Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

18 Januari 2023

Kekayaan Intelektual di Dunia Konstruksi

    Pada Dunia Konstruksi, pengadaan Jasa-nya terbagi atas beberapa item pengadaan yang saling terkait yaitu Pengadaan Konsultan Perencana, Pengadaan Pelaksana dan Pengadaan Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi, dimana dalam hal tertentu item Perencanaan dan pelaksanaan dapat digabung menjadi pekerjaan terintegrasi konstruksi. Terkhusus dalam hal item perencanaan, pekerjaannya juga sangat bervariatif mulai dari pemeriksaan lokasi semisal uji tanah, Karya Arsitektur, penyusunan Rencana Anggaran Biaya hingga akhirnya proses Perizinan. Kompleksnya pekerjaan ini membuat tak jarang membutuhkan keahlian/spesialisasi yang dikuasai perorangan ataupun badan usaha tertentu sebagai contoh dalam hal Karya Arsitektur biasanya membutuhkan keahlian perorangan seperti Arsitek dan Insinyur, analisa tanah yang membutuhkan Perusahaan yang memiliki Peralatan dan pengurusan perizinan  biasanya membutuhkan Biro Jasa Persetujuan Bangunan Gedung maupun Sertifikat Layak Fungsi. 
    Di dalam Karya Arsitektur, ternyata terkandung Kekayaan Intelektual (KI) yang dapat berupa Paten yaitu hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya sebagaimana yang diatur pada Undang-Undang nomor 13 tahun 2016 tentang Paten ataupun berupa Hak Cipta yaitu hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur pada Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/14).
    Lantas Karya Arsitektur bagaimanakah yang dapat dijadikan Paten dan mana yang Hak Cipta? menurut UU 28/14 yang dimaksud dengan “karya arsitektur” antara lain, wujud fisik bangunan, penataan letak bangunan, gambar rancangan bangunan, gambar teknis bangunan, dan model atau maket bangunan, penjelasan lanjut teman-teman yang bekerja di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bahwa jika Karya Arsitektur tersebut megandung Invensi yang baru, mengandung langkah inventif atau pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri, yang bisa saja  deskripsinya dibantu dengan Gambar maka KI sebaiknya berupa Paten namun jika tidak mengandung teknologi maka “karya arsitektur” dapat dijadikan Hak Cipta. Namun kesimpulan ini masih terlalu umum sehingga perlu pengkajian lebih khusus mengingat KI sangat bervariatif tergantung kekhususan objek pokok yang dicatatkan yang berbeda dengan KI yang sudah ada sebelumnya dengan membandingkan kemiripan satu sama lain.
    Dalam hal terdapat Pekerjaan Konstruksi yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah maka Pekerjaan tersebut tergolong kegiatan dalam keadaan tertentu yang Metode pemilihannya dapat dilakukan dengan Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.


    Melihat banyaknya pihak yang terlibat dalam pembuatan Karya Arsitektur, maka siapakah yang berhak memiliki KI atas karya tersebut? apakah Owner/Pengguna Jasa Konstruksi, Perusahaan Konsultan atau Ahli Perorangan. Atas pertanyaan ini melalui wawancara langsung dengan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kementerian Hukum dan HAM Bapak Brigjen (pol) Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., diruang kerjanya diperoleh jawaban bahwa dalam hal ini yang berhak memeperoleh pengakuan dan mendapat perlindungan hukum pertama sekali adalah pihak yang terlebih dahulu mencatatkan KI-nya di Negara meskipun siapa yang paling berhak apabila terjadi saling klaim haruslah diputuskan melalui serangkaian penyelidikan terutama terkait hubungan perdata berbagai pihak, disarankan agar sebelum melangkah ketahap yang lebih jauh sebaiknya Karya Arsitektur itu didaftarkan dahulu guna menghindari klaim mengklaim kemudian hari ataupun terkena sanksi Pidana KI yang pada akhirnya bisa menghambat proses Pengadaan Jasa konstruksi tersebut. Bagi pihak-pihak yang belakangan mengklaim bahwa pihaknyalah yang berhak memiliki KI tersebut dapat menempuh beberapa cara seperti Proses Penyelesaian Sengketa Alternatif Mediasi di DJKIPengajuan ke Komisi banding di DJKI maupun Persidangan di Pengadilan Negeri. 
    Untuk Pendaftaran KI sendiri saya telah membuktikan ternyata cukup gampang, mudah dan sederhana. Sebagai contoh saya mencoba mendaftarkan Hak Cipta, karena dilakukan secara online maka pendaftaran saya lakukan dari kantor dengan terlebih dahulu membuat akun login, mempersiapkan data-data secara elektronik termasuk surat-surat yang template-nya sudah tersedia (tinggal download) upload data lalu lakukan proses pembayaran secara online dengan biaya murah dan terjangkau (dalam hal ini untuk hak cipta hanya dikenakan Rp. 600.000) dan prosesnya tidak lebih dari 10 menit sampai Sertifikat Surat Pencatatan terbit. 

Semoga artikel ini membantu dan menjadikan Sobat Jasa Konstruksi melek Kekayaan Intelektual.