Pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah harus dilaksanakan mengikuti ketentuan dalam PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA paling lambat tanggal 30 Juli 2023. Pemberian waktu persiapan bagi PEMDA menurut saya sudah sangat cukup mengingat Peraturan ini telah diundangkan sejak 13 Januari 2023 dan dapat di download di https://jdih.pu.go.id/detail-dokumen/2983/1#div_cari_detail. Kebijakan ini juga telah saya analisis dan hasilnya menyimpulkan bahwa Aturan ini berkekuatan hukum mengikat, jabaran analisisnya dapat dibaca di link berikut https://www.kebijakanpublikpengadaanbarangjasapemerintah.com/2023/07/peraturan-menteri-pekerjaan-umum-dan.html.
Adapun lingkup kewenangan adalah:
- kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana APBD/bukan pada kewenangan Pemerintah Pusat; dan
- kegiatan yang dibiayai dengan dana masyarakat, swasta atau badan usaha.
Dalam Pedoman ini, Gubernur ataupun bupati/walikota dapat mengenakan sanksi administratif kepada:
A. Penyedia Jasa;
B. Tenaga Kerja Konstruksi (TKK);
C. Pengguna Jasa; dan/atau
D. Pemilik/pengelola bangunan.
A. Untuk Penyedia Jasa dapat dikenakan sanksi administratif dalam hal:
- tidak memiliki Perizinan Berusaha yang meliputi Nomor Induk Berusaha dan sertifikat standar;
- tidak memenuhi Standar K4;
- tidak memenuhi ketentuan pengesahan atau persetujuan;
- tidak memiliki SBU di wilayah masing-masing;
- tidak memenuhi ketentuan pemberian pekerjaan utama kepada subpenyedia jasa;
- tidak memenuhi kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan; dan/atau
- mempekerjakan TKK yang tidak memiliki SKK Konstruksi.
B. Untuk TKK dapat dikenakan sanksi administratif dalam hal:
- tidak memiliki SKK Konstruksi; dan/atau
- tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan SKK Konstruksi yang dimiliki.
C. Untuk Pengguna Jasa dapat dikenakan sanksi administratif dalam hal:
- tidak memenuhi Standar K4;
- tidak memberikan pekerjaan konstruksi untuk kepentingan umum melalui proses tender, seleksi, atau katalog elektronik;
- tidak memenuhi ketentuan pengesahan atau persetujuan;
- tidak menggunakan layanan profesional TKK pada kualifikasi jenjang jabatan ahli dengan memperhatikan remunerasi minimal; dan/atau
- mempekerjakan TKK yang tidak memiliki SKK Konstruksi.
D. Untuk Pemilik/pengelola bangunan dapat dikenakan sanksi administratif atas pelanggaran kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun Jenis sanksi administratif yang dapat dikenakan oleh gubernur dan bupati/walikota berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara layanan kegiatan; dan
d. pemberhentian dari tempat kerja.
Selain sanksi administratif diatas, gubernur dan bupati/walikota dapat memberikan rekomendasi pengenaan sanksi administratif berupa:
a. pencantuman dalam daftar hitam;b. pembekuan Perizinan Berusaha;c. pencabutan Perizinan Berusaha;d. pencabutan SBU;e. pembekuan SKK Konstruksi;f. pencabutan SKK Konstruksi; dan/ataug. pemberhentian sementara layanan usaha jasa konstruksi.
Pengenaan sanksi administratif kelanjutan rekomendasi gubernur dan bupati/walikota diberikan dilakukan oleh pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran denda administrasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah Penyedia Jasa, TKK, dan Pengguna Jasa mendapatkan ketetapan dari gubernur atau bupati/walikota.