Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

25 Januari 2024

KONFERENSI PERS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGA KERJAAN DAN TRANSMIGRASI


Jakarta, 25 Januari 2024. KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada Kementerian Ketenagakerjaan RI Tahun Anggaran 2012 dan menahan 2 diantaranya. Kedua tersangka tersebut adalah RU (Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker RI 2011-2015) dan IND (ASN dan PPK Pengadaan sistem proteksi TKI T.A 2012).
Para tersangka diduga melakukan pengondisian pengadaan sistem proteksi TKI senilai Rp20 M pada tahun 2012. KRN (Direktur PT. AIM) diduga menyiapkan 2 perusahaan lain milikinya untuk mengikuti lelang namun dengan tidak mengikuti syarat-syarat yang telah ditetapkan, tujuannya agar PT.AIM terpilih sebagai pemenang.
Berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp17,6 M. KPK kembali mengingatkan para penyelenggara negara agar berpegang pada sumpah jabatan dan bekerja sebagai pelayan masyarakat. Pengadaan barang dan jasa melalui lelang dilakukan sebagai sistem pencegahan agar seluruh proyek pemerintah berjalan dengan bersih, serta memberikan sebanyak-banyaknya manfaat bagi masyarakat.