Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

05 Mei 2024

Kebijakan Peraturan Perundang-undangan Pengadaan untuk Penanggulangan Bencana.

 


Part I: Kebijakan Peraturan Perundang-undangan (PPU)
       
PPU yang mengatur tentang Bencana di Indonesia Hierarki tertingginya diatur oleh Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU/24/2007). Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.

Prinsip-prinsip dalam penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU/24/2007 adalah: a. cepat dan tepat; b. prioritas; c. koordinasi; d. koordinasi dan keterpaduan; e. berdaya guna dan berhasil guna; f. transparansi dan akuntabilitas; g. kemitraan; h. pemberdayaan; i. non diskriminatif; dan j. non proletisi.

Dalam UU/24/2007, Pasal 50 ayat (1) Dalam hal status keadaan darurat bencana ditetapkan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan badan penanggulangan bencana daerah mempunyai kemudahan akses yang meliputi:
a. pengerahan sumber daya manusia;
b. pengerahan peralatan;
c. pengerahan logistik;
d. imigrasi, cukai, dan karantina;
e. perizinan;
f. pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang;
h. penyelamatan; dan
i. komando untuk memerintahkan sektor/lembaga.

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2), Pasal 58 ayat (2), dan Pasal 59 ayat (2) UU 24/2007, mana Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (PP/21/2008). Pada Pasal 24 peraturan ini, kembali mengulang isi pasal 50 ayat (1) UU/24/2007 yang berbunyi:
Pada saat status keadaan darurat bencana ditetapkan, BNPB dan BPBD mempunyai kemudahan akses di bidang:
a. pengerahan sumber daya manusia;
b. pengerahan peralatan;
c. pengerahan logistik;
d. imigrasi, cukai, dan karantina;
e. perizinan;
f. pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang;
h. penyelamatan; dan
i. komando untuk memerintahkan instansi/lembaga.
terhadap ketentuan Pengadaan Barang/Jasa, diatur lebih khusus dalam Paragraf 4 yang berbunyi:
Pasal 39
Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf f dilaksanakan secara terencana dengan memperhatikan jenis dan jumlah kebutuhan sesuai dengan kondisi dan karakteristik wilayah bencana.
Pasal 40
(1) Pada saat keadaan darurat bencana, pengadaan barang/jasa untuk penyelenggaraan tanggap darurat bencana dilakukan secara khusus melalui pembelian/pengadaan langsung yang efektif dan efisien sesuai dengan kondisi pada saat keadaan tanggap darurat.
(2) Pembelian/pengadaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditentukan oleh jumlah dan harga barang/jasa.
(3) Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peralatan dan/atau jasa untuk:
a. pencarian dan penyelamatan korban bencana;
b. pertolongan darurat;
c. evakuasi korban bencana;
d. kebutuhan air bersih dan sanitasi;
e. pangan;
f.  sandang;
g. pelayanan kesehatan; dan
h. penampungan serta tempat hunian sementara.
(4) Pengadaan barang/jasa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh instansi/lembaga terkait setelah mendapat persetujuan Kepala BNPB atau kepala BPBD sesuai kewenangannya.
(5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan secara lisan dan diikuti persetujuan secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam.
Pasal 41
(1) BNPB menggunakan dana siap pakai yang ditempatkan dalam anggaran BNPB untuk pengadaan barang dan/atau jasa pada saat tanggap darurat bencana.
(2) BPBD menggunakan dana siap pakai yang dapat disediakan dalam APBD dan ditempatkan dalam anggaran BPBD untuk pengadaan barang dan/atau jasa pada saat tanggap darurat bencana.
(3) Dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sesuai dengan kebutuhan tanggap darurat bencana.
(4) Ketentuan mengenai sumber dan penggunaan dana siap pakai diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri.

Baik UU/24/2007 maupun PP/21/2008 sama sekali tidak mengatur bahwa Pelaksanaan PBJ dilaksanakan oleh peraturan Menteri atau lembaga tertentu, namun BNPB berdasarkan kewenangannya sebagaimana yang diatur pada ayat (2) pasal 8 Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah mengeluarkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana nomor 14 tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Tata cara Pengajuan Dan Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun 2011 yang menjadikan UU/24/2007, PP/21/2008 dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres/54/2010) sebagai dasar hukumnya.

Kebijakan PPU Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) sebagaimana yang dimaksud pada huruf f ayat (1) pasal 50 UU/24/2007 diatas, hierarki tertingginya pada saat Undang-Undang tersebut berlaku tahun 2007) diatur oleh Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Kepres/80/2003) yang telah diganti oleh Perpres/54/2010 kemudian telah diganti pula dengan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018) yang telah dirubah oleh Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Perpres 16/2018. Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: a. efisien; b. efektif; c. transparan;  d. terbuka; e. bersaing; f. adil; dan g. akuntabel.

Pengadaan menurut Perpres 16/2018 dikelompokkan menjadi Pengadaan Non Khusus dan Pengadaan Khusus. Untuk Pengadaan khusus dibagi lagi menjadi:
a. PBJ Dalam Rangka Penanganan Keadaan Darurat.
b. PBJ di Luar Negeri.
c. Pengecualian.
d. Penelitian.
e. Tender/Seleksi Internasional dan Dana Pinjaman Luar Negeri atau Hibah Luar Negeri.
Khusus PBJ Dalam Rangka Penanganan Keadaan Darurat, diatur pada Pasal 59 Perpres 16/2018 yang berbunyi:
(1) Penanganan keadaan darurat dilakukan untuk keselamatan/perlindungan masyarakat atau warga negara Indonesia yang berada di dalam negeri dan/atau luar negeri yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda dan harus dilakukan segera.
(2) Keadaan darurat meliputi:
a. bencana alam, bencana non-alam, dan/atau bencana sosial;
b. pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
c. kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik;
d. bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, perkembangan situasi politik dan keamanan di luar negeri, dan/atau pemberlakuan kebijakan pemerintah asing yang memiliki dampak langsung terhadap keselamatan dan ketertiban warga negara Indonesia di luar negeri; dan/atau
e. pemberian bantuan kemanusiaan kepada negara lain yang terkena bencana.
(3) Penetapan keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.
(5) Untuk penanganan keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK menunjuk Penyedia terdekat yang sedang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa sejenis atau Pelaku Usaha lain yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa sejenis.
(6) Penanganan keadaan darurat dapat dilakukan dengan penggunaan konstruksi permanen, dalam hal penyerahan pekerjaan permanen masih dalam kurun waktu keadaan darurat.
(7) Penanganan keadaan darurat yang hanya bisa diatasi dengan konstruksi permanen, penyelesaian pekerjaan dapat melewati masa keadaan darurat.

Masih pada Perpres 16/2018, BAB XV (KETENTUAN PENUTUP), pasal 91 huruf p disebutkan bahwa PBJ dalam penanganan keadaan darurat ditetapkan dengan Peraturan Kepala Lembaga paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. Dalam hal ini Lembaga yang dimaksud adalah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yaitu lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan telah menetapkan Peraturan LKPP nomor 13 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat dan diperjelas kembali melalui Surat Edaran Kepala LKPP nomor 2 tahun 2022 tentang Penjelasan atas Mekanisme Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka Penanganan Keadaan Darurat.


Notes: 
Artikel ini hasil Focus Group Discussion terkait Kebijakan Publik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Penanggulangan Bencana di Indonesia dalam rangka Penelitian Disertasi Penulis.