapkan terimakasih. 

    19 Juni 2022

    Sejarah Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)


        
    Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) dilakukan secara elektronik (e-Proc) menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung, yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) menyelenggarakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) yaitu suatu layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan PBJ secara elektronik. Kebijakan SPSE sendiri diatur khusus oleh Bab X tentang PBJ secara Elektronik pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Alat Elektronik.

    Secara Global, United Nations Commision on International TradeLaw (UNCITRAL) yaitu salah satu komisi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa telah memperkenalkan sistim Electronic Data Interchange (EDI) pada Pedoman Sistim PBJ Dunia Model Law on Procurement of Goods, Construction and Services (1994), secara hampir bersamaan World Trade Organization (WTO) melalui Agreement on Government Procurement 1994 (GPA 1994) telah pula menggunakan email untuk media pemasukan Penawaran peserta. Indonesia sendiri, procurementnya baru melibatkan media elektronik setelah dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah meskipun baru sebatas pada tahapan pengumuman paket tender yang dapat dimuat secara Elektronik/internet.

    Pada tahun 2002, Ibu Tri Rismaharini yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Bina Pembangunan kota Surabaya dalam rangka menjalankan Keputusan Walikota Surabaya nomor 65 tahun 2001 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kota Surabaya, telah berhasil membuat dan mengembangkan e-Procurement. Keberhasilannya ini tak lepas dari kesuksesannya mempelopori modernisasi sistem koordinasi pemerintahan kota Surabaya yaitu e-Government yang kemudian dilanjut dengan e-Budgeting, e-Procurement, e-Musrenbang, e-Audit, e-Performance, dan berbagai sistem penunjang secara terintegrasi. PBJ di kota Surabaya telah tersentuh teknologi Informasi, dari pengumuman paket tender di media elektronik menjadi di website bahkan tahapan prosesnya up to date, dari pengambilan dokumen tender yang awalnya hard copy "berbayar" menjadi Softcopy gratis bahkan bisa didownload melalui internet, dari peserta yang memasukkan dokumen penawaran Hardcopy menjadi softcopy bahkan bisa diupload melalui web portal dari kantor/rumah. Modernisasi ini secara pasti telah mengatasi permasalahan Jarak, Waktu bahkan Biaya tender, penasaran bagaimana pelaksanaan e-Proc perdana tersebut! silahkan baca Keputusan Walikota Surabaya nomor 50 tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Daerah dengan Sistem e-Procurement.

    Pada tahun 2005, Menteri Pekerjaan Umum mengeluarkan Peraturan Nomor 207 tahun 2005 tentang Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Pemerintah secara Elektronik. Dasar hukum dikeluarkannya kebijakan tersebut adalah Undang-Undang nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government. Menteri saat itu dijabat Bapak Djoko Kirmanto, telah mengembangkan SPSE secara meluas ke berbagai tahapan meskipun terbatas hanya untuk PBJ Konstruksi saja. 

    Pada tahun 2006, pertama kalinya ketentuan tentang SPSE baru diamanatkan pada Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang memuat ketentuan pengembangan e-Proc dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dibawah Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik yang dikepalai Bapak Agus Rahardjo. Namun setelah dibentuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur salah satu fungsi lembaga ini yaitu pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan PBJ secara elektronik (electronic procurement) maka Pengembangan SPSE beralih dari Bappenas ke LKPP yang kebetulan juga dikepalai Bapak Agus Rahardjo

    Pada tahun 2010, akhirnya melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, LKPP menjadi lembaga yang dominan mengembangkan Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik. SPSE yang dikembangkan LKPP saat ini dipakai 672 LPSE  aktif diseluruh K/L/PD di Indonesia termasuk yang di Kementrian Pekerjaan Umum (saat ini bernama Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) yang awalnya telah mengembangkan SPSE sendiri. Namun masih terdapat juga beberapa lembaga yang tidak menggunakan SPSE hasil pengembangan LKPP seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Usaha Milik Negara maupun Daerah. Kita berharap kedepannya ada standarisasi SPSE dibawah LKPP agar para penyedia tidak pusing dan bingung, disamping itu pastilah terjadi efisiensi penggunaan uang rakyat.
        
    Jadi jelaslah jika dilihat runtutan sejarah kebijakan diatas, terdapat empat institusi yang berperan dalam pengembangan SPSE dimulai dari Pemerintah Daerah Kota Surabaya yang dilakukan Ibu Tri Rismaharini (Kabag Bina Pembangunan, 2002) dan Pemerintah Pusat yang dilakukan Bapak Djoko Kirmanto (KemenPU, 2005), Bapak Agus Raharjo (Kepala Pusat Pengembangan Kebijakan PBJ-Bappenas, 2006) dan (LKPP, 2007), dengan asumsi kebijakan yang dimaksud memuat ketentuan penggunaan sarana elektronik berbasis internet seperti email, websites ataupun aplikasi lainnya. Kajian ini terbatas pada studi kebijakan terkait e-proc yang pernah dikeluarkan secara resmi, dan sangat dimungkinkan terjadi perubahan apabila ditemukan fakta baru dikemudian hari.


    Perhatian : 
    Seluruh atau sebagian dari artikel ini sangat memungkinkan menjadi bagian dari Makalah ataupun Disertasi saya terkait Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mohon mengkomunikasikan apabila hendak dipakai di forum resmi demi menghindari Praktek Plagiatisme. Terimakasih

    15 Oktober 2021

    Pertentangan Kepentingan....hati-hati nerapin kalo ga paham.

    Hallo gaes, ternyata masih banyak EVALUATOR menggugurkan Penawaran Peserta dengan alasan Larangan Pertentangan Kepentingan terhadap tender yang menggunakan Metode Prakualifikasi. Untuk itu kurasa penting kita ketahui Apa sih itu Pertentangan Kepentingan?. Mari kita kupas satu persatu melalui kacamata kebijakan yang mengaturnya.

    Menurut Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PS 16/18), Pasal 7 berbunyi:

    1. 1)  Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: (kutipan) ........menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa; ........

    2. 2)  Pertentangan kepentingan pihak yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dalam hal:

      1. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada badan usaha lain yang mengikuti Tender/Seleksi yang sama;

      2. Konsultan perencana/pengawas dalam Pekerjaan Konstruksi bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi direncanakannya/diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan terintegrasi;

      3. Konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai konsultan perencana;

      4. Pengurus/manajer koperasi merangkap sebagai PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah;

      5. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia; dan/atau

      6. Beberapa badan usaha yang mengikuti Tender/Seleksi yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama.

    Sangat jelas bahwa Etika PBJ mengenai pertentangan kepentingan yang dimaksud dalam hal poin a s/d f dilarang apabila menyebabkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana yang telah diubah oleh Pasal 118 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 05/99), pada Pasal 1 angka 6 disebutkan:

    Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha”.

    Selanjutnya disebutkan pada UU tersebut bahwa dalam rangka menghindari persaingan usaha tidak sehat.” Dilakukan larangan sebagai berikut:

    (1) Pasal 7 berbunyi:
    “Pelaku usaha dilarang
    membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”

    (2) Pasal 8 berbunyi:
    Pelaku usaha dilarang
    membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang membuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

    (3) Pasal 14 berbunyi:

    “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.”

    (4) Pasal 21 berbunyi:
    “Pelaku usaha dilarang
    melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”

    (5) Pasal 22 berbunyi:
    “Pelaku usaha dilarang
    bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”

    (6) Pasal 23 berbunyi:
    “Pelaku usaha dilarang
    bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”

    Jadi dapat disimpulkan norma terkait Pertentangan kepentingan diatur oleh PS 16/18 dimana Larangannya diatur pada UU 05/99. Lantas bagaimana pelaksanaanya terkait Tender sebagaimana yang dimaksud pada pasal 22 UU 05/99 diatas. Mari kita bahas dan kupas tuntas ......

    Norma pada PS 16/18 jo PS 12/21 sebagian pelaksanaannya dilakukan oleh LKPP dan untuk itu dikeluarkanlah Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia (PLKPP 12/21). Selanjutnya berdasarkan PLKPP 12/21 tersebut, baik itu pada lampiran I, II maupun III, terdapat kalimat pada angka 4.1.1 tentang pelaksanaan Prakualifikasi, Huruf e tentang Evaluasi Dokumen Kualifikasi yang berbunyi “Prakualifikasi belum merupakan ajang kompetisi maka data yang kurang masih dapat dilengkapi sampai dengan 3 (tiga) hari kalender setelah Pokja Pemilihan menyampaikan hasil evaluasi, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja”. Selanjutnya masih pada PLKPP 12/21, pada Lampiran IV, V dan VI diberbagai Model Dokumen Pemilihan (MDP) diatur lebih lanjut ketentuan sebagai berikut:

    “Prakualifikasi belum merupakan ajang kompetisi maka data yang kurang masih dapat dilengkapi setelah Pokja Pemilihan menyampaikan hasil evaluasi kualifikasi, dengan cara:

    1. a)  Setelah jadwal tahapan evaluasi kualifikasi berakhir, Pokja Pemilihan menyampaikan informasi kekurangan data kualifikasi kepada peserta yang memiliki data kualifikasi tidak lengkap melalui fasilitas pengiriman data kualifikasi pada SPSE;

    2. b)  Peserta yang mendapatkan informasi kekurangan data kualifikasi, dapat menyampaikan kekurangan data kualifikasi yang diminta oleh Pokja Pemilihan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kalender setelah Pokja Pemilihan menyampaikan hasil evaluasi, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja.

    3. c)  Kekurangan data kualifikasi yang disampaikan melebihi 3 (tiga) hari kalender setelah Pokja Pemilihan menyampaikan hasil evaluasi, maka data kualifikasi tersebut tidak diterima; dan

    4. d)  Pokja Pemilihan melakukan evaluasi terhadap kekurangan data kualifikasi yang disampaikan oleh Peserta. “

    Berdasarkan kajian saya tentang MDP wajibkah diikuti? (bisa dilihat pada

    https://www.kebijakanpublikpengadaanbarangjasapemerintah.com/2021/09/mdp-wajibkah-diikuti.html ) maka ketentuan pada Lampiran IV, V dan VI bisa saja tidak sama dengan Dokumen Pemilihan namun tetap tidak boleh mellewati batas yang diatur pada Lampiran I, II & III maupun Peraturan Perundang-Undangan diatasnya.

    Jadi dapat disimpulkan bahwa:

    1. Ketentuan Larangan Pertentangan kepentingan sebagaimana yang dimaksud oleh UU 05/99 tidak berlaku pada tahapan kualifikasi untuk Metode Pemilihan Penyedia melalui tender Prakualifikasi. Dalam hal ini EVALUATOR memberi kesempatan bagi Penyedia untuk melengkapi persyaratan agar dapat memenuhi kualifikasi. Kes4an itu diberikan paling lama 3 hari kalender setelah hasil kualifikasi disampaikan.

    2. Larangan pertentangan kepentingan berlaku mutlak apabila Metode Pemilihan Penyedia melalui tender Pascakualifikasi atau pada tahap Proses Pemilihan pada Metode Prakualifikasi. Perlu kehati-hatian menerapkan pasal ini karena setelah menemukan Pertentangan Kepentingan sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 7 PS 16/18 tersebut maka langkah selanjutnya Evaluator harus memastikan telah terjadi persaingan tidak sehat dengan dibuktikan adanya pelanggaran terhadap Larangan pada UU 05/99 sebagaimana dijabarkan diatas khususnya pada pasal 22.

    Berdasarkan jabaran diatas maka pertanyaan besar selanjutnya adalah: 

    1. Bagaimana bila ada 2 Penawar atau lebih yang menawarkan Personil Inti yang sama, bukankah ini melanggar PS 16/18 Pasal 7 ayat 2 huruf a.
    2. Bagaimana BUMD yang memenangkan Tender yang POKJA/PPK/KPA/PA dikendalikan Pimpinan yang sama, bukankah ini melanggar PS 16/18 Pasal 7 ayat 2 huruf e.
    3. Bagaimana Praktek para BUMN Karya yang saham kepemilikannya dimiliki dan dikendalikan pihak yang sama? Bukankah ini melanggar PS 16/18 Pasal 7 ayat 2 huruf f.

    Mari teman-teman jawab sendiri, sengaja saya tidak jawab soalnya saya juga punya kepentingan untuk tidak menjawabnya...😁😁, kebijakan itu sederhana....”tergantung kepentingan”. 

    31 Desember 2020

    Policy-Analytic Methods



    INTRODUCTION

    Policy analysis is a process of multidisciplinary inquiry aiming at the creation, critical assessment, and communication of policy-relevant knowledge. As a problem-solving discipline, it draws on social science methods, theories, and substantive findings to solve practical problems.

    METHODOLOGY OF POLICY INQUIRY

    The methodology of policy inquiry refers to the critical investigation of potential solutions to practical problems. Abraham Kaplan, one of the founders of the policy sciences, observed that the aim of the methodology is to help understand and question, not only the products of policy inquiry but the processes employed to create these products. The methodology of policy inquiry contributes to the reflective understanding of theories, methods, and practices of specialized fields such as benefit-cost analysis in economics, implementation analysis in political science, and program budgeting in public administration. These and other specialized fields hold an important place in the process of policy inquiry because they help provide multidisciplinary foundations.

    The methodology of policy inquiry is not the same as methods such as regression analysis, ethnographic interviewing, or a benefit-cost analysis, because the methodology is concerned with the philosophical assumptions that justify the use of these methods. Nor is the methodology of policy inquiry equivalent to one or another philosophy of science, for example, logical positivism, hermeneutics, or pragmatism. On the contrary, the methodology of policy inquiry is productively eclectic; its practitioners are free to choose among a range of scientific methods, qualitative as well as quantitative, and philosophies of science, so long as these yield reliable knowledge. In this context, policy analysis includes art and craft, which may be regarded as scientific to the extent that they succeed in producing knowledge that is reliable because it can be trusted. Ordinary commonsense knowing and well winnowed practical wisdom, both products of evolutionary learning across generations of problem solvers, often produce conclusions that are at least as reliable, and sometimes more so, than those produced by specialized social science methods.

    The rationale for policy analysis is pragmatic. For this reason, policy analysis is unmistakably different from social science disciplines that prize knowledge for its own sake. The policy relevance of these disciplines depends, not only on their status as sciences but on the extent to which they are successful in illuminating and alleviating practical problems. Practical problems, however, do not arrive in separate disciplinary packages addressed, as it were, to social science departments. In today’s world, multidisciplinary policy analysis seems to provide the best fit with the manifold complexity of public policymaking.

    MULTIDISCIPLINARY POLICY ANALYSIS

    Policy analysis is partly descriptive. It relies on traditional social science disciplines to describe and explain the causes and consequences of policies. But it is also normative, a term that refers to value judgments about what ought to be, in contrast to descriptive statements about what is. To investigate problems of efficiency and fairness, policy analysis draws on normative economics and decision analysis, as well as ethics and other branches of social and political philosophy, all of which are about what ought to be. This normative commitment stems from the fact that analyzing policies demand that we choose among desired consequences (ends) and preferred courses of action (means). The choice of ends and means requires continuing tradeoffs among competing values of efficiency, equity, security, liberty, democracy, and enlightenment. The importance of normative reasoning in policy analysis was well stated by a former undersecretary in the Department of Housing and Urban Development: “Our problem is not to do what is right. Our problem is to know what is right.”

    Policy-Relevant Knowledge

    Policy analysis is designed to provide policy-relevant knowledge about five types of questions:

    •   Policy problems. What is the problem for which a potential solution is sought? Is global warming a man-made consequence of vehicle emissions, or a consequence of periodic fluctuations in the temperature of the atmosphere? What alternatives are available to mitigate global warming? What are the potential outcomes of these alternatives and what is their value or utility?

    •   Expected policy outcomes. What are the expected outcomes of policies designed to reduce future harmful emissions? Because periodic natural fluctuations are difficult if not impossible to control, what is the likelihood that emissions can be reduced by raising the price of gasoline and diesel fuel or requiring that aircraft use biofuels?

    •   Preferred policies. Which policies should be chosen, considering not only their expected outcomes in reducing harmful emissions but the value of reduced emissions in terms of monetary costs and benefits? Should environmental justice be valued along with economic efficiency?

    •   Observed policy outcomes. What policy outcomes are observed, as distinguished from the outcomes expected before the adoption of a preferred policy? Did a preferred policy actually result in reduced emissions, or did decreases in world petroleum production and consequent increases in gasoline prices and reduced driving also reduce emissions?

    •   Policy performance. To what extent has policy performance been achieved, as defined by valued policy outcomes signaling the reduction of global warming through emissions controls? To what extent has the policy achieved other measures of policy performance, for example, the reduction of costs of carbon emissions and global warming to future generations?

      Answers to these questions yield these five types of policy-relevant knowledge, which are shown as rectangles in Figure 1.1.

      Policy problems are representations of problem situations, which are diffuse sets of worries, inchoate signs of stress, or surprises for which there is no apparent solution. Knowledge of what problem to solve requires knowledge about the antecedent conditions of a problem situation (e.g., school dropouts as an antecedent of unemployment), as well as knowledge about values (e.g., safe schools or a living wage) whose achievement may lead to the definition of the problem and its potential solutions. Knowledge about policy problems also includes at least two potential solutions to the problem and, if available, the probabilities that each alternative is likely to achieve a solution. Knowledge about policy problems plays a critical role in policy analysis because the way a problem is defined shapes the identification of available solutions. Inadequate or faulty knowledge may result in serious or even fatal errors: defining the wrong problem.

      Expected policy outcomes are likely consequences of adopting one or more policy alternatives designed to solve a problem. Knowledge about the circumstances that gave rise to a problem is important for producing knowledge about expected policy outcomes. Such knowledge is often insufficient, however, because the past does not repeat itself, and the values that shape behavior may change in the future. For this reason, knowledge about expected policy outcomes is not “given” by the existing situation. To produce such knowledge may require creativity, insight, and the use of tacit knowledge. A preferred policy is a potential solution to a problem. To select a preferred policy, it is necessary to have knowledge about expected policy outcomes as well as knowledge about the value or utility of the expected outcomes. Another way to say this is that factual, as well as value premises, are required for a policy prescription. The fact that one policy is more effective or efficient than another does not alone justify the choice of a preferred policy. Factual premises must be joined with value premises involving equality, efficiency, security, democracy, enlightenment, or some other value.

      An observed policy outcome is a present or past consequence of implementing a preferred policy. It is sometimes unclear whether an outcome is actually an effect of a policy. Some effects are not policy outcomes, because many outcomes are the result of other, extra policy factors. It is important to recognize that the consequences of an action cannot be fully stated or known in advance, which means that many consequences are neither anticipated nor intended. Fortunately, knowledge about observed policy outcomes can be produced after policies have been implemented.

      Policy performance is the degree to which an observed policy outcome contributes to the solution of a problem. In practice, policy performance is never perfect. Problems are rarely “solved”; most often problems are resolved, reformulated, and even “unsolved.” To know whether a problem has been solved requires knowledge about observed policy outcomes, as well as knowledge about the extent to which these outcomes contribute to the valued opportunities for improvement that gave rise to a problem.

      Knowledge Transformations

      The five types of policy-relevant knowledge are interdependent. The solid lines connecting each pair of components in Figure 1.1 represent knowledge transformations, where one type of knowledge is changed into another so that the creation of knowledge at any point depends on knowledge produced in an adjacent (and most often previous) phase. Knowledge about policy performance, for example, depends on the transformation of prior knowledge about observed policy outcomes. The reason for this dependence is that any assessment of how well a policy achieves its objectives assumes that we already have reliable knowledge about the outcomes of that policy. Note, however, that types of knowledge are connected with solid lines rather than arrows to show that knowledge can be transformed backward and forward in an iterative fashion. The process of transformation is rarely linear.

      Knowledge about policy problems is a special case. Knowledge about policy problems contains other types of knowledge. Some types of knowledge may be included—for example, knowledge about preferred policies—and others excluded. What is included or excluded in the formulation of a problem affects which policies are eventually prescribed, which values are chosen as criteria of policy performance, and which expected outcomes warrant or do not warrant attention. At the risk of being repetitious, it is worth stressing that a fatal error of policy analysis is a Type III error—defining the wrong problem.

    Policy-Analytic Methods

    The five types of policy-relevant knowledge are produced and transformed by using policy-analytic methods, which are the vehicles driving the production and transformation of knowledge. Methods involve judgments of different kinds: judgments to accept or reject an explanation, to affirm or dispute the rightness or wrongness of a preferred policy, to prescribe or not prescribe a preferred policy, to accept or reject a prediction about an expected outcome, to formulate a problem in one way rather than another.

    In policy analysis, these methods have special names:

    •   Problem structuring. Problem-structuring methods are employed to produce knowledge about what problem to solve. Problem-structuring methods include the influence diagram and decision tree presented in Case 1.2 of this chapter (“Using Influence Diagrams and Decision Trees to Structure Problems of Energy and Highway Safety Policy”). Other examples of problem-structuring methods include argument mapping (Case 1.3, “Mapping International Security and Energy Crises”). Chapter 3 of this book covers problem-structuring methods more extensively.

    •   Forecasting. Forecasting methods are used to produce knowledge about expected policy outcomes. Although many kinds of forecasting methods are covered in Chapter 4, an example of a simple forecasting tool is the scorecard described in Case 1.1 (The Goeller Scorecard and Technological Change). Scorecards, which are based on the judgments of experts, are useful in identifying the expected outcomes of science and technology policies.

    •   Prescription. Methods of prescription are employed to create knowledge about preferred policies. An example of a prescriptive method is the spreadsheet (in Case 1.2, “Using Influence Diagrams and Decision Trees”). The spreadsheet goes beyond the identification of expected policy outcomes by expressing consequences in terms of monetary benefits and costs. Benefit-cost analysis and other methods of prescription are presented in Chapter 5.

    •   Monitoring. Methods of monitoring are employed to produce knowledge about observed policy outcomes. The scorecard (Case 1.1) is a simple method for monitoring observed policy outcomes as well as forecasting expected policy outcomes. Chapter 6 covers methods of monitoring in detail.

    •   Evaluation. Evaluation methods are used to produce knowledge about the value or utility of observed policy outcomes and their contributions to policy performance.

    The first method, problem structuring, is about the other methods. For this reason, it is a metamethod (method of methods). In the course of structuring a problem, analysts typically experience a “troubled, perplexed, trying situation, where the difficulty is, as it were, spread throughout the entire situation, infecting it as a whole.” Problem situations are not problems, because problems are representations or models of problem situations. Hence, problems are not “out there” in the world but stem from the interaction of the thoughts of many persons and the external environments in which they work or live. It is important to understand that analysts with different perspectives see the same problem situation in different ways. Imagine a graph showing increased national defense expenditures in trillions of dollars. The problem situation, represented by the graph, may be seen by one stakeholder as evidence of increasing national security (more of the budget is allocated to defense) and by another as an indication of declining resources for social services (less of the budget can be allocated to social services). Problem structuring, a process of testing different formulations of a problem situation, governs the production and transformation of knowledge produced by other methods. Problem structuring, which is important for achieving approximate solutions to ill-structured or “wicked” problems, is the central guidance system of policy analysis.

    Policy-analytic methods are interdependent. It is not possible to use one method without using others. Thus, although it is possible to monitor past policies without forecasting their future consequences, it is usually not possible to forecast policies without first monitoring them. Similarly, analysts can monitor policy outcomes without evaluating them, but it is not possible to evaluate an outcome without first monitoring the existence and magnitude of an outcome. Finally, to select a preferred policy typically requires that analysts have already monitored, evaluated, and forecasted outcomes. This is another way of saying that policy prescription is based on factual as well as value premises.

    Figure 1.1 supplies a framework for integrating methods from different disciplines and professions. The five policy-analytic methods are used across political science, sociology, economics, operations research, public administration, program evaluation, and ethics.

    Some methods are used solely or primarily in some disciplines, and not others. Program evaluation, for example, employs monitoring to investigate whether a policy is causally relevant to an observed policy outcome. Although program evaluation has made extensive use of interrupted time-series analysis, regression-discontinuity analysis, causal modeling, and other techniques associated with the design and analysis of field experiments, implementation research within political science has not. Instead, implementation researchers have relied mainly on techniques of case study analysis. Another example comes from forecasting. Although forecasting is central to both economics and systems analysis, economics has drawn almost exclusively on econometric techniques. Systems analysis has made greater use of qualitative forecasting techniques for synthesizing expert judgment, for example, the Delphi technique and other qualitative techniques of synthesizing expert judgments.

    FORMS OF POLICY ANALYSIS

    Relationships among types of knowledge and methods provide a basis for contrasting different forms of policy analysis (Figure 1.2).

    Prospective and Retrospective Analysis

    Prospective policy analysis involves the production and transformation of knowledge before prescriptions are made. Prospective, or ex-ante analysis, shown as the right half of Figure 1.2, typifies the operating styles of economists, systems analysts, operations researchers, and decision analysts. The prospective form of analysis is what Williams means by policy analysis. Policy analysis is a means of analyzing knowledge “to draw from it policy alternatives and preferences stated incomparable, predicted quantitative and qualitative terms . . . it does not include the gathering of knowledge.” Policy research, by contrast, refers to studies that use social science methods to describe or explain phenomena. However, prospective analysis is often attended by gaps between the choice of preferred solutions and efforts to implement them. The reason for these gaps is that only a small amount of work required to achieve a desired set of objectives is carried out before policies are implemented. “It is not that we have too many good analytic solutions to problems,” writes Graham Allison. “It is, rather, that we have more good solutions than we have appropriate actions.” Retrospective policy analysis, a potential solution, is displayed in the left half of Figure 1.2. This form of ex-post analysis involves the production and transformation of knowledge after policies have been

    •   Discipline-oriented analysts. This group, comprised mainly of political scientists, economists, and sociologists, seeks to develop and test discipline-based theories about the causes and consequences of policies. This group is not concerned with the identification of “policy” variables that are subject to manipulation and those that are not. For example, the analysis of the effects of party competition on government expenditures provides little or no knowledge about specific policy goals and how to attain them, because party competition is not a variable that policymakers can manipulate to change government expenditures.

    •   Problem-oriented analysts. This group, again composed mainly of political scientists, economists, and sociologists, also seeks to describe the causes and consequences of policies. However, problem-oriented analysts are less concerned, if at all, with the development and testing of theories that are important to social science disciplines. Rather they are concerned with identifying variables that may explain a problem. Problem-oriented analysts are not concerned with specific objectives, because the orientation of problem-oriented analysts is general, not specific. For example, the analysis of quantitative data on the effects of ethnicity and poverty on achievement test scores helps explain the causes of inadequate test performance but does not provide knowledge about specific policies that can be manipulated to solve the problem.

    •  Applications-oriented analysts. A third group includes groups of applied political scientists, applied economists, applied sociologists, and applied psychologists, as well as members of professions such as public administration, social work, and evaluation research. This group also seeks to describe the causes and consequences of policies and pays little attention to the development and testing of theories. However, this group, in contrast to the previously described groups, is dedicated to the identification of manipulable policy variables that can potentially achieve specific objectives that can be monitored and evaluated to evaluate the success of policies. For example, applications-oriented analysts may address early childhood reading readiness programs that can be used to achieve higher scores on standardized tests.

    The operating styles of the three groups reflect their characteristic strengths and weaknesses. Discipline-oriented and problem-oriented analysts seldom produce knowledge that is directly useful to policymakers. Even when problem-oriented analysts investigate problems such as educational opportunity, energy conservation, and crime control, the result is macro negative knowledge, that is, the knowledge that describes the basic (or “root”) causes of policies with the aim of showing why policies do not work. By contrast, micro positive knowledge shows what policies do work under specified conditions. In this context, it is practically important to know that a specific form of gun control reduces the commission of crimes or that intensive police patrolling is a deterrent to robberies. But it is of little practical value to know that the crime rate is higher in urban than rural areas, or that there is an association between crime and poverty.

    Even when applications-oriented analysts provide micro-positive knowledge, however, they may find it difficult to communicate with practitioners of ex-ante policy analysis, because applications-oriented analysts focus on observed (retrospective) outcomes rather than expected (prospective) ones. In agency settings, ex-ante analysts, whose job it is to find optimally efficient future solutions, generally lack knowledge about policy outcomes observed through retrospective analysis. Practitioners of ex-ante analysis also may fail to specify in sufficient detail the kinds of policy-relevant knowledge that will be most useful for monitoring, evaluating, and implementing their recommendations. For this reason, as Alice Rivlin has noted, “the intended outcomes of a policy are so vague that “almost any evaluation of it may be regarded as irrelevant because it missed the ‘problem’ toward which the policy was directed.” Moreover, legislators often formulate problems in general terms in order to gain acceptance, forestall opposition, and maintain political flexibility.

    Contrasts among the operating styles of analysts suggest that discipline-oriented and problem-oriented analysis provides knowledge that is less useful than applications-oriented analysis because retrospective (ex-post) analysis as a whole is perhaps less effective in solving problems than prospective (ex-ante) analysis. This conclusion, frequently argued by economists, has merit from the point of view that policymakers need advice on what actions to take in the future. Nevertheless, retrospective analysis has important benefits. It places primary emphasis on the results of observed outcomes of action—that is, what has actually worked or not—and is not content with speculations about expected policy outcomes. Discipline-oriented and problem-oriented analysis may offer new frameworks for understanding policymaking, challenging conventional wisdom, challenging social and economic myths, and shaping the climate of opinion. Retrospective analysis, while it has affected intellectual priorities and understandings, has performed less well in offering potential solutions for specific problems.

    Descriptive and Normative Analysis

    Figure 1.2 also captures another important contrast, the distinction between descriptive and normative analysis. Descriptive policy analysis parallels descriptive decision theory, which refers to a set of logically consistent propositions that describe or explain the action. Descriptive decision theories may be tested against observations obtained through monitoring and forecasting. Descriptive theories and conceptual frameworks tend to originate in political science, sociology, and economics. The main function of these theories and frameworks is to explain, understand, and predict policies by identifying patterns of causality, also known as causal mechanisms. The function of approaches to monitoring such as field experimentation is to establish the approximate validity of causal inferences relating policies to their presumed outcomes. In Figure 1.2, descriptive policy analysis can be visualized as an axis moving from the lower-left quadrant (monitoring) to the upper right quadrant (forecasting).

    Normative policy analysis parallels normative decision theory, which refers to a set of logically consistent propositions that evaluate or prescribe action. In Figure 1.2, normative policy analysis can be visualized as an axis running from the lower right quadrant (prescription) to the upper left quadrant (evaluation). Different kinds of knowledge are required to test normative, as distinguished from, descriptive decision theories. Methods of evaluation and prescription provide knowledge about policy performance and preferred policies, policies that have been or will be optimally efficient because benefits outweigh costs, or optimally equitable because those most in need are made better off. One of the most important features of normative policy analysis is that its propositions rest on values such as efficiency, effectiveness, equity, responsiveness, liberty, enlightenment, and security.

    Problem Structuring and Problem Solving

    The internal and external cycles of Figure 1.2 provide another important distinction. The inner cycle designates processes of problem structuring. Procedures of problem structuring are designed to identify elements that go into the definition of a problem, but not to identify solutions. What are the main elements of a problem? Are they political, economic, social, ethical, or all of these? How is the problem structured, that is, organized into a specific configuration of elements, for example, a linear sequence or as a complex system? Who are the most important stakeholders who affect and are affected by the problem? Have appropriate objectives been identified? Which alternatives are available to achieve the objectives? Are there uncertain events that should be taken into account? Are we solving the “right” problem rather than the “wrong” one?

    By contrast, problem-solving methods are located in the outer cycle of Figure 1.2. They are designed to solve rather than structure a problem. Problem-solving is primarily technical in nature, in contrast to problem structuring, which is primarily conceptual. Methods such as econometric forecasting or benefit-cost analysis are problem-solving methods. For problems to be solved, they must be appropriately structured. For instance, problem-solving methods answer questions about the amount of variance in an outcome that may be explained by an independent variable. What is the probability of obtaining variance as large or larger than that obtained? What are the net benefits of different policies? What is their expected utility or payoff?

    Integrated and Segmented Analysis

    Integrated policy analysis links the two halves of Figure 1.2, the four quadrants, and the inner and outer cycles. Retrospective and prospective forms of analysis are joined in one continuous process. Descriptive and normative forms of analysis are also linked, as are methods designed to structure problems and also solve them. Practically speaking, this means that integrated policy analysis bridges the several main segments of multidisciplinary policy analysis, especially economics and political science.

    Today, this need is not being properly met by specialized social science disciplines, which often produce segmented policy analysis. Today, the job of bridging these segmented disciplines is carried out within multidisciplinary professions including public administration, planning, management, and policy analysis. The American Society for Public Administration (ASPA), the National Association of Schools of Public Affairs and Administration (NASPAA), the American Planning Association (APA), the International Association of Schools and Institutes of Administration (IASIA), the Academy of Management (AM), the Operations Research Society of America (ORSA), and the Association for Public Policy and Management (APPAM) are multidisciplinary professions. So far, these professions have been far more open to economics, political science, and other social sciences disciplines than these disciplines have been open to them, notwithstanding a virtual consensus among policy analysts and practitioners that multidisciplinary research is essential for solving real world problems, which do not respect disciplinary boundaries.

    The framework for integrated policy analysis with which we began this chapter (Figure 1.1) helps examine the assumptions, strengths, and limitations of methods employed in disciplines that are so specialized that they are difficult to employ for practical problem-solving. However, the framework for integrated policy analysis identifies and relates the goals of methods of policy analysis, enabling us to see the specific functions performed by methods of problem structuring, monitoring, evaluation, forecasting, and prescription. The framework identifies different types of policy analysis: prospective (ex-ante) and retrospective (ex-post), descriptive and normative, and problem structuring and problem-solving. The framework explains why we define policy analysis as a problem-solving discipline that links social science theories, methods, and substantive findings to solve practical problems.

     page19image19477824William N. Dunn (1994)



    Pandangan Pakar Kebijakan lainnya:

    Public policy is whatever governments choose to do or not to do. 

    Policy analysis is finding out what governments do, why they do it, and what difference it makes.

    Policy analysis is one activity for which there can be no fixed program, for policy analysis is synonymous with creativity, which may be stimulated by theory and sharpened by practice, which can be learned but not taught.

    In large part, it must be admitted, knowledge is negative. It tells us what we cannot do, where we cannot go, wherein we have been wrong, but not necessarily how to correct these errors. After all, if current efforts were judged wholly satisfactory, there would be little need for analysis and less for analysts.

    Policy analysis is often limited by disagreements over the nature of societal problems, by subjectivity in the interpretation of results, by limitations to the design of policy research, and by the complexity of human behavior.

     page19image19477824Thomas R. Dye (1992)


    “Public Policies are those policies developed by governmental bodies and officials”

     page19image19477824James E. Anderson (1970)


    Analisis kebijakan adalah sebagai suatu disiplin ilmu sosial terapan yang menggunakan argumentasi rasional dengan menggunakan fakta-fakta untuk menjelaskan, menilai, dan membuahkan pemikiran dalam rangka upaya memecahkan masalah publik 

    ilmu sosial terapan, artinya suatu hasil nyata dari suatu misi ilmu pengetahuan yang terlahir dari gerakan profesionalisme ilmu-ilmu sosial.

     page19image19477824Duncan MacRae (1976)