Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

Tampilkan postingan dengan label KASUS PENGADAAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KASUS PENGADAAN. Tampilkan semua postingan

01 November 2024

KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA Tindak Pidana Korupsi PENGADAAN Alat Perlindungan Diri DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN-Lanjutan

08 Oktober 2024

KONFERENSI PERS KEGIATAN TANGKAP TANGAN DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN



03 Oktober 2024

KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA Tindak Pidana Korupsi PENGADAAN Alat Perlindungan Diri DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN


28 September 2024

Jaksa Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi di Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, Kerugian Rp 7,1 Miliar

Medan - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menahan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi di salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Total kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 7,1 Miliar.

Kepala seksi (kasi) Penerangan hukum Kejaksaan tinggi Sumut Adre Wanda Ginting memerinci bahwa yang dikorupsi para pelaku itu adalah pengadaan pekerjaan troli management system, smart airport, smart parking airport tahun anggaran 2017.

Adapun kelima tersangka adalah, AD (pensiunan), ER (Manager of Electronic & IT), EB (Engineering & Amp Facility Quality Assurance), LS (Manager Of Electronic Facility & Amp IT) dan FM (karyawan).

"Pekerjaan yang dilakukan tidak tepat waktu dan mendapat teguran dari PT Angkasa Pura II hingga akhirnya pekerjaan tersebut tidak selesai tepat waktu dan tidak sesuai dengan spesifikasi atau wanprestasi," kata Adre, Kamis (26/9/2024).

Mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Binjai itu mengatakan total kontrak pengadaan itu sebesar Rp 34.301.538.000 atau Rp 34 miliar. Namun, akibat ulah pelaku, negara mengalami kerugian sebesar Rp 7.112.454.271 atau Rp 7,1 Miliar.

Adre menjelaskan bahwa para tersangka ditahan selama 20 hari sejak tanggal 26 September hingga 15 Oktober 2024. Tersangka FM ditahan di Rumah tahanan (Rutan) Wanita Klas I Tanjung Gusta Medan, sedangkan empat tersangka lainnya di Rutan Klas I Tanjung Gusta.

"Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana," jelasnya.

Diberitakan ulang dari artikel detiksumut, "Jaksa Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi di Perusahaan BUMN, Kerugian Rp 7,1 M" selengkapnya https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-7560012/jaksa-tahan-5-tersangka-kasus-korupsi-di-perusahaan-bumn-kerugian-rp-7-1-m.


27 September 2024

KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA DUGAAN PROYEK PENGADAAN BANDUNG SMART CITY

18 September 2024

KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA DUGAAN TPK PENGADAAN TANAH DI KOTA JAKARTA UTARA

14 Juni 2024

KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA DUGAAN TPK DI DJKA KEMENHUB

25 Januari 2024

KONFERENSI PERS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGA KERJAAN DAN TRANSMIGRASI


Jakarta, 25 Januari 2024. KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada Kementerian Ketenagakerjaan RI Tahun Anggaran 2012 dan menahan 2 diantaranya. Kedua tersangka tersebut adalah RU (Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker RI 2011-2015) dan IND (ASN dan PPK Pengadaan sistem proteksi TKI T.A 2012).
Para tersangka diduga melakukan pengondisian pengadaan sistem proteksi TKI senilai Rp20 M pada tahun 2012. KRN (Direktur PT. AIM) diduga menyiapkan 2 perusahaan lain milikinya untuk mengikuti lelang namun dengan tidak mengikuti syarat-syarat yang telah ditetapkan, tujuannya agar PT.AIM terpilih sebagai pemenang.
Berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp17,6 M. KPK kembali mengingatkan para penyelenggara negara agar berpegang pada sumpah jabatan dan bekerja sebagai pelayan masyarakat. Pengadaan barang dan jasa melalui lelang dilakukan sebagai sistem pencegahan agar seluruh proyek pemerintah berjalan dengan bersih, serta memberikan sebanyak-banyaknya manfaat bagi masyarakat.

13 Januari 2024

KONFERENSI PERS TANGKAP TANGAN BUPATI LABUHAN BATU

20 Desember 2023

KONFERENSI PERS KEGIATAN TANGKAP TANGAN DI PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA


Jakarta, 20 Desember 2023. KPK melakukan kegiatan tangkap tangan atas dugaan korupsi berupa suap terkait lelang proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Pada kegiatan ini, KPK menetapkan AGK (Gubernur Maluku Utara 2014-2024) dan 6 orang lainnya sebagai tersangka. AGK diduga menerima uang sejumlah Rp2,2 Miliar yang berasal dari pengondisian dalam lelang proyek pembangunan infrastruktur di Maluku Utara dengan anggaran lebih dari Rp500 Miliar,

AGK juga diduga menerima uang dari para ASN untuk mendapatkan rekomendasi serta persetujuan untuk menduduki jabatan di lingkungan Pemprov. Maluku Utara.

29 November 2023

KONFERENSI PERS PENGEMBANGAN KORUPSI PENGADAAN WALIKOTA KOTA BANDUNG

25 November 2023

KONFERENSI PERS KEGIATAN TANGKAP TANGAN DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

16 November 2023

KONFERENSI PERS KEGIATAN KASUS SUAP PENANGANAN PERKARA PENGADAAN DI KABUPATEN BONDOWOSO

06 November 2023

KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA PENGADAAN DI DJKA KEMENHUB TA 2018-2022

13 Oktober 2023

KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA TERKAIT DUGAAN PEMERASAN DAN PENERIMAAN GRATIFIKASI (PENGADAAN) DI KEMENTAN

05 Oktober 2023

KONFERENSI PERS DUGAAN KORUPSI PENGADAAN WALIKOTA BIMA TAHUN 2018-2023



Penjelasan Lisan selengkapnya dapat dibaca di artikel: 

B

23 Agustus 2023

KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA Tindak Pidana Korupsi PENYALURAN BANTUAN SOSIAL BERAS Kementerian Sosial


Jakarta, 18 September 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Tersangka MKW selaku Direktur Utama PT BGR Persero periode 2018 s.d 2021, dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) pada Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2020.

KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka MKW untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 September s.d 7 Oktober 2023 di Rutan KPK. Melalui penahanan ini, maka seluruh Tersangka sejumlah enam orang dalam perkara ini telah dilakukan penahanan oleh KPK.

Sebelumyna, KPK telah menetapkan MKW bersama lima orang lainnya sebagai tersangka, yaitu BS selaku Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018 s.d 2021; AC selaku Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018 s.d 2021; IW Direktur Utama MEP sekaligus Tim Penasihat PT PTP; RR Tim Penasihat PT PTP; serta RC General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT EGP.

Dalam konstruksi perkaranya, sekitar Agustus 2020 Kementerian Sosial mengirimkan surat kepada PT BGR untuk audiensi penyusunan rencana anggaran penyaluran bantuan sosial beras (BSB) di Kemensos. Dalam audiensi itu, PT BGR diwakili BS mempresentasikan kesiapannya mendistribusikan BSB pada 19 Provinsi di Indonesia. BS lalu memerintahkan AC mencari rekanan konsultan pendamping. Rekomendasi rekanan yang disiapkan BS dan AC dan diketahui MKW adalah perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki kompetensi dalam pendistribusian bansos.

Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor BSB melalui surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyaluran BSB untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program PKH dalam rangka penanganan dampak Covid-19, dengan nilai kontrak Rp326 Miliar. Agar realisasi distribusi BSB segera dilakukan, AC atas sepengetahuan MKW dan BS secara sepihak menunjuk PT PTP milik RC tanpa proses seleksi untuk menggantikan PT DIB. Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas, serta ditentukan sepihak oleh MKW. Adapun tanggal kontrak juga disepakati dibuat mundur (backdate).

Atas ide IW, RR dan RC, PT PTP membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan distribusi BSB. Pada periode September s.d Desember 2020, RR menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR dan telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp151 Miliar.

Terdapat pula rekayasa beberapa dokumen lelang dari PT PTP yang kembali mencantumkan backdate oleh BS dan AC, dengan melakukan intimidasi kepada beberapa staf di PT BGR. Kemudian pada periode Oktober 2020 s.d Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 Miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait dengan distribusi BSB.

Aktifitas PT PTP yang sama sekali tidak melaksanakan isi kontrak pekerjaan pendistribusian BSB diketahui dengan jelas dan pasti oleh BS dan AC yang kemudian dilakukan pembiaran. Tindakan para Tersangka bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b,c, f dan g Jo Pasal 6 huruf c dan f Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN; dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) pada BUMN.

Akibat perbuatan para Tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah sekitar Rp127, 5 Miliar. Kemudian terdapat sekitar Rp18,8 Miliar diduga dinikmati secara pribadi oleh IW, RR dan RC.

Para Tersangka kemudian disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Praktik tindak pidana korupsi pada penyaluran bansos beras ini menggambarkan bahwa kejahatan korupsi telah benar-benar secara nyata merugikan hak-hak kemanusiaan. Untuk itulah, KPK terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut terlibat dalam upaya-upaya pencegahannya, agar korupsi tidak kembali terjadi.

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan

Ali Fikri - 085216075917

27 Juli 2023

KONFERENSI PERS KEGIATAN TANGKAP TANGAN DI BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam dugaan aksi rasuah. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (25/7/2023) itu, tim penyidik KPK menangkap sejumlah orang di Jakarta Timur dan Bekasi, Jawa Barat. Dalam OTT itu dilaporkan, penyidik KPK turut menangkap seorang perwira TNI yang diperbantukan di Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas). Selain menangkap sejumlah orang, penyidik KPK juga menyita sejumlah uang yang diduga sebagai fee Pengadaan Barang/Jasa.

17 Mei 2023

Tersangka Korupsi Pengadaan Menara Base Transceiver Station Menkominfo Johnny G Plate.

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Sebelumnya, Menkominfo Jhonny G Plate diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan korupsi pengadaan menara BTS 46 Bakti Kominfo.

Kapuskenhum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, hari ini (17/05/23) Plate diperiksa sebagai saksi.

Dipemeriksaan hari ini Plate perlu mengklarifikasi kenapa kerugian negara dari pengadaan Menara BTS 4G mencapai Rp8,32 triliun.

Sebelumnya Kejagung telah memeriksa 60 orang dan ada 23 orang yang dicekal untuk bepergian ke luar negeri.


16 Mei 2023

KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA DUGAAN SUAP PENGESAHAN ANGGARAN PROYEK PADA PROVINSI JAMBI TAHUN ANGGARAN 2017


Jakarta, 16 Mei 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap MU Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s.d 2019 sebagai Tersangka tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka MU dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari kedepan terhitung 16 Mei s.d 4 Juni 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Pada perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan ini, KPK telah menetapkan 52 orang sebagai tersangka. Dimana 24 orang diantaranya telah diputus bersalah oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Para Tersangka selaku Anggota DPRD Prov. Jambi periode 2014 s.d 2019 tersebut diduga meminta sejumlah uang ‘ketok palu’ kepada Zumi Zola, yang saat itu menjabat Gubernur Jambi, untuk pengesahan RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018. Atas permintaan itu, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 Miliar.

Mengenai pembagian uang ‘ketok palu’ disesuaikan dengan posisi para Tersangka di DPRD, dengan besaran mulai dari Rp100 juta s.d Rp400 juta per-Anggota DPRD. Adapun besaran uang yang diterima Tersangka MU sebesar Rp200 juta. Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018 disahkan. Sebagai pengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin, Zumi Zola memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov. Jambi kepadanya.

Atas perbuatan tersebut, para Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan

Ali Fikri - 085216075917