Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

Tampilkan postingan dengan label LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI. Tampilkan semua postingan

29 Maret 2023

Sosialisasi Perubahan Tenaga Kerja Konstruksi Pada Sertifikat Badan Usaha

Keputusan LPJK dalam upaya pencegahan penyalahgunaan data tenaga kerja:


  1. Pencatatan tenaga tetap di e-simpan Tenag Kerja Konstruksi (TKK).
  2. Input ijazah, Sertifikat Keterampilan Kerja (SKK) dan Surat Pemberitahuan Tahunan  (SPT) pada form Penangungjawab Teknis (PJT) & Penanggungjawab Sub Klasifikasi (PJSK )di portal perizinan.
  3. Pengaduan pencabutan PJT/PJSK/PJK melalui 1 kanal untuk LPJK dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) serta klarifikasi ke Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) maksimum 5 hari (semula 7/10 hari).
  4. Melaporkan kepada kepada Menteri terkait langkah-langkah LPJK dan progress pencegahan penyalahgunaan data TKK.
  5. Mengkaji ulang informasi publik yang ditayangkan LPJK melalui Web dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
  6. Menginformasikan kepada LSBU terkait perubahan dokumen permohonan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dan sarana pelayanan pengaduan pencabutaan TKK dari TKK sendiri.
  7. Melaksanakan Sosialisasi dan Bimbingan kepada LSBU.


Penjelasan selanjutnya dapat dilihat di Youtube berikut ini :



01 Oktober 2022

Video Tutorial Perizinan Berusaha Berbasis Risiko subsektor Jasa Konstruksi


 

03 September 2022

SYARAT PENERBITAN SBU : 4. Kemampuan Dalam Penyediaan Peralatan Konstruksi


KAJIAN DASAR
Kemampuan Dalam Penyediaan Peralatan Konstruksi (KDPPK)


    Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 05/21), Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Perizinan Berusaha pada sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat terdiri atas subsektor: a. jasa konstruksi; b. sumber daya air; dan c. bina marga. Perizinan Berusaha pada subsektor jasa konstruksi ditetapkan berdasarkan hasil analisis tingkat Risiko kegiatan usaha terdiri atas: a. jasa konsultansi konstruksi; b. pekerjaan konstruksi; dan c. pekerjaan konstruksi terintegrasi. Kualifikasi badan usaha subsektor jasa konstruksi untuk jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi meliputi kualifikasi: a. kecil; b. menengah; dan c. besar. Kualifikasi badan usaha subsektor jasa konstruksi untuk usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi hanya kualifikasi besar saja.
Masih menurut PP 05/21, Penetapan kualifikasi badan usaha dilakukan berdasarkan penilaian kelayakan terhadap dokumen: a. penjualan tahunan; b. kemampuan keuangan; c. ketersediaan tenaga kerja konstruksi; dan d. kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi, dalam artikel ini khusus dibahas adalah pada poin d yaitu kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi (KDPPK). Penetapan kualifikasi badan usaha dilakukan terhadap setiap subklasifikasi yang diusulkan dikecualikan untuk kegiatan usaha jasa konsultansi konstruksi bersifat spesialis dan pekerjaan konstruksi bersifat spesialis. Dalam hal Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) memiliki beberapa subklasifikasi, penyebutan entitas BUJK mengacu pada kualifikasi tertinggi pada subklasifikasi yang dimiliki. Peraturan ini tidak memiliki ketentuan umum apa yang dimaksud dengan KDPPK namun memberikan ciri-ciri sebagai berikut:
  1. KDPPK harus memenuhi persyaratan paling sedikit jumlah peralatan utama untuk setiap subklasifikasi. 
  2. KDPPK wajib disediakan Pelaku Usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SBU konstruksi diterbitkan.
  3. KDPPK dikecualikan untuk jasa konsultansi konstruksi bersifat umum.
  4. Penilaian KDPPK untuk kegiatan usaha pekerjaan konstruksi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  5. Jenis kegiatan usaha pekerjaan konstruksi yang bersifat spesialis serta klasifikasi dan subklasifikasi meliputi : a.persiapan; b.konstruksi khusus; c.konstruksi prapabrikasi; d.penyewaan peralatan; e.instalasi; dan f. penyelesaian bangunan.
  6. Setiap Pelaku Usaha dapat dikenai sanksi administratif atas pelanggaran terhadap kewajiban memenuhi persyaratan minimal jumlah peralatan utama untuk setiap subklasifikasi;
  7. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pengenaan denda administratif bagi BUJK yang terlambat melakukan pemenuhan persyaratan minimal jumlah peralatan utama untuk setiap subklasifikasi.

Menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PMPUPR 06/21), pada Lampiran I, untuk persyaratan khusus Standar kegiatan usaha jasa konstruksi harus memenuhi kelayakan kualifikasi usaha jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam PP 05/21 Pasal 85 sampai dengan Pasal 95 dengan penjelasan terkait KDPPK sebagai berikut:
  • Penyediaan peralatan konstruksi dinilai berdasarkan jenis peralatan yang berbeda untuk masing-masing subklasifikasi yang diambil; 
  • Pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi dilakukan dengan menyampaikan bukti kepemilikan kepada LSBU yang melakukan penilaian kelayakan atas SBU Konstruksi dimaksud paling lama 30 hari kalender setelah diterbitkannya SBU Konstruksi; 
  • LSBU menyampaikan laporan hasil verifikasi terhadap pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi kepada menteri melalui Aplikasi Usaha Jasa Konstruksi.
Terkait Standar Sarana, persyaratan jumlah penyediaan peralatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95, Jenis peralatan utama untuk setiap subklasifikasi adalah sebagai berikut (contoh):
Untuk Peralatan utama Subklasifikasi selain BG001 dan GT001 bisa dilihat langsung di PMPUPR 06/21.
Selama berlakunya PP 05/21 dan PP 07/21 terutama sejak diundangkannya PMPUR 06/21 per tanggal 01 April 2021, menteri PUPR merasa perlu melakukan diskresi sebagaimana yang diatur pada pasal 561 PP 05/21 terkait terjadinya stagnasi penyelenggaraan sertifikasi khususnya terkait susahnya pemenuhan persyaratan Penjualan tahunan, diskresi tersebut tertuang pada Peraturan Menteri PUPR nomor 08 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi (PMPUPR 08/22). Prosedur Pembentukan Peraturan Perundang-undangannya telah pula sesuai ketentuan ayat 10 pasal 6 PP 05/21, dimana penetapannya telah mendapat persetujuan Presiden melalui Surat Persetujuan Presiden No. EODB-196/SES.M.EKON/04/2022 Tgl 13 Juli 2022 dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian melalui surat Kemenko Perekonomian No. EODB-196/SES.M.EKON/04/2022 Tgl 1 April 2022.
Menteri PUPR juga mengeluarkan SURAT EDARAN NOMOR: 21/SE/M/2021 TENTANG TATA CARA PEMENUHAN PERSYARATAN PERIZINAN BERUSAHA, PELAKSANAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA KONSTRUKSI, DAN PEMBERLAKUAN SERTIFIKAT BADAN USAHA SERTA SERTIFIKAT KOMPETENSI KERJA KONSTRUKSI pada tanggal 25/11/2021 yang menerangkan bahwa Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, persyaratan perizinan berusaha untuk badan usaha Jasa Konstruksi meliputi NIB dan sertifikat standar yang dalam hal ini yaitu SBU. Khusus terkait peralatan pada Proses Permohonan SBU ditetapkanantara lain:
  1. Data dan dokumen persyaratan sertifikasi badan usaha memuat Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi.
  2. Pemohon menetapkan data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi yang telah tercatat dalam SIJK Terintegrasi untuk pemenuhan persyaratan sertifikasi badan usaha.
  3. LSBU memproses permohonan SBU pelaku usaha yang belum dapat memenuhi persyaratan peralatan konstruksi berdasarkan surat pernyataan pemenuhan komitmen sesuai format pada standar skema sertifikasi badan usaha yang disampaikan pelaku usaha kepada LSBU menggunakan akses Single Sign On (SSO) pada Sistem OSS yang terhubung dengan SIJK Terintegrasi.
  4. Pelaku usaha menyampaikan pemenuhan komitmen sebagaimana diatas. Penyediaan peralatan konstruksi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SBU diterbitkan;

Terkait sertifikasi BUJK, PMPUPR 08/22 menetapkan bahwa Permohonan SBU disampaikan kepada Menteri melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU). Permohonan tersebut meliputi: a. permohonan baru; b. permohonan perpanjangan; dan c. permohonan perubahan data. Dalam hal Permohonan dilakukan dengan cara antara lain (menyampaikan) data dan dokumen persyaratan sertifikasi badan usaha memuat salah satunya data data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi. Peraturan ini juga tidak memiliki ketentuan umum apa yang dimaksud dengan KDPPK namun memberikan ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Telah tercatat dalam SIJK terintegrasi dalam hal ini portal Sistem Informasi Pengalaman (https://simpk.pu.go.id/).
  2. Penetapan kualifikasi BUJK yang bersifat umum dilakukan berdasarkan penilaian kelayakan salah satunya terhadap dokumen kemampuan dalam penyediaan peralatan, termasuk untuk Penetapan kemampuan BUJK yang bersifat spesialis. 
  3. Penilaian terhadap KDPPK dilakukan untuk: a. BUJK pekerjaan konstruksi bersifat umum; b. BUJK pekerjaan konstruksi terintegrasi; dan c. BUJK pekerjaan konstruksi bersifat spesialis.
  4. Penyediaan peralatan konstruksi oleh BUJK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  5. Kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi dapat berupa: 
    • a. milik sendiri yang dibuktikan dengan adanya bukti hak milik; atau 
    • b. sewa yang dibuktikan dengan adanya bukti perjanjian sewa paling sedikit selama 1 (satu) tahun.
  6. Bukti hak milik peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas dapat dibuktikan melalui: a. faktur penjualan; b. akta jual beli; c. kuitansi; d. surat hibah; e. perjanjian sewa; atau f. laporan neraca aset BUJK, atau neraca konsolidasi pada satu holding.
  7. Penyediaan peralatan konstruksi harus memenuhi persyaratan paling sedikit jumlah peralatan utama untuk setiap Subklasifikasi.
  8. Penyediaan peralatan konstruksi untuk jenis yang sama dapat digunakan untuk memenuhi peralatan utama pada Subklasifikasi lain dalam 1 (satu) Klasifikasi yang sama.
  9. Rincian jenis peralatan utama tercantum dalam Lampiran (dibawah) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini .
  10. Penyediaan peralatan konstruksi harus tercatat pada SIJK terintegrasi.
  11. Peralatan konstruksi dilakukan pengujian oleh instansi yang membidangi ketenagakerjaan di pemerintah daerah provinsi untuk memenuhi tahap dalam pencatatan peralatan konstruksi.
  12. Dalam hal pengujian peralatan konstruksi belum dapat dilakukan oleh instansi yang membidangi ketenagakerjaan di pemerintah daerah provinsi, BUJK dapat menggunakan surat pernyataan kelayakan.
  13. SIJK terintegrasi untuk mendukung pelaksanaan perizinan berusaha sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait KDPPK adalah sistem informasi material dan peralatan konstruksi (SIMPK) yang memuat data material dan peralatan konstruksi. 


Lampiran PMPUPR 08/22 huruf C 
tentang 
KETENTUAN JENIS PERALATAN UTAMA 1. KUALIFIKASI KECIL 




25 Agustus 2022

SYARAT PENERBITAN SBU : 2. KEMAMPUAN KEUANGAN

KAJIAN DASAR
KEMAMPUAN KEUANGAN

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 05/21), Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Perizinan Berusaha pada sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat terdiri atas subsektor: a. jasa konstruksi; b. sumber daya air; dan c. bina marga. Perizinan Berusaha pada subsektor jasa konstruksi ditetapkan berdasarkan hasil analisis tingkat Risiko kegiatan usaha terdiri atas: a. jasa konsultansi konstruksi; b. pekerjaan konstruksi; dan c. pekerjaan konstruksi terintegrasi. Kualifikasi badan usaha subsektor jasa konstruksi untuk jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi meliputi kualifikasi: a. kecil; b. menengah; dan c. besar. Kualifikasi badan usaha subsektor jasa konstruksi untuk usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi hanya kualifikasi besar saja.

Masih menurut PP 05/21, Penetapan kualifikasi badan usaha dilakukan berdasarkan penilaian kelayakan terhadap dokumen: a. penjualan tahunan; b. kemampuan keuangan; c. ketersediaan tenaga kerja konstruksi; dan d. kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi, dalam artikel ini khusus dibahas adalah pada poin B tentang kemampuan keuangan. Penetapan kualifikasi badan usaha dilakukan terhadap setiap subklasifikasi yang diusulkan dikecualikan untuk kegiatan usaha jasa konsultansi konstruksi bersifat spesialis dan pekerjaan konstruksi bersifat spesialis. Dalam hal Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) memiliki beberapa subklasifikasi, penyebutan entitas BUJK mengacu pada kualifikasi tertinggi pada subklasifikasi yang dimiliki. Peraturan ini tidak memiliki ketentuan umum apa yang dimaksud dengan kemampuan keuangan namun memberikan ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Kemampuan keuangan diperoleh dari nilai total ekuitas pada: a. neraca keuangan BUJK, untuk BUJK kualifikasi kecil; dan b. neraca keuangan BUJK hasil audit kantor akuntan publik yang teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk BUJK kualifikasi menengah dan besar.
  2. Penilaian kemampuan keuangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Menurut Peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 07/21) sebagai pelaksana UU 11/20, bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan. 

Kriteria modal usaha terdiri atas:

  1. Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
  2. Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
  3. Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Untuk kepentingan tertentu, selain kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan, kementerian/lembaga dapat menggunakan kriteria omzet, kekayaan bersih, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, insentif dan disinsentif, kandungan lokal, dan/atau penerapan teknologi ramah lingkungan sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha. Untuk pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan UMKM selain mensyaratkan kriteria modal usaha yang ditetapkan Lembaga Online Single Submission (OSS), demi kepentingan Penyelenggaraan Sertifikasi BUJK maka Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga telah memasukkan kriteria Penjualan tahunan, kekayaan bersih dan jumlah tenaga kerja sebagai kriteria tambahan dalam penilaian dokumen.

Menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PMPUPR 06/21), pada Lampiran I, untuk persyaratan khusus Standar kegiatan usaha jasa konstruksi harus memenuhi kelayakan kualifikasi usaha jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam PP 05/21 Pasal 85 sampai dengan Pasal 95 menjelaskan bahwa Kemampuan keuangan diperoleh dari nilai total ekuitas. Ekuitas dihitung dari selisih antara aktiva dengan total kewajiban.

Selama berlakunya PP 05/21 dan PP 07/21 terutama sejak diundangkannya PMPUR 06/21 per tanggal 01 April 2021, menteri PUPR merasa perlu melakukan diskresi sebagaimana yang diatur pada pasal 561 PP 05/21 terkait terjadinya stagnasi penyelenggaraan sertifikasi khususnya terkait susahnya pemenuhan persyaratan Penjualan tahunan, diskresi tersebut tertuang pada Peraturan Menteri PUPR nomor 08 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi (PMPUPR 08/22). Prosedur Pembentukan Peraturan Perundang-undangannya telah pula sesuai ketentuan ayat 10 pasal 6 PP 05/21, dimana penetapannya telah mendapat persetujuan Presiden melalui Surat Persetujuan Presiden No. EODB-196/SES.M.EKON/04/2022 Tgl 13 Juli 2022 dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian melalui surat Kemenko Perekonomian No. EODB-196/SES.M.EKON/04/2022 Tgl 1 April 2022.

Terkait sertifikasi BUJK, PMPUPR 08/22 menetapkan bahwa Permohonan SBU disampaikan kepada Menteri melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU). Permohonan tersebut meliputi: a. permohonan baru; b. permohonan perpanjangan; dan c. permohonan perubahan data. Dalam hal Permohonan dilakukan dengan cara antara lain (menyampaikan) data dan dokumen persyaratan sertifikasi badan usaha memuat salah satunya Data Kemampuan keuangan/nilai aset. Peraturan ini juga tidak memiliki ketentuan umum apa yang dimaksud dengan Data Kemampuan keuangan/nilai aset namun memberikan ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Telah tercatat dalam SIJK terintegrasi dalam hal ini portal Sistem Informasi Pengalaman (https://simpan.pu.go.id).
  2. Penetapan kualifikasi BUJK yang bersifat umum dilakukan berdasarkan penilaian kelayakan terhadap dokumen Kemampuan keuangan.
  3. Penetapan kemampuan BUJK yang bersifat spesialis dilakukan berdasarkan penilaian kelayakan terhadap dokumen Nilai Aset.
  4. Pemenuhan persyaratan terhadap kemampuan keuangan dipenuhi berdasarkan kualifikasi usaha.
  5. Pemenuhan persyaratan terhadap kemampuan keuangan untuk BUJK kualifikasi kecil diperoleh dari nilai total ekuitas pada neraca keuangan BUJK.
  6. Pemenuhan persyaratan terhadap kemampuan keuangan untuk BUJK kualifikasi menengah dan besar diperoleh dari nilai total ekuitas pada neraca keuangan BUJK hasil audit kantor akuntan publik yang teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Nilai total ekuitas dihitung dari selisih aktiva dengan total kewajiban
  8. Penilaian terhadap nilai aset merupakan total aset yang dimiliki BUJK pada neraca keuangan BUJK hasil audit kantor akuntan publik yang teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Nilai aset yang harus dipenuhi untuk dilakukan penilaian terhadap BUJK yang bersifat spesialis tercantum dalam tabel berikut:

10. Untuk KP-BUJKA yang bersifat spesialis, nilai aset yang harus dipenuhi untuk dilakukan penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

22 Agustus 2022

SYARAT PENERBITAN SBU : 1. PENJUALAN TAHUNAN


Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 05/21), Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Perizinan Berusaha pada sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat terdiri atas subsektor: a. jasa konstruksi; b. sumber daya air; dan c. bina marga. Perizinan Berusaha pada subsektor jasa konstruksi ditetapkan berdasarkan hasil analisis tingkat Risiko kegiatan usaha terdiri atas: a. jasa konsultansi konstruksi; b. pekerjaan konstruksi; dan c. pekerjaan konstruksi terintegrasi. Kualifikasi badan usaha subsektor jasa konstruksi untuk jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi meliputi kualifikasi: a. kecil; b. menengah; dan c. besar. Kualifikasi badan usaha subsektor jasa konstruksi untuk usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi hanya kualifikasi besar saja. Menurut Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Kualifikasi adalah penetapan kelompok usaha Jasa Konstruksi berdasarkan kemampuan usaha dan kelompok tenaga kerja berdasarkan kompetensi kerja. 

Masih menurut PP 05/21, Penetapan kualifikasi badan usaha dilakukan berdasarkan penilaian kelayakan terhadap dokumen: a. penjualan tahunan; b. kemampuan keuangan; c. ketersediaan tenaga kerja konstruksi; dan d. kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi, dalam artikel ini khusus dibahas adalah pada poin a tentang penjualan tahunan. Penetapan kualifikasi badan usaha dilakukan terhadap setiap subklasifikasi yang diusulkan dikecualikan untuk kegiatan usaha jasa konsultansi konstruksi bersifat spesialis dan pekerjaan konstruksi bersifat spesialis. Dalam hal Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) memiliki beberapa subklasifikasi, penyebutan entitas BUJK mengacu pada kualifikasi tertinggi pada subklasifikasi yang dimiliki. Peraturan ini tidak memiliki ketentuan umum apa yang dimaksud dengan Penjualan Tahunan namun memberikan ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Penjualan tahunan dibuktikan dengan rekaman kontrak kerja konstruksi yang disahkan oleh pemilik pekerjaan dan telah tercatat sebagai pengalaman badan usaha. 
  2. Nilai penjualan tahunan didasarkan pada perolehan pekerjaan dalam masa berlakunya SBU konstruksi. 
  3. Dalam hal kontrak kerja konstruksi terdapat bentuk kerja sama operasional dan/atau kontrak dengan subpenyedia jasa, laporan penjualan tahunan dipisahkan sesuai dengan porsinya. 
  4. Dalam hal penjualan tahunan sudah digunakan pada subklasifikasi tertentu, penjualan tahunan tidak dapat digunakan untuk permohonan kualifikasi dan subklasifikasi yang berbeda. 
  5. Dalam hal Badan Usaha Jasa Konstruksi BUJK mengajukan perubahan untuk peningkatan kualifikasi, penilaian terhadap penjualan tahunan dilakukan terhadap akumulasi penjualan tahunan sejenis.
  6. Penilaian penjualan tahunan untuk kegiatan usaha jasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

BUJK juga sebagian masuk kegolongan Usaha Kecil dan Menengah yang ketentuannya diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU 20/08) yang telah diubah oleh Undang- Pasal 85 pada Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurut penjelasan pasal 6 UU 20/08 ini bahwa yang dimaksud dengan ”hasil penjualan tahunan” adalah hasil penjualan bersih (netto) yang berasal dari penjualan barang dan jasa usahanya dalam satu tahun buku, dapat diartikan bahwa yang dimaksud dengan penjualan tahunan” adalah penjualan bersih (netto) yang berasal dari penjualan barang dan jasa usahanya dalam satu tahun buku. Mengutip dari blog Wibowo, Penjualan Bersih/Neto (Net Sales) adalah Hasil Penjualan bruto atau kotor sesudah dikurangi dengan berbagai potongan serta pengurangan lainnya selain pajak. Contohnya bisa diklik pada link berikut https://www.wibowopajak.com/2014/04/pengertian-penjualan-bersih-atau-neto.html.

Menurut Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 07/21) sebagai pelaksana UU 11/20, bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Untuk pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan UMKM selain kriteria modal usaha digunakan juga kriteria hasil penjualan tahunan. Kriteria hasil penjualan tahunan tersebut terdiri atas:

  1. Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
  2. Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); dan 
  3. Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). 

Dalam hal pelaku usaha telah melaksanakan kegiatan usaha sebelum PP 07/21 mulai berlaku, pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang memenuhi kriteria hasil penjualan tahunan. Untuk kepentingan tertentu, selain kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan, kementerian/lembaga dapat menggunakan kriteria omzet, kekayaan bersih, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, insentif dan disinsentif, kandungan lokal, dan/atau penerapan teknologi ramah lingkungan sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha. Untuk pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan UMKM selain mensyaratkan kriteria modal usaha yang ditetapkan Lembaga Online Single Submission (OSS), demi kepentingan Penyelenggaraan Sertifikasi BUJK maka Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga telah memasukkan kriteria Penjualan tahunan, kekayaan bersih dan jumlah tenaga kerja sebagai kriteria tambahan dalam penilaian dokumen.

Menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PMPUPR 06/21), pada Lampiran I, untuk persyaratan khusus Standar kegiatan usaha jasa konstruksi harus memenuhi kelayakan kualifikasi usaha jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam PP 05/21 Pasal 85 sampai dengan Pasal 95 dengan penjelasan terkait Penjualan Tahunan sebagai berikut:

  • BUJK Nasional (BUJKN) Jasa Konsultansi Konstruksi bersifat umum dan Pekerjaan Konstruksi bersifat umum kualifikasi menengah dan besar yang tidak memperoleh penjualan tahunan dalam masa berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi, perpanjangan SBU Konstruksi dilakukan dengan menurunkan kualifikasi pada subklasifikasi tersebut sebanyak 1 (satu) tingkat;
  • Kantor Perwakilan (KP) BUJK Asing (BUJKA) dan BUJK Penanaman Modal asing (PMA) dalam perpanjangan SBU Konstruksi harus merupakan pengalaman pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia.

Selama berlakunya PP 05/21 dan PP 07/21 terutama sejak diundangkannya PMPUR 06/21 per tanggal 01 April 2021, menteri PUPR merasa perlu melakukan diskresi sebagaimana yang diatur pada pasal 561 PP 05/21 terkait terjadinya stagnasi penyelenggaraan sertifikasi khususnya terkait susahnya pemenuhan persyaratan Penjualan tahunan, diskresi tersebut tertuang pada Peraturan Menteri PUPR nomor 08 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi (PMPUPR 08/22). Prosedur Pembentukan Peraturan Perundang-undangannya telah pula sesuai ketentuan ayat 10 pasal 6 PP 05/21, dimana penetapannya telah mendapat persetujuan Presiden melalui Surat Persetujuan Presiden No. EODB-196/SES.M.EKON/04/2022 Tgl 13 Juli 2022 dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian melalui surat Kemenko Perekonomian No. EODB-196/SES.M.EKON/04/2022 Tgl 1 April 2022.

Terkait sertifikasi BUJK, PMPUPR 08/22 menetapkan bahwa Permohonan SBU disampaikan kepada Menteri melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU). Permohonan tersebut meliputi: a. permohonan baru; b. permohonan perpanjangan; dan c. permohonan perubahan data. Dalam hal Permohonan dilakukan dengan cara antara lain (menyampaikan) data dan dokumen persyaratan sertifikasi badan usaha memuat salah satunya data penjualan tahunan. Peraturan ini juga tidak memiliki ketentuan umum apa yang dimaksud dengan Penjualan Tahunan namun memberikan ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Telah tercatat dalam SIJK terintegrasi dalam hal ini portal Sistem Informasi Pengalaman (https://simpan.pu.go.id).
  2. Penetapan kualifikasi BUJK yang bersifat umum dilakukan berdasarkan penilaian kelayakan salah satunya terhadap dokumen penjualan tahunan, termasuk untuk Penetapan kemampuan BUJK yang bersifat spesialis. 
  3. Dalam hal BUJK mengajukan perubahan untuk peningkatan kualifikasi atau perpanjangan, penilaian terhadap penjualan tahunan dilakukan terhadap akumulasi penjualan tahunan dari Subklasifikasi yang sama. 
  4. Penjualan tahunan tersebut dibuktikan dengan rekaman kontrak kerja konstruksi yang disahkan oleh pemilik pekerjaan dan tercatat sebagai pengalaman BUJK. Rekaman kontrak kerja konstruksi tersebut dibuktikan melalui data yang tercatat dalam SIJK terintegrasi. 
  5. Ketentuan Penilaian terhadap penjualan tahunan :
    • 1) Didasarkan pada perolehan pekerjaan dalam masa berlakunya SBU (maksimum 3 tahun). 
    • 2)Dapat dinilai berdasarkan akumulasi penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU paling banyak 3 (tiga) kali masa perpanjangan yang dilakukan sebelumnya secara berturut-turut. 
    • 3) Pemberlakuan penilaian penjualan tersebut dapat dijadikan dasar pelaksanaan sertifikasi badan usaha untuk 2 (dua) kali masa perpanjangan sertifikasi. 
    • 4) Dapat digunakan untuk lebih dari 1 (satu) Subklasifikasi berdasarkan kesesuaian pekerjaan utama (major item) pada penjualan tahunan tersebut.
    • 5) Dalam hal BUJK mengajukan perubahan untuk peningkatan kualifikasi, penilaian dilakukan terhadap akumulasi penjualan tahunan pada Subklasifikasi yang sama.
    • 6) Berlaku untuk penilaian penjualan tahunan KP-BUJKA dengan ketentuan:
      • Dihitung berdasarkan pengalaman yang dimiliki BUJK asing pembentuk. 
      • Penilaian terhadap penjualan tahunan KP-BUJKA untuk pengajuan perpanjangan SBU dihitung berdasarkan pengalaman yang diperoleh di Indonesia dengan lingkup pekerjaan yang sesuai dengan Subklasifikasinya.
      • Pengalaman BUJK dapat dibuktikan dengan dokumen kontrak antara BUJK dan pengguna jasa baik untuk pekerjaan yang dilakukan di dalam maupun luar negeri. 


03 Agustus 2022

PROBLEM PENYELENGGARAAN SBU SAAT INI

    Implementasi Peraturan Pemerintah nomor 05 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko khususnya Penyelenggaraan Layanan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) sebagai salah satu perizinan standar kegiatan konstruksi sampai saat ini ternyata masih mengalami kendala, hal ini ditenggarai oleh Pembenahan besar-besaran yang dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku wakil Pemerintah Pusat yang berwenang melakukan pembinaan konstruksi di Indonesia. Salah satu pembenahannya dalam rangka peningkatan Kualitas Konstruksi saat ini adalah proses sertifikasi Badan Usaha dimana prosesnya semakin melibatkan banyak pihak yaitu Lembaga Online Single Submission (OSS), Kementerian PUPR, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan keikutsertaan Masyarakat Konstruksi seperti Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), dan Asosiasi terakreditasi. 

SBU yang telah disetujui LSBU dan diregistrasi LPJK baru bisa sah digunakan setelah di aktivasi/verifikasi oleh OSS RBA (Risk-Based Approach). LSBU tersebut harus dibentuk oleh Asosiasi yang telah terakreditasi LPJK, dan LSBU tersebut juga sudah memiliki lisensi dari LPJK. BUJK yang mengajukan permohonan SBU juga harus memiliki Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) yang ber-Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi, sertifikat ini dikeluarkan oleh LSP yang terlebih dahulu harus memperoleh lisensi dari BNSP baru kemudian dicatatkan di LPJK. LSP juga merupakan lembaga baru dimana belum banyak yang tersedia untuk mengampu begitu banyak kualifikasi dan klasifikasi SKK termasuk menyediakan fasilitas Tempat Uji Kemampuan (TUK) bagi para tenaga kerja yang memohon sertifikasi, dalam hal ini TUK harus mampu menjangkau seluruh kabupaten kota di Indonesia. 

Dalam hal pembenahan organisasi, pada LPJK terdapat proses transisi yang berlangsung cukup singkat dan cepat, dari semula tugas dan fungsinya mengacu kepada Undang-Undang nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi namun pada tahun 2020 harus dua kali menyesuaikan diri yaitu terhadap Undang-Undang nomor 02 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi lalu menyesuaikan lagi ke Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/20). Keberadaan LSBU dan LSP merupakan lembaga baru sebagai institusi yang didirikan berdasarkan peraturan pemerintah turunan UU 11/20, bertambahnya organisasi baru ini turut menambah beban kerja LPJK pada proses penyelenggaraan sertifikasi.

Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi (SIJKT) pada tahap awal juga menjadi beban proses karena hampir semua tahapan meliputi akreditasi asosiasi, lisensi LSBU, pembuatan Sertifikat Badan Usaha (SBU), registrasi di LPJK dan Aktivasi OSS dilakukan melalui aplikasi terintegrasi, dalam jangka pendek sistem ini sangat menyulitkan pengguna bahkan seluruh organisasi penyelenggara (KemenPUPR/LPJK/LSBU/LSP/Asosiasi) karena harus belajar terlebih dahulu namun untuk jangka panjang diyakini sistem ini akan mampu menghemat waktu dan biaya proses sertifikasi karena dilakukan secara online yang melibatkan teknologi informasi. Kelebihan SIJKT saat ini ternyata menjadi autocontrol terhadap sistim yang lama khususnya dalam mengatasi problem bajak membajak SKK, kini sistim dapat secara otomatis menolak persetujuan  SBU jika terjadi Double User yaitu 1 (satu) orang TKK dipakai dibeberapa BUJK baik sebagai Penanggungjawab BUJK, Penanggungjawab Teknik ataupun Penanggungjawab Subklasifikasi Badan Usaha, meskipun 1 (satu) orang tersebut memiliki beberapa klasifikasi dan kualifikasi SKK yang berbeda. Sistim ini juga berhasil mendeteksi Double User pada SBU yang telah diterbitkan LPJK periode pengurusan sebelumnya, tercatat lebih dari 700an pengaduan yang dikirim ke LPJK terkait pembajakan TKK bahkan sudah ada 26.629 BUJK yang terancam pencabutan SBU karena permasalahan tersebut. Problem ini menjadi masalah yang membebani Layanan Sertifikasi BUJK karena klaim mengklaim bukan perkara gampang dan cepat untuk diselesaikan, selain adanya perkara hukum hubungan industri antara perusahaan dan pekerja karena faktanya kebanyakan yang membiayai pembuatan SKK adalah BUJK tempat TKK bekerja, selain itu terdapat juga perkara hukum Pidana berupa pemalsuan surat pernyataan dan pembocoran dokumen pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk, Ijazah, SKK dan Curriculum Vitae, dalam kasus ini tak jarang LPJK dipanggil Aparat Penegak Hukum sebagai saksi ahli.

Dapat disimpulkan problem yang dihadapi LPJK periode 2021-2024 sangatlah besar, di internal lembaga ini harus mereorganisasi platform pelayanannya sesuai tujuan dan prinsip pembentukan UU 11/20, di external LPJK juga harus mempersiapkan kematangan LSBU, LSP dan Asosiasi. Platform masa lalu juga menjadi sumber permasalahan karena menyisakan pekerjaan rumah dimana ada kebijakan terdahulu yang tidak diperbolehkan saat ini. Saya memandang kebijakan Kementerian PUPR selaku kementrian yang membina Konstruksi Nasional tidak terlepas dari pembenahan Kualitas Industri Konstruksi agar kedepannya jumlah dan korban Kecelakaan terkait Konstruksi dapat ditekan sekecil-kecilnya. Sebagai rakyat berdaulat, tentunya kita harus memastikan bahwa fungsi pembinaan KemenPUPR yang melibatkan masyarakat melalui LPJK selalu dapat kita monitoring dan evaluasi setiap saat. 

15 Februari 2022

Diskusi Panel : SBU KBLI 2022 - WAJIB KTA ASOSIASI !!!

Pada acara Diskusi Musyawarah Kerja Nasional GAPENSI (15/02/22) yang dihadiri Ketua LPJK Bapak Taufik Widjoyono, Staff Ahli Kementrian Investasi/BKPM & Direktur Jenderal Bina Konstruksi KemenPUPR diperoleh kesimpulan yang coba saya rangkum sebagai berikut:
  1. Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi akan menjadi persyaratan utama dalam pengurusan SBU sehingga Asosiasi tetap hidup karena tidak akan ditinggal anggotanya. Berikutnya Anggota tersebut akan memilih masuk ke LSBU mana. Rencananya akan dibuatkan persyaratan di OSS.
  2. Kendala pengurusan SBU saat ini ditenggarai karena Sistim OSS didukung oleh banyaknya sistem-sistem lain.
  3. Akan dipertimbangkan Relaksasi terhadap persyaratan pengurusan SBU yaitu:
    • Pengalaman Penjualan Tahunan yang diakui 3 tahun doang diperluas menjadi 10 tahun mengingat selama 2 tahun Pandemi banyak perusahaan yang tidak beroperasi.
    • Peralatan per subklasifikasi dirubah per klasifikasi.
Berikut cuplikan Videonya:



17 Mei 2021

PENGUSAHA TIDAK PERLU ASOSIASI & TARIF RESMI PENGURUSAN SBU/SKK

    Aturan terbaru, pengusaha konstruksi kini tidak berurusan dengan Asosiasi untuk mengurus sertifikasi. Ini bisa dilihat dengan hilangnya Asosiasi dari alur pengurusan Sertifikasi pada Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/SE/M/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha, Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Sertifikasi Badan Usaha

Hal tersebut telah pula dikonfirmasi oleh Ketua LPJK 2020-2024, Bapak Ir. Taufik Widjoyono, M.Sc. (via whatsapps" seizin beliau isi konfirmasinya sebagai berikut:

"Dengan adanya lsp dan lsbu (maka) sudah tidak ada (lagi) kewajiban pemohon (sertifikasi harus) melalui asosiasi, bahkan tidak wajib menjadi anggota asosiasi. 

Jika nanti OSS sudah berfungsi.. maka Pemohon Langsung mendaftar.

Asosiasi punya kewajiban membina anggotanya dalam mengembangkan profesi. Anggotanya hanya wajib membayar iuran anggota dan itu diatur oleh asosiasi."

Seru juga, akhirnya keluhan masyarakat konstruksi benaran (pengusaha) didengar juga sama pemerintah.

Memang kalo kita baca SE terbaru ini, hilangnya proses di Asosiasi ternyata dibarengi bertambahnya proses di LSP/LSBU, setidaknya dengan adanya lisensi dari BNSP sangat diharapkan pengurusan sertifikasi nantinya tidak terkesan seperti jual kertas berlogo LPJK semata sebagaimana praktek-praktek terdahulu. 

Berikut adalah alur terbaru pembuatan SKK, SBU dan LSBU:

Disamping itu, terdapat pula perubahan pada Tempate SBU menjadi seperti berikut:




Bersamaan dengan SE tersebut tepatnya 07 Mei 2021 terbit pula Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 559/KPTS/M/2021 tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi. Harus diapresiasi transparansi proses pengurusan Sertifikasi melalui KepMen ini sangat jelas terlihat total biaya berapa, komponennya apa saja, dan yang terpenting ada masuk ke kas negara. Berikut besaran tarif pengurusan SBU dan SKK.




Melihat gebrakan KemenPUPR, kemudahan berusaha di sektor Konstruksi tampak nyata. Dari sisi perizinan sudah dipermudah, kita tinggal menunggu dari sisi Regulasi apakah Sistem Transparansi dan keterbukaan Evaluasi Pemilihan masih gitu-gitu saja. Kalo ternyata iya maka sia-sia juga gampang mendapatkan perizinan namun pas tender gak bisa menang, ujung-ujungnya Perusahaan dan Tenaga Ahlinya tetap jadi Rentalan menyokong bisnis para Mafia PBJ.

Mari para pelaku Konstruksi, kita lakukan Uji Publik apakah Alur tersebut masih menyulitkan ataukah Biayanya masih kebangetan.....Publik sangat berhak memberikan masukan.

#savePBJ 




Artikel terkait:

  1. PM 06/2021 : SBU TERBARU DAN KAJIANNYA TERHADAP ATURAN LAIN
  2. IUJK RESMI DIHENTIKAN & SBU BERUBAH
  3. SE 05.2_SE_KD_2021_Tentang Petunjuk Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi Pada Masa Transisi
  4. SE 04.2_SE_KD_2021_Tentang Petunjuk Pelaksanaan Sertifikasi Badan Usaha Pada Masa Transisi
  5. SEMenPUPR 02/2021 : perubahan SE No. 30/2020 : Transisi Layanan SBU & SKK Jasa Konstuksi
  6. SE KemenPUPR no. 30/SE/M/2020 tentangTransisi Layanan SBU dan SKK Jasa Konstruksi

02 Desember 2020

Selamat atas Pelantikan Pengurus LPJK periode 2021-2024

        Setelah susah payah proses seleksi yang dimulai tanggal 15 September 2020, akhirnya orang terbaik versi Panitia Seleksi KemenPUPR dan Komisi V DPR RI telah berhasil ditetapkan (02 Des 2020) dan kini, 22 Des 2020 mereka yang terpilih telah pula dilantik. Berikut nama dan dan posisi orang-orang pilihan tersebut (urutan nomor sesuai dengan urutan dari kiri ke kanan pada gambar) yaitu:

  1. Bpk. Agus Gendroyono (Anggota)
  2. Bpk. Taufik Widjoyono (Ketua merangkap Anggota)
  3. Bpk. Syarif Burhanuddin (Anggota)
  4. Bpk. Agus Taufik Mulyono (Anggota)
  5. Bpk. Tri Widjajanto (Anggota)
  6. Bpk. Ludy Eqbal Almuhamadi (Anggota)
  7. Bpk. Manlian Ronald Adventus (Anggota)

PENGURUS LPJK PERIODE 2021-2024

Foto Pengurus terpilih di Gedung DPR

Selamat melayani masyarakat, semoga Amanah dan melakukan semua yang dijanjikan sesuai pesan pesan Rakyat melalui Anggota DPR. Ingat.....janji adalah hutang !!!

Semoga semua berjalan dengan lancar dan sampai bertemu setahun lagi bapak-bapak sekalian untuk evaluasi kinerjanya.


Fit and Propert Test Pemilihan Calon Pengurus LPJK periode 2021-2024


Apa yang dibicarakan wakil kita di Senayan tentang konstruksi, perdulikah mereka akan nasib Pengadan Barang Jasa (PBJ) yang menjadi gantungan hidup Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Jawabannya bisa kita lihat, dengar dan saksikan melalui Video  rekaman acara Fit and Propert Test pemilihan Calon Pengurus LPJK periode 2021-2024 di Gedung DPR-RI (01 Des 2020) sebagai berikut 


Jika Video tidak terbuka secara otomatis, silahkan klik disini 



Jika Video tidak terbuka secara otomatis, silahkan klik disini 

Menurut saya para wakil Rakyat sangat aspiratif jadi mari kita bantu mereka para anggota DPR untuk mengawasi perjalanan kepengurusan LPJK Periode 2021-2024 ini. Berikut rangkuman informasi diatas yang coba saya terjemahkan memakai pemahaman sendiri kedalam tulisan, untuk itu saya memohon maaf apabila terjadi kesalahan pemahaman. Berikut summary-nya   : 

I. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan



1. HJ. SADARESTUWATI, SP, M.MA-JAWA TIMUR VIII, email: sadarestuwati@dpr.go.id
Menyoroti hal-hal berikut:
  1. LPJK harus bisa mengakomodir temuan-temuan baru untuk meningkatkan Kualitas dan teknologi Konstruksi
  2. Seluruh Tenaga Kerja Konstruksi harus bersertifikat dan harus ditingkatkan paling tidak 70 % dari target.
  3. Keberadaan LPJK merugikan masyarakat konstruksi
  4. Pengurus sebaiknya memisahkan diri dari kepentingan pribadi 
  5. Pengurus LPJK jangan memberi ruang sekecil apapun untuk memberi celah terjadinya Korupsi 
  6. Harus dibuat Strategi jitu menertibkan kepemilikan nominee perusahaan jasa konstruksi yang merugikan penyedia lain saat proses tender
  7. Sertifikat-sertfikat jangan pernah diperjualbelikan sebagaimana praktek selama ini 


2.  BAMBANG SURYADI, S.H., M.H.-LAMPUNG II. email: bambang.suryadi@dpr.go.id
Menyoroti hal-hal berikut:
      1. Pengurus harus Merubah image LPJK yang selama ini disebut sebagai tukang stempel SBU/SKK
      2. Harus dibuatkan kiat-kiat merubah kecelakaan Kerja
      3. Dipikirkan apa yang harus dilakukan terhadap LPJK Provinsi yang hilang
      4. LPJK kedepannya harus terbuka, adil dan demokrasi karena operasionalnya memakai uang rakyat
      5. Kecelakaan kerja yang terbaru terjadi karena  sangat mudahnya Asosiasi/LPJK mengeluarkan SBU dan SKK
      6. Lembaga lama targetnya cari duit dan duit, lembaga sekarang  dibiayai oleh negara dengan tujuan agar bisa lebih profesional
      7. Perlunya pembatasan SKA yg dipakai bersamaan banyak perusahaan pada SBU tertentu. 
      8. Kita korban Asosiasi dan LPJK dan minta agar  kebobrokannya bisa dihilangkan



3. BOB ANDIKA MAMANA SITEPU, S.H.-SUMATERA UTARA III
email: bob.sitepu@dpr.go.id
Menyoroti hal sbb:
  1. Sertifikat Tenaga Ahli pada kenyataanya digunakan hanya sebagai memenuhi persyaratan Tender
  2. Sinergitas Pusat-Daerah-BUMN terkait SKA/SKT
  3. LPJK saat ini moralnya harus dibenahi, apakah beranih merobah sistem ?



II. Fraksi Partai Golongan Karya
1.Drs. H. HASAN BASRI AGUS, M.M.-JAMBI, 
Email: hasan.agus@dpr.go.id
menyoroti:
  1. Posisi daya saing konstruksi Indonesia bagaimana?
  2. LPJK harus profesional terkait kualitas/kuantitas Tenaga Konstruksi yang bersertifikat
  3. Kebijakan ditingkat Nasional terkait masih adanya dualisme di daerah
  4. Banyak Tenaga Kerja belum tersertifikasi namun sisi lain terdapat sertifikat yang tidak cocok dengan keahliannya


2. 
DR. H. GATOT SUDJITO, M.Si-JAWA TIMUR VII
email: gatot.sudjito@dpr.go.id
Menyoroti:
  1. Sertifikasi sering menjadi persoalan karena ajaibnya cara mendapatkannya
  2. Pegurus harus memikirkan Kondisi Daya saing konstruksi Indonesia
  3. Dibuatkan langkah-langkah agar LPJK mencapai indikator yang ditentukan
  4. Terdapat 3 juta tenaga kerja yang harus  disertifikasi namun Faktanya yang tersertifikasi baru 600 ribuan
  5. Zero accident harus bisa dicapai
  6. Kontrol paling efektif adalah masyarakat
  7. Sertifikasi apakah bisa disubsidi pemerintah?



3. DRS. HAMKA BACO KADY, MS-
SULAWESI SELATAN I
Email: hamka.kady@dpr.go.id
menyoroti:
  1. Kondisi Real yang dilakukan LPJK yang lalu harus move on, hal ini terkait adanya P2JK yang membuat tender berulang-ulang.
  2. Mengingatkan adanya potensi Conflict of interest yang tinggi antara Latar belakang pengurus dengan Perbaikan Regulasi


4. Ir. H. ANANG SUSANTO, M.Si.-
JAWA BARAT II
email: anang.susanto@dpr.go.id
menyoroti:
  1. Perlu adanya Interpensi LPJK terhadap persyaratan tender yang aneh-aneh sprt: jaminan penawaran dan tenaga ahli
  2. Dilakukan Kajian Harga Patokan karena dimenangkannya penawaran yang menurunkan harga sampai 30 % dari HPS 
  3. Penawarn rendah menyebabkan pekerjaan tidak terlaksana sepenuhnya


III. Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya


1. SUDEWO, S.T., M.T. JAWA TENGAH III
Email: sudewo@dpr.go.id
Menyoroti:
  1. Jasa konstruksi saat ini dalam kondisi titik nadir/kritis dan menjadi Predator sesama penyedia jasa
  2. Menjadi ajang Persaingan Tidak sehat contoh: terkait Peralatan Tua dan adanya Rental Alat Milik KemenPUPR
  3. Kebijakan lelang terkait banting-bantingan harga berdampak ke kualitas umur konstruksi
  4. Keterlibatan masyarakat sudah sejauh mana di dunia konstruksi


2. Ir. EDDY SANTANA PUTRA, M.T.-
SUMATERA SELATAN I
Email : eddy.putra@dpr.go.id
Menyoroti:
  1. LPJK harus ikut mengendalikan kesemerawutan tender terkait banting-bantingan harga
  2. Komisi V minta keuangan LPJK dibukakan
  3. Perlunya Pesangon ke eks karyawan LPJK Provinsi
  4. Apakah tidak ada pembinaan dari LPJK menyikapi penawaran rendah sampai bisa buang 30%
  5. Pembinaan LPJK terhadap komponen Analisa Harga satuan seperti Harga Upah dan Bahan
  6. Perusahaan luar daerah sanggup banting harga namun justru perusahaan lokal sebaliknya, kok bisa? 
  7. Merubah LPJK kearah yang lebih baik, berintegritas dan memajukan Jasa konstruksi


3. H. ANDI IWAN DARMAWAN ARAS, S.E., M.Si.-
SULAWESI SELATAN II
email: andi.aras@dpr.go.id
  1. Perlunya Kajian Pembatasan wilayah operasional badan usaha kecil dalam rangka pemerataan perolehan paket.
  2. Apakah Sertifikasi bisa Aktual sehingga dipelelangan tidak perlu klarifikasi kualifikasi berulang-ulang yang berujung penilaian subjektif
  3. Masalah LPJK adalah Non-Teknis dan begitupula solusinya
  4. Perlunya Agen Perubahan, Reward and Punishment seperti Downgrade, Blacklist dan Pencabutan izin. 

IV. Fraksi Partai Nasional Demokrat

H. SYARIEF ABDULLAH ALKADRIE, SH., MH-KALIMANTAN BARAT I 
Email:syarif.alkadrie@dpr.go.id
  1. Sertifikat yang sebatas formalitas malah diperjualbelikan berakibat ke buruknya kualitas pekerjaan
  2. Masalah harga dibuang sampai 35% yang salah adalah si perencana harga
  3. Perlunya Pembenahan Lembaga pelelangan terkait adanya uang jaminan sanggah serta adanya standar ganda terkait porsi subkon dan personil.
  4. LPJK harus profesional dan berintegritas terkait banyaknya persoalan verifikasi.
  5. Sinergisitas terhadap lembaga lain seperti Lembaga lelang ternyata hanya pindah tangan saja, tetap di PUPR juga

V. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa


1. NENG EEM MARHAMAH ZULFA HIZ., M.M.-JAWA BARAT III
email: neng.hiz@dpr.go.id
  1. Fakta bahwa proses Sertifikasi tidak transfaran/terbuka alias semua bisa bayar.
  2. Banyak Pekerja ke Luar negeri belum tersertifikasi akibatnya berdampak ke upah, bagaimana rencana kerjasama G to G menyikapi hal ini?

2. H. SYAFIUDDIN, S.Sos.-JAWA TIMUR XI
email: syaifuddin@dpr.go.id
  1. Meskipun LPJK sudah berusia 21 tahun, namun  Kecelakaan Kerja yang trendnya naik terus dan untuk itu perlu strategi lanjut dalam mengatasinya
  2. Perlunya Media pelaporan LPJK ke Menteri juga bisa diakses/update oleh rakyat khususnya DPR
 

VI. Fraksi Partai Demokrat



1. DRH. JHONI ALLEN MARBUN, MM-
SUMATERA UTARA II
email; jhoni.allen.marbun@dpr.go.id
  1. Ditetapkannya Output dan Outcome LPJK periode depan
  2. Menanggapi info penyaji yang menyebut bahwa LPJK lama dikuasai kelompok-kelompok tertentu yang melemahkan lembaga

VII. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera


H. SURYADI JAYA PURNAMA, S.T.-
NUSA TENGGARA BARAT II
email; suryadi.purnama@dpr.go.id

Menyoroti:
  1. Perlu langkah-langkah mempercepat sertifikasi agar tercapat diatas 1 digit, saat ini cuman sekitar 6%, langkah tersebut termasuk membuat kerjasama dengan perguruan tinggi.
  2. Perlunya Terobosan Pengelolaan, Perlindungan, Pembinaan dan Instrumen rantai pasok termasuk inovasi produk konstruksi
  3. Mengantisipasi Pengusaha dari luar daerah yangg bisa menang hanya karena faktor hebat secara adminitrasi padahal secara teknis ujung-ujungnya mereka memakai source lokal juga
  4. Realita adanya Jasa pembuatan Surat Penawaran Harga (SPH) yang ternyata dipakai banyak perusahaan dalam rangka tender serta bisanya Pokja penentu segalanya diluar dari ketentuan yang berlaku.
  5. APBN 2021 belum ada menganggarkan biaya penalangan sertifikasi gratis
  6. Carut marutnya Jasa Konstruksi saat ini
  7. Adanya keinginan persyaratan lelang lebih sederhana sehingga tidak perlu bawa-bawa dokumen pake koper untuk klarifikasi
  8. Diperhatikan nasib karyawan bekas LPJK 

VIII. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan



Dr. H. MUH. ARAS, S.Pd., M.M.-
SULAWESI SELATAN II
email: muhammad.aras@dpr.go.id
menyoroti:
  1. Realisasi penerbitan sertifikasi sampai saat ini hanya baru sekitar 9% dari target.
  2. Pengurus baru haJaskon bisa bersaing secara Global

Kesimpulan: 

        Ternyata....segala tulisan yang saya sampaikan melalui Blog selama ini senada dengan apa yang disampaikan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang terhormat, Gaung Sertifikasi Gratis sudah bergema  di kaum Legislatif maupun Executive, selanjutnya bola panas ada di KemenPUPR..... milih neruskan praktek lama atau Move On, kalo boleh Pak Menteri mari kita tinggalkan budaya gaya kolonial, peras Pengusaha lewat Sertifikasi.....puluhan tahun dapat duit ga kerja ga cocok lagi di zaman Now begini....mau uang ya kerja kayak kita-kita lah brother !!! 



SALAM REFORMASI !!