Pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir kali telah diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 (Perpres/16/2018), BAB II tentang Tujuan, Kebijakan, Prinsip, dan Etika Pengadaan Barang/Jasa, Pasal 6 diatur bahwa Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: a. efisien; b. efektif; c. transparan; d. terbuka; e. bersaing; f. adil; dan g. akuntabel. Sangat disayangkan bahwa pada Perpres ini tidak terdapat penjelasan lebih lanjut tentang ketujuh prinsip tersebut namun untungnya pada pasal BAB XV tentang Ketentuan Penutup, Pasal 93 disebutkan bahwa Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres/54/2010), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Perlu diketahui bahwa Perpres/16/2018 adalah pengganti dari Perpres/54/2010 dimana pada Perpres lama yaitu pada Pasal 5 disebutkan bahwa Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. efisien;
b. efektif;
c. transparan;
d. terbuka;
e. bersaing;
f. adil/tidak diskriminatif; dan
g. akuntabel.
Disamping itu Perpres/54/2010 pada bagian Penjelasan untuk Pasal 5 bahwa:
Dengan menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, keterbukaan, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses Pengadaan Barang/Jasa, karena hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dari segi dministrasi, teknis dan keuangan.
a. Efisien. Harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.
b. Efektif. Harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
c. Transparan. Semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh Penyedia Barang/Jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya.
d. Terbuka. Dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas.
e. Bersaing. Harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
f. Adil/tidak diskriminatif. Memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
g. Akuntabel. Harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Dari penjabaran diatas jelas terlihat bahwa prinsip-prinsip Pengadaan Barang/Jasa pada pasal 6 Perpres/16/2018 (aturan baru) hanya menghapus kata “tidak diskriminatif” yang ada pada huruf f pasal 5 Perpres/54/2010 (aturan baru).
Perpres/16/2018 tidak secara tegas menyatakan bahwa Pasal 5 pada Perpres/54/2010 dinyatakan masih tetap berlaku padahal ketentuannya tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan ketentuan dalam aturan baru sebagaimana ditentukan pada pasal Pasal 93 Perpres/16/2018, ketujuh prinsip pada aturan lama belum berubah kecuali berganti menjadi Pasal 6 serta kata “tidak diskriminatif” yang telah dihapus pada Peraturan baru, dalam hal ini Perpres/16/2018 tetap saja dapat dikatakan bertentangan dengan asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik yaitu tidak memiliki kejelasan rumusan sebagai mana yang disebut pada huruf f, pasal 5, BAB II tentang Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tentu saja ini akan berpotensi adanya pihak yang melakukan uji ke Mahkamah Agung.
Dalam konteks kajian Pengadaan Barang/jasa kedepannya maka demi adanya kepastian hukum sebaiknya kita tetap berasumsi bahwa rumusan prinsip-prinsip PBJ selalu mengacu pada Perpres/54/2010.