Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

27 Juni 2022

KONPERS PERKARA DANA PEN motIf PBJ_2

Informasi PBJ masih jadi rahasia ? pesulap informasi bebas berkeliaran.



    Tidak terasa hari ini ulangtahunnya Peraturan Komisi Informasi nomor 01 tahun 2021 tentang Standard Layanan Informasi Publik (PerKI 01/21) yang telah diundangkan per tanggal 30 Juni 2021. Seharusnya regulasi yang merupakan pelaksanaan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU 14/08) ini cukup ditakuti dan hormati serta memberikan kepastian hukum mengingat ini adalah hierarki tertinggi dibawah Undang-Undang Dasar 1945. Semoga Komisi Informasi sebagai salah satu lembaga pelaksana UU 14/08 memberikan evaluasi resmi yang bisa dijadikan acuan pertanggungjawaban terhadap rakyat.

Dalam Siklus Analisis untuk Kebijakan Publik, terdapat tahapan  Problem structuring, forecasting, Prescription, Monitoring dan Evaluation. Dalam kasus PerKI 01/21, tahapan yang dijalani saat ini adalah Implementasi dimana jika kita hendak mengukur pelaksanaanya maka harus menggunakan Analisis Monev (Monitoring dan Evaluasi), Analisis ini juga diperlukan untuk melihat apakah ada kepastian Hukum dan mengukur response para stakeholder dilapangan. Dalam hal PerKI 01/21 khususnya terkait Pengadaan Barang/Jasa  Pemerintah (PBJ) maka stakeholder yang dimaksud adalah Pejabat Pengelola Informasi & Dokumen (PPID) beserta atasan PPID yaitu pimpinan tertinggi Badan Publik (BP) dari Kementrian/Lembaga/Pemerintahan Daerah (K/L/PD) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Apa saja yang perlu di Monev, dalam konteks PBJ menurut saya cukup satu saja  yaitu sudahkah BP mengumumkan secara berkala segala informasi yang dimaksud pada pasal 15 ayat (9) PerKI 01/21? sebelum saya terangkan lebih lanjut mohon dibaca artikel berikut: Sah...Dokumen PBJ ini sudah tidak RAHASIA lagi.

PerKI 01/21 jelas menyebutkan bahwa Informasi terkait PBJ tergolong Informasi BerkalaUndang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU 14/08) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “berkala” adalah secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu. UU 14/08 juga menyebutkan bahwa BP wajib memberikan dan menyampaikan Informasi tersebut paling singkat 6 (enam) bulan sekali. 

Informasi yang dimaksud paling sedikit terdiri atas:
  1. tahap perencanaan, meliputi dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP).

  2. tahap pemilihan, meliputi:

    1. Kerangka Acuan Kerja (KAK)

    2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Riwayat HPS;

    3. Spesifikasi Teknis (ST)

    4. Rancangan Kontrak (RK)

    5. Dokumen Persyaratan Penyedia atau Lembar Data Kualifikasi (LDK)

    6. Dokumen Persyaratan Proses Pemilihan atau Lembar Data Pemilihan (LDP)

    7. Daftar Kuantitas dan Harga (DKH)

    8. Jadwal pelaksanaan dan data lokasi pekerjaan;

    9. Gambar Rancangan Pekerjaan (GRP)

    10. Dokumen Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan Hidup, termasuk

      Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;

    11. Dokumen Penawaran Administratif;

    12. Surat Penawaran Penyedia

    13. Sertifikat atau Lisensi yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal

      Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

    14. Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP)

    15. Berita Acara Pengumuman Negosiasi (BAPN)

    16. Berita Acara Sanggah dan Sanggah Banding

    17. Berita Acara Penetapan atau Pengumuman

    18. Laporan Hasil Pemilihan Penyedia;

    19. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)

    20. Surat Perjanjian Kemitraan

    21. Surat Perjanjian Swakelola

    22. Surat Penugasan atau Surat Pembentukan Tim Swakelola; 

    23. Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding.

c. tahap pelaksanaan, meliputi:

  1. Dokumen Kontrak yang telah ditandatangani beserta Perubahan Kontrak yang tidak mengandung informasi yang dikecualikan;

  2. Ringkasan Kontrak yang sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai para pihak yang bertandatangan, nama direktur dan pemilik usaha, alamat penyedia, nomor pokok wajib pajak, nilai kontrak, rincian pekerjaan, spesifikasi pekerjaan, lokasi pekerjaan, waktu pekerjaan, sumber dana, jenis kontrak, serta ringkasan perubahan kontrak.

  1. Surat Perintah Mulai Kerja;

  2. Surat Jaminan Pelaksanaan;

  3. Surat Jaminan Uang Muka;

  4. Surat Jaminan Pemeliharaan;

  5. Surat Tagihan;

  6. Surat Pesanan E-purchasing;

  7. Surat Perintah Membayar;

  8. Surat Perintah Pencairan Dana;

  9. Laporan Pelaksanaan Pekerjaan;

  10. Laporan Penyelesaian Pekerjaan;

  11. Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan;

  12. Berita Acara Serah Terima Sementara atau Provisional Hand Over;

  13. Berita Acara Serah Terima atau Final Hand Over.


    Apakah Dokumen tersebut telah tersedia secara otomatis di PPID masing-masing BP? Hasil Monitoring saya secara terbatas menyatakan "tidak", karena saya belum menemukan adanya Portal PPID yang secara otomatis menayangkan Informasi tersebut, dari 54 jenis Informasi yang mestinya dibuka secara berkala hanya 13 jenis informasi yang dibuka setiap saat itupun melalui Portal LPSE (block warna Hijau diatas), 9 jenis informasi (Block merah huruf putih diatashanya terbuka bagi peserta yang mendaftar di tender metode Pascakualifikasi, namun jika Metodenya Prakualifikasi maka dokumen KAK, ST, RK, LDP, DKH dan BRP hanya terbuka bagi peserta yang lolos evaluasi kualifikasidan sisanya 33 jenis Informasi masih misteri sulap yang hanya tukang sulap, penyelenggara dan pengawas acara yang tahu.
    Hasil monitoring tersebut tentunya menjadi bahan Evaluasi kita bersama bagaimana sesungguhnya Implementasi PerKI 01/21. Dapat disimpulkan bahwa banyak BP menafsirkan sepihak Informasi yang ditayangkan di LPSE adalah sudah cukup dalam konteks kekuasaan pemerintah yang menguasai data, mungkin banyak yang lupa bahwa Informasi Publik diatur oleh Undang-undang yang mendapat persetujuan bersama antara Rakyat (melalui DPR) dan Pemerintah sehingga semua orang/badan harus tunduk termasuk pemerintah itu sendiri. Perlu juga diingat bahwa UU 14/08 memuat aturan sanksi termasuk sanksi pidana bagi Masyarakat/BP yang melakukan pelanggaran.
    Informasi adalah Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kebebasan Informasi adalah cerminan Demokrasi, memang UU 14/08 masih memberi celah upaya bagi masyarakat untuk memaksa meminta Informasi Berkala tersebut yaitu dengan jalan meminta ke PPID, jika tidak diberi masyarakat bisa mengajukan sengketa Informasi ke Komisi Informasi di wilayah BP bernaung. Jika masih tidak dikabulkan bisa mengajukan keberatan melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga Mahkamah Agung bahkan Peninjauan Kembali. Semua tahapan itu butuh Waktu, Tenaga dan Biaya bagi kedua belah pihak baik Pemohon (masyarakat) dan termohon (atasan PPID). Apakah ini cerminan Demokrasi di Indonesia? 

Salam Kebebasan Informasi Publik.

LIVE STREAMING - KOMISI V DPR RI RDP DENGAN SEKJEN, IRJEN, KEPALA BPSDM ...

24 Juni 2022

Peranan teknologi e-Procurement dalam Pembangunan Ekonomi Kota Surabaya.

Bersama Pelopor Modernisasi PBJ di Indonesia


Pertumbuhan ekonomi adalah kenaikan nilai dan jumlah produksi barang atau jasa dalam kurun waktu tertentu. Pertumbuhan ekonomi sebuah wilayah erat kaitannya dengan tingkat kesejahteraan rakyatnya. Untuk meningkatkan kesejahteraan maka produksi harus dirangsang, salah satu Instrumen yang digunakan negara adalah Procurement/pengadaan barang/jasa dan modal pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/D) yang selalu dilakukan setiap setahun sekali. Beberapa indikator dari adanya pertumbuhan ekonomi adalah naiknya pendapatan nasional, pendapatan perkapita, jumlah tenaga kerja yang lebih besar dari jumlah pengangguran, serta berkurangnya tingkat kemiskinan.


Pertumbuhan ekonomi dapat diukur secara nominal atau riil (disesuaikan dengan inflasi). Pertumbuhan ekonomi dilihat dan diukur dengan cara membandingkan komponen yang dapat mewakili keadaan ekonomi suatu wilayah masa kini dan periode sebelumnya. Komponen yang digunakan untuk mengukur pertumbuhan ekonomi suatu wilayah adalah angka Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Ekonomi suatu wilayah dapat dikatakan bertumbuh jika kegiatan ekonomi masyarakatnya berdampak langsung kepada kenaikan produksi barang dan jasanya. 


Menurut Prof. M. Suparmoko, terdapat 4 faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, yaitu Penduduk dan Tenaga Kerja, Kapital, Sumber Daya Alam, dan terakhir Teknologi dan Wiraswasta. Penduduk dan tenaga Kerja adalah individu produktif yang berperan sebagai penggerak suatu organisasi, baik dalam perusahaan maupun institusi, karena manusialah yang kemudian akan mengendalikan faktor lainnya tersebut. Cepat lambatnya proses pembangunan tergantung kepada sejauh mana SDM selaku subjek pembangunan memiliki kompetensi yang memadai untuk melaksanakan proses pertumbuhan ekonomi. Kapital/modal sebagai proses penambahan stok modal fisik buatan manusia berupa peralatan, mesin dan bangunan. Modal dibutuhkan manusia untuk mengolah sumber daya alam dan meningkatkan kualitas IPTEK, modal berupa barang-barang sangat penting bagi perkembangan dan kelancaran pembangunan ekonomi karena juga dapat meningkatkan produktivitas. Sumber daya alam, yaitu sesuatu yang berasal dari alam, mencakup kesuburan tanah, letak dan susunannya, kekayaan alam, mineral, iklim, sumber air, hingga ke sumber kelautan. Bagi pertumbuhan ekonomi, ketersediaan sumber daya alam yang melimpah sangat baik dalam menunjang pembangunan. Perkembangan teknologi yang semakin pesat mendorong percepatan proses pembangunan. Pergantian pola kerja yang semula menggunakan tangan manusia digantikan oleh mesin-mesin canggih berdampak kepada aspek efisiensi, kualitas dan kuantitas. 


Kota Surabaya merupakan salah satu kota metropolitan di Indonesia memiliki luas sekitar 326,37 km2. Sebagian besar wilayah Surabaya merupakan dataran rendah dengan ketinggian 3 – 6 meter di atas permukaan air laut, kecuali di sebelah Selatan dengan ketinggian 25 – 50 meter di atas permukaan air laut. Populasi penduduk Kota Surabaya sampai dengan bulan Juni 2005 mencapai 2.701.312 jiwa, dengan tingkat kepadatan 8.277 jiwa/km2. Secara administrasi pemerintahan kota Surabaya (Pemkot) dikepalai oleh Walikota yang juga membawahi koordinasi atas wilayah administrasi Kecamatan yang dikepalai oleh Camat. Jumlah Kecamatan yang ada di kota Surabaya sebanyak 31 Kecamatan dan jumlah Kelurahan sebanyak 163 Kelurahan dan terbagi lagi menjadi 1.363 RW (Rukun Warga) dan 8.909 RT (Rukun Tetangga). Secara topografi Kota Surabaya merupakan dataran rendah yaitu 80,72 % (25.919,04 Ha) dengan ketinggian antara -0,5 – 5m SHVP atau 3 – 8 m LWS, sedang sisanya merupakan daerah perbukitan yang terletak di Wilayah Surabaya Barat (12,77%) dan Surabaya Selatan (6,52%).


Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) saat ini dilakukan secara elektronik/e-Procurement (e-Proc) menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung, yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) menyelenggarakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik yaitu suatu layanan pengelolaan Teknologi Informasi (TI) untuk memfasilitasi pelaksanaan PBJ secara elektronik. Secara Global,  Perserikatan Bangsa-Bangsa dan World Trade Organization telah memperkenalkan TI Media Elektronik di dalam Sistem PBJ Dunia, namun Indonesia sendiri baru melibatkan media elektronik setelah dikeluarkannya Keputusan Presiden nomor 18 tahun 2000 itupun sebatas papan pengumuman pada media elektronik atas nama-nama paket yang ditenderkan.


Pada tahun 2002, Ibu Tri Rismaharini (akrab dipanggil Risma) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Bina Pembangunan kota Surabaya dalam rangka menjalankan Keputusan Walikota Surabaya nomor 65 tahun 2001 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kota Surabaya, berhasil membuat dan mengembangkan e-Proc.  PBJ di kota Surabaya saat itu telah memasuki era digital dimana sebelumnya dari pengumuman paket tender di media elektronik menjadi di website bahkan tahapan prosesnya up to date, dari pengambilan dokumen tender yang awalnya hard copy "berbayar" menjadi Softcopy gratis bahkan bisa didownload melalui internet, dari peserta yang memasukkan dokumen penawaran Hardcopy menjadi softcopy bahkan bisa diupload melalui web portal dari kantor/rumah/warnet. Modernisasi ini secara pasti telah mengatasi permasalahan Jarak, Waktu bahkan Biaya tender, penasaran bagaimana selengkapnya pelaksanaan e-Proc tersebut! silahkan baca Keputusan Walikota Surabaya nomor 50 tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Daerah dengan Sistem e-Proc.


Dalam satu kesempatan sesi Focus Group Discussion (FGD) mini pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2022, kami dapat berdiskusi langsung dengan narasumber yaitu Ibu Risma dan didampingi Bapak Robben Ricco dimana kedua orang ini merupakan pihak yang terlibat langsung penerapan TI di Pemkot, terungkap fakta-fakta sebagai berikut:

  1. Kondisi pengelolaan Kota Surabaya sebelum tahun 2000 sangatlah kacau sehingga berakibat buruknya kualitas Fasilitas maupun Pelayanan Publik, diperparah kondisi hampir 75% wilayahnya terkena banjir.
  2. Permasalahan pokok adalah rendahnya anggaran untuk membiayai pembangunan Infrastruktur maupun pendukung pelayanan Publik, belum lagi permasalahan Moral Hazard yang membuat anggaran belanja yang sangat sedikit menjadi semakin tidak efisien. 
  3. Kondisi ini membuat beliau harus mencari solusi koordinasi Pembangunan yang bisa mengatasi kedua masalah diatas secara bersamaan. Untungnya berkat bantuan pakar IT yaitu Profesor Richardus Eko Indrajit lahirlah solusi pembuatan aplikasi e-Proc berbasis web pertama di Indonesia.
  4. Tantangan berikutnya dan paling berat adalah pada saat tahapan implementasi, bisa dibayangkan akibat tender manual dirubah e-Proc maka proses pemilihan menjadi transparan dan dapat diketahui masyarakat secara luas dan tentunya ini menjadi ancaman bagi orang-orang yang selama ini nyaman bermain di sistem yang manual, bahkan hambatan dari SDM internal unsur pemkot juga terjadi, sebagai wujud resistensi, bu Risma dan keluarga pernah mendapatkan ancaman nyawa.
  5. Hasil nyata dari tender yang transparan adalah terciptanya persaingan yang sehat dan memasuki sistem pasar sempurna yang dapat diikuti siapa dan dimana saja tentunya. 
  6. Persaingan sehat memaksa para Penyedia (wiraswasta) menjadi kreatif menciptakan dan menawarkan metode kerja yang efisien. Pernah penawar untuk tender Pekerjaan Penimbunan lahan rendah dimenangkan dengan harga dibawah 75% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS), setelah diklarifikasi ternyata meskipun harga sangat murah namun karena penawar adalah Developer dan tanahnya bersumber dari lahan yang tanahnya berbukit yang akan dijadikan perumahan maka yang seharusnya penawar mengeluarkan ongkos tempat pembuangan tanah malah bisa dialokasikan dan dibeli oleh pemerintah. Sistim teknologi memotong rantai pasok tanah timbunan dari seharusnya melalui broker tanah menjadi langsung dari penjual tanah ke pembeli.
  7. Penerapan IT berefek terjadinya Efisiensi biaya Pagu disetiap paket lelang, akibatnya ada dana menganggur (sisa harga pagu terhadap harga penawaran) yang saat itu regulasinya membolehkan pemanfaatan kembali sepanjang masih di kode rekening dan tahun anggaran yang sama. Sistem PBJ yang cepat membuat proses pemilihan penyedia bisa berlangsung dengan cepat pula tanpa harus melewati tahun anggaran. Dalam hal ini Pemkot langsung belanja barang/jasa dan modal untuk membangun jalan dan memperbaiki saluran agar tidak banjir. Pembangunan infrastruktur kota bisa dipercepat tanpa menunggu tahun anggaran berikutnya. Pak Robben juga menjelaskan bagaimana strategi saat itu agar pemanfaatan hasil efisiensi tender bisa segera digunakan kembali untuk belanja berikutnya dalam tahun anggaran yang sama, pemkot melakukan tender dini yaitu dibulan Oktober sebelum tahun anggaran berjalan, gak perlu menunggu pengesahan APBD tentunya setelah ada pernyataan tidak keberatan dari penyedia apabila anggaran tidak disetujui. 
  8. Terjadi multiplier effect, akibat infrastruktur jalan dan saluran dapat dengan cepat diadakan/diperbaiki, maka akses yang bebas banjir lekas dibangun dan tak lama setelah itu di sepanjang lokasi tersebut bertumbuh pusat-pusat bisnis baru dan effect selanjutnya harga tanah mahal, nilai jual objek pajak  pun naik dan kesemuanya menambah pemasukan daerah. Sebagai contoh adalah lokasi di jalan Mayjen. Sungkono, saat ini telah berdiri Ciputra World Surabaya dan Rumah sakit Mayapada.
  9. Kesuksesan Penerapan teknologi pada e-Proc ternyata menjadi raw model penerapan e-Government terintegrasi yang menghubungkan e-Budgeting, e-Musrenbang, e-Audit, e-Performance dan lainnya.

Foto : Kegiatan FGD dikantor Kementerian Sosial


Data primer hasil FGD tersebut telah kami uji dengan pertama sekali mengetahui kondisi yang terjadi diera sebelum diterapkannya teknologi e-Proc di Surabaya. Menurut penelitian Hayati Hehamahua yang berjudul Analisis APBD Kota Surabaya Suatu Kajian Kemandirian Dan Efektivitas Keuangan Daerah, yang dimuat pada Jurnal Media Trend Vol. 9 No. 1 edisi Maret 2014, bahwa Kondisi keuangan Pemkot saat itu berdasarkan Perkembangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2000 – 2002 (dalam Juta Rupiah) adalah sebagai berikut :   

Hayati Hehamahua menyimpulkan bahwa kondisi sebagian besar pendapatan Pemkot masih diperuntukkan bagi pengeluaran rutin (75,46%), belanja pembangunan maupun untuk pelayanan kepada masyarakat hanya memperoleh bagian yang relatif kecil (14,54%). Ada kesan seolah-olah APBD hanya untuk membiayai gaji/honor, dan perjalanan dinas pegawai Kota Surabaya. Hasil FGD yang menyebutkan kondisi keuangan pemkot yang serba kekurangan sebelum penerapan teknologi e-proc (tahun 2000 s/d 2001) sejalan dengan hasil penelitian.


Dalam hal kebaruan teknologi, kami juga telah menguji dengan meneliti periodisasi kebijakan Pemanfaatan TI pada K/L/PD diseluruh Indonesia. Hasil pencarian menunjukkan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) baru menerapkan e-Proc di tahun 2005 itupun terbatas hanya untuk PBJ Konstruksi saja.  Badan Perencanaan Pembangunan Nasional  (Bappenas) dibawah Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik yang dikepalai Bapak Agus Rahardjo baru menerapkan e-Proc pada tahun 2006,  hingga akhirnya pada tahun 2007, Presiden resmi menunjuk LKPP sebagai satu-satunya institusi pengembang e-Proc dan hasil pengembangan SPSE-nya diterapkan secara Nasional pada seluruh K/L/PD dimulai pada tahun 2010. Penerapan Teknologi e-Proc di Pemkot 3 tahun lebih awal dari KemenPU, ini menjadi klaim kebaruan penerapan teknologi elektronik di sistim PBJ Indonesia.


Dalam hal apakah benar terjadi pertumbuhan ekonomi di Kota Surabaya, maka salah satu komponen yang kami pilih untuk mengujinya adalah angka Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Secara lengkap gambaran tentang PDRB dan nilai PDRB perkapita di Kota Surabaya selama tiga periode (2002-2004) dapat dilihat pada Tabel  berikut:  


Sumber : Rencana Pembangunan Jangka Menengah kota Surabaya 2005


Penggunaan teknologi e-Proc pada tahun 2002 terbukti secara significant meningkatkan PDRB perkapita masyarakat Surabaya menjadi naik sebesar 5 juta rupiah di tahun 2004. Besaran nilai PDRB ini secara nyata mampu memberikan gambaran mengenai nilai tambah bruto yang dihasilkan unit-unit produksi pada suatu daerah dalam periode tertentu. Lebih jauh, perkembangan besaran nilai PDRB merupakan salah satu indikator yang dapat dijadikan ukuran untuk menilai keberhasilan pembangunan suatu daerah, atau dengan kata lain pertumbuhan ekonomi suatu daerah dapat tercermin melalui pertumbuhan nilai PDRB. Meskipun dalam tulisan ini kami hanya membahas komponen PDRB, namun berdasarkan komponen lain seperti angka Inflasi yang bisa dilihat pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah kota Surabaya 2005, juga menunjukan benar telah terjadi pertumbuhan ekonomi.


Keberhasilan pembangunan ekonomi Kota Surabaya dapat juga diukur secara kualitatif dari berbagai prestasi yang relevan yang diterima oleh Kota Surabaya maupun tokoh Sentral yang berperan didalamnya. Secara personal, Ibu Risma yang semula Kepala Bagian Bina Pembangunan (2002) dan mempelopori e-Proc diangkat menjadi Kepala Bagian Penelitian dan Pengembangan (2005), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya (2008), Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Surabaya (2010), Wali Kota Surabaya (2010—2015 ; 2016—2020) hingga akhirnya menjadi Menteri Sosial RI (2020—sekarang). Secara institusi, kota Surabaya juga diberi penghargaan e-Proc dari LKPP pada tanggal 20 November 2013 karena Kota Surabaya adalah pelopor penerapan sistem lelang elektronik di tahun 2002. Penggunaan TI pada sistim Pemkot seperti e-Government, e-Budgeting, e-Proc, e-Musrenbang, e-Audit, e-Performance, dan berbagai sistem penunjang secara terintegrasi lainnya banyak diadopsi oleh K/L/PD lain seperti LKPP dan Komisi Pemberantasan Korupsi.


Pertumbuhan Pembangunan Ekonomi wilayah Surabaya melalui penerapan teknologi sangat sesuai dengan teori ilmu ekonomi yaitu ilmu yang mempelajari segala tingkah laku dan aktivitas manusia untuk mendapatkan sesuatu dengan sumber daya yang terbatas. Berawal dari terbatasnya alokasi Anggaran untuk pembangunan Kota Surabaya, diciptakanlah teknologi e-Proc untuk mengatasi sifat Moral Hazard birokrasi yang merupakan SDM pengelola PBJ. Teknologi tersebut terbukti menghasilkan efisiensi anggaran sehingga tercapai Nilai Value for Money secara maksimal dan output selanjutnya adalah ketersediaan infrastruktur seperti jalan dan saluran. Teknologi e-Proc juga meningkatkan kualitas dari PBJ, hanya penyedia yang benar-benar menguasai metode pekerjaan yang berani menawarkan harga ketat tanpa mengurangi kualitas. Kompetisi memaksa efisiensi produksi dengan cara penggunaan SDM tepat jumlah dan tepat guna, peralatan yang masih kondisi Prima dan material yang memangkas rantai pasok ataupun hal-hal yang tidak perlu yang menyebabkan pemborosan dan pembengkakan biaya produksi termasuk melayani pungli. Teknologi e-Proc juga terbukti meningkatkan kuantitas frekuensi tender, monitoring waktu tender dapat diamati bersama dan mampu mengidentifikasi dini potensi keterlambatan. Dengan bantuan sistem, SDM pengelola PBJ menjadi berubah dari Hardworker menjadi smartworker. Hampir semua kegiatan bisa dilakukan melalui aplikasi, pertemuan fisik hanya untuk bagian-bagian yang tidak dapat digantikan teknologi saja seperti klarifikasi alat dan penandatangan kontrak.


Sebagai outcomenya dari teknologi e-Proc adalah terciptanya bisnis dan investasi di suatu wilayah yang berdampak multiplier effect berkelanjutan termasuk bertambahnya Pendapatan Asli Daerah, terbelinya produksi barang/jasa para wiraswasta hingga akhirnya menaikkan PDRB masyarakat Kota Surabaya. Dengan meningkatnya parameter PDRB perkapita tersebut dapat menjadi indikasi bahwa Pertumbuhan Perkembangan Ekonomi Surabaya saat itu telah berhasil.

 

 

Daftar Referensi: 


  1. Hayati Hehamahua, Analisis APBD Kota Surabaya Suatu Kajian Kemandirian Dan Efektivitas Keuangan Daerah, Jurnal Media Trend Vol. 9 No. 1 Maret 2014.
  2. Irawan dan Suparmoko. 2002. Ekonomika Pembangunan. Yogyakarta:BPTE Yogyakarta.
  3. Keputusan Walikota Surabaya nomor 65 tahun 2001 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kota Surabaya.
  4. Keputusan Walikota Surabaya nomor 50 tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Daerah dengan Sistem e-Procurement.
  5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah kota Surabaya 2002-2004, link : https://www.surabaya.go.id/uploads/attachments/profilpemerintah/rpjm/Bab2.pdf.
  6. Wikipedia, link : https://id.wikipedia.org/wiki/Tri_Rismaharini.




Perhatian : 
Seluruh atau sebagian dari artikel ini sangat memungkinkan menjadi bagian dari Makalah ataupun Disertasi saya terkait Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mohon mengkomunikasikan apabila hendak dipakai di forum resmi demi menghindari Praktek Plagiatisme. Terimakasih

23 Juni 2022

KONPERS PERKARA DANA PEN motIf PBJ_1

19 Juni 2022

Sejarah Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)


    
Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) dilakukan secara elektronik (e-Proc) menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung, yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) menyelenggarakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) yaitu suatu layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan PBJ secara elektronik. Kebijakan SPSE sendiri diatur khusus oleh Bab X tentang PBJ secara Elektronik pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Alat Elektronik.

Secara Global, United Nations Commision on International TradeLaw (UNCITRAL) yaitu salah satu komisi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa telah memperkenalkan sistim Electronic Data Interchange (EDI) pada Pedoman Sistim PBJ Dunia Model Law on Procurement of Goods, Construction and Services (1994), secara hampir bersamaan World Trade Organization (WTO) melalui Agreement on Government Procurement 1994 (GPA 1994) telah pula menggunakan email untuk media pemasukan Penawaran peserta. Indonesia sendiri, procurementnya baru melibatkan media elektronik setelah dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah meskipun baru sebatas pada tahapan pengumuman paket tender yang dapat dimuat secara Elektronik/internet.

Pada tahun 2002, Ibu Tri Rismaharini yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Bina Pembangunan kota Surabaya dalam rangka menjalankan Keputusan Walikota Surabaya nomor 65 tahun 2001 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kota Surabaya, telah berhasil membuat dan mengembangkan e-Procurement. Keberhasilannya ini tak lepas dari kesuksesannya mempelopori modernisasi sistem koordinasi pemerintahan kota Surabaya yaitu e-Government yang kemudian dilanjut dengan e-Budgeting, e-Procurement, e-Musrenbang, e-Audit, e-Performance, dan berbagai sistem penunjang secara terintegrasi. PBJ di kota Surabaya telah tersentuh teknologi Informasi, dari pengumuman paket tender di media elektronik menjadi di website bahkan tahapan prosesnya up to date, dari pengambilan dokumen tender yang awalnya hard copy "berbayar" menjadi Softcopy gratis bahkan bisa didownload melalui internet, dari peserta yang memasukkan dokumen penawaran Hardcopy menjadi softcopy bahkan bisa diupload melalui web portal dari kantor/rumah. Modernisasi ini secara pasti telah mengatasi permasalahan Jarak, Waktu bahkan Biaya tender, penasaran bagaimana pelaksanaan e-Proc perdana tersebut! silahkan baca Keputusan Walikota Surabaya nomor 50 tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Daerah dengan Sistem e-Procurement.

Pada tahun 2005, Menteri Pekerjaan Umum mengeluarkan Peraturan Nomor 207 tahun 2005 tentang Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Pemerintah secara Elektronik. Dasar hukum dikeluarkannya kebijakan tersebut adalah Undang-Undang nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government. Menteri saat itu dijabat Bapak Djoko Kirmanto, telah mengembangkan SPSE secara meluas ke berbagai tahapan meskipun terbatas hanya untuk PBJ Konstruksi saja. 

Pada tahun 2006, pertama kalinya ketentuan tentang SPSE baru diamanatkan pada Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang memuat ketentuan pengembangan e-Proc dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dibawah Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik yang dikepalai Bapak Agus Rahardjo. Namun setelah dibentuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur salah satu fungsi lembaga ini yaitu pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan PBJ secara elektronik (electronic procurement) maka Pengembangan SPSE beralih dari Bappenas ke LKPP yang kebetulan juga dikepalai Bapak Agus Rahardjo

Pada tahun 2010, akhirnya melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, LKPP menjadi lembaga yang dominan mengembangkan Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik. SPSE yang dikembangkan LKPP saat ini dipakai 672 LPSE  aktif diseluruh K/L/PD di Indonesia termasuk yang di Kementrian Pekerjaan Umum (saat ini bernama Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) yang awalnya telah mengembangkan SPSE sendiri. Namun masih terdapat juga beberapa lembaga yang tidak menggunakan SPSE hasil pengembangan LKPP seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Usaha Milik Negara maupun Daerah. Kita berharap kedepannya ada standarisasi SPSE dibawah LKPP agar para penyedia tidak pusing dan bingung, disamping itu pastilah terjadi efisiensi penggunaan uang rakyat.
    
Jadi jelaslah jika dilihat runtutan sejarah kebijakan diatas, terdapat empat institusi yang berperan dalam pengembangan SPSE dimulai dari Pemerintah Daerah Kota Surabaya yang dilakukan Ibu Tri Rismaharini (Kabag Bina Pembangunan, 2002) dan Pemerintah Pusat yang dilakukan Bapak Djoko Kirmanto (KemenPU, 2005), Bapak Agus Raharjo (Kepala Pusat Pengembangan Kebijakan PBJ-Bappenas, 2006) dan (LKPP, 2007), dengan asumsi kebijakan yang dimaksud memuat ketentuan penggunaan sarana elektronik berbasis internet seperti email, websites ataupun aplikasi lainnya. Kajian ini terbatas pada studi kebijakan terkait e-proc yang pernah dikeluarkan secara resmi, dan sangat dimungkinkan terjadi perubahan apabila ditemukan fakta baru dikemudian hari.


Perhatian : 
Seluruh atau sebagian dari artikel ini sangat memungkinkan menjadi bagian dari Makalah ataupun Disertasi saya terkait Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mohon mengkomunikasikan apabila hendak dipakai di forum resmi demi menghindari Praktek Plagiatisme. Terimakasih

14 Juni 2022

LIVE STREAMING - KOMISI V DPR RI RAKER DENGAN MENTERI PUPR

02 Juni 2022

Masukan Perubahan kedua PS 16/18

    Presiden kembali akan merubah peraturannya untuk yang kedua kalinya yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PS 16/18). Meskipun perubahan pertamanya yaitu Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 ((PS 16/18') baru diundangkan tanggal  2 Februari 202, namun sepertinya Regulator masih kurang puas dan memandang perlu tuk segera melakukan perubahan. 
    Yang patut kita apresiasi bahwa ternyata Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah membudayakan kegiatan Serap Aspirasi Publik terhadap segala pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPU) terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ). Sepanjang ingatan saya, kegiatan ini telah dibudayakan oleh Pemerintah sejak pembentukan PUU turunan dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, LKPP sendiri telah melakukan kegiatan ini untuk perubahan pertama PS 16/18 dan pergantian Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 09 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia dan saat ini melakukannya lagi.   
    Sebagai warga negara yang baik saya rasa kita perlu ikut berperan serta berkontribusi memberi masukan, meskipun sebagai orang kebijakan publik saya meyakini bahwa Kebijakan adalah kepentingan dan kepentingan tertinggi pengaturan PBJ adalah APBN/APBD yang volumenya mencapai 1.000 T pertahun. Namun kita harus yakin bahwa masih banyak regulator yang kepentingannya adalah untuk kemakmuran rakyat dan mencegah bocornya Anggaran PBJ yang ditaksir 10% pertahun. Saya merasa perlu menyampaikan saran saya ini demi memperbaiki Sistim PBJ Indonesia yang banyak celahnya, semoga saja didengar.
Berikut adalah salah satu sumbangsih saya demi masa depan indonesia, demi generasi berikutnya. Salam.

Update 03/06/2022: 
Saran sudah kami sampaikan langsung secara Live via zoom dalam acara Serap Aspirasi dalam rangka Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Rekamannya bisa ditonton pada link berikut: https://www.youtube.com/watch?v=ygKhGwj5cgE