Media ini mengulas Kebijakan Pengadaan Indonesia & Dunia (UNCITRAL, WTO & European Union) serta Lembaga Pembiayaan Dunia (WB, ADB, IsDB). Pendekatannya melalui teori Kebijakan Publik terkait Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres/16/2018 seperti pada gambar atas) sehingga menarik untuk dibaca para Investor Asing, Pengamat, Akademisi, Rantai Pasok, dan pastinya bagi Pelaku Pengadaan Indonesia.
Layanan Konsultasi.
Translate
SEKILAS PANDANG
CARI DI BLOG INI
28 Januari 2023
RAPAT DENGAR PENDAPAT KOMISI V DPR RI DENGAN ESELON I (Cipta Karya, Bina Marga, Pembiayaan Infrastruktur dan Kepala BPIW) Kementerian PUPR
RDP KOMISI V DPR RI DENGAN ESELON I (Dirjen Sumber Daya Air & Dirjen Perumahan) KEMENTERIAN PUPR
19 Januari 2023
KOMISI V DPR RI RAKER DENGAN KEMENTERIAN PUPR
01 September 2022
LIVE STREAMING - KOMISI V DPR RI RDP DENGAN SEKJEN, DIRJEN SDA DAN PEMB...
31 Agustus 2022
LIVE STREAMING - KOMISI V DPR RI RDP DENGAN KEMENTERIAN PUPR RI
25 Agustus 2022
LIVE STREAMING - RAPAT KERJA KOMISI V DPR RI DENGAN MENTERI PUPR RI
23 Agustus 2022
LIVE STREAMING - KOMISI V DPR RI RDPU DENGAN GAPENSI
27 Juni 2022
LIVE STREAMING - KOMISI V DPR RI RDP DENGAN SEKJEN, IRJEN, KEPALA BPSDM ...
14 Juni 2022
LIVE STREAMING - KOMISI V DPR RI RAKER DENGAN MENTERI PUPR
30 Maret 2022
LIVE STREAMING - KOMISI V DPR RI RDP DENGAN DIRJEN BINA KONSTRUKSI DAN LPJK
02 Februari 2022
LIVE STREAMING - KOMISI V DPR RI RDP DENGAN ESELON 1 KEMEN-PUPR
25 Januari 2022
LIVE STREAMING - KOMISI V DPR RI RAPAT KERJA DENGAN MENTERI PEKERJAAN UM...
LIVE STREAMING - KOMISI V DPR RI RAKER DENGAN MENPUPR
01 September 2021
LIVE STREAMING - KOMISI XI DPR RI RDP DENGAN BPS DAN LKPP
LIVE STREAMING - KOMISI V DPR RI RDP DENGAN DIRJEN BINA MARGA, BINA KONS...
31 Agustus 2021
LIVE STREAMING - KOMISI V DPR RI RDP DIRJEN CIPTAKER, PERUMAHAN, & PEMBI...
26 Agustus 2021
LIVE STREAMING - KOMISI V DPR RI RAKER DENGAN MENPU-PR, MENHUB, DAN MEND...
09 Juli 2021
LIVE STREAMING - KOMISI XI DPR RI RDP DENGAN KEPALA BPS DAN KEPALA LKPP
10 Maret 2021
LIVE STREAMING - Komisi V DPR RI RDPU dengan Pengurus LPJK
- Pungutan mempersulit kemudahan berusaha.
- Perencanaan Anggaran yang perlu dipertanyakan.
- Keresahan Proses pemilihan Penyedia di DJBK.
- Kualitas Konstruksi Indonesia yang rendah.
Kita berterimakasih buat Pemerintah dan DPR yang telah menggratiskan pengurusan Sertifkasi di tahun ini dengan skema pembiayaan ditanggung APBN. Tapi mohonlah diperiksa apa yang terjadi dilapangan, faktanya justru makin digratiskan justru Biaya yang dipungut Asosiasi jauh lebih tinggi dari total biaya pengurusan sertifikasi sebelum digratiskan. Kalo sudah begini mendingan gak usah ditalangin APBN, kembalikan saja ke biaya sebelumnya. Sebagai yang memahami Kebijakan Publik, harusnya LPJK selaku pembina Asosiasi menerapkan Standar Biaya yang mengikuti semangat UU Cipta Kerja....memperluas kemudahan berusaha."Perencanaan Anggaran yang perlu dipertanyakan"
Ini pangkalnya karena banyaknya Penyedia yang mampu menawar sampai dibawah 80% dari HPS. Perlu dipahami, Pengguna Anggaran dalam membuat Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP), pada umumnya di KemenPUPR memakai Indeks SNI, meskipun di Instansi lain ada juga yang memakai Analisa BOW namun Uniknya Penyedia memakai analisa pendekatan Harga Pasar. Jelas ada ketimpangan pendekatan penentuan AHSP, satu sisi perencanaan anggaran pakai ilmu Teoritis karena sifatnya meramal dan sisi lain Penyedia lebih realistis karena harga yang dipakai pada saat tender tidak jauh berbeda dengan saat berkontrak. Dipandang dari sudut Cara berpikir, Pengguna Anggaran sudah pasti lebih baik "lebih" daripada kurang atau pas-pasan, sedangkan Penyedia dalam berkompetisi pastilah makin menawar murah makin pasti dapat kerja. Memang untung bisa jadi pas-pasan,kalo mau lebih ya pintar-pintar dilapangan, yang pasti roda usaha tetap berputar...gaji karyawan, cicilan kredit dan fasilitas kredit dari Bank bisa terpakai.
"Kualitas Konstruksi Indonesia yang rendah"Terhadap trend nawar rendah-rendahan saya punya analisa sendiri, kalo kuperhatikan disetiap RDP Komisi V, pertanyaan/protes terkait hal ini hanya rame pada RDP dengan Dirjen PU untuk Pekerjaan Umum dan Dirjen SDA untuk Pekerjaan Sumber Daya Air belum lagi adanya pengakuan beberapa Anggota Dewan yang ternyata mereka sebagian adalah Kontraktor bahkan Pengurus Asosiasi. Harus diakui, sangat sulit membuat syarat kuncian pada pekerjaan Umum dan SDA, tidak seperti pekerjaan Gedung dan Mekanikal Elektrikal yang bisa membutuhkan sangat banyak Tenaga Ahli/Terampil, Peralatan Kerja, Metode Kerja yang kompleks belum lagi ragam jenis, merek dan spesifikasi material. Mayoritas pemilihan penyedia di DJBK karakteristik pekerjaannya adalah Umum dan SDA, jenis ini konstruksi ini banyak peminat karena pekerjaannya simple sehingga tidak butuh tenaga ahli berbagai disiplin ilmu, variasi peralatan sedikit, teknologinya itu-itu saja apalagi metode kerjanya. Material/bahan yang dipakaipun mayoritas bahan alam, pabrikan palingan bahan pracetak seperti Uditch yg sangat banyak produsennya. Semua kondisi tersebut menimbulkan kesusahan yang sangat besar untuk mengatur Jurus/kuncian maut pertarungan Tender pada dokumen pemilihan, akibatnya banyak Penyedia yang lolos bertarung di tahapan Evaluasi Harga.
Kalo boleh jujur, yg kerja disana emang-nya siapa? apa semuanya tenaga ahli/terampil yang ditawarkan disaat tender.....yg nggaklah. Perkiraan saya kebanyakan SKA yang dipakai adalah rental, malah pernah nemu tenaga Ahli SKA Utama namun pekerjaan Utamanya tukang gojek, belum lagi pemilik SKA/T yang pekerjaannya sebagai ASN, Pegawai Administrasi. Ada juga SKAnya sama tapi fotonya beda.....bayar ahli/terampil benaran pasti mahal, belum lg bayarin BPJS, THR dll kalo dijadikan karyawan tetap....kalo sudah begini lantas konstruksi tersebut siapa yg ngerjain yak....jangan-jangan buat campuran beton ga ngitung-ngitung porsi split, air, semen...pantesan belum seminggu jalan da langsung rusak. Guwe nemu juga nih, tenaga ahli perusahaan bahkan penangungjawab Bidang dan atau Teknik yang diajukan untuk menerbitkan SBU juga semu dalam artian hanya sebatas administrasi doang namun orangnya bekerja di perusahaan lain malahan sering saling claim empunya TA.....ada juga yang justru Orang yang bersangkutan tidak tahu menahu punya SKA/SKT dan dipakai sebagai tenaga ahli perusahaan yang bersangkutan....kalo sudah begini, saranku LPJK harus mengatur semua Bisnis pendukung yang ada di jasa konstruksi jangan sampai karena terlalu dieksploitasi cetak sertifikat sebanyak-banyaknya jadi lupa tujuan utamanya adalah KONSTRUKSI BERKUALITAS.
Menariknya dari sekian banyak kalimat dilontarakan di banyak RDP Komisi V dengan jajaran KemenPUPR, saya hanya baru mendengar satu kali saja yang keluar kata KORUPSI itupun dari satu anggota dewan, tidak pernah ada peembahasan agar DJBK transparan dengan membuka seluas-luasnya Informasi terkait proses evaluasi pemilihan pemenang. Sepertinya semangat pencegahan Korupsi belum bergaung disana meskipun UU 14/2008 adalah produk konstitusi but it's OK-lah mungkin Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN KORUPSI hanya bahasa kerennya kalangan Eksekutif.
Berdasarkan ulasan RDP dan pengamatan saya sangat jelas Tugas dan Tanggungjawab Pengurus LPJK 2021-2024 & Kementrian yang menangani Bidang Konstruksi (mungkin KemenPUPR, soalnya saya belum pernah dengar Kepres penetapannya) memang berat karena harus menghasilkan potret KONSTRUKSI di Indonesia yang berkualitas dan setara dengan Konstruksi minimal Negara tetangga Singapura.
"SELAMAT BEKERJA KERAS LPJK"
02 Februari 2021
RDP Komisi V DPR RI dengan Dirjen SDA Kementerian PUPR
Komisi V DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR, Membahas Program Kerja Ditjen SDA Kementerian PUPR Tahun 2021 dan Lain-lain, Selasa, 2 Februari 2021