Penulis sangat termotivasi membuat Media ini berawal dari dari belum ditemukannya Skripsi, Tesis, Disertasi, Jurnal, Paper Work ataupun penelitian Ilmiah lainnya yang mengkaji Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) memakai pendekatan Kebijakan Publik yang berlaku di Indonesia. Ini terungkap ketika penulis dalam rangka penyusunan tesisnya terkait PBJ tidak menemukan sama sekali referensi Jurnal yang meneliti PBJ di Indonesia memakai metodologi kebijakan publik pada Publish or Perish (PoP), kebanyakan pendekatan yang dipakai adalah memakai metodologi Yuridis, Sosial, Politik dan Keuangan sebagaimana yang ditunjukkan Analisis Co-occurance VOSviewer (Gambar 1). Kelangkaan ini, bisa saja disebabkan uniknya Kebijakan PBJ Indonesia yang diatur oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP). Mudah-mudahan dengan adanya Media ini semakin banyak peneliti berlatar kebijakan publik yang tertarik membuat kajian.
Gambar 1.a. Hasil Analisis VOSviewer terhadap jurnal yang abstraknya mengandung keyword kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah pada PoP.
Anggaran PBJ yang bersumber dari APBN/APBD menelan biaya diperkirakan lebih dari 1/4 total anggaran dalam Bentuk Belanja Modal dan Belanja Barang/Jasa. Hampir 50% dari Belanja tersebut kebijakannya diatur oleh LKPP sebagai pelaksanaan dari perintah Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah yang telah diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 (PS 16/18) dan sisanya diatur Peraturan Perundangan-undangan (PPU) lain. Pengaturan dalam bentuk Peraturan Presiden ini faktanya banyak para stake holder terutama Kementrian/Lembaga/Pemerintahan Daerah (K/L/PD) masih tidak patuh bahkan ada yang membuat kebijakan sendiri-sendiri, disisi lain Formulasi Kebijakan dibidang PBJ ini dipandang masih perlu banyak perbaikan, kurang Powerfull mengatur Lembaga Tinggi Negara yang setara dengan Presiden bahkan banyak juga terdapat PPU lain yang mengatur PBJ untuk jenis barang/jasa tertentu. Setidaknya saat ini terdapat 41 buah kebijakan di bidang PBJ dan 310 buah Kebijakan Terkait PBJ serta belum termasuk Peraturan Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota, Kepala desa) dimana seluruh kebijakan tersebut mengatur 65.716 orang ASN (PPK/Pokja/PP/Swakelola) pelaku PBJ dan 429.868 Penyedia (Perusahaan/perorangan).
Besarnya anggaran PBJ, banyaknya pelaku yang terlibat, tingginya moral hazards membuat penulis yakin perlunya pemahaman Kebijakan Publik yang benar diseluruh tahapan dimulai dari Formulasi, Implementasi, Monitoring dan Evaluasi. Pemahaman tentang kebijakan terkait PBJ pastilah dirindukan masyarakat khususnya K/L/PD Pengguna Anggaran termasuk BUMN/BUMD/BLU, Penyedia Barang/Jasa (Swasta/BUMN), Pengawas (DPR/BPK/BPKP/DPRD/APID), Pemerhati (Akademisi/LSM/Peneliti) bahkan dibutuhkan masyarakat internasional seperti Investor, World Bank, Asian Development Bank dan Non Government Organization (NGO).
Perkiraan kebutuhan masyarakat akan informasi kebijakan PBJ diatas setidaknya telah terbukti, penulis telah me-launching perdana artikel per tanggal 01 Agustus 2020, tercatat hingga saat ini (31 Juli 2022) dengan 158 artikel yang telah di publish ternyata telah diakses dari 46 Negara dan dari 305 Kota di Indonesia. Dikunjungi sebanyak98.172kali dengan rata-rata pengunjung 134,6 kali sehari (sumber: Google Analityc).
Sangat banyak atensi dari pembaca dan berdiskusi secara pribadi dengan berbagai alasan dan tujuan seperti permasalahan tender yang dihadapinya, minta pandangan keamanan investasinya, permasalahan proyek yang sedang dikerjakan. Dari awalnya hanya ingin mengedukasi masyarakat terhadap kebijakan PBJ agar menjadi cikal bakal lahirnya peneliti kebijakan PBJ, kini berkembang menjadi turut membantu implementasi, monitoring dan evaluasi kebijakan terkait PBJ sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat. Semuanya dilakukan secara gratis dalam rangka mengedukasi masyarakat Pengadaan di Indonesia.
Mari kita majukan PBJ Indonesia, tolong identifikasi dan ceritakan permasalahannya, kita buat kajiannya, kita usulkan solusinya ke setiap stakeholder kebijakan. LKPP, Presiden dan DPR harus siap melayani Masyarakat khususnya terkait Pelayanan PBJ.
Terimakasih buat para pembaca.
Salam Kebijakan Publik.