Model Dokumen Pemilihan apakah wajibkah diikuti ?
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PS 12/21) telah terbit dan mengubah beberapa ketentuan pada Presiden Nomor 16 Tahun 2018 (PS 16/18), pada saat Peraturan Presiden ini diundangkan maka Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi/Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi tetap dilaksanakan sesuai:
-
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia dan peraturan pelaksana (PMPUPR 14/20); dan
-
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia dan peraturan pelaksana,
sampai diterbitkannya Peraturan Kepala Lembaga mengenai Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi/Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.
Tepat 02 Juni 2021, Peraturan Kepala Lembaga yang dimaksud diatas telah diundangkan yaitu Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia (PLKPP 12/21). Dalam aturan ini terdapat 3 turunan pelaksanaan yaitu:
-
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia (Lampiran I s/d III)....disingkat "Pedoman PBJ"
-
Model dokumen pada Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia (Lampiran IV s/d VI).....disingkat "Model"
-
Keputusan Deputi mengenai Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung.
Terhadap poin 1 & 3 diatas, menurut saya pengertiannya sudah sangat clear disamping itu peristilahannya bukan barang baru alias sudah ada sebelumnya. Yang menarik perhatian adalah apa yang disebut “Model Dokumen” pada poin 2 diatas, ini adalah istilah baru yang menyisakan banyak pertanyaan seperti apakah ini yang dimaksud SBD (Standard Bidding Document)/SDP (Standar Dokumen Pengadaan) sebagaimana yang dimaksud pada PS 16/18 Pasal 91, ayat (1) huruf n ?, Apakah penyusunan dokumen pemilihan (dokpil) harus mengikuti Model ini? Apakah ada model-model dokumen lain yang memiliki jenis metode pemilihan dan kontrak yang sama ? tentunya jawabannya memerlukan kajian mendalam yang saya coba jelaskan selanjutnya.
Pencarian lanjut ke istilah umum yaitu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dikembangkan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (https://kbbi.kemdikbud.go.id), arti “model” yang paling cocok dalam kasus ini adalah pola (contoh, acuan, ragam, dan sebagainya) dari sesuatu yang akan dibuat atau dihasilkan, pencarian dilanjutkan ke kamus Oxford Advanced Learner’s, yang menyebutkan bahwa “model” adalah “a system used as a basis for a copy; a pattern".
Dari seluruh pencarian, dapat disimpulkan bahwa istilah “model” hanya mengacu kepada terjemahan umum yaitu suatu contoh untuk ditiru tanpa adanya ukuran seberapa mirip atau banyak kesamaan produk akhir terhadap contoh tersebut. Hal ini senada dengan keterangan lisan Kepala LKPP terdahulu pada beberapa kesempatan salah satunya pada saat launching PLKPP 12/21 terkait kreativitas membuat MDP.
Terhadap Dokumen Kualifikasi, Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan menyusun Dokumen Kualifikasi yang memuat informasi dan ketentuan tentang persyaratan kualifikasi Penyedia, digunakan sebagai pedoman oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dan Peserta untuk memenuhi dipersyaratkan. Dokumen Kualifikasi paling sedikit kualifikasi yang memuat:
Untuk pemilihan Penyedia dengan prakualifikasi, Dokumen Kualifikasi disampaikan sebelum penyampaian penawaran. Untuk pemilihan Penyedia dengan pascakualifikasi, Dokumen Kualifikasi disampaikan bersamaan dengan Dokumen Tender/Seleksi.
Terhadap Dokumen Tender/Penunjukan Langsung untuk Pekerjaan konstruksi, Pokja Pemilihan menyusun Dokumen Tender/Penunjukan Langsung yang memuat paling sedikit meliputi:
5. Rancangan Kontrak terdiri dari:
1) surat perjanjian;
2) syarat-syarat umum Kontrak; dan 3) syarat-syarat khusus Kontrak;
Terhadap Dokumen Seleksi/Penunjukan Langsung untuk Jasa Konsultansi Konstruksi, Pokja Pemilihan menyusun Dokumen Seleksi/Penunjukan Langsung yang paling sedikit meliputi:
- ketentuan umum;
- undangan/pengumuman;
- Instruksi Kepada Peserta;
- Lembar Data Pemilihan (LDP);
- KAK
- bentuk dokumen kontrak
- Rancangan Kontrak terdiri dari: 1) surat perjanjian; 2) syarat-syarat umum Kontrak; dan 3) syarat-syarat khusus Kontrak.
- Daftar Kuantitas dan Harga atau Daftar Keluaran Harga;dan
- bentuk dokumen lainnya.
Sampai disini tampaknya jelas bahwa :
-
Dokpil yang dimaksud oleh PS 16/18 jo PS 12/21 Pasal 91, ayat (1) huruf n adalah Dokpil yang dimaksud pada Pedoman PBJ.
-
Ketentuan Dokpil yang diatur, ruang lingkupnya hanya sampai membatasi muatan minimal yang dipersyaratkan tercantum pada Dokpil jika diandaikan hanya sampai judul BAB saja tanpa rincian lebih lanjut.
-
Tidak ada diatur bahwa persyaratan minimal maupun detailnya itu harus mengacu kepada salah satu Model Dokumen yang ada pada Lampiran IV s/d VI pada PLKPP 12/21.
-
Tidak ada ketentuan yang mengatur rincian dari masing-masing muatan misalnya rincian dari Lembar Data Pemilihan terkait tenaga ahli yang dibutuhkan apa saja, berapa jumlahnya, SKA/SKK apa, peralatannya bagaimana bahkan Tata Cara Evaluasi juga tidak diatur.
Kesimpulannya sudah jelas bahwa Dokpil bisa ditetapkan Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan sesuai pemahamannya akan Peraturan Perundangan-Undangan (PUU) terkait PBJ. Secara Sumber Daya Manusia (SDM) ini memungkinkan dilakukan mengingat keahlian POKJA diperoleh karena telah memahami peraturan perundang-undangan di bidang PBJ (Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 06 tahun 2019 tentang Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
Pilihan pertama dalam menetapkan Dokpil adalah apakah harus membuat model baru diluar dari yang dimuat pada PLKPP 12/21 seperti membuat sendiri atau mengacu ke Bank Dunia sepanjang memenuhi syarat muatan wajib. Pilihan ini harus mempertimbangkan bahwa PUU terkait PBJ sangat banyak bahkan sampai saat ini saya mencatat ada 375 buah, salah bikin sudah pasti berujung pelanggaran administrasi yang bisa saja nyangkut ke pidana. Bisa juga mengacu ke Peraturan menteri terkait Barang/Jasa yang diadakan seperti PMPUPR 14/21 pada Jasa Konstruksi ataupun Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan.
Pilihan kedua adalah memilih salah satu dari Model yang disediakan meskipun tidak harus mengikuti seluruh isinya persis sama, dalam hal ini bisa saja hanya mengcopy syarat muatan minimal namun mengubah hal yang lain. Apapun pilihannya yang pasti Dokpil tidak boleh bertentangan dengan 7 Prinsip Pelaksanaan PBJ yaitu efisien; efektif; transparan; terbuka; bersaing; adil; dan akuntabel.
Sebagai penutup, saya menyarankan terlepas dari ilmu hukum yang sifat mengatur apa dan tidak, sebaiknya Dokpil dibuat mencerminkan kebijakan publik, tidak mempersulit Penyedia dan turut menciptakan kemudahan berusaha sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Cipta Kerja.
Salam Kebijakan Publik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah