Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 05/21), Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Perizinan Berusaha pada sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat terdiri atas subsektor: a. jasa konstruksi; b. sumber daya air; dan c. bina marga. Perizinan Berusaha pada subsektor jasa konstruksi ditetapkan berdasarkan hasil analisis tingkat Risiko kegiatan usaha terdiri atas: a. jasa konsultansi konstruksi; b. pekerjaan konstruksi; dan c. pekerjaan konstruksi terintegrasi. Kualifikasi badan usaha subsektor jasa konstruksi untuk jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi meliputi kualifikasi: a. kecil; b. menengah; dan c. besar. Kualifikasi badan usaha subsektor jasa konstruksi untuk usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi hanya kualifikasi besar saja. Menurut Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Kualifikasi adalah penetapan kelompok usaha Jasa Konstruksi berdasarkan kemampuan usaha dan kelompok tenaga kerja berdasarkan kompetensi kerja.
Masih menurut PP 05/21, Penetapan kualifikasi badan usaha dilakukan berdasarkan penilaian kelayakan terhadap dokumen: a. penjualan tahunan; b. kemampuan keuangan; c. ketersediaan tenaga kerja konstruksi; dan d. kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi, dalam artikel ini khusus dibahas adalah pada poin a tentang penjualan tahunan. Penetapan kualifikasi badan usaha dilakukan terhadap setiap subklasifikasi yang diusulkan dikecualikan untuk kegiatan usaha jasa konsultansi konstruksi bersifat spesialis dan pekerjaan konstruksi bersifat spesialis. Dalam hal Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) memiliki beberapa subklasifikasi, penyebutan entitas BUJK mengacu pada kualifikasi tertinggi pada subklasifikasi yang dimiliki. Peraturan ini tidak memiliki ketentuan umum apa yang dimaksud dengan Penjualan Tahunan namun memberikan ciri-ciri sebagai berikut:
- Penjualan tahunan dibuktikan dengan rekaman kontrak kerja konstruksi yang disahkan oleh pemilik pekerjaan dan telah tercatat sebagai pengalaman badan usaha.
- Nilai penjualan tahunan didasarkan pada perolehan pekerjaan dalam masa berlakunya SBU konstruksi.
- Dalam hal kontrak kerja konstruksi terdapat bentuk kerja sama operasional dan/atau kontrak dengan subpenyedia jasa, laporan penjualan tahunan dipisahkan sesuai dengan porsinya.
- Dalam hal penjualan tahunan sudah digunakan pada subklasifikasi tertentu, penjualan tahunan tidak dapat digunakan untuk permohonan kualifikasi dan subklasifikasi yang berbeda.
- Dalam hal Badan Usaha Jasa Konstruksi BUJK mengajukan perubahan untuk peningkatan kualifikasi, penilaian terhadap penjualan tahunan dilakukan terhadap akumulasi penjualan tahunan sejenis.
- Penilaian penjualan tahunan untuk kegiatan usaha jasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
BUJK juga sebagian masuk kegolongan Usaha Kecil dan Menengah yang ketentuannya diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU 20/08) yang telah diubah oleh Undang- Pasal 85 pada Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurut penjelasan pasal 6 UU 20/08 ini bahwa yang dimaksud dengan ”hasil penjualan tahunan” adalah hasil penjualan bersih (netto) yang berasal dari penjualan barang dan jasa usahanya dalam satu tahun buku, dapat diartikan bahwa yang dimaksud dengan penjualan tahunan” adalah penjualan bersih (netto) yang berasal dari penjualan barang dan jasa usahanya dalam satu tahun buku. Mengutip dari blog Wibowo, Penjualan Bersih/Neto (Net Sales) adalah Hasil Penjualan bruto atau kotor sesudah dikurangi dengan berbagai potongan serta pengurangan lainnya selain pajak. Contohnya bisa diklik pada link berikut https://www.wibowopajak.com/2014/04/pengertian-penjualan-bersih-atau-neto.html.
Menurut Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 07/21) sebagai pelaksana UU 11/20, bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Untuk pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan UMKM selain kriteria modal usaha digunakan juga kriteria hasil penjualan tahunan. Kriteria hasil penjualan tahunan tersebut terdiri atas:
- Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
- Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); dan
- Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Dalam hal pelaku usaha telah melaksanakan kegiatan usaha sebelum PP 07/21 mulai berlaku, pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang memenuhi kriteria hasil penjualan tahunan. Untuk kepentingan tertentu, selain kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan, kementerian/lembaga dapat menggunakan kriteria omzet, kekayaan bersih, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, insentif dan disinsentif, kandungan lokal, dan/atau penerapan teknologi ramah lingkungan sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha. Untuk pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan UMKM selain mensyaratkan kriteria modal usaha yang ditetapkan Lembaga Online Single Submission (OSS), demi kepentingan Penyelenggaraan Sertifikasi BUJK maka Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga telah memasukkan kriteria Penjualan tahunan, kekayaan bersih dan jumlah tenaga kerja sebagai kriteria tambahan dalam penilaian dokumen.
Menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PMPUPR 06/21), pada Lampiran I, untuk persyaratan khusus Standar kegiatan usaha jasa konstruksi harus memenuhi kelayakan kualifikasi usaha jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam PP 05/21 Pasal 85 sampai dengan Pasal 95 dengan penjelasan terkait Penjualan Tahunan sebagai berikut:
- BUJK Nasional (BUJKN) Jasa Konsultansi Konstruksi bersifat umum dan Pekerjaan Konstruksi bersifat umum kualifikasi menengah dan besar yang tidak memperoleh penjualan tahunan dalam masa berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi, perpanjangan SBU Konstruksi dilakukan dengan menurunkan kualifikasi pada subklasifikasi tersebut sebanyak 1 (satu) tingkat;
- Kantor Perwakilan (KP) BUJK Asing (BUJKA) dan BUJK Penanaman Modal asing (PMA) dalam perpanjangan SBU Konstruksi harus merupakan pengalaman pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia.
Selama berlakunya PP 05/21 dan PP 07/21 terutama sejak diundangkannya PMPUR 06/21 per tanggal 01 April 2021, menteri PUPR merasa perlu melakukan diskresi sebagaimana yang diatur pada pasal 561 PP 05/21 terkait terjadinya stagnasi penyelenggaraan sertifikasi khususnya terkait susahnya pemenuhan persyaratan Penjualan tahunan, diskresi tersebut tertuang pada Peraturan Menteri PUPR nomor 08 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi (PMPUPR 08/22). Prosedur Pembentukan Peraturan Perundang-undangannya telah pula sesuai ketentuan ayat 10 pasal 6 PP 05/21, dimana penetapannya telah mendapat persetujuan Presiden melalui Surat Persetujuan Presiden No. EODB-196/SES.M.EKON/04/2022 Tgl 13 Juli 2022 dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian melalui surat Kemenko Perekonomian No. EODB-196/SES.M.EKON/04/2022 Tgl 1 April 2022.
Terkait sertifikasi BUJK, PMPUPR 08/22 menetapkan bahwa Permohonan SBU disampaikan kepada Menteri melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU). Permohonan tersebut meliputi: a. permohonan baru; b. permohonan perpanjangan; dan c. permohonan perubahan data. Dalam hal Permohonan dilakukan dengan cara antara lain (menyampaikan) data dan dokumen persyaratan sertifikasi badan usaha memuat salah satunya data penjualan tahunan. Peraturan ini juga tidak memiliki ketentuan umum apa yang dimaksud dengan Penjualan Tahunan namun memberikan ciri-ciri sebagai berikut:
- Telah tercatat dalam SIJK terintegrasi dalam hal ini portal Sistem Informasi Pengalaman (https://simpan.pu.go.id).
- Penetapan kualifikasi BUJK yang bersifat umum dilakukan berdasarkan penilaian kelayakan salah satunya terhadap dokumen penjualan tahunan, termasuk untuk Penetapan kemampuan BUJK yang bersifat spesialis.
- Dalam hal BUJK mengajukan perubahan untuk peningkatan kualifikasi atau perpanjangan, penilaian terhadap penjualan tahunan dilakukan terhadap akumulasi penjualan tahunan dari Subklasifikasi yang sama.
- Penjualan tahunan tersebut dibuktikan dengan rekaman kontrak kerja konstruksi yang disahkan oleh pemilik pekerjaan dan tercatat sebagai pengalaman BUJK. Rekaman kontrak kerja konstruksi tersebut dibuktikan melalui data yang tercatat dalam SIJK terintegrasi.
- Ketentuan Penilaian terhadap penjualan tahunan :
- 1) Didasarkan pada perolehan pekerjaan dalam masa berlakunya SBU (maksimum 3 tahun).
- 2)Dapat dinilai berdasarkan akumulasi penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU paling banyak 3 (tiga) kali masa perpanjangan yang dilakukan sebelumnya secara berturut-turut.
- 3) Pemberlakuan penilaian penjualan tersebut dapat dijadikan dasar pelaksanaan sertifikasi badan usaha untuk 2 (dua) kali masa perpanjangan sertifikasi.
- 4) Dapat digunakan untuk lebih dari 1 (satu) Subklasifikasi berdasarkan kesesuaian pekerjaan utama (major item) pada penjualan tahunan tersebut.
- 5) Dalam hal BUJK mengajukan perubahan untuk peningkatan kualifikasi, penilaian dilakukan terhadap akumulasi penjualan tahunan pada Subklasifikasi yang sama.
- 6) Berlaku untuk penilaian penjualan tahunan KP-BUJKA dengan ketentuan:
- Dihitung berdasarkan pengalaman yang dimiliki BUJK asing pembentuk.
- Penilaian terhadap penjualan tahunan KP-BUJKA untuk pengajuan perpanjangan SBU dihitung berdasarkan pengalaman yang diperoleh di Indonesia dengan lingkup pekerjaan yang sesuai dengan Subklasifikasinya.
- Pengalaman BUJK dapat dibuktikan dengan dokumen kontrak antara BUJK dan pengguna jasa baik untuk pekerjaan yang dilakukan di dalam maupun luar negeri.