Media ini mengulas Kebijakan Pengadaan Indonesia & Dunia (UNCITRAL, WTO & European Union) serta Lembaga Pembiayaan Dunia (WB, ADB, IsDB). Pendekatannya melalui teori Kebijakan Publik terkait Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres/16/2018 seperti pada gambar atas) sehingga menarik untuk dibaca para Investor Asing, Pengamat, Akademisi, Rantai Pasok, dan pastinya bagi Pelaku Pengadaan Indonesia.
Layanan Konsultasi.
Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com
Translate
SEKILAS PANDANG
CARI DI BLOG INI
10 Juli 2024
KONFERENSI PERS LANJUTAN KASUS PENGADAAN DI PT. PLN (BUMN)
Penulis adalah Doktor & Magister Kebijakan Publik serta mengikuti Sekolah Pemikiran Pendiri Bangsa (SPPB). Selain aktif meneliti tentang Pengadaan Publik juga berprofesi sebagai Konsultan Ahli Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta aktif di beberapa Organisasi Masyarakat maupun Komunitas Profesional.
04 Juli 2024
KONFERENSI PERS LANJUTAN KASUS PENGADAAN DI PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA
Penulis adalah Doktor & Magister Kebijakan Publik serta mengikuti Sekolah Pemikiran Pendiri Bangsa (SPPB). Selain aktif meneliti tentang Pengadaan Publik juga berprofesi sebagai Konsultan Ahli Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta aktif di beberapa Organisasi Masyarakat maupun Komunitas Profesional.
03 Juli 2024
KONFERENSI PERS UPDATE KASUS PENGADAAN DI DANA SIAP PAKAI BNPB & PENGADAAN FIKTIF TELKOM SIGMA (PT. SIGMA CIPTA CARAKA)
Ia mengatakan, dalam perkara ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka diduga melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 300 miliar. “Penyidikan perkara ini bergulir sejak September tahun 2023,” kata Tessa. Baca juga: Kasus APD Covid-19, KPK Cegah 3 Orang Ke Luar Negeri Termasuk Dokter Salah satu tersangka dalam perkara ini, Budi Sylvana menyebut pihaknya tak ubahnya hanya juru bayar. Ia menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) menggantikan PPK sebelumnya. Sementara, harga komponen APD Covid-19 ditentukan oleh pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). “Yang menetapkan harga itu bukan saya. Karena saya PPK pengganti,” kata Budi saat ditemui awak media di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sita 6 Rumah dan 2 Apartemen dari Tersangka APD Covid-19, Nilainya Capai Rp 30 M", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/07/03/18370631/kpk-sita-6-rumah-dan-2-apartemen-dari-tersangka-apd-covid-19-nilainya-capai.
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
Penulis adalah Doktor & Magister Kebijakan Publik serta mengikuti Sekolah Pemikiran Pendiri Bangsa (SPPB). Selain aktif meneliti tentang Pengadaan Publik juga berprofesi sebagai Konsultan Ahli Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta aktif di beberapa Organisasi Masyarakat maupun Komunitas Profesional.
Langganan:
Postingan (Atom)