Keputusan LPJK dalam upaya pencegahan penyalahgunaan data tenaga kerja:
- Pencatatan tenaga tetap di e-simpan Tenag Kerja Konstruksi (TKK).
- Input ijazah, Sertifikat Keterampilan Kerja (SKK) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada form Penangungjawab Teknis (PJT) & Penanggungjawab Sub Klasifikasi (PJSK )di portal perizinan.
- Pengaduan pencabutan PJT/PJSK/PJK melalui 1 kanal untuk LPJK dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) serta klarifikasi ke Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) maksimum 5 hari (semula 7/10 hari).
- Melaporkan kepada kepada Menteri terkait langkah-langkah LPJK dan progress pencegahan penyalahgunaan data TKK.
- Mengkaji ulang informasi publik yang ditayangkan LPJK melalui Web dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
- Menginformasikan kepada LSBU terkait perubahan dokumen permohonan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dan sarana pelayanan pengaduan pencabutaan TKK dari TKK sendiri.
- Melaksanakan Sosialisasi dan Bimbingan kepada LSBU.
Penjelasan selanjutnya dapat dilihat di Youtube berikut ini :