#savePBJ : Babak Baru Perjuangan Transparansi Tender dan Penyelamatan PBJ
Sebagai kelanjutan aksi saya dalam perjuangan Transparansi dan Keterbukaan Informasi terkait Evaluasi Tender, dengan update aksi terakhir yaitu melakukan permohon kepada Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta namun ditolak dengan alasan yang sangat disayangkan lari dari pembuktian status Informasi yang dimohonkan. Maka terkait penolakan tersebut, selaku Publik yang hak konstitusinya dilindungi undang-undang langsung mendaftarkan keberatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pertanggal 10 Maret 2021 dan siang tadi, Rabu 05 Mei 2021 telah pula menjalani sidang perdana. Sepertinya kasus yang saya jalani ini memang sifatnya khusus dan belum pernah ada sehingga butuh waktu hampir sebulan persiapan sidangnya.
Upaya hukum kali ini akan sangat berbeda, selain karena diajukannya bukti baru bahwa sebelumnya pernah ada Pejabat Publik yang terang-terangan berani membuka dokumen tender, juga semakin jelas bahwa ada 2 type Pejabat Publik dalam menafsir Transparansi yaitu
- Pejabat Publik yang ngotot melindungi kerahasiaan Penyedia dengan bermacam alasan dan
- Pejabat Publik yang membuka informasi seluas-luasnya karena menyangkut Dana Publik sekaligus menjadi tools dalam Society Control.
Adalah Gubernur Jokowi dan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang menurut saya Tokoh PBJ yang berani membukakan seluruh informasi terkait Hasil Lelang seperti RAB, Perusahaan pemenang seperti apa, Spec yang ditawarkan bagaimana yang semuanya demi dan agar publik tahu kenapa penawaran bisa menang ataupun kalah. Namun saat ini justru tindakan mereka tidak ditiru oleh Pejabat Publik lainnya, ramai-ramai Badan Publik menetapkan kerahasiaan Informasi terkait Evaluasi Tender bahkan ada yang mempatenkan tidak bisa dibuka selama 30 tahun kedepan. Pada titik ini Majelis Hakim akan memutuskan dan keputusan tersebut akan menjadi kepastian hukum di seluruh NKRI.
- Update, 27 Mei 2021, Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P., selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada acara Kabar Petang TV One mengatakan bahwa korupsi saat ini (era reformasi) lebih parah dibandingkan zaman sebelumnya, kini dalam bentuk bagi-bagi proyek yang melibatkan Eksekutif, Legeslatif dan Yudikatif bahkan telah dimulai sebelum Anggaran (APBN/APBD) belum disahkan.
- Survey LSI menyebutkan bahwa Bagian Pengadaan dinilai paling rawan terjadi kegiatan koruptif, yakni 47,2 persen. PBJ menelan biaya rata-rata 1/4 dari total APBN sekitar 500 Triliun per tahun, ini belum termasuk angka PBJ pada APBD, BLU/BLUD, BUMN/BUMD dan lain-lainnya.
- Skor Indeks Persepsi Korupsi tahun 2020 yang memburuk turun tiga poin dari tahun 2019 yang berada di skor 40, masih kalah jauh dibandingkan Singapura (skor 85), Brunei Darussalam (skor 60), Malaysia (skor 51), dan jadi setara Timor Leste (skor 40)
- Kasus Tindak Pidana Korupsi PBJ yang ditangani KPK tertinggi kedua dan 100% terkait tidak langsung terhadap PBJ. Ini merupakan sebab akibat ditutupnya informasi yang merupakan akses kontrol masyarakat dan menjadi peluang amannya tindakan kecurangan yang tersembunyi rapat selama 30 tahun.
- Indeks Demokrasi di Indonesian juga terendah sepanjang 14 tahun ini, hal ini terkait Informasi yang menjadi salah satu indikator Demokrasi ternyata masih dikekang Oknum Pejabat Publik. Informasi tersebut sejatinya adalah Hak asasi manusia, dengan pengekangan informasi terkait PBJ maka pastilah menjadi contoh untuk pengekangan informasi lainnya.