Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

22 Maret 2022

Tarif Resmi SERTIFIKASI - SKK


Sumber: mediaindonesia.com


Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi terlisensi dan teregistrasi disusun berdasarkan:

  1. Biaya pelaksanaan uji kompetensi kerja;

  2. Biaya operasional; dan

  3. Biaya pemberdayaan sumber daya manusia lembaga sertifkasi profesi. 

Besaran biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud, dibedakan berdasarkan:

  1. Jenjang Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (KKNI);

  2. Jenis permohonan yang terdiri atas:

    1. Permohonan baru;

    2. Permohonan perpanjangan; dan

    3. Permohonan kenaikan jenjang atau kualifikasi, yang mengacu pada besaran biaya permohonan baru (daring atau luring); dan

  3. Metode pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja yang meliputi luar jaringan (luring), dalam jaringan (daring), dan onsite.

 Biaya tersebut mencakup:

  1. Honorarium Asesor Kompetensi;

  2. Biaya Tempat Uji Kompetensi (TUK) untuk jenjang kualifikasi 1 (satu) hingga 6 (enam) untuk pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja dengan metode luring;

  3. Biaya sewa alat dan biaya material praktek untuk pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja dengan metode luring;

  4. Biaya akomodasi Asesor Kompetensi untuk pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja dengan metode luring;

  5. Biaya transportasi dan akomodasi Asesor Kompetensi untuk pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja dengan metode onsite;

  6. Biaya paket data Asesor Kompetensi untuk pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja dengan metode daring;

  7. Biaya pembuatan dan/atau penggandaan materi uji;

  8. Biaya blanko sertifikat;

  9. Biaya administrasi;

  10. Biaya overhead cost;

  11. Biaya pengembangan SDM; dan

  12. Biaya pajak penghasilan (PPh) atas honorarium Asesor Kompetensi.

  13. Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud, tidak termasuk:
a. Biaya TUK untuk jenjang kualifikasi 7 (tujuh) hingga 
9 (sembilan) untuk pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja atas permohonan baru dengan metode luring; dan

b. Biaya sewa alat yang bersifat spesialis dalam  pelaksanaan uji kompetensi untuk permohonan baru dengan metode luring; 

A. PERMOHONAN BARU

*) permohonan baru untuk jenjang kualifikasi 7 (tujuh) bagi lulusan baru (fresh graduate) yang sudah mendapatkan kompetensi tambahan sebanyak 32 JPL dan SIBIMA Konstruksi dan Sertifikat Kompetensi Kerja hanya berlaku selama 1 (satu) tahun. 

Update: 15/07/2022

Telah keluar Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 713 /KPTS/M/2022 tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi. Adapun tarif baru sebagai berikut:



B. PERPANJANGAN SERTIFIKAT

Pelaksanaan sertifikasi untuk jenjang kualifikasi 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) dapat dilakukan secara hybrid dimana ujian teori dilakukan secara daring dan praktik dilakukan secara luring. 

Update: 15/07/2022

Telah keluar Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 713 /KPTS/M/2022 tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi. Adapun tarif baru sebagai berikut:



C. RINCIAN HONORARIUM ASESOR KOMPETENSI*) 

Besaran biaya Asesor Kompetensi ini telah tercakup dalam besaran biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi sebagaimana tercantum dalam Tabel I dan Tabel II pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Untuk permohonan baru untuk jenjang kualifikasi 7 (tujuh) bagi lulusan baru (fresh graduate), pelaksanaan uji kompetensinya menggunakan 1 Asesor Kompetensi, sehingga honorarium Asesor Kompetensi merupakan honorarium untuk 1 (satu) orang Asesor Kompetensi. 

Update: 15/07/2022

Telah keluar Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 713 /KPTS/M/2022 tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi. Adapun tarif baru sebagai berikut:




Sumber:

Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 559/KPTS/M/2021 tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi.