Besaran Biaya sertifikasi badan usaha Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terlisensi disusun berdasarkan:
-
Biaya pelaksana sertifikasi badan usaha;
-
Biaya operasional;
-
Biaya pemberdayaan sumber daya manusia lembaga sertifikasi badan usaha; dan
-
Lokasi lembaga sertifikasi badan usaha provinsi.
Biaya Sertifikasi Badan Usaha sebagaimana dimaksud
- dibedakan berdasarkan jenis usaha dan kualifikasi badan usaha Jasa Konstruksi.
- merupakan 1 (satu) besaran biaya baik untuk permohonan baru atau perpanjangan atau perubahan kualifikasi per-subklasifikasi.
- mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPn), honorarium Asesor Badan Usaha, dan biaya pajak penghasilan (PPh) atas honorarium Asesor Badan Usaha.
- tidak termasuk biaya tinjauan lapangan apabila diperlukan.
A. RINCIAN BIAYA SERTIFIKASI BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI
Update: 15/07/2022
Telah keluar Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 713 /KPTS/M/2022 tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi. Adapun tarif baru sebagai berikut:
B. RINCIAN HONORARIUM ASESOR BADAN USAHA*
* untuk 1 (satu) orang Asesor Badan Usaha per subklasifikasi
** Besaran biaya Asesor Badan Usaha ini telah tercakup dalam besaran biaya
Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana tercantum dalam
Tabel I pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Update: 15/07/2022
Telah keluar Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 713 /KPTS/M/2022 tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi. Adapun tarif baru sebagai berikut:
Sumber:
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 559/KPTS/M/2021 tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi yang telah diganti oleh Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 713 /KPTS/M/2022 tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi