Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi terlisensi dan teregistrasi disusun berdasarkan:
-
Biaya pelaksanaan uji kompetensi kerja;
-
Biaya operasional; dan
-
Biaya pemberdayaan sumber daya manusia lembaga sertifkasi profesi.
Besaran biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud, dibedakan berdasarkan:
-
Jenjang Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (KKNI);
-
Jenis permohonan yang terdiri atas:
-
Permohonan baru;
-
Permohonan perpanjangan; dan
-
Permohonan kenaikan jenjang atau kualifikasi, yang mengacu pada besaran biaya permohonan baru (daring atau luring); dan
-
Metode pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja yang meliputi luar jaringan (luring), dalam jaringan (daring), dan onsite.
Biaya tersebut mencakup:
-
Honorarium Asesor Kompetensi;
-
Biaya Tempat Uji Kompetensi (TUK) untuk jenjang kualifikasi 1 (satu) hingga 6 (enam) untuk pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja dengan metode luring;
-
Biaya sewa alat dan biaya material praktek untuk pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja dengan metode luring;
-
Biaya akomodasi Asesor Kompetensi untuk pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja dengan metode luring;
-
Biaya transportasi dan akomodasi Asesor Kompetensi untuk pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja dengan metode onsite;
-
Biaya paket data Asesor Kompetensi untuk pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja dengan metode daring;
-
Biaya pembuatan dan/atau penggandaan materi uji;
-
Biaya blanko sertifikat;
-
Biaya administrasi;
-
Biaya overhead cost;
-
Biaya pengembangan SDM; dan
-
Biaya pajak penghasilan (PPh) atas honorarium Asesor Kompetensi.
-
Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud, tidak termasuk:
a. Biaya TUK untuk jenjang kualifikasi 7 (tujuh) hingga 9 (sembilan) untuk pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja atas permohonan baru dengan metode luring; dan
b. Biaya sewa alat yang bersifat spesialis dalam pelaksanaan uji kompetensi untuk permohonan baru dengan metode luring;
A. PERMOHONAN BARU
*) permohonan baru untuk jenjang kualifikasi 7 (tujuh) bagi lulusan baru (fresh graduate) yang sudah mendapatkan kompetensi tambahan sebanyak 32 JPL dan SIBIMA Konstruksi dan Sertifikat Kompetensi Kerja hanya berlaku selama 1 (satu) tahun.
Update: 15/07/2022
Telah keluar Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 713 /KPTS/M/2022 tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi. Adapun tarif baru sebagai berikut:
B. PERPANJANGAN SERTIFIKAT
Pelaksanaan sertifikasi untuk jenjang kualifikasi 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) dapat dilakukan secara hybrid dimana ujian teori dilakukan secara daring dan praktik dilakukan secara luring.
Update: 15/07/2022
Telah keluar Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 713 /KPTS/M/2022 tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi. Adapun tarif baru sebagai berikut:
C. RINCIAN HONORARIUM ASESOR KOMPETENSI*)
Besaran biaya Asesor Kompetensi ini telah tercakup dalam besaran biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi sebagaimana tercantum dalam Tabel I dan Tabel II pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Untuk permohonan baru untuk jenjang kualifikasi 7 (tujuh) bagi lulusan baru (fresh graduate), pelaksanaan uji kompetensinya menggunakan 1 Asesor Kompetensi, sehingga honorarium Asesor Kompetensi merupakan honorarium untuk 1 (satu) orang Asesor Kompetensi.
Update: 15/07/2022
Telah keluar Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 713 /KPTS/M/2022 tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi. Adapun tarif baru sebagai berikut:
Sumber:
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 559/KPTS/M/2021 tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi.