Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

28 September 2024

Jaksa Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi di Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, Kerugian Rp 7,1 Miliar

Medan - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menahan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi di salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Total kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 7,1 Miliar.

Kepala seksi (kasi) Penerangan hukum Kejaksaan tinggi Sumut Adre Wanda Ginting memerinci bahwa yang dikorupsi para pelaku itu adalah pengadaan pekerjaan troli management system, smart airport, smart parking airport tahun anggaran 2017.

Adapun kelima tersangka adalah, AD (pensiunan), ER (Manager of Electronic & IT), EB (Engineering & Amp Facility Quality Assurance), LS (Manager Of Electronic Facility & Amp IT) dan FM (karyawan).

"Pekerjaan yang dilakukan tidak tepat waktu dan mendapat teguran dari PT Angkasa Pura II hingga akhirnya pekerjaan tersebut tidak selesai tepat waktu dan tidak sesuai dengan spesifikasi atau wanprestasi," kata Adre, Kamis (26/9/2024).

Mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Binjai itu mengatakan total kontrak pengadaan itu sebesar Rp 34.301.538.000 atau Rp 34 miliar. Namun, akibat ulah pelaku, negara mengalami kerugian sebesar Rp 7.112.454.271 atau Rp 7,1 Miliar.

Adre menjelaskan bahwa para tersangka ditahan selama 20 hari sejak tanggal 26 September hingga 15 Oktober 2024. Tersangka FM ditahan di Rumah tahanan (Rutan) Wanita Klas I Tanjung Gusta Medan, sedangkan empat tersangka lainnya di Rutan Klas I Tanjung Gusta.

"Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana," jelasnya.

Diberitakan ulang dari artikel detiksumut, "Jaksa Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi di Perusahaan BUMN, Kerugian Rp 7,1 M" selengkapnya https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-7560012/jaksa-tahan-5-tersangka-kasus-korupsi-di-perusahaan-bumn-kerugian-rp-7-1-m.


POSTINGAN POPULER