Perhitungan saya PBJ kita 1.000 T/tahun termasuk APBN/APBD belum lagi yg bersumber dari kekayaan negara lain (BUMN/D, BLU/BLUD dll), perkiraan kebocoran 10% saja sudah saving 100 T/tahun.....kuncinya cuman 1....TRANSPARANSI TENDER karena Penggiringan Anggaran kunci keberhasilannya hanya ada di Penentuan Pemenang.....mencegah lebih baik daripada mengobati, Pencegahan lebih efektif daripada Penindakan.
Media ini mengulas Kebijakan Pengadaan Indonesia & Dunia (UNCITRAL, WTO & European Union) serta Lembaga Pembiayaan Dunia (WB, ADB, IsDB). Pendekatannya melalui teori Kebijakan Publik terkait Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres/16/2018 seperti pada gambar atas) sehingga menarik untuk dibaca para Investor Asing, Pengamat, Akademisi, Rantai Pasok, dan pastinya bagi Pelaku Pengadaan Indonesia.
Layanan Konsultasi.
Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com
Translate
SEKILAS PANDANG
CARI DI BLOG INI
29 Mei 2021
Korupsi Era Reformasi
Labels:
KASUS PENGADAAN
Penulis adalah Doktor & Magister Kebijakan Publik serta mengikuti Sekolah Pemikiran Pendiri Bangsa (SPPB). Selain aktif meneliti tentang Pengadaan Publik juga berprofesi sebagai Konsultan Ahli Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta aktif di beberapa Organisasi Masyarakat maupun Komunitas Profesional.