Media ini mengulas Kebijakan Pengadaan Indonesia & Dunia (UNCITRAL, WTO & European Union) serta Lembaga Pembiayaan Dunia (WB, ADB, IsDB). Pendekatannya melalui teori Kebijakan Publik terkait Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres/16/2018 seperti pada gambar atas) sehingga menarik untuk dibaca para Investor Asing, Pengamat, Akademisi, Rantai Pasok, dan pastinya bagi Pelaku Pengadaan Indonesia.
Layanan Konsultasi.
Translate
SEKILAS PANDANG
CARI DI BLOG INI
25 Februari 2022
JUMLAH dan SEBARAN Perusahaan Konstruksi
06 Oktober 2021
Rincian Jumlah Pelaku PBJ
b. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA): ---tidak ada data---
c. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): 28.350 orang
d. Pejabat Pengadaan: 12.796 orang
e. Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan: 16.798 orang
f. Agen Pengadaan; ---tidak ada data---
h. Penyelenggara Swakelola: 7.772 orang dan
i. Penyedia : 429.868 penyedia
21 Agustus 2020
KUE PBJ DI 34 PROVINSI
Hai teman-teman, salam sehat !!
Melanjutkan artikel sebelumnya tentang PORSI PENGADAAN BARANG/JASA (PBJ) PADA BELANJA NEGARA yang bisa dilihat juga pada tautan berikut ini : https://www.kebijakanpublikpengadaanbarangjasapemerintah.com/2020/08/porsi-pengadaan-barangjasa-pada-belanja.html , kali ini saya coba masuk lebih ke dalam lagi yaitu berapa besar Porsi PBJ per APBD di setiap Provinsi di Indonesia.
Namun sebelum masuk ke pembahasan izinkan saya melalui tulisan ini mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Bapak Dr. Ir. Roni Dwi Susanto., M.Si selaku Kepala LKPP beserta para Jajarannya, tanpa komitmen Keterbukaan Informasi mustahil data-data emas tersebut bisa dinikmati publik termasuk saya. Semoga Kementrian/Lembaga/Pemda se-Indonesia meniru semangat LKPP yang betul-betul Open Data sehingga monitoring dan evaluasi PBJ di NKRI telah telanjang habis....kalo boleh pak... Dokumen Pemenang tender yang sudah habis masa kerahasiaannya secara otomatis dibuka juga di SPSE toh itu juga perintah PS 16/18, Perlem 09/18 dan PM 14/20, selain azas transparansi sangat jelas pula disebutkan bahwa masa kerahasiaan dokumen penawaran adalah sampai Hasil Kualifikasi/Pemenang diumumkan, biar kita-kita masyarakat pemerhati, akademisi dan penyedia PBJ terutama Para Pembayar Pajak bisa mengawal APBN/APBD dari rumah.
Back to the topic, berdasarkan kompilasi data Monev LKPP (https://monev.lkpp.go.id/), diperoleh data sebagai berikut:
02 Agustus 2020
PORSI PENGADAAN BARANG/JASA PADA BELANJA NEGARA
Berangkat dari artikel sebelumnya tentang Belanja Negara dapat disimpulkan bahwa baik Pemerintahan Pusat maupun Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam mengatur Belanja/Pengeluarannya terutama dalam bentuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (disingkat PBJ). Menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (update: telah diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021) disingkat PS 16/18, PBJ meliputi:
- Barang;
- Pekerjaan Konstruksi;
- Jasa Konsultansi; dan
- Jasa Lainnya.
Khusus PBJ yang pembiayaanya bersumber dari APBN/APBD dimana ketentuan Pengadaanya tunduk pada aturan PS 16/18, pelaksanaan PBJ-nya di Monev (Monitoring dan Evaluasi) oleh LKPP yang penyajian datanya dapat diakses secara online pada link berikut https://monev.lkpp.go.id. Untuk data PBJ dari tahun 2017 s/d 2021 coba saya sadur sebagai berkut :
- efisien;
- efektif;
- transparan;
- terbuka;
- bersaing;
- adil; dan
- akuntabel
PBJ yang dikecualikan seperti Alparhankam, Badan Layanan Umum, Aseangames/seagames. PBJ tersebut belum juga termasuk Pengadaan Barang Jasa yang diadakan oleh BUMN/D yang bersumber dari Kekayaan Negara meskipun secara teori harusnya tetap mengikuti PS 16/18 karena modalnya bersumber dari APBN/D, khusus terkait Covid dikecualikan juga atas dasar Perpres 54/2020 & Perpres 72/2020.
Apabila diandaikan saja keuntungan para penyedia bersih 5% maka bisa dipastikan Dana APBN/APBD menggerakkan ekonomi nasional beredar sebesar 60 T/tahun. Bagaimana jika ternyata Dana sebesar yang sama tersebut juga bocor akibat adanya Moral Hazards para Pelaku PBJ ……hmmmm sudah cukup untuk APBD Provinsi Sumatera Utara selama 5 tahun.
Terkait potensi kebocoran tersebut akan kita bahas di artikel selanjutnya, intinya kita semua sama-sama memahami besarnya Kue APBN/APBD sangat menjelaskan akan tingginya kepentingan didalamnya dan sangat diperlukan Kebijakan Publik Pengadaan Barang/Jasa yang berpihak kepada pengamanan keuangan Negara.
1. https://www.kemenkeu.go.id/dataapbn
Perhatian :
Seluruh atau sebagian dari konten ini sangat memungkinkan menjadi bagian dari makalah, tesis atau Disertasi saya terkait Kebijakan Publik, mohon mengkomunikasikan kepada saya apabila hendak dipakai di forum resmi demi menghindari Praktek Plagiatisme. Terimakasih.