Media ini mengulas Kebijakan Pengadaan Indonesia & Dunia (UNCITRAL, WTO & European Union) serta Lembaga Pembiayaan Dunia (WB, ADB, IsDB). Pendekatannya melalui teori Kebijakan Publik terkait Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres/16/2018 seperti pada gambar atas) sehingga menarik untuk dibaca para Investor Asing, Pengamat, Akademisi, Rantai Pasok, dan pastinya bagi Pelaku Pengadaan Indonesia.
Layanan Konsultasi.
Translate
SEKILAS PANDANG
CARI DI BLOG INI
16 April 2023
KONFERENSI PERS DUGAAN KORUPSI PBJ WALIKOTA KOTA BANDUNG
14 April 2023
TEKNIK PEMETAAN KEBIJAKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
Apa jadinya jika suatu Penelitian Eksplorasi Bumi tidak dapat kita visualisasikan kedalam peta? kami rasa Metodologi peneliti dalam membuat kajian akan mirip Metodologi Vasco Da Gama yaitu sebatas meneruskan perjalanan Bartolomeu Dias mengikuti pinggiran pantai menembus Afrika hingga akhirnya sampai di Calicut, India (1498) atau Hasil Penelitiannya mirip Christopher Columbus yang semula berencana menemukan Benua Asia tapi ternyata yang ditemukan malah Benua Amerika. Keduanya tentu dianggap berhasil dari sudut pandang ukuran saat itu karena belum ada Peta Dunia, Novelty mereka beserta penjelajah setelahnya justru terletak pada Pemetaan Peneliti yang dihasilan. Kita patut bersyukur berkat teknologi Satelit, Peta Bumi yang dihasilkan mereka saat ini semakin presisi dan sempurna.
Lantas bagaimana dengan Penelitian Kebijakan khususnya Peraturan Perundang-Undangan (PPU) di Indonesia? saat ini tercatat 198.624 jenis PPU yang sudah dikeluarkan, sudahkah para stakeholder memiliki Peta Kebijakannya? adalah suatu keberuntungan di zaman digital ini Scientometric telah berkembang pesat. Jurnal, Buku, Undang-Undang dan sebagainya sudah dapat disajikan dalam bentuk Metada, lalu informasi tersebut dipetakan oleh VOSviewer memakai analisis Bibliometrik co-Author dan co-Occurrence terhadap Judul, Abstrak, Pengarang ataupun keyword. Namun sangat disayangkan Metadata PPU diseluruh dunia belum bisa diolah otomatis secara sempurna oleh Aplikasi Mendeley, hal ini karena Format Standar setiap PPU diseluruh Dunia tidaklah sama, bahkan untuk kasus Indonesia, setiap jenis PPU juga memiliki standar yang berbeda mengakibatkan Mendeley salah membaca Metadata dokumen PPU di Indonesia, untuk kasus ini terpaksa Metadata diperbaiki secara manual pada fitur entry manual.
Metadata PPU yang dihasilkan dapat disetarakan dengan metadata Jurnal dan dapat dianalisis secara Bibliometrik. Dengan Prinsip dan pola yang sama pada pemetaan Jurnal oleh VOSViewer maka pemetaan Kebijakan juga dapat dapat kita lakukan, perbedaannya adalah bahwa pada pada Jurnal informasi Metadata yang dipakai sangat beragam seperti Title, Abstrak, Author dan Keyword namun untuk PPU kita cukup menggunakan Judul yang disetarakan dengan Title, Dasar Hukum yang disetarakan dengan Author dan Ketentuan Umum yang disetarakan dengan Keyword.
Kami telah berhasil mengembangakan suatu teknik pembuatan Metadata dari PPU Negara Indonesia memakai Aplikasi Mendeley, selanjutnya metadata tersebut diekspor ke file berbentuk Research Information System (RIS) yang kemudian diolah VOSviewer menghasilkan Pemetaan Kebijakan
Artikel Penelitian ini telah disetujui para pakar di Social Science Research Network (SSRN) yaitu platform terkemuka untuk penyebaran cepat penelitian ilmiah di bidang ilmu sosial dan humaniora. SSRN menyediakan tempat penyimpanan tempat peneliti dapat mengunggah dan membagikan kertas kerja, pracetak, dan makalah yang diterbitkan. SSRN juga menyediakan berbagai alat bagi peneliti untuk melacak unduhan, kutipan, dan metrik lain yang terkait dengan makalah mereka. Selain makalah penelitian, SSRN juga menyelenggarakan eJournal, yaitu kumpulan makalah yang disusun berdasarkan topik atau disiplin ilmu tertentu. eJournals ini memberi para peneliti cara yang nyaman untuk terus mengikuti perkembangan terbaru di bidang minat mereka. Secara keseluruhan, SSRN berfungsi sebagai sumber yang berharga bagi para peneliti, akademisi, dan mahasiswa untuk mengakses dan berbagi penelitian ilmiah dalam ilmu sosial dan humaniora. SSRN merupakan salah satu brand dari sekian banyak yang dikelola oleh Elsevier, brand lainnya yang sangat terkenal adalah seperti Scopus dan takkala penting adalah Mendeley karena tools ini merupakan alat utama dalam pengembangan teknik ini.
Sekarang makalah ini telah diposting sebagai pracetak SSRN yang dapat diakses di https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=4414479 atau http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.4414479, hasil pemetaannya sangat luar biasa sebagaimana ditampilkan pada gambar 1 dan 2 berikut:
Generasi Kita saat ini sangat diuntungkan dengan meningkat pesatnya Scientometric sehingga sangat membantu aplikasi Mendeley dan VOSviewer, dengan analisis kuantitatif dari metadata Jurnal, Buku dan Dokumen Legal saat ini bisa dihasilkan Pemetaan yang luar biasa yang menggambarkan informasi satu terhadap Informasi lainnya. Adapun kegunaan Peta Kebijakan yang dihasilkan memberikan informasi sebagai berikut:
a.PPU Network.b.Kekuatan hubungan antar PPU.c.Pengelompokan (Clustering) PPU.d.Peta Jalan yang menghubungkan ke PPU bidang lain.
a.Materi Muatan yang diatur PPU.b.Adanya Tumpang Tindih (density) Materi Muatan.c.Pengelompokan (Clustering) Materi Muatan.d.Peramalan Kebijakan.
Tercatat baru 122 Kebijakan PPU yang terpetakan dari sebanyak 2.744 PPU bertemakan PBJ dan dari 198.624 PPU seluruh tema kebijakan di Indonesia.
13 April 2023
KONFERENSI PERS KEGIATAN TANGKAP TANGAN DUGAAN TPK PROYEK PEMBANGUNAN JALUR KERETA API
KPK Tangkap Tangan Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api
22/HM.01.04/KPK/56/04/2023
Jakarta, 13 April 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan suap oleh Penyelenggara Negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Yaitu terkait Pembangunan Jalur Kereta Api di Wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa-Sumatera T.A 2018-2022.
Dalam tangkap tangan tersebut KPK mengamankan sejumlah 25 orang, yaitu 16 orang diamankan di Jakarta dan Depok Jawa Barat, 8 orang di Semarang, 1 orang di Surabaya. KPK juga mengamankan sejumlah Barang Bukti berupa uang sebesar sekitar Rp2,027 Miliar, US$20.000, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp150 juta, sehingga secara keseluruhan setara sekitar Rp2,823 Miliar.
KPK kemudian menetapkan 10 orang sebagai Tersangka yaitu Pihak Pemberi DIN Direktur PT IPA, MUH Direktur PT DF, YOS Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023, serta PAR selaku VP PT KA Manajemen Properti. Kemudian sebagai Pihak Penerima HNO Direktur Prasarana Perkeretaapian, BEN PPK BTP Jabagteng, PTU Kepala BTP Jabagteng, AFF PPK BPKA Sulsel, FAD PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, serta SYN selaku PPK BTP Jabagbar.
Para Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 April s.d 1 Mei 2023. DIN ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, MUH di Rutan Pomdam Jaya Guntur, YOS dan FAD di Rutan Polres Jakarta Barat, PAR dan PTU di Rutan Polres Jakarta Pusat, HNO di Rutan KPK Kav. C1, BEN dan AFF di Rutan Polres Jakarta Timur, serta SYN di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK.
Dalam konstruksi perkara ini, Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan melaksanakan beberapa proyek pembangunan dan pemeliharaan Jalur Rel Kereta Api pada TA 2018 – 2022, diantaranya Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso, Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar Sulawesi Selatan, 4 Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, serta Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera. Dalam proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Atas dimenangkannya para pihak dalam pelaksanaan proyek tersebut, diduga telah terjadi penerimaan uang oleh Peyelengara Negara di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek, sekitar 5 s.d 10% dari nilai proyek. Yakni PUT bersama-sama BEN menerima sejumlah uang dari DIN terkait dengan Proyek Pembangunan Jalur KA Ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso senilai sekitar Rp800 juta; AFF menerima sejumlah uang dari DIN terkait Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar Sulawesi Selatan senilai Rp150 juta.
Kemudian SYN menerima sejumlah uang dari MUH, DIN, dan FAK, terkait pelaksanaan 4 Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur, senilai total sekitar Rp1,6 miliar. Serta HRN bersama-sama FAD menerima sejumlah uang dari YOS bersama-sama PAR terkait Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa Sumatera, senilai Rp1,1 Miliar. Dari hasil pemeriksaan, penerimaan uang ini diantaranya diduga untuk Tunjangan Hari Raya (THR).
Dari permintaan keterangan sejumlah terperiksa yang didukung dengan sejumlah bukti awal, peneriman uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud, sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 Miliar. KPK masih terus mengembangkan dan mendalami lebih lanjut pada proses penyidikannya.
Para tersangka Penerima, Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan para Tersangka Pemberi, Pasal 5 atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK prihatin adanya korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api yang merupakan penopang moda angkutan umum. Korupsi pada sektor ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga berpotensi mendepresiasi kualitas jalur kereta yang dapat membahayakan keselamatan masyakat sebagai pengguna layanan. Prinsip Integritas dan antikorupsi harus menjadi komitmen bersama antara Penyelenggara Negara dan pelaku usaha, agar tidak terjadi permufakatan jahat yang melanggar ketentuan hukum melalui praktik-praktik korupsi.
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan
Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan
Ali Fikri - 085216075917
08 April 2023
KEGIATAN TANGKAP TANGAN TERSANGKA BUPATI KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI
KPK Tangkap Tangan Tersangka Korupsi di Kepulauan Meranti
21/HM.01.04/KPK/56/04/2023
Jakarta, 7 April 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya pada TA 2022 s.d 2023; dugaan tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umroh; dan dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Dalam tangkap tangan tersebut KPK mengamankan 28 orang di empat lokasi berbeda yaitu di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, serta DKI Jakarta. KPK juga mengamankan uang sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar Rp1,7 Miliar.
KPK selanjutnya menetapkan tiga orang tersangka yaitu MA Bupati Kepulauan Meranti periode 2021 s.d 2024; FN Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti; serta MFA Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau.
Para Tersangka selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 s.d 26 April 2023. Tersangka MA dan FN ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, kemudian MFA ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Dalam konstruksi perkara ini, MA diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang kepada MA. Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5% s.d 10% untuk setiap SKDP. Setoran dalam bentuk uang tunai dan disetorkan kepada FN yang menjabat Kepala BPKAD Pemkab. Kepulauan Meranti sekaligus orang kepercayaan MA. Uang tersebut selanjutnya digunakan MA diantaranya untuk dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonannya untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau pada tahun 2024.
Tersangka MA juga diduga menerima uang sejumlah sekitar Rp1,4 Miliar dari PT. TM melalui FN. Pemberian tersebut karena memenangkan PT TM dalam proyek pemberangkatan umroh bagi para Takmir Masjid di Kab. Kepulauan Meranti.
Kemudian Tersangka MA bersama-sama FN juga diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp1,1 Miliar kepada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau. Pemerian tersebut dimaksudkan agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab. Kepulauan Meranti tahun 2022 mendapatkan predikat baik atau Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp26, 1 Miliar dari berbagai pihak. KPK masih akan mendalami lebih detail temuan ini.
Atas perbuatannya, MA sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, MA juga sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
FN sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
MFA sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pemotongan anggaran oleh kepala daerah menjadi salah satu modus korupsi yang rentan terjadi di daerah. Modus ini menjadi perhatian KPK karena rantai korupsinya saling terkait sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangannya. Sehingga mengakibatkan kerugian yang besar bagi keuangan negara.
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan
Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan
Ali Fikri - 085216075917