Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

Tampilkan postingan dengan label KONSTRUKSI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KONSTRUKSI. Tampilkan semua postingan

14 Juli 2023

Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi berikut Sanksi-nya.

    Pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah harus dilaksanakan mengikuti ketentuan dalam PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA paling lambat tanggal 30 Juli 2023. Pemberian waktu persiapan bagi PEMDA menurut saya sudah sangat cukup mengingat Peraturan ini telah diundangkan sejak 13 Januari 2023 dan dapat di download di https://jdih.pu.go.id/detail-dokumen/2983/1#div_cari_detail. Kebijakan ini juga telah saya analisis dan hasilnya menyimpulkan bahwa Aturan ini berkekuatan hukum mengikat, jabaran analisisnya dapat dibaca di link berikut https://www.kebijakanpublikpengadaanbarangjasapemerintah.com/2023/07/peraturan-menteri-pekerjaan-umum-dan.html.


Adapun lingkup kewenangan adalah:
  1. kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana APBD/bukan pada kewenangan Pemerintah Pusat; dan
  2. kegiatan yang dibiayai dengan dana masyarakat, swasta atau badan usaha.

Dalam Pedoman ini, Gubernur ataupun bupati/walikota dapat mengenakan sanksi administratif kepada:
A. Penyedia Jasa;
B. Tenaga Kerja Konstruksi (TKK);
C. Pengguna Jasa; dan/atau
D. Pemilik/pengelola bangunan.
A. Untuk Penyedia Jasa dapat dikenakan sanksi administratif dalam hal:
  1. tidak memiliki Perizinan Berusaha yang meliputi Nomor Induk Berusaha dan sertifikat standar;
  2. tidak memenuhi Standar K4;
  3. tidak memenuhi ketentuan pengesahan atau persetujuan;
  4. tidak memiliki SBU di wilayah masing-masing;
  5. tidak memenuhi ketentuan pemberian pekerjaan utama kepada subpenyedia jasa;
  6. tidak memenuhi kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan; dan/atau
  7. mempekerjakan TKK yang tidak memiliki SKK Konstruksi.
B. Untuk TKK dapat dikenakan sanksi administratif dalam hal:
  1. tidak memiliki SKK Konstruksi; dan/atau
  2. tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan SKK Konstruksi yang dimiliki.
C. Untuk Pengguna Jasa dapat dikenakan sanksi administratif dalam hal:
  1. tidak memenuhi Standar K4;
  2. tidak memberikan pekerjaan konstruksi untuk kepentingan umum melalui proses tender, seleksi, atau katalog elektronik;
  3. tidak memenuhi ketentuan pengesahan atau persetujuan;
  4. tidak menggunakan layanan profesional TKK pada kualifikasi jenjang jabatan ahli dengan memperhatikan remunerasi minimal; dan/atau
  5. mempekerjakan TKK yang tidak memiliki SKK Konstruksi.
D. Untuk Pemilik/pengelola bangunan dapat dikenakan sanksi administratif atas pelanggaran kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun Jenis sanksi administratif yang dapat dikenakan oleh gubernur dan bupati/walikota berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara layanan kegiatan; dan
d. pemberhentian dari tempat kerja.
Selain sanksi administratif diatas, gubernur dan bupati/walikota dapat memberikan rekomendasi pengenaan sanksi administratif berupa:
a. pencantuman dalam daftar hitam;
b. pembekuan Perizinan Berusaha;
c. pencabutan Perizinan Berusaha;
d. pencabutan SBU;
e. pembekuan SKK Konstruksi;
f. pencabutan SKK Konstruksi; dan/atau
g. pemberhentian sementara layanan usaha jasa konstruksi.
Pengenaan sanksi administratif kelanjutan rekomendasi gubernur dan bupati/walikota diberikan dilakukan oleh pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran denda administrasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah Penyedia Jasa, TKK, dan Pengguna Jasa  mendapatkan ketetapan dari gubernur atau bupati/walikota.

13 Juli 2023

ANALISIS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM & PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA.

    Menteri PEKERJAAN UMUM & PERUMAHAN RAKYAT (PUPR) pada tanggal 9 Januari 2023 telah mengeluarkan Peraturan Menteri PUPR NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA (PMPUPR1/13) dan telah diundangkan oleh MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA pertanggal 13 Januari 2023. Pada ketentuan Penutupnya disebutkan bahwa Pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah harus dilaksanakan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat akhir bulan Juli tahun 2023.

    Kebijakan ini sangat menarik untuk dianalisis mengingat muatan materi yang diatur beririsan antara 2 (dua) Regulator yang berwenang yaitu antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah (Pemda). Pemerintahan Pusat dalam hal ini diwakili Kementerian PUPR merupakan pelaksana dari Undang-Undang nomor 02 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UU2/17sedangkan Pemda dalam hal ini Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota merupakan pelaksana dari Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU23/14). Kedua Undang-Undang tersebut memiliki kesamaan yaitu terakhir kali dirubah oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang tentang Cipta Kerja yang telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 06 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU6/23).

I. POLICY MAPPING

Jika dilihat dari Peta Kebijakan terkait Konstruksi (lihat di link berikut: https://www.kebijakanpublikpengadaanbarangjasapemerintah.com/search/label/PETA%20KEBIJAKAN), maka posisi kebijakan PMPUPR1/23 dapat dipetakan pada gambar olahan VOSviewer sebagai berikut: 


II. BATANG TUBUH

BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1 sampai dengan Pasal 2)
BAB II KEWENANGAN (Pasal 3 sampai dengan Pasal 10)
Bagian Kesatu Kewenangan Provinsi
Bagian Kedua Kewenangan Kabupaten/Kota
BAB III JENIS PENGAWASAN (Pasal 11 sampai dengan Pasal 19)
BAB IV PELAKSANA PENGAWASAN (Pasal 20)
BAB V TATA CARA PENGAWASAN (Pasal 21 sampai dengan Pasal 61)
Bagian Kesatu Umum
Paragraf 1 Tata Cara Pengawasan Rutin
Paragraf 2 Tata Cara Pengawasan Insidental
Bagian Kedua Tata Cara Pengawasan Tertib Usaha Jasa Konstruksi
Bagian Ketiga Tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Paragraf 1 Umum
Paragraf 2 Tata Cara Pengawasan Rutin Tertib Penyelengaraan Jasa Konstruksi
Paragraf 3 Tata Cara Pengawasan Insidental Tertib Penyelengaraan Jasa Konstruksi
Bagian Keempat Tata Cara Pengawasan Tertib Pemanfaatan Produk Jasa Konstruksi
Bagian Kelima Instrumen Pemeriksaan
BAB VI PELAPORAN DAN TINDAK LANJUT REKOMENDASI PENGAWASAN
(Pasal 62 sampai dengan Pasal 67)
Bagian Kesatu Pelaporan Pengawasan
Bagian Kedua Tindak Lanjut Rekomendasi Pengawasan
BAB VII PEMBINAAN PENGAWASAN (Pasal 68 sampai dengan Pasal 69)
Bagian Kesatu Pembinaan
Bagian Kedua Pemantauan dan Evaluasi
BAB VIII PENDANAAN (Pasal 70)
BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF (Pasal 71 sampai dengan Pasal 73)
Bagian Kesatu Sanksi Administratif
Bagian Kedua Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
BAB X KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 74)
BAB XI KETENTUAN PENUTUP (Pasal 75)

Untuk mendapatkan isi peraturan secara lengkap, bisa dilihat di link berikut : https://www.kebijakanpublikpengadaanbarangjasapemerintah.com/2023/07/peraturan-menteri-pekerjaan-umum-dan_13.html

III. PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.

A. Uji Kekuatan Hukum Mengikat :

Berdasarkan  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2/17 maka Menteri PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT selaku Regulator hanya ditugaskan untuk membuat:
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan Kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) huruf b.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai subklasifikasi dan kriteria subklasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 19.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai optimalisasi penggunaan sumber daya material dan peralatan Konstruksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan registrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (2).
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan sumber daya material Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26B dan pencatatan sumber daya peralatan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26C diatur
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyetaraan sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 ayat (4).
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian rekomendasi dan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6).
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber daya Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 32.
  8. Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penilaian kriteria risiko, kriteria teknologi, dan kriteria besaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) sampai dengan ayat (4).
  9. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan lembaga sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) dan besaran biaya sertifikasi badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3).
  10. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan Pekerjaan Konstruksi yang dilakukan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi.
  11. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan usaha Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1).
  12. Ketentuan lebih lanjut mengenai kinerja Penyedia Jasa (dihapus).
  13. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Penyedia Jasa untuk: a. pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan jasa Konsultansi Konstruksi; dan b. pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi,
  14. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan dokumen terstandar sebagaimana dimaksud pada Pasal 77 ayat (1) huruf a.
  15. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, syarat, dan dokumen terstandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 82.
  16. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan petunjuk teknis Dewan Sengketa dalam kontrak kerja Konstruksi yang dananya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 96 ayat (4).
  17. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyelesaian pengaduan masyarakat dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 dan Pasal 142.
  18. Ketentuan lebih lanjut mengenai Forum Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 sampai dengan Pasal 149.
Berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO maka Menteri PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT hanya ditugaskan untuk membuat:
  1. Standar kegiatan usaha dan/atau standar produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d pada masing-masing sektor.
  2. Ketentuan mengenai evaluasi kesesuaian dan rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada Pasal 106 ayat (3). 
Berdasarkan PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2020 TENTANG KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT maka Menteri PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT memiliki kewenangan dalam bentuk tugas & fungsi sebagai berikut:

Pasal 4
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyelenggarakan fungsi:
    1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air, penyelenggaraan jalan, penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, pengembangan sarana prasarana strategis, penyelenggaraan perumahan, pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, serta pembinaan jasa konstruksi;
    2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
    3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
    4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
    5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di daerah;
    6. Pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis dan rencana terpadu program pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah;
    7. Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
    8. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; dan
    9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Dapat saya nyatakan bahwa PMPUPR1/23 dibentuk bukan atas perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi namun karena dibentuk berdasarkan kewenangan Presiden yang diberikan kepada Menteri PUPR dalam menjalankan fungsi Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di daerah, dengan begitu Kebijakan ini memiliki kekuatan hukum mengikat.

B. Uji Tumpang Tindih Kewenangan.

Berdasarkan UU23/14 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan  UU6/23, maka Kewenangn Pemerintah Daerah (Pasal 12) adalah antara lain Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi: a. pendidikan; b. kesehatan; c. pekerjaan umum dan penataan ruang; d. perumahan rakyat dan kawasan permukiman; e. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan f. sosial

Namun berdasarkan perubahan pasal 16 (hasil perubahan) disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren berwenang untuk:

  1. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; dan
  2. melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud berbentuk ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai aturan pelaksanaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dibantu oleh kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.


Dapat saya nyatakan bahwa meskipun Urusan Pekerjaan umum dan penataan ruang; serta Urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman tergolong Urusan Pemerintahan yang Konkuren yang norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraannya dapat dibuat sendiri oleh Pemda, namun karena Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian PUPR telah menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam bentuk PMPUPR1/23 maka berdasarkan UU6/23 sangat jelas tumpang tindih kebijakan pengawasan dapat dihindari, jikapun sudah terjadi dimana terdapat Peraturan Daerah mengatur hal yang sama dan pengaturannya terjadi pertentangan maka kedudukan PMPUPR1/23 lebih tinggi.


Kesimpulan.
  1. Dari analisis uji apakah PMPUPR1/23 memiliki Kekuatan Hukum Mengikat diperoleh fakta bahwa kebijakan ini dibuat atas dasar kewenangan Menteri PUPR yang bersumber dari Presiden dengan begitu jelas berkekuatan Hukum Mengikat. 
  2. Dari analisis uji apakah ada tumpang tindih kepentingan maka diperoleh fakta Pemda pada awalnya menurut UU23/14 memiliki kewenangan, namun oleh karena UU6/23 menurunkan PMPUPR1/23, ini menjadikan kewenangan Pusat lebih kuat.   




01 Oktober 2022

Video Tutorial Perizinan Berusaha Berbasis Risiko subsektor Jasa Konstruksi


 

03 September 2022

SYARAT PENERBITAN SBU : 4. Kemampuan Dalam Penyediaan Peralatan Konstruksi


KAJIAN DASAR
Kemampuan Dalam Penyediaan Peralatan Konstruksi (KDPPK)


    Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 05/21), Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Perizinan Berusaha pada sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat terdiri atas subsektor: a. jasa konstruksi; b. sumber daya air; dan c. bina marga. Perizinan Berusaha pada subsektor jasa konstruksi ditetapkan berdasarkan hasil analisis tingkat Risiko kegiatan usaha terdiri atas: a. jasa konsultansi konstruksi; b. pekerjaan konstruksi; dan c. pekerjaan konstruksi terintegrasi. Kualifikasi badan usaha subsektor jasa konstruksi untuk jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi meliputi kualifikasi: a. kecil; b. menengah; dan c. besar. Kualifikasi badan usaha subsektor jasa konstruksi untuk usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi hanya kualifikasi besar saja.
Masih menurut PP 05/21, Penetapan kualifikasi badan usaha dilakukan berdasarkan penilaian kelayakan terhadap dokumen: a. penjualan tahunan; b. kemampuan keuangan; c. ketersediaan tenaga kerja konstruksi; dan d. kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi, dalam artikel ini khusus dibahas adalah pada poin d yaitu kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi (KDPPK). Penetapan kualifikasi badan usaha dilakukan terhadap setiap subklasifikasi yang diusulkan dikecualikan untuk kegiatan usaha jasa konsultansi konstruksi bersifat spesialis dan pekerjaan konstruksi bersifat spesialis. Dalam hal Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) memiliki beberapa subklasifikasi, penyebutan entitas BUJK mengacu pada kualifikasi tertinggi pada subklasifikasi yang dimiliki. Peraturan ini tidak memiliki ketentuan umum apa yang dimaksud dengan KDPPK namun memberikan ciri-ciri sebagai berikut:
  1. KDPPK harus memenuhi persyaratan paling sedikit jumlah peralatan utama untuk setiap subklasifikasi. 
  2. KDPPK wajib disediakan Pelaku Usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SBU konstruksi diterbitkan.
  3. KDPPK dikecualikan untuk jasa konsultansi konstruksi bersifat umum.
  4. Penilaian KDPPK untuk kegiatan usaha pekerjaan konstruksi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  5. Jenis kegiatan usaha pekerjaan konstruksi yang bersifat spesialis serta klasifikasi dan subklasifikasi meliputi : a.persiapan; b.konstruksi khusus; c.konstruksi prapabrikasi; d.penyewaan peralatan; e.instalasi; dan f. penyelesaian bangunan.
  6. Setiap Pelaku Usaha dapat dikenai sanksi administratif atas pelanggaran terhadap kewajiban memenuhi persyaratan minimal jumlah peralatan utama untuk setiap subklasifikasi;
  7. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pengenaan denda administratif bagi BUJK yang terlambat melakukan pemenuhan persyaratan minimal jumlah peralatan utama untuk setiap subklasifikasi.

Menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PMPUPR 06/21), pada Lampiran I, untuk persyaratan khusus Standar kegiatan usaha jasa konstruksi harus memenuhi kelayakan kualifikasi usaha jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam PP 05/21 Pasal 85 sampai dengan Pasal 95 dengan penjelasan terkait KDPPK sebagai berikut:
  • Penyediaan peralatan konstruksi dinilai berdasarkan jenis peralatan yang berbeda untuk masing-masing subklasifikasi yang diambil; 
  • Pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi dilakukan dengan menyampaikan bukti kepemilikan kepada LSBU yang melakukan penilaian kelayakan atas SBU Konstruksi dimaksud paling lama 30 hari kalender setelah diterbitkannya SBU Konstruksi; 
  • LSBU menyampaikan laporan hasil verifikasi terhadap pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi kepada menteri melalui Aplikasi Usaha Jasa Konstruksi.
Terkait Standar Sarana, persyaratan jumlah penyediaan peralatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95, Jenis peralatan utama untuk setiap subklasifikasi adalah sebagai berikut (contoh):
Untuk Peralatan utama Subklasifikasi selain BG001 dan GT001 bisa dilihat langsung di PMPUPR 06/21.
Selama berlakunya PP 05/21 dan PP 07/21 terutama sejak diundangkannya PMPUR 06/21 per tanggal 01 April 2021, menteri PUPR merasa perlu melakukan diskresi sebagaimana yang diatur pada pasal 561 PP 05/21 terkait terjadinya stagnasi penyelenggaraan sertifikasi khususnya terkait susahnya pemenuhan persyaratan Penjualan tahunan, diskresi tersebut tertuang pada Peraturan Menteri PUPR nomor 08 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi (PMPUPR 08/22). Prosedur Pembentukan Peraturan Perundang-undangannya telah pula sesuai ketentuan ayat 10 pasal 6 PP 05/21, dimana penetapannya telah mendapat persetujuan Presiden melalui Surat Persetujuan Presiden No. EODB-196/SES.M.EKON/04/2022 Tgl 13 Juli 2022 dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian melalui surat Kemenko Perekonomian No. EODB-196/SES.M.EKON/04/2022 Tgl 1 April 2022.
Menteri PUPR juga mengeluarkan SURAT EDARAN NOMOR: 21/SE/M/2021 TENTANG TATA CARA PEMENUHAN PERSYARATAN PERIZINAN BERUSAHA, PELAKSANAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA KONSTRUKSI, DAN PEMBERLAKUAN SERTIFIKAT BADAN USAHA SERTA SERTIFIKAT KOMPETENSI KERJA KONSTRUKSI pada tanggal 25/11/2021 yang menerangkan bahwa Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, persyaratan perizinan berusaha untuk badan usaha Jasa Konstruksi meliputi NIB dan sertifikat standar yang dalam hal ini yaitu SBU. Khusus terkait peralatan pada Proses Permohonan SBU ditetapkanantara lain:
  1. Data dan dokumen persyaratan sertifikasi badan usaha memuat Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi.
  2. Pemohon menetapkan data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi yang telah tercatat dalam SIJK Terintegrasi untuk pemenuhan persyaratan sertifikasi badan usaha.
  3. LSBU memproses permohonan SBU pelaku usaha yang belum dapat memenuhi persyaratan peralatan konstruksi berdasarkan surat pernyataan pemenuhan komitmen sesuai format pada standar skema sertifikasi badan usaha yang disampaikan pelaku usaha kepada LSBU menggunakan akses Single Sign On (SSO) pada Sistem OSS yang terhubung dengan SIJK Terintegrasi.
  4. Pelaku usaha menyampaikan pemenuhan komitmen sebagaimana diatas. Penyediaan peralatan konstruksi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SBU diterbitkan;

Terkait sertifikasi BUJK, PMPUPR 08/22 menetapkan bahwa Permohonan SBU disampaikan kepada Menteri melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU). Permohonan tersebut meliputi: a. permohonan baru; b. permohonan perpanjangan; dan c. permohonan perubahan data. Dalam hal Permohonan dilakukan dengan cara antara lain (menyampaikan) data dan dokumen persyaratan sertifikasi badan usaha memuat salah satunya data data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi. Peraturan ini juga tidak memiliki ketentuan umum apa yang dimaksud dengan KDPPK namun memberikan ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Telah tercatat dalam SIJK terintegrasi dalam hal ini portal Sistem Informasi Pengalaman (https://simpk.pu.go.id/).
  2. Penetapan kualifikasi BUJK yang bersifat umum dilakukan berdasarkan penilaian kelayakan salah satunya terhadap dokumen kemampuan dalam penyediaan peralatan, termasuk untuk Penetapan kemampuan BUJK yang bersifat spesialis. 
  3. Penilaian terhadap KDPPK dilakukan untuk: a. BUJK pekerjaan konstruksi bersifat umum; b. BUJK pekerjaan konstruksi terintegrasi; dan c. BUJK pekerjaan konstruksi bersifat spesialis.
  4. Penyediaan peralatan konstruksi oleh BUJK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  5. Kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi dapat berupa: 
    • a. milik sendiri yang dibuktikan dengan adanya bukti hak milik; atau 
    • b. sewa yang dibuktikan dengan adanya bukti perjanjian sewa paling sedikit selama 1 (satu) tahun.
  6. Bukti hak milik peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas dapat dibuktikan melalui: a. faktur penjualan; b. akta jual beli; c. kuitansi; d. surat hibah; e. perjanjian sewa; atau f. laporan neraca aset BUJK, atau neraca konsolidasi pada satu holding.
  7. Penyediaan peralatan konstruksi harus memenuhi persyaratan paling sedikit jumlah peralatan utama untuk setiap Subklasifikasi.
  8. Penyediaan peralatan konstruksi untuk jenis yang sama dapat digunakan untuk memenuhi peralatan utama pada Subklasifikasi lain dalam 1 (satu) Klasifikasi yang sama.
  9. Rincian jenis peralatan utama tercantum dalam Lampiran (dibawah) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini .
  10. Penyediaan peralatan konstruksi harus tercatat pada SIJK terintegrasi.
  11. Peralatan konstruksi dilakukan pengujian oleh instansi yang membidangi ketenagakerjaan di pemerintah daerah provinsi untuk memenuhi tahap dalam pencatatan peralatan konstruksi.
  12. Dalam hal pengujian peralatan konstruksi belum dapat dilakukan oleh instansi yang membidangi ketenagakerjaan di pemerintah daerah provinsi, BUJK dapat menggunakan surat pernyataan kelayakan.
  13. SIJK terintegrasi untuk mendukung pelaksanaan perizinan berusaha sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait KDPPK adalah sistem informasi material dan peralatan konstruksi (SIMPK) yang memuat data material dan peralatan konstruksi. 


Lampiran PMPUPR 08/22 huruf C 
tentang 
KETENTUAN JENIS PERALATAN UTAMA 1. KUALIFIKASI KECIL 




16 Agustus 2022

PM PUPR 08/22 serta Perpanjangan Masa berlaku SBU/SKK

KAJIAN DASAR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 08 tahun 2022
tentang
Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi


Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PMPUPR 06/21) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 05/21). Namun implementasi Kebijakan terhadap penerapan Standar tersebut berada dalam situasi dan kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia yang mengakibatkan ketentuan pada PMPUPR 06/21 belum dapat dilaksanakan sepenuhnya sehingga Menteri PUPR perlu kembali menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 08 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi (PMPUPR 08/22). Terkait materi muatan Jasa konstruksi sendiri ada diatur oleh Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah mengubah Undang-Undang nomor 02 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UU 02/17'), dan Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang telah diubah Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2021 (PP 22/20').

Kebijakan ini (PMPUPR 08/22) mengatur 22 (dua puluh dua) ketentuan umum yang terdiri dari 4 (empat) ketentuan umum yang sebelumnya telah diatur di PP 05/21 yaitu Sertifikat Standar (SS), Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) dan Hari kerja, 11 (sebelas) ketentuan umum yang sebelumnya telah diatur di PP 22/20' yaitu Jasa Konstruksi, Lisensi, Klasifikasi, Tenaga Kerja Konstruksi (TKK), Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K), Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, Lembaga Sertifikasi Profesi, Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Sistem Informasi Jasa Konstruksi dan Menteri, dan sisanya 7 (tujuh) ketentuan umum yang belum diatur baik pada PP 05/21 maupun PP 22/20' yaitu  Subklasifikasi, Komite Akreditasi Nasional (KAN), Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Pelaku Usaha Subsektor Jasa Konstruksi, Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK), Kantor Perwakilan BUJK Asing dan Kementerian. Keseluruhan ketentuan umum tersebut tertuang didalam 5 BAB yang terdiri atas:

  • BAB II.SERTIFIKASI BUJK memuat ketentuan Umum, Permohonan, Pembayaran Biaya, Verifikasi dan Validasi, sampai akhirnya Persetujuan/Penolakan Permohonan SBU Konstruksi
  • BAB III. SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA KONSTRUKSI memuat ketentuan Umum, Permohonan, Verifikasi dan Validasi, Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja, Pelaksanaan Uji Kompetensi sampai akhirnya Penerbitan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi.
  • BAB IV. LISENSI LEMBAGA SERTIFIKASI BUJK memuat ketentuan Umum, Pendaftaran, Validasi, sampai akhirnya Penerbitan Lisensi LSBU.
  • BAB V LISENSI LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI KONSTRUKSI memuat ketentuan Umum, Kedua Permohonan Lisensi LSP, Rekomendasi Lisensi LSP, Penilaian Permohonan Lisensi LSP, sampai akhirnya Pencatatan LSP Terlisensi.
  • BAB VI KETENTUAN PERALIHAN.

Selain berisikan keputusan/tindakan Pengaturan, ternyata Menteri juga melakukan Kebijakan Diskresi dan Dispensasi terhadap beberapa hal yaitu:

A. Diskresi, 

Menurut Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU 30/14), Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Bentuk diskresi tersebut berupa perpanjangan masa berlaku sertifikat yang telah habis masa berlakunya dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. SBU Konstruksi yang sedang dalam proses perpanjangan dan/atau perubahan oleh LSBU, dinyatakan masih berlaku hingga 31 Agustus 2022 (Pasal 56 ayat 3).
  2. Sertifikat keahlian kerja dan sertifikat keterampilan kerja bidang Jasa Konstruksi yang habis masa berlakunya dan belum ada LSP terlisensi pengampunya atau panitia teknis uji kompetensi belum beroperasi dinyatakan masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2022 (Pasal 57 ayat 3).
  3. Sertifikat keahlian kerja arsitek yang habis masa berlakunya terhitung sebelum tanggal 7 Desember 2021 yaitu sebelum masa transisi berakhir dan telah dikonversi menjadi Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) dan belum ada LSP terlisensi pengampunya atau panitia teknis uji kompetensi belum beroperasi dinyatakan masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2022 (Pasal 57 ayat 4).
  4. Sertifikat keahlian pada kualifikasi jenjang ahli muda, ahli madya, dan ahli utama dengan latar belakang pendidikan diploma-III (D-III) dinyatakan masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2024 dengan terlebih dahulu melakukan registrasi kepada LPJK paling lambat tanggal 31 Desember 2022 (Pasal 57 ayat 6).

B. Dispensasi 

Menurut UU 30/14, Dispensasi adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat yang merupakan pengecualian terhadap suatu larangan atau perintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bentuk Dispensasi tersebut adalah 

A. Pengecualian ketentuan perintah PP 05/21 (relaksasi) tentang syarat Penilaian Dokumen dalam rangka penerbitan SBU/SKK yaitu terhadap: 

  1. penjualan tahunan <--- klik melihat kajian
  2. kemampuan keuangan <--- klik melihat kajian
  3. ketersediaan tenaga kerja konstruksi <--- klik melihat kajian  
  4. kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi <--- klik melihat kajian.

B. Pengecualian terhadap tata cara evaluasi Pemilihan Penyedia:

  1. BUJK yang telah memiliki SBU namun izin usaha Jasa Konstruksi belum efektif, tetap dapat mengikuti pemilihan penyedia Jasa Konstruksi dan pengikatan kontrak Jasa Konstruksi dengan menyampaikan NIB dan SBU yang masih berlaku (Pasal 56 ayat 5).
  2. BUJK yang telah memiliki NIB namun Sertifikat Standar sedang dalam proses verifikasi dan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1), tetap dapat mengikuti pemilihan penyedia dan pengikatan kontrak Jasa Konstruksi dengan menyampaikan NIB, SBU yang masih berlaku, serta bukti tangkapan layar laman OSS bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi persyaratan (Pasal 56 ayat 6).
  3. BUJK yang telah memiliki SBU dengan PJTBU dan/atau PJSKBU yang sedang menjabat sebagai PJTBU atau PJSKBU pada BUJK lain, SBU dinyatakan sah digunakan untuk mengikuti pemilihan penyedia dan pengikatan kontrak Jasa Konstruksi, wajib melakukan penggantian PJTBU dan/atau PJSKBU sesuai peraturan perundang-undangan sampai dengan 31 Desember 2022 (Pasal 56 ayat 7)

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu sejak 01 Agustus 2022. Dengan berlakunya PMPUPR ini maka Diskresi yang lalu terhadap perpanjangan masa berlaku SBU/SKK-K melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Konstruksi nomor bk0310-Mn/2289 Tentang Pemberlakuan SBU dan SKK Masa Transisi yang mestinya sudah berakhir tanggal 31 Juli 2022 kini diperpanjang menjadi 31 Desember 2022. Lantas bagaimana nasib 26.629 BUJK yang harusnya dikenakan sanksi pencabutan status SBU dari Aplikasi Sisitim Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI) LPJK jika belum berhasil menyediakan TKK sampai batas akhir tanggal 09 Juni 2022 sebagaimana yang tertuang pada Surat Ketua LPJK nomor 610_BK0401-Lk dan 609_BK0401-Lk, ternyata masih diberi kesempatan sampai tanggal 31 Desember 2022.

 


03 Agustus 2022

PROBLEM PENYELENGGARAAN SBU SAAT INI

    Implementasi Peraturan Pemerintah nomor 05 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko khususnya Penyelenggaraan Layanan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) sebagai salah satu perizinan standar kegiatan konstruksi sampai saat ini ternyata masih mengalami kendala, hal ini ditenggarai oleh Pembenahan besar-besaran yang dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku wakil Pemerintah Pusat yang berwenang melakukan pembinaan konstruksi di Indonesia. Salah satu pembenahannya dalam rangka peningkatan Kualitas Konstruksi saat ini adalah proses sertifikasi Badan Usaha dimana prosesnya semakin melibatkan banyak pihak yaitu Lembaga Online Single Submission (OSS), Kementerian PUPR, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan keikutsertaan Masyarakat Konstruksi seperti Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), dan Asosiasi terakreditasi. 

SBU yang telah disetujui LSBU dan diregistrasi LPJK baru bisa sah digunakan setelah di aktivasi/verifikasi oleh OSS RBA (Risk-Based Approach). LSBU tersebut harus dibentuk oleh Asosiasi yang telah terakreditasi LPJK, dan LSBU tersebut juga sudah memiliki lisensi dari LPJK. BUJK yang mengajukan permohonan SBU juga harus memiliki Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) yang ber-Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi, sertifikat ini dikeluarkan oleh LSP yang terlebih dahulu harus memperoleh lisensi dari BNSP baru kemudian dicatatkan di LPJK. LSP juga merupakan lembaga baru dimana belum banyak yang tersedia untuk mengampu begitu banyak kualifikasi dan klasifikasi SKK termasuk menyediakan fasilitas Tempat Uji Kemampuan (TUK) bagi para tenaga kerja yang memohon sertifikasi, dalam hal ini TUK harus mampu menjangkau seluruh kabupaten kota di Indonesia. 

Dalam hal pembenahan organisasi, pada LPJK terdapat proses transisi yang berlangsung cukup singkat dan cepat, dari semula tugas dan fungsinya mengacu kepada Undang-Undang nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi namun pada tahun 2020 harus dua kali menyesuaikan diri yaitu terhadap Undang-Undang nomor 02 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi lalu menyesuaikan lagi ke Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/20). Keberadaan LSBU dan LSP merupakan lembaga baru sebagai institusi yang didirikan berdasarkan peraturan pemerintah turunan UU 11/20, bertambahnya organisasi baru ini turut menambah beban kerja LPJK pada proses penyelenggaraan sertifikasi.

Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi (SIJKT) pada tahap awal juga menjadi beban proses karena hampir semua tahapan meliputi akreditasi asosiasi, lisensi LSBU, pembuatan Sertifikat Badan Usaha (SBU), registrasi di LPJK dan Aktivasi OSS dilakukan melalui aplikasi terintegrasi, dalam jangka pendek sistem ini sangat menyulitkan pengguna bahkan seluruh organisasi penyelenggara (KemenPUPR/LPJK/LSBU/LSP/Asosiasi) karena harus belajar terlebih dahulu namun untuk jangka panjang diyakini sistem ini akan mampu menghemat waktu dan biaya proses sertifikasi karena dilakukan secara online yang melibatkan teknologi informasi. Kelebihan SIJKT saat ini ternyata menjadi autocontrol terhadap sistim yang lama khususnya dalam mengatasi problem bajak membajak SKK, kini sistim dapat secara otomatis menolak persetujuan  SBU jika terjadi Double User yaitu 1 (satu) orang TKK dipakai dibeberapa BUJK baik sebagai Penanggungjawab BUJK, Penanggungjawab Teknik ataupun Penanggungjawab Subklasifikasi Badan Usaha, meskipun 1 (satu) orang tersebut memiliki beberapa klasifikasi dan kualifikasi SKK yang berbeda. Sistim ini juga berhasil mendeteksi Double User pada SBU yang telah diterbitkan LPJK periode pengurusan sebelumnya, tercatat lebih dari 700an pengaduan yang dikirim ke LPJK terkait pembajakan TKK bahkan sudah ada 26.629 BUJK yang terancam pencabutan SBU karena permasalahan tersebut. Problem ini menjadi masalah yang membebani Layanan Sertifikasi BUJK karena klaim mengklaim bukan perkara gampang dan cepat untuk diselesaikan, selain adanya perkara hukum hubungan industri antara perusahaan dan pekerja karena faktanya kebanyakan yang membiayai pembuatan SKK adalah BUJK tempat TKK bekerja, selain itu terdapat juga perkara hukum Pidana berupa pemalsuan surat pernyataan dan pembocoran dokumen pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk, Ijazah, SKK dan Curriculum Vitae, dalam kasus ini tak jarang LPJK dipanggil Aparat Penegak Hukum sebagai saksi ahli.

Dapat disimpulkan problem yang dihadapi LPJK periode 2021-2024 sangatlah besar, di internal lembaga ini harus mereorganisasi platform pelayanannya sesuai tujuan dan prinsip pembentukan UU 11/20, di external LPJK juga harus mempersiapkan kematangan LSBU, LSP dan Asosiasi. Platform masa lalu juga menjadi sumber permasalahan karena menyisakan pekerjaan rumah dimana ada kebijakan terdahulu yang tidak diperbolehkan saat ini. Saya memandang kebijakan Kementerian PUPR selaku kementrian yang membina Konstruksi Nasional tidak terlepas dari pembenahan Kualitas Industri Konstruksi agar kedepannya jumlah dan korban Kecelakaan terkait Konstruksi dapat ditekan sekecil-kecilnya. Sebagai rakyat berdaulat, tentunya kita harus memastikan bahwa fungsi pembinaan KemenPUPR yang melibatkan masyarakat melalui LPJK selalu dapat kita monitoring dan evaluasi setiap saat. 

14 Mei 2022

SBU terancam Sanksi dan Solusi dari LPJK


    Masih hangat dalam pembicaraan dikalangan masyarakat konstruksi terkait keluarnya Surat Peringatan terhadap 26.629 Badan Usaha Konstruksi (BU) yang terancam diberi sanksi karena Sertifikat BU (SBU) yang dimiliki-nya saat ini sudah tidak memiliki Tenaga Kerja (TK) lagi yang bekerja sebagai Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU); Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU); dan/atau Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU) sebagaimana yang ditur pada Peraturan Pemerintah nomor 05 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (PP 05/21). Adapun ketentuan TK tersebut dapat dibaca pada artikel Ketentuan perizinan SBU (klik kursor aktif untuk langsung ke artikel).

    Para TK tersebut dapat menjadi PJSKBU sepanjang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) minimal jenjang 5 (teknisi/analis) untuk Kualifikasi Kecil, jenjang 6 (teknisi/analis) untuk Kualifikasi Menengah dan jenjang 7 (Ahli Muda) untuk Kualifikasi Besar. Sedangkan untuk menjadi PJTBU, TK harus memiliki SKK minimal jenjang jenjang 6 (teknisi/analis) untuk Kualifikasi Kecil dan jenjang 7 (Ahli Muda) untuk Kualifikasi menengah dan  jenjang 8 (Ahli Madya) untuk Kualifikasi Besar. Untuk lebih jelasnya tentang jenjang dan konversi kualifikasi dapat dibaca diartikel Ketentuan perizinan SKK (klik kursor aktif untuk langsung ke artikel).

Berdasarkan kajian kami, TK tersebut sudah tidak menjadi penanggungjawab BU lagi disebabkan oleh beberapa hal utamanya dikarenakan:

  1. SKK nya sudah habis masa berlakunya.
  2. TK (orang) tersebut bekerja sebagai penanggungjawab di beberapa BU secara bersamaan.
  3. TK tersebut telah pindah ke BU lain.
Untuk mengetahui secara pasti penyebab diatas dapat ditempuh dengan langkah berikut:
  1. Download (file) Excell Daftar nama-nama perusahaan.
  2. Cari apakah nama BU yang dicari ada dalam daftar.
  3. Jika ternyata terdapat, maka masuk ke https://siki.pu.go.id/search/search_badan_usaha, ketik nama BU tersebut.
  4. Jika menemukan hasil maka klik menu Detail (lambang printer warna biru).
  5. Setelah muncul tampilan Detail Badan Usaha, klik menu (tulisan) Tenaga Kerja maka akan tampil nama-nama TK perusahaan tersebut.
  6. Klik satu persatu TK tersebut untuk mengetahui apakah masa berlakunya telah habis atau tidak.
  7. Buka link https://lpjk.pu.go.id/bank-data/Data/pengecekan_tenaga_kerja_dibadan_usaha.
  8. Pada Kolom Search, checklist bagian Nama lalu isikan satu nama TK yang terdaftar pada angka 5 lalu tekan tombol Search.
  9. Akan muncul Nama Badan Usaha tempat TK tersebut dipakai termasuk jabatannya PJT;PJK; PJSK untuk KBLI 2017 atau PJBU; PJTBU; PJSKBU untuk KBLI 2020.

Lantas bagaimana solusinya jika TK bermasalah ? Kementrian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat selaku Pembina Konstruksi melalui Lembaga Kebijakan Jasa Konstruksi (LPJK) memberikan relaksasi (tempo) bagi BU untuk mengganti TK nya sampai tanggal 9 Juni 2022. Apabila tidak dilakukan perbaikan maka BU bisa dikenakan sanksi sesuai pasal 415 PP 05/21 yaitu berupa:

    1. peringatan tertulis;

    2. pengenaan denda administratif;

    3. penghentian sementara kegiatan berusaha;

    4. daftar hitam; dan/atau

    5. pencabutan Perizinan Berusaha. 

Langkah ini harus kita  apresiasi dan harus dukung demi memperbaiki wajah konstruksi kita yang kembali tercoreng oleh robohnya Gedung Manusia Purbakala di Kabupaten Brebes (12 Mei 2022) padahal baru selesai dibangung, sebelumnya ada juga kejadian serupa dimana Ruko tiga lantai yang digunakan toko ritel modern Alfamart di Kabupaten Banjar ambruk dan memakan banyak korban (19 April 2022).

    Untuk terhindar dari sanksi dan dalam rangka pembinaan Pekerjaan Konstruksi, LPJK telah mengeluarkan surat nomor BK0401-Lk/614 pertanggal 09 Mei 2022  tentang Permohonan Penghapusan/Pencabutan/Penggantian*) Tenaga Kerja yang isinya sebagai berikut:

  1. Permohonan Penghapusan/Pencabutan/Penggantian*) Tenaga Kerja Konstruksi bagi badan usaha dengan SBU KBLI 2017 disampaikan kepada LPJK menggunakan format sebagaimana terlampir.

  2. Permohonan Penghapusan/Pencabutan/Penggantian*) Tenaga Kerja Konstruksi bagi badan usaha dengan SBU KBLI 2020 disampaikan kepada OSS (Kementerian BKPM), dan Portal Perizinan (Pusdatin PUPR) serta ditembuskan kepada LPJK dan LSBU, dapat menggunakan format sebagaimana terlampir dan disertakan pembaharuan Surat Tanggung Jawab Mutlak.

  3. Dalam hal telah tersedia menu penyampaian perubahan data SBU KBLI 2020 pada aplikasi OSS, maka Permohonan Penghapusan/Pencabutan/Penggantian*) Tenaga Kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada angka 2 mengikuti mekanisme di OSS dan Portal Perizinan PUPR.

  4. Untuk layanan pencabutan/penghapusan/penggantian PJBU/PJT/PJK/PJSK/Tenaga Ahli Tetap tidak dipungut biaya. 

dengan lampiran-lampiran sebagai berikut:


Selamat mencoba dan semoga BU anda tidak termasuk didalamnya. Tentunya kita juga berharap dengan langkah ini maka kedepannya Potret Konstruksi kita semakin baik.


 

22 Maret 2022

Tarif Resmi Pengurusan SERTIFIKASI - SBU


sumber : mediaindonesia.com


Besaran Biaya sertifikasi badan usaha Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terlisensi disusun berdasarkan:

  1. Biaya pelaksana sertifikasi badan usaha;

  2. Biaya operasional;

  3. Biaya pemberdayaan sumber daya manusia lembaga sertifikasi badan usaha; dan

  4. Lokasi lembaga sertifikasi badan usaha provinsi. 

Biaya Sertifikasi Badan Usaha sebagaimana dimaksud 

  1. dibedakan berdasarkan jenis usaha dan kualifikasi badan usaha Jasa Konstruksi.
  2. merupakan 1 (satu) besaran biaya baik untuk permohonan baru atau perpanjangan atau perubahan kualifikasi per-subklasifikasi.
  3. mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPn), honorarium Asesor Badan Usaha, dan biaya pajak penghasilan (PPh) atas honorarium Asesor Badan Usaha.
  4.  tidak termasuk biaya tinjauan lapangan apabila diperlukan. 

A. RINCIAN BIAYA SERTIFIKASI BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI


Update: 15/07/2022

Telah keluar Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 713 /KPTS/M/2022 tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi. Adapun tarif baru sebagai berikut:


 B. RINCIAN HONORARIUM ASESOR BADAN USAHA*

* untuk 1 (satu) orang Asesor Badan Usaha per subklasifikasi
** Besaran biaya Asesor Badan Usaha ini telah tercakup dalam besaran biaya Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana tercantum dalam Tabel I pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. 

Update: 15/07/2022

Telah keluar Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 713 /KPTS/M/2022 tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi. Adapun tarif baru sebagai berikut:


Sumber:

Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 559/KPTS/M/2021 tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi yang telah diganti oleh Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 713 /KPTS/M/2022 tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi