Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

Tampilkan postingan dengan label SERTIFIKAT KETERAMPILAN KONSTRUKSI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SERTIFIKAT KETERAMPILAN KONSTRUKSI. Tampilkan semua postingan

01 Oktober 2022

Video Tutorial Perizinan Berusaha Berbasis Risiko subsektor Jasa Konstruksi


 

16 Agustus 2022

PM PUPR 08/22 serta Perpanjangan Masa berlaku SBU/SKK

KAJIAN DASAR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 08 tahun 2022
tentang
Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi


Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PMPUPR 06/21) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 05/21). Namun implementasi Kebijakan terhadap penerapan Standar tersebut berada dalam situasi dan kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia yang mengakibatkan ketentuan pada PMPUPR 06/21 belum dapat dilaksanakan sepenuhnya sehingga Menteri PUPR perlu kembali menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 08 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi (PMPUPR 08/22). Terkait materi muatan Jasa konstruksi sendiri ada diatur oleh Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah mengubah Undang-Undang nomor 02 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UU 02/17'), dan Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang telah diubah Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2021 (PP 22/20').

Kebijakan ini (PMPUPR 08/22) mengatur 22 (dua puluh dua) ketentuan umum yang terdiri dari 4 (empat) ketentuan umum yang sebelumnya telah diatur di PP 05/21 yaitu Sertifikat Standar (SS), Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) dan Hari kerja, 11 (sebelas) ketentuan umum yang sebelumnya telah diatur di PP 22/20' yaitu Jasa Konstruksi, Lisensi, Klasifikasi, Tenaga Kerja Konstruksi (TKK), Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K), Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, Lembaga Sertifikasi Profesi, Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Sistem Informasi Jasa Konstruksi dan Menteri, dan sisanya 7 (tujuh) ketentuan umum yang belum diatur baik pada PP 05/21 maupun PP 22/20' yaitu  Subklasifikasi, Komite Akreditasi Nasional (KAN), Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Pelaku Usaha Subsektor Jasa Konstruksi, Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK), Kantor Perwakilan BUJK Asing dan Kementerian. Keseluruhan ketentuan umum tersebut tertuang didalam 5 BAB yang terdiri atas:

  • BAB II.SERTIFIKASI BUJK memuat ketentuan Umum, Permohonan, Pembayaran Biaya, Verifikasi dan Validasi, sampai akhirnya Persetujuan/Penolakan Permohonan SBU Konstruksi
  • BAB III. SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA KONSTRUKSI memuat ketentuan Umum, Permohonan, Verifikasi dan Validasi, Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja, Pelaksanaan Uji Kompetensi sampai akhirnya Penerbitan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi.
  • BAB IV. LISENSI LEMBAGA SERTIFIKASI BUJK memuat ketentuan Umum, Pendaftaran, Validasi, sampai akhirnya Penerbitan Lisensi LSBU.
  • BAB V LISENSI LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI KONSTRUKSI memuat ketentuan Umum, Kedua Permohonan Lisensi LSP, Rekomendasi Lisensi LSP, Penilaian Permohonan Lisensi LSP, sampai akhirnya Pencatatan LSP Terlisensi.
  • BAB VI KETENTUAN PERALIHAN.

Selain berisikan keputusan/tindakan Pengaturan, ternyata Menteri juga melakukan Kebijakan Diskresi dan Dispensasi terhadap beberapa hal yaitu:

A. Diskresi, 

Menurut Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU 30/14), Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Bentuk diskresi tersebut berupa perpanjangan masa berlaku sertifikat yang telah habis masa berlakunya dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. SBU Konstruksi yang sedang dalam proses perpanjangan dan/atau perubahan oleh LSBU, dinyatakan masih berlaku hingga 31 Agustus 2022 (Pasal 56 ayat 3).
  2. Sertifikat keahlian kerja dan sertifikat keterampilan kerja bidang Jasa Konstruksi yang habis masa berlakunya dan belum ada LSP terlisensi pengampunya atau panitia teknis uji kompetensi belum beroperasi dinyatakan masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2022 (Pasal 57 ayat 3).
  3. Sertifikat keahlian kerja arsitek yang habis masa berlakunya terhitung sebelum tanggal 7 Desember 2021 yaitu sebelum masa transisi berakhir dan telah dikonversi menjadi Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) dan belum ada LSP terlisensi pengampunya atau panitia teknis uji kompetensi belum beroperasi dinyatakan masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2022 (Pasal 57 ayat 4).
  4. Sertifikat keahlian pada kualifikasi jenjang ahli muda, ahli madya, dan ahli utama dengan latar belakang pendidikan diploma-III (D-III) dinyatakan masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2024 dengan terlebih dahulu melakukan registrasi kepada LPJK paling lambat tanggal 31 Desember 2022 (Pasal 57 ayat 6).

B. Dispensasi 

Menurut UU 30/14, Dispensasi adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat yang merupakan pengecualian terhadap suatu larangan atau perintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bentuk Dispensasi tersebut adalah 

A. Pengecualian ketentuan perintah PP 05/21 (relaksasi) tentang syarat Penilaian Dokumen dalam rangka penerbitan SBU/SKK yaitu terhadap: 

  1. penjualan tahunan <--- klik melihat kajian
  2. kemampuan keuangan <--- klik melihat kajian
  3. ketersediaan tenaga kerja konstruksi <--- klik melihat kajian  
  4. kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi <--- klik melihat kajian.

B. Pengecualian terhadap tata cara evaluasi Pemilihan Penyedia:

  1. BUJK yang telah memiliki SBU namun izin usaha Jasa Konstruksi belum efektif, tetap dapat mengikuti pemilihan penyedia Jasa Konstruksi dan pengikatan kontrak Jasa Konstruksi dengan menyampaikan NIB dan SBU yang masih berlaku (Pasal 56 ayat 5).
  2. BUJK yang telah memiliki NIB namun Sertifikat Standar sedang dalam proses verifikasi dan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1), tetap dapat mengikuti pemilihan penyedia dan pengikatan kontrak Jasa Konstruksi dengan menyampaikan NIB, SBU yang masih berlaku, serta bukti tangkapan layar laman OSS bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi persyaratan (Pasal 56 ayat 6).
  3. BUJK yang telah memiliki SBU dengan PJTBU dan/atau PJSKBU yang sedang menjabat sebagai PJTBU atau PJSKBU pada BUJK lain, SBU dinyatakan sah digunakan untuk mengikuti pemilihan penyedia dan pengikatan kontrak Jasa Konstruksi, wajib melakukan penggantian PJTBU dan/atau PJSKBU sesuai peraturan perundang-undangan sampai dengan 31 Desember 2022 (Pasal 56 ayat 7)

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu sejak 01 Agustus 2022. Dengan berlakunya PMPUPR ini maka Diskresi yang lalu terhadap perpanjangan masa berlaku SBU/SKK-K melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Konstruksi nomor bk0310-Mn/2289 Tentang Pemberlakuan SBU dan SKK Masa Transisi yang mestinya sudah berakhir tanggal 31 Juli 2022 kini diperpanjang menjadi 31 Desember 2022. Lantas bagaimana nasib 26.629 BUJK yang harusnya dikenakan sanksi pencabutan status SBU dari Aplikasi Sisitim Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI) LPJK jika belum berhasil menyediakan TKK sampai batas akhir tanggal 09 Juni 2022 sebagaimana yang tertuang pada Surat Ketua LPJK nomor 610_BK0401-Lk dan 609_BK0401-Lk, ternyata masih diberi kesempatan sampai tanggal 31 Desember 2022.

 


22 Maret 2022

Tarif Resmi SERTIFIKASI - SKK


Sumber: mediaindonesia.com


Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi terlisensi dan teregistrasi disusun berdasarkan:

  1. Biaya pelaksanaan uji kompetensi kerja;

  2. Biaya operasional; dan

  3. Biaya pemberdayaan sumber daya manusia lembaga sertifkasi profesi. 

Besaran biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud, dibedakan berdasarkan:

  1. Jenjang Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (KKNI);

  2. Jenis permohonan yang terdiri atas:

    1. Permohonan baru;

    2. Permohonan perpanjangan; dan

    3. Permohonan kenaikan jenjang atau kualifikasi, yang mengacu pada besaran biaya permohonan baru (daring atau luring); dan

  3. Metode pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja yang meliputi luar jaringan (luring), dalam jaringan (daring), dan onsite.

 Biaya tersebut mencakup:

  1. Honorarium Asesor Kompetensi;

  2. Biaya Tempat Uji Kompetensi (TUK) untuk jenjang kualifikasi 1 (satu) hingga 6 (enam) untuk pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja dengan metode luring;

  3. Biaya sewa alat dan biaya material praktek untuk pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja dengan metode luring;

  4. Biaya akomodasi Asesor Kompetensi untuk pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja dengan metode luring;

  5. Biaya transportasi dan akomodasi Asesor Kompetensi untuk pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja dengan metode onsite;

  6. Biaya paket data Asesor Kompetensi untuk pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja dengan metode daring;

  7. Biaya pembuatan dan/atau penggandaan materi uji;

  8. Biaya blanko sertifikat;

  9. Biaya administrasi;

  10. Biaya overhead cost;

  11. Biaya pengembangan SDM; dan

  12. Biaya pajak penghasilan (PPh) atas honorarium Asesor Kompetensi.

  13. Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud, tidak termasuk:
a. Biaya TUK untuk jenjang kualifikasi 7 (tujuh) hingga 
9 (sembilan) untuk pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja atas permohonan baru dengan metode luring; dan

b. Biaya sewa alat yang bersifat spesialis dalam  pelaksanaan uji kompetensi untuk permohonan baru dengan metode luring; 

A. PERMOHONAN BARU

*) permohonan baru untuk jenjang kualifikasi 7 (tujuh) bagi lulusan baru (fresh graduate) yang sudah mendapatkan kompetensi tambahan sebanyak 32 JPL dan SIBIMA Konstruksi dan Sertifikat Kompetensi Kerja hanya berlaku selama 1 (satu) tahun. 

Update: 15/07/2022

Telah keluar Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 713 /KPTS/M/2022 tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi. Adapun tarif baru sebagai berikut:



B. PERPANJANGAN SERTIFIKAT

Pelaksanaan sertifikasi untuk jenjang kualifikasi 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) dapat dilakukan secara hybrid dimana ujian teori dilakukan secara daring dan praktik dilakukan secara luring. 

Update: 15/07/2022

Telah keluar Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 713 /KPTS/M/2022 tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi. Adapun tarif baru sebagai berikut:



C. RINCIAN HONORARIUM ASESOR KOMPETENSI*) 

Besaran biaya Asesor Kompetensi ini telah tercakup dalam besaran biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi sebagaimana tercantum dalam Tabel I dan Tabel II pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Untuk permohonan baru untuk jenjang kualifikasi 7 (tujuh) bagi lulusan baru (fresh graduate), pelaksanaan uji kompetensinya menggunakan 1 Asesor Kompetensi, sehingga honorarium Asesor Kompetensi merupakan honorarium untuk 1 (satu) orang Asesor Kompetensi. 

Update: 15/07/2022

Telah keluar Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 713 /KPTS/M/2022 tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi. Adapun tarif baru sebagai berikut:




Sumber:

Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 559/KPTS/M/2021 tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi.


25 Januari 2022

Ketentuan perizinan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)

 

    Kembali pembaca, menindaklanjuti artikel saya sebelumnya yang berjudul SBU & SKK dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Tender Konstruksi), setelah menjelaskan Ketentuan perizinan Sertifikat Badan Usaha, maka kali ini coba saya jabarkan Ketentuan perizinan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Sebagaimana diterangkan pada artikel sebelumnya, diperoleh kesimpulan bahwa SKK diwajibkan dimiliki oleh Penangung Jawab Teknik Badan Usaha (PJTBU) dan Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU). Tidak seperti SBU yang sangat banyak Pasal ketentuannya di PP 05/20, untuk SKK hanya diterangkan pada 3 pasal saja yaitu dengan kutipan asli sebagai berikut:

 Pasal 101

(1)  SKK konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf b wajib dimiliki tenaga kerja konstruksi.
(2)  SKK konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja.
(3)  Pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi bidang konstruksi.
(4)  Sertifikasi SKK konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum melalui sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi.
(5)  SKK konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang serta dapat dilakukan perubahan.
(6)  SKK konstruksi yang akan diperpanjang wajib diajukan sebelum habis masa berlakunya.

Pasal 102

    (1)  Pengajuan sertifikasi SBU konstruksi dan SKK konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dilaksanakan melalui Lembaga OSS.

    (2)  Pengajuan sertifikasi SKK konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kualifikasi KKNI jenjang 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) dapat dilakukan melalui asosiasi profesi terakreditasi atau lembaga pendidikan pelatihan kerja.


    (3)  Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis layanan:

    1. permohonan baru;

    2. perpanjangan; atau

    3. perubahan.

      Pasal 103

      (1) Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) dilakukan dengan tahapan:

      1. permohonan;

      2. pembayaran biaya;

      3. verifikasi dan validasi; dan

      4. persetujuan/penolakan permohonan SBU konstruksi.

      (2)  BUJK mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui Lembaga OSS dengan dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

      (3)  Dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kriteria penilaian kelayakan yang telah ditetapkan dalam Pasal 85 ayat (1), sesuai subklasifikasi dan jenis kegiatan usaha.=> pasal 85 bisa dibaca di link berikut https://www.kebijakanpublikpengadaanbarangjasapemerintah.com/2022/01/ketentuan-perizinan-sertifikat-badan.html

      (4)  Pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari setelah terbitnya surat tagihan.

      (5)  Pelaksanaan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan setelah dokumen dinyatakan lengkap dan BUJK melakukan pembayaran biaya.

      (6)  Apabila permohonan disetujui, paling lambat 15 (lima belas) Hari sejak pembayaran diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diterbitkan SBU konstruksi, dan dicatat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum melalui sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi.


      (7)  Apabila permohonan tidak disetujui, BUJK tidak dapat menuntut ganti rugi kepada LSBU.


      Dari pasal-pasal diatas menurut saya terdapat ketidakjelasan ketentuan pada pasal 103, misalnya:

      1. apakah ayat (1) diterapkan juga pada tahapan pengurusan SKK mengingat huruf d pada ayat tersebut hanya menyebutkan SBU  

      2. Pengurusan SKK apakah harus diajukan hanya oleh BUJK ? dan 

      3. Ayat (2) s/d ayat (7) sepertinya bukan untuk SKK namun lebih cocok mengatur ketentuan tentang SBU, lantas untuk SKK bagaimana?

      Disamping itu PP 05/20 ini juga tidak menerangkan pembagian Klasifikasi beserta ruang lingkup keahliannya  dan juga tidak memerintahkan Menteri PUPR melaksanakan ketentuan lebih lanjut akan hal tersebut. Good Newsnya melalui pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (PP 14/20), dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/SE/M/2021 tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SE 21/21) yang menjadi jawaban atas ketidakjelasan tersebut diatas.

      Untuk Kualifikasi Tenaga Kerja, SKK mengacu kebijakan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka KualifikasiNasional Indonesia (PS 08/12). Sedangkan untuk klasifikasinya mengacu ke PP 14/20 dengan kutipan sebagai berikut:

      Pasal 28
      (1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d, harus mempekerjakan Tenaga Kerja Konstruksi yang memenuhi standar kompetensi kerja.

      (2)  Tenaga Kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud 

      pada ayat (1) terdiri atas Kualifikasi jabatan:
      1. operator;

      2. teknisi atau analis; dan

      3. ahli. 

      Pasal 28C

      (1)  Penetapan Klasifikasi Tenaga Kerja Konstruksi 

      berdasarkan bidang keilmuan yang terkait Jasa Konstruksi. 
      (2) Klasifikasi Tenaga Kerja Konstruksi pada Kualifikasi jabatan operator, teknisi atau analis, dan ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) meliputi:
      1. arsitektur;

      2. sipil;

      3. mekanikal;

      4. tata lingkungan;

      5. arsitektur lanskap, iluminasi, dan desain interior;

      6. perencanaan wilayah dan kota;

      7. sains dan rekayasa teknik; atau

      8. manajemen pelaksanaan. 

      Untuk Kode dan Subklasifikasi dari Klasifikasi Sipil (b), Mekanikal(c) dan Manajemen pelaksanaan (h) dapat dilihat pada Surat Edaran nomor 11/SE/LPJK/2021 perihal Pedoman Teknis Konversi Jenjang Kualifikasi Jabatan Kerja pada SKK dengan Klasifikasi Sipil, Mekanikal dan Manajemen Pelaksanaan.    

          Sebagai penambah pengetahuan, terkait  ketentuan terkait SKK, kebijakannya telah beberapa kali dirubah dimana saat ini yang dipakai adalah SE 21/21. Sebelumnya dipakai Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/SE/M/2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usahadan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi (SE 30/20'). Hal ini terjadi karena terdapatnya Masa transisi yang berlangsung sejak pelantikan pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi periode 2021-2024 sampai ditetapkannya pedoman pemberian lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), rekomendasi lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), serta dilakukannya registrasi LSBU dan LSP yang sudah mendapatkan lisensi pada 06 Desember 2021. Pada masa kepengurusan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi periode 2017-2020 yang dipakai adalah Peraturan LPJK nomor 5 tahun 2017 tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Ahli (PLPJK 05/17) dan Peraturan LPJK nomor 6 tahun 2017 tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Terampil (PLPJK 06/17). 

      Up date 02 Februari 2022:
      Telah keluar KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BINA KONSTRUKSI NOMOR 12.1 /KPTS/Dk/2022 TENTANG PENETAPAN JABATAN KERJA DAN KONVERSI JABATAN KERJA EKSISTING SERTA JENJANG KUALIFIKASI BIDANG JASA KONSTRUKSI yang mengatur :
      1. Penambahan Subklasifikasi (Jabatan Kerja) Baru selain yang diatur pada PLPJK 05/17 dan PLPJK 06/17.
      2. Konversi Kualifikasi, Klasifikasi/Sub Klasifikasi dan Kodefikasi dari ketentuan lama pada PLPJK 05/17 dan PLPJK 06/17. 

      UPDATE: 10/08/2022
      Telah terbit Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 08 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi. Penting : Peraturan baru ini tidak ada menjelaskan statusnya apakah mencabut aturan sebelumnya, dengan begitu semuanya dinyatakan masih berlaku.


      Berikut format SKK yang berlaku :


      catt: 
      • Kalau sekedar ingin melihat alur pembuatan SBU/SKK, teman-teman tidak usah pusing nyari SE 21/21, cukup diklik disini ,  namun jika ingin tahu lebih lanjut bisa dibaca pada https://lpjk.pu.go.id/ .
      • Tarif resmi pengurusan SKK dari pemerintah bisa diklik disini

      30 Desember 2021

      SBU & SKK dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Tender Konstruksi)


         Sering kita mendengar istilah Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKK) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ-P) namun masih saja banyak yang bertanya apa dan bagaimana hubungannya dengan Proses Tender maupun Pekerjaan Konstruksi.... nah, pada artikel kali ini coba saya terangkan secara lebih luas dari sisi kebijakan yang mengaturnya hingga akhirnya dapat terhubung ke PBJ-P.

          

          Menurut Undang-Undang nomor 02 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang telah diubah Pasal 52 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 02/17) disebutkan bahwa Jenis usaha Jasa Konstruksi meliputi: a. jasa Konsultansi Konstruksi; b. Pekerjaan Konstruksi; dan c. Pekerjaan Konstruksi terintegrasi. Undang-undang tersebut juga mengatur bahwa setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang merupakan tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing. Tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi juga diwajibkan memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yaitu yang merupakan tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi.

        Atas pertimbangan pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja yang tersebar di berbagai Undang-Undang sektor saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum untuk percepatan cipta kerja sehingga maka pemerintah melakukan pengaturan ulang salah satunya sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang salah satu sektornya adalah Jasa konstruksi  dengan diterbitkannya Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/20). Melalui turunan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah nomor 05 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (PP 05/21) ditetapkan bahwa Sektor PUPR adalah tergolong Usaha Berbasis Resiko dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha pada subsektor jasa konstruksi terdiri atas:

      1. Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi;
      2. Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi;
      3. Registrasi kantor perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA);
      4. Lisensi lembaga sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK); dan
      5. Lisensi lembaga sertifikasi profesi jasa konstruksi. 
      Sertifikat Standar (SBU) merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui Sistem OSS.

          Melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  nomor 06 tahun 2021 tentang  Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan berusaha berbasis Risiko sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PM 06/21) diterangkan bahwa Subsektor Jasa Konstruksi merupakan jenis pekerjaan berbasis Resiko berskala Menengah tinggi. Selanjutnya Peraturan Menteri ini juga sekaligus menetapkan Klasifikasi dan Subklasifikasi SBU yang telah dikonversi dengan Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI). 

          "Ketentuan PM 06/21 tidak berlaku untuk SBU dan SKK dibidang Kelistrikan. Dalam hal ini harus mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan berusaha berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral"

          Terkhusus aturan Klasifikasi/Subklasifikasi dan Kualifikasi SBU, sebenarnya sudah ada kebijakan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  nomor 19 tahun 2014 tentang  Perubahan Permen PUPR nomor 08 tahun 2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi (PM 19/14). Baik PM 06/21 maupun PM 19/14, keduanya mengatur hal yang sama namun merupakan pelaksanaan dari PP yang berbeda meskipun sama-sama bermuara pada UU Jasa Konstruksi yang terakhir kali diubah/dicabut oleh UU 11/20. Karena sudah terkait ke KBLI, sekilas PM 06/21 lebih kekinian ketimbang PM 19/14 bahkan terdapat beberapa perbedaan jenis sub-klasifikasinya. Meskipun begitu, demi kepastian hukum sangat disarankan agar  PM 19/14 dicabut ataupun diubah.

          Menurut Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (PP 14/21) bahwa Tenaga Kerja Konstruksi terdiri atas Kualifikasi jabatan: 

      1. Operator; 
      2. Teknisi atau analis; dan 
      3. Ahli. 

      Klasifikasi dari ketiga kualifikasi Tenaga Kerja Konstruksi tersebut diatas meliputi:

      1. Arsitektur;
      2. Sipil;
      3. Mekanikal;
      4. Tata lingkungan;
      5. Arsitektur lanskap, iluminasi, dan desain interior;
      6. Perencanaan wilayah dan kota;
      7. Sains dan rekayasa teknik; atau
      8. Manajemen pelaksanaan. 
          Terhadap SKK, penulis belum menemukan adanya kebijakan selevel peraturan menteri PUPR yang mengatur tentang Sub-Klasifikasi dari delapan (8) klasifikasi Tenaga kerja diatas. Ini sangat penting mengingat dalam perencanaan PBJ diperlukan acuan yang jelas terhadap Subklasifikasi Tenaga Kerja Konstruksi yang dibutuhkan serta dijadikan syarat pemilihan penyedia. Sebagai tambahan literatur, LPJK terdahulu pernah mengeluarkan Peraturan LPJK nomor 5 tahun 2017 tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Ahli serta Peraturan LPJK nomor 7 tahun 2017 tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Terampil. Terlepas dari polemik apakah peraturan ini tergolong peraturan perundang-undangan atau tidak, deskripsinya tentang pekerjaan per subklasifikasi sangatlah tepat memberikan gambaran kebutuhan spesifikasi tenaga kerja bagaimana yang cocok dipersyaratkan. 
          Pelaksanaan proses sertifikasi Badan Usaha Jasa konstruksi sendiri dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang telah memiliki LISENSI Sertifikat Standar Perizinan Berusaha subsektor Jasa Konstruksi dengan nomor KBLI 71201 : JASA SERTIFIKASI. Pelaksanaan proses sertifikasi kompetensi kerja konstruksi sendiri dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah memiliki LISENSI Sertifikat Standar Perizinan Berusaha subsektor Jasa Konstruksi  dengan nomor KBLI 74311 & 74321 : AKTIVITAS SERTIFIKASI PROFESI (PIHAK 1 & PIHAK 3). Proses Sertifikasi baik SBU maupun SKK tersebut akan kita kupas pada artikel berikutnya.
          Khusus tentang tenaga kerja konstruksi, terdapat beberapa kebijakan lain yang mengaturnya seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Peraturan Presiden nomor 08 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi  Nasional Indonesia (PS 08/12), dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 09 tahun 2013 tentang Persyaratan Kompetensi Untuk Subkualifikasi Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil Bidang Jasa Konstruksi (PMPU 09/13). Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi harus dikeluarkan oleh Institusi/lembaga yang telah memiliki Lisensi dari BNSP dan Kualifikasi Tenaga Kerja yang disertifikasi tersebut mengacu ke PS 08/12 jo PMPU 09/13.
          Dari penjabaran diatas sudah cukup jelas bahwa SBU/SKK merupakan perizinan yang diwajibkan dimiliki pada Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi yang diadakan sepanjang  wilayah NKRI, lantas bagaimana dengan Jasa Konstruksi yang pengguna jasanya adalah Pemerintah atau Lembaga lain yang sumber keuangannya berasal dari kekayaan Negara? Pengadaan Jasa Konstruksi yang bersumber dari APBN/D dan bantuan/hibah kebijakannya diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PS 16/18).  Melalui Peraturan pelaksanaanya yaitu Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia (PLKPP 12/21) khususnya lampiran 2 dan Lampiran 3 ternyata sangat banyak menyebutkan hal-hal terkait SBU seperti Klasifikasi, Sub-klasifikasi dan pengalaman sesuai klasifikasi/Subklasifikasi dan Kualifikasi SBU yang diminta agar bisa memenuhi syarat sebagai Penyedia Pekerjaan Konstruksi. Demikian pula SKK, sering menjadi persyaratan wajib dimiliki khususnya untuk Penyedia Jasa Perorangan ataupun syarat Personil manajerial bagi Penyedia Badan Usaha. 

      Khusus tentang Tata Cara Evaluasi Kualifikasi terhadap SBU/SKK, PLKPP 12/21 membuat ketentuan sebagai berikut:

      Persyaratan Izin berusaha dibidang Jasa Konstruksi, Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat lainnya (apabila disyaratkan) dengan ketentuan:

      a. Pokja memeriksa masa berlaku izin/sertifikat dengan ketentuan: 

      1. Izin/sertifikat yang habis masa berlakunya sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran tidak dapat diterima dan penyedia dinyatakan gugur;
      2. Dalam hal masa berlaku izin/sertifikat habis setelah batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran, maka Peserta harus menyampaikan izin/sertifikat yang sudah diperpanjang kepada Pejabat Penandatangan Kontrak saat penyerahan lokasi kerja dan personel;
      3. Dalam hal izin berusaha di bidang Jasa Konstruksi diterbitkan oleh lembaga online single submission (OSS), izin berusaha di bidang Jasa Konstruksi harus sudah berlaku efektif pada saat rapat persiapan penandatanganan kontrak Khusus untuk SBU, tidak perlu mengevaluasi registrasi tahunan, melainkan cukup memperhatikan masa berlaku SBU.
      b. Pokja Pemilihan dapat memeriksa kesesuaian izin/sertifikat dengan menghubungi penerbit dokumen, dan/atau mengecek melalui layanan daring (online) milik penerbit dokumen yang tersedia." 

      Jadi sangat jelas Pokja dalam memeriksa kesesuaian SBU/SKK harus mengacu kepada penerbitnya dimana proses penerbitannya akan saya jabarkan di artikel berikutnya.

      UPDATE: 10/08/2022
      Telah terbit Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 08 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi. Penting : Peraturan baru ini tidak ada menjelaskan statusnya apakah mencabut aturan sebelumnya, dengan begitu semuanya dinyatakan masih berlaku.


      Semoga mencerahkan.

      Salam Kebijakan Publik PBJ-P